Minal Aidin Wal Faizin Mohon Maaf Lahir dan Batin Selamat Hari Raya Idul Fitri. Semoga hari kemenangan ini membawa kehangatan dan kedamaian bagi seluruh insan di dunia. Selamat Hari Raya. Semoga Idul Fitri kita mendapat limpahan berkah oleh Allah. Mari kita rayakan dengan menebar cinta dan kebahagiaan kepada sesama. Eid Mubarak 2024! May this Eid be the best one yet for all of us. Selamat Hari Raya Idul Fitri. Semoga Idul Fitri tahun ini menjadi yang terbaik bagi kita semua.

Artikel/Berita

FINANCE

Sertifikat Elektronik Pajak, Berikut ini Cara Mendapatkannya

Admin TB

12 Februari 2024 08:55:53

692 Kali Dibaca

Seiring dengan perkembangan zaman, Direktorat Jenderal Pajak ikut terus berusaha untuk melakukan perubahan yang mutakhir. Teknologi yang terus berkembang membuat DJP merubah berbagai pelayanannya untuk menggunakan teknologi yang terbaru.

Secara perlahan, Direktorat Jenderal Pajak mulai beralih memunculkan layanan yang berbasis elektronik atau paperless. Sertifikat elektronik merupakan salah satu dari layanan berbasis elektronik yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Menurut peraturan yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak PER–04/PJ/2020 tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa sertifikat elektronik adalah sertifikat bersifat elektronik yang membuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status wajib pajak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau penyelenggara sertifikat elektronik.

Seperti diketahui, awalnya kewajiban memiliki Sertifikat Elektronik pajak ini hanya dikhususkan bagi Wajib Pajak (WP), baik badan maupun pribadi yang sudah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Kini, melalui regulasi terbaru, Ditjen Pajak mewajibkan memiliki Sertifikat Digital pajak bukan hanya untuk PKP, tapi juga Non-PKP yang memiliki aktivitas perpajakan harus punya Sertifikat Elektronik pajak.

Namun, tidak semua wajib pajak Non-PKP harus memiliki Sertifikat Elektronik pajak. Hanya WP NonPKP yang melakukan aktivitas perpajakan tertentu saja yang diwajibkan mempunya Sertifikat Digital pajak.

Sertifikat Elektronik Pajak, Berikut ini Cara Mendapatkannya

 

Pengertian Sertifikat Elektronik Pajak

Sertifikat Digital Pajak atau Sertifikat Elektronik pajak, maupun yang biasa disebut  sertel, menurut Pasal 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020, Sertifikat Elektronik adalah :

Sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh DJP atau penyelenggara sertifikat elektronik.

Sementara itu, Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.

Mengingat pentingnya Sertifikat Digital pajak bagi Wajib Pajak Badan (WP Badan) maupun Wajib Pajak Pribadi (WP Pribadi) yang sudah dikukuhkan sebagai PKP maupun Non-PKP yang melakukan transaksi perpajakan tertentu, maka memahami administrasi Sertifikat Elektronik pajak ini sangatlah penting.

Yang termasuk dalam administrasi Sertifikat Digital Pajak ini merujuk Ketentuan Umum dalam BAB I Pasal 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020, disebutkan :

1. Administrasi Sertifikat Elektronik

Administrasi Sertifikat Elektronik adalah tata laksana yang meliputi :

  • Pemberian Sertifikat Elektronik
  • Tata cara permintaan Sertifikat Elektronik
  • Tata kelola Sertifikat Elektronik

2. Sertifikat Elektronik (sigital certificate)

Sertifikat Elektronik (sigital certificate) adalah seperti yang sudah disebutkan di atas.

3. Layanan Perpajakan secara Elektronik

Layanan Perpajakan secara Elektronik adalah layanan melalui sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh DJP atau disediakan oleh pihak lain yang ditunjuk Ditjen Pajak yang digunakan oleh WP untuk melakukan transaksi elektronik dengan DJP.

4. Tanda Tangan Elektronik

Tanda Tangan Elektronik adalah seperti yang sudah disebutkan di atas.

Jadi, kesimpulannya Sertifikat Elektronik pajak atau Sertifikat Digital Pajak adalah otentikasi identitas pengguna layanan perpajakan secara elektronik, yang berisi tanda tangan elektronik dan identitas Wajib Pajak (WP).

Mungkin yang jadi pertanyaan, jika sudah ada EFIN, kenapa harus memiliki Sertifikat Elektronik? Bukankah keberadaan e-FIN juga untuk mengakses layanan perpajakan online? Untuk jawab pertanyaan ini, simak penjelasan dan perbedaan keduanya di bawah ini!

Baca Juga: Cara Terbaru Membuat Kode Billing Untuk Membayar Pajak Online

 

Perbedaan Surat Elektronik Pajak dan EFIN

Serupa tapi tak sama. Kendati sama-sama digunakan untuk mengakses layanan perpajakan elektronik, namun ada sejumlah perbedaan antara Sertifikat Elektronik Pajak dengan EFIN yang diatur dalam peraturan perpajakan yang berlaku.

Perbedaan antara Sertifikat Digital Pajak dan eFIN terutama terletak pada subjek pajak / kategori / status wajib pajaknya.

Jika Sertifikat Elektronik pajak digunakan oleh wajib pajak badan maupun wajib pajak pribadi yang sudah dikukuhkan sebagai PKP serta Non-PKP yang melakukan kewajiban perpajakan tertentu.

Sedangkan EFIN hanya diperlukan oleh wajib pajak pribadi karyawan / pekerja bebas / pengusaha yang tidak melakukan aktivitas perpajakan tertentu maupun belum dikukuhkan sebagai PKP.

Baca Juga: Cara Mendapatkan Nomor EFIN Secara Online Untuk Lapor SPT Tahunan

Sehingga wajib pajak pribadi maupun badan di luar yang melakukan aktivitas perpajakan tertentu tersebut hanya membutuhkan e-FIN untuk mengakses aplikasi pelaporan pajak di e-Filing dan bayar pajak melalui aplikasi e-Billing.

Selebihnya, jika ingin membuat e-Faktur, meminta NSFP, dan membuat bukti potong pajak, WP PKP maupun Non-PKP harus memiliki Sertifikat Elektronik pajak terlebih dahulu untuk mengakses layanan perpajakan elektronik tersebut.

Baca Juga: Cara Cek Riwayat Kredit via SLIK Online

 

Kegunaan Sertifikat Elektronik Pajak

Seperti yang sudah disinggung di atas, bagi para Pengusaha Kena Pajak atau PKP, memiliki sertifikat elektronik adalah sebuah keharusan. Sebab Sertifikat Elektronik pajak ini dibutuhkan untuk mengakses layanan perpajakan elektronik DJP.

Sertifikat elektronik ini digunakan sebagai bukti otentikasi pengguna layanan pajak elektronik.

Adapun layanan perpajakan elektronik sebagaimana disebutkan dalam Pasal 40 BAB III tentang Administrasi Sertifikat Elektronik, Bagian Kesatu tentang Pemberian Sertifikat Elektronik pada PER-04/PJ/2020 tersebut, layanan perpajakan secara elektronik atau Sertifikat Digital Pajak digunakan untuk :

  1. Permintaan NSFP (Nomor Seri Faktur Pajak)
  2. Pembuatan e-Faktur ( Faktur Pajak elektronik )
  3. Pembuatan bukti pemotongan atau pemungutan berbentuk elektronik ( Bukti Potong Pajak elektronik ), pembuatan dan pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan (e-Bupot)
  4. Pengajuan surat keberatan secara elektronik
  5. Pengajuan pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Tahunan oleh WP secara elektronik maupun SPT Masa pajak
  6. Pengajuan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan WP secara elektronik
  7. Layanan perpajakan secara elektronik lainnya yang ditentukan dan/atau disediakan oleh DJP.

Direktorat Jenderal Pajak mewajibkan bagi wajib pajak PKP untuk memiliki sertifikat elektronik terlebih dahulu untuk dapat menggunakan layanan yang disebutkan diatas. Dengan sertifikat elektronik ini, kita dapat melihat ada tidaknya perubahan dalam dokumen yang telah ditandatangani sehingga menjamin keutuhan data. Sertifikat elektronik juga bersifat anti penyangkalan, artinya dibuktikan saat itu juga pada waktu penandatanganan dan dapat memastikan pemalsuan suatu keutuhan data tidak terjadi.

Baca Juga: Terjerat Pinjaman Online?, Berikut Ini Cara dan Tempat Mengadu

 

Syarat Mengajukan Sertifikat Elektronik

Untuk mendapatkan Sertifikat Elektronik pajak, Anda harus memenuhi persyaratan yang ditentukan. Sesuai Pasal 42 ayat (2) huruf d, berikut adalah syarat mengajukan permohonan Sertifikat Elektronik:

  1. Menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen identitas diri berupa:
    • KTP (Kartu Tanda Penduduk), bagi WNI (Warga Negara Indonesia)
    • Paspor dan KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) atau KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi WNA (Warga Negara Asing)
    • Kartu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) atau SKT (Surat Keterangan Terdaftar)
  2. Menyerahkan asli Surat Penunjukan dari WP Orang Pribadi jika diwakilkan oleh pihak lain.

Jika Pengajuan Sertifikat Digital Diwakilkan

Apabila pengajuan Sertifikat Elektronik pajak diwakilkan, maka pengurus harus menunjukkan asli dan penyerahkan fotokopi dokumen berupa:

  1. Dokumen identitas diri salah satu pengurus, yakni:
    • Fotokopi KTP dan NPWP, bagi WNI
    • Fotokopi paspor bagi WNA & fotokopi NPWP jika telah terdaftar sebagai WP
  2. Dokumen pendirian Badan Usaha, meliputi:
    • Akta pendirian atau dokumen pendirian perubahannya, bagi WP Badan selain BUT (Bentuk Usaha tetap)
    • Surat Keterangan penunjukan dari kantor pusat, bagi BUT
  3. SPT Tahunan PPh seluruh anggota Kerja Sama Operasi (Joint Operation) untuk tahun pajak terakhir yang jangka waktu penyampaiannya telah jatuh tempo pada saat pengajuan permintaan Sertifikat Elektronik, bagi WP Badan bentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation).
  4. Pengurus harus melakukan verifikasi dan autentikasi identitas.

Pengurus dalam hal ini adalah:

  • Orang yang punya wewenang menentukan kebijakan/mengambil keputusan perusahaan
  • Namanya tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak terakhir, yang jangka waktu penyampaiannya telah jatuh tempo pada saat pengajuan permintaan Sertifikat Elektronik, kecuali untuk cabang
  • Jika pengurus namanya tidak tercantum dalam SPT tahunan PPh Badan atau akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya, pengurus harus menyerahkan fotokopi surat pengangkatan pengurus yang bersangkutan/surat keterangan dari pengurus/pimpinan yang tercantum dalam akta pendirian/dokumen pendirian dan perubahannya dari WP badan yang menjelaskan kedudukan yang bersangkutan sebagai orang yang mempunyai wewenang dalam menentukan kebijakan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan kegiatan perusahaan.

Jika permintaan Sertifikat Digital dilakukan oleh Instansi Pemerintah

Apabika permintaah Sertifikat Elektronik pajak secara tertulis oleh Instansi pemerintah, maka ketentuannya adalah:

  1. Permintaan Sertifikat Elektronik diajukan dengan mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik apajk oleh:
    • Kepala Instansi pemerintah Pusat, kuasa anggaran, atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada Instansi Pemerintah Pusat, untuk Instansi Pemerintah Pusat.
    • Kepala Instansi Pemerintah Daerah/pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada satuan kerja perangkat daerah, untuk Instansi Pemerintah Daerah.
    • Kepala Desa atau perangkat desa yang melaksanakan pengelolaan keuangan desa berdasarkan keputusan kepala desa, untuk Instansi pemerintah Desa.
  2. Pejabat yang mengajukan permohonan Sertifikat Elektronik harus menunjukkan asli dan fotokopi dokumen berupa:
    • Penunjukan sebagai kepala Instansi Pemerintah Pusat/daerah/desa, kuasa anggaran, atau pejabat yang melaksanakan fungsi atat usaha keuangan pada instani pemerintah pusat/daerah/desa, untuk instansi pemerintah pusat/daerah/desa.
  3. Dokumen identitas diri orang pribadi yang ditunjuk
  4. Pejabat melakukan verifikasi dan autentikasi identitas.

 

Ingat, Masa Berlaku Sertifikat Elektronik hanya 2 Tahun!

Masa berlaku Sertifikat Elektronik pajak yang diperoleh oleh Wajib Pajak adalah hanya berlaku dua tahun dan harus diperpanjang.

Masa berlakunya dihitung per tanggal Sertifikat Elektronik diberikan oleh DJP.

Jika Sertifikat Elektronik pajak tidak diperbarui setelah masa berlaku yang ditentukan, maka autentifikasi Sertifikat Elektronik di aplikasi e-Faktur dan tidak bisa berjalan dan wajib pajak tidak akan bisa mengunggah Faktur Pajak.

Baca Juga: Cara Mengurus Hak Cipta Secara Online

 

Cara Mendapatkan Sertifikat Elektronik

Cara mendapatkan sertifikat elektronik untuk orang pribadi sama dengan untuk wajib pajak badan. Hanya saja syarat dan ketentuannya yang berbeda. Wajib Pajak harus membuat surat permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Perlu dicatat, pembuatan surat elektronik tidak dapat diwakilkan oleh orang lain selain wajib pajak sendiri.

Seluruh proses pengajuan perpanjangan Sertifikat Elektronik harus dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak yang bersangkutan atau PKP maupun orang yang berwenang menentukan kebijakan perusahaan.

PKP atau staf yang dimaksud adalah yang namanya tertera pada SPT Tahunan PPh badan tahun terakhir.

Baca Juga: Cara Mengurus Hak Merek

 

Permohonan Sertifikat Digital secara Online

Untuk mengurus Sertifikat Elektronik pajak secara online, Wajib Pajak atau WP PKP / Non-PKP ataupun staf pengambil keputusan di sebuah perusahaan bisa membuka situs e-Nofa, lalu input passphrase pada laman e-Nofa.

Selanjutnya, Anda dapat menghubungi KPP terdaftar melalui saluran telepon, e-mail, atau pesan singkat untuk mendapatkan pengesahan dari petugas khusus.

Data yang Harus Disiapkan

Petugas khusus yang bertugas memvalidasi identitas Wajib Pajak atau WP PKP membutuhkan beberapa data, seperti:

  • NPWP, nama, dan alamat, NIP (bagi PKP OP) atau NIK yang mengajukan (bagi PKP badan)
  • Nomor telepon yang terdaftar di akun pajak dan alamat email yang terdaftar di akun pajak

Jika petugas khusus telah meyakini kebenaran identitas PKP maupun Non-PKP, petugas khusus itu baru memberikan persetujuan penerbitan Sertifikat Elektronik.

Setelah mengajukan Sertifikat Elektronik, berikutnya yang harus Anda lakukan adalah mengunduh Digital Certificate pajak ini.

Baca Juga: Cara Mudah Perpanjang STNK dari Rumah menggunakan HP Secara Mandiri

 

Cara Download Sertifikat Pajak

Sertifikat Digital pajak atau Sertifikat Elektronik pajak bisa diperoleh dengan cara mengunduh di aplikasi e-Nofa. e Nofa pajak adalah aplikasi yang ditujukan untuk melakukan permintaan NSFP.

Ketika ingin meminta NSFP, maka Anda akan diminta untuk mengunduh Sertifikat Elektronik eFaktur atau Sertifikat Digital pajak melalui aplikasi e-Nofa tersebut. Dengan begitu, ini bisa disebut satu proses yang saling terangkai.

e-Nofa DJP ini hanya bisa diakses melalui komputer yang kompatibel untuk menjalankan aplikasi e-Nofa. Dengan begitu, supaya komputer atau laptop Anda dapat menggunakan aplikasi e-Nofa dengan lancar, harus menginstal Sertifikat Elektronik eFaktur pajak atau Sertifikat Digital eFaktur pajak pada browser.

Langkah ini penting bagi Anda yang ingin melakukan permintaan NSFP secara online.

Anda bisa saja meminta NSFP dengan datang langsung ke KPP tempat PKP dikukuhkan, namun mendapatkan NSFP secara online jelas lebih menghemat waktu dan tenaga, apalagi jika lokasi jauh dari KPP.

Berikut detail ini tahapan untuk mengunduh Sertifikat Elektronik eFaktur atau Sertifikat Digital eFaktur:

  1. Mengajukan permohonan dengan melampirkan sejumlah dokumen yang dibutuhkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP dikukuhkan. Proses ini bisa dilakukan oleh direktur atau staf yang sudah tunjuk PKP dan namanya tertera dalam akta perusahaan.

  2. Anda akan mendapatkan pemberitahuan melalui e-mail jika permohonannya disetujui.

  3. Masuk ke situs http://efaktur.pajak.go.id lalu login menggunakan kode aktivasi dan password yang diberikan oleh DJP;

  4. Setelah login ke aplikasi e-Nofa, klik menu Download Sertifikat Digital seperti gambar di bawah ini, kemudian klik Unduh.

  5. Pilih folder penyimpanan file Sertifikat Eajak pada PC/laptop yang digunakan.

  6. Klik Save untuk menyimpan file tersebut di tempat yang diinginkan seperti pada gambar berikut.

  7. Klik dua kali pada file yang sudah disimpan itu untuk memulai proses download atau instalasi ke perangkat yang digunakan untuk mengakses aplikasi e-Faktur.

  8. Sistem akan menampilkan layar Certificate Import Wizard dan ikuti langkah-langkahnya. Saat muncul gambar seperti tabel berikut, klik Next

  9. Selanjutnya, Anda harus mengimpor Sertifikat Elektronik eFaktur yang diperoleh ke browser yang digunakan untuk mengakses situs e-Nofa.

Baca Juga: Cara Buat NPWP Secara Online dengan Mudah

 

Cara Impor Sertifikat Elektronik

Setelah melalui tahap download atau install Sertifikat Elektronik pajak, Anda masih harus melanjutkan untuk impor Sertifikat Elektronik pajak atau Sertifikat Digital pajak

Impor Sertifikat Elektronik ini dilakukan pada browser pada perangkat komputer atau laptop Anda.

Ada dua pilihan browser untuk impor Sertifikat Elektronik pajak atau Sertifikat Digital pajak , yakni melalui browser Chrome dan browser Firefox.

Berikut langkah-langkah impor Sertifikat Elektronik pajak pada tahapan cara aktfikan Sertifikat Elektronik eFaktur:

  1. Impor Sertifikat Elektronik Melalui Browser Chrome

    1. Masuk ke menu “Pengaturan/Settings“, yang terletak pada kanan atas layar;

    2. Scroll ke bawah lalu klik “More”, pilih “Kelola Sertifikat/Manage Certificates”;

    3. Selanjutnya, klik “Import” dan ikuti langkah-langkahnya.

  2. Impor Sertifikat Elektronik eFaktur Melalui Browser Firefox

    1. Klik tombol “Pilihan/Options“, yang berada pada menu kanan atas layar;

    2. Pilih tab “Privacy & Security” lalu klik “View Certificates“;

    3. Selanjutnya, klik “Import” pada tab “Your Certificates” dan ikuti langkah-langkahnya.

    4. Impor Sertifikat Elektronik eFaktur Sukses

Setelah melakukan impor Sertifikat Elektronik sebagai bagian dari cara aktifkan Sertifikat Elektronik melalui dua pilihan browser di atas, selanjutnya ikuti tahapan Sertifikat Elektronik berhasil diimpor dan siap digunakan.

  1. Jika sudah klik Impor pada browser yang digunakan, akan muncul formulir untuk memasukkan passphrase yang telah diminta pada saat permintaan sertifikat sebelumnya. Klik Next.

  2. Klik Finish, proses download atau instalasi sertifikat elektronik selesai.

  3. Anda pun sudah mendapatkan Sertifikat Elektronik yang bisa dipergunakan atau Sertifikat Elektronik pajak telah terimport.

Singkatnya, untuk membuat surat elektronik bagi wajib pajak pribadi, dapat melalui offline dan online. Secara online dapat melalui aplikasi yang disediakan oleh DJP atau menggunakan aplikasi yang disediakan oleh PJAP (penyedia jasa aplikasi perpajakan), dan secara offline dengan mendatangi KPP secara langsung lalu mengikuti arahannya.

Baca Juga: Aplikasi Penghasil Uang Tercepat, Aman dan Tanpa Modal, Terbukti Membayar

 

Cara Memperbarui Sertifikat Elektronik yang Kadaluwarsa

Cara memperbarui Sertifikat Elektronik pajak ini sama dengan cara mengajukan pertama kali mengajukan Sertifikat Elektronik.

Caranya, Anda harus kembali mengajukan surat permohonan disertai beberapa persyaratan perpanjangan Sertifikat Elektronik seperti berikut:

  1. Surat permintaan perpanjang Sertifikat Elektronik yang sudah ditandatangani

  2. Surat pernyataan berisi persetujuan penggunaan surat elektronik DJP yang dilengkapi dengan meterai

  3. SPT Tahunan PPh Badan tahun terakhir (asli dan fotokopi).

  4. Bukti tanda terima pelaporan SPT Tahunan PPh Badan tahun terakhir (asli dan fotokopi)

  5. Menyertakan kartu identitas seperti KTP/Paspor/KITAS/KITAP pengurus (asli dan fotokopi)

  6. Kartu Keluarga (KK) pengurus PKP (asli dan fotokopi)

  7. Lampirkan pula softcopy foto terbaru dari pengurus

  8. Siapkan password untuk permintaan nomor seri faktur pajak

Dalam memperpanjang sertifikat elektronik, Wajib Pajak boleh memasukan passphrase yang baru atau berbeda dengan passphrase lama.

Setelah memperpanjang Sertifikat Elektronik, wajib pajak atau pengurus tidak perlu melakukan registrasi ulang pada aplikasi e-Faktur maupun e-Bupot.

Data-data yang dimiliki wajib pajak juga tidak akan hilang ketika Sertifikat Elektronik diperbaharui. Dengan begitu, untuk e-Faktur, Anda hanya perlu menghubungkan patch Sertifikat Elektronik baru yang sudah diperpanjang dengan aplikasi e-Faktur.[klikpajak]

Kirim Komentar

Komentar Facebook

Artikel Menarik Lainnya

Hosting Murah se Indonesia

Arsip Artikel

Media Sosial

Facebook Twitter YouTube Instagram WhatsApp

Hosting Gratis

MHosting Gratis Rp.0

Komentar

Lestari marganinhrum
26 April 2024 09:40:01
Saya terdaftar pkh baru dan blom punya kks apakah bisa... selengkapnya
Zaky
25 April 2024 00:36:07
Saya mau dapat PIP, bagaimana cara mengajukannya?... selengkapnya
Topani Sahara
02 April 2024 21:28:46
Semoga artikel ini bermanfaat, ... selengkapnya
Topani
27 Maret 2024 18:33:27
Semoga bermanfaat... selengkapnya
Naning
21 Maret 2024 02:55:45
Kenapa kok dana pip yg lain keluar ini punya anak saya... selengkapnya
Topani
08 Maret 2024 16:10:05
Makasih pak Dafris... selengkapnya
Dafris
08 Maret 2024 15:16:52
Sukses ya...... selengkapnya
Sokewih
08 Maret 2024 10:46:14
Kenapa bpnt saya tidak cair?... selengkapnya
Satria setiawan wijaya
06 Maret 2024 16:47:49
Bagaimana cara mndaftarkan ank saya dpet pip... selengkapnya
Risdiyana
02 Maret 2024 15:48:40
Mohon bantuannya ..utk bisa mendapatkan PIP..Anak saya... selengkapnya

Sinergi Program

Lapak Tenggulang Baru
OpenDesa
PCNU Musi Banyuasin
The Express
SMP Hidayatut Thullab

Statistik Pengunjung

Hari ini:7.022
Kemarin:5.531
Total Pengunjung:58.245
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:172.69.6.191
Browser:Mozilla 5.0