Tenggulang Baru
Layanan Mandiri
Login Admin
Rekap Kehadiran
FINANCE
Seiring dengan perkembangan zaman, Direktorat Jenderal Pajak ikut terus berusaha untuk melakukan perubahan yang mutakhir. Teknologi yang terus berkembang membuat DJP merubah berbagai pelayanannya untuk menggunakan teknologi yang terbaru.
Secara perlahan, Direktorat Jenderal Pajak mulai beralih memunculkan layanan yang berbasis elektronik atau paperless. Sertifikat elektronik merupakan salah satu dari layanan berbasis elektronik yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Menurut peraturan yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak PER–04/PJ/2020 tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa sertifikat elektronik adalah sertifikat bersifat elektronik yang membuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status wajib pajak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau penyelenggara sertifikat elektronik.
Seperti diketahui, awalnya kewajiban memiliki Sertifikat Elektronik pajak ini hanya dikhususkan bagi Wajib Pajak (WP), baik badan maupun pribadi yang sudah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Kini, melalui regulasi terbaru, Ditjen Pajak mewajibkan memiliki Sertifikat Digital pajak bukan hanya untuk PKP, tapi juga Non-PKP yang memiliki aktivitas perpajakan harus punya Sertifikat Elektronik pajak.
Namun, tidak semua wajib pajak Non-PKP harus memiliki Sertifikat Elektronik pajak. Hanya WP NonPKP yang melakukan aktivitas perpajakan tertentu saja yang diwajibkan mempunya Sertifikat Digital pajak.
Sertifikat Elektronik Pajak, Berikut ini Cara Mendapatkannya
Sertifikat Digital Pajak atau Sertifikat Elektronik pajak, maupun yang biasa disebut sertel, menurut Pasal 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020, Sertifikat Elektronik adalah :
Sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh DJP atau penyelenggara sertifikat elektronik.
Sementara itu, Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
Mengingat pentingnya Sertifikat Digital pajak bagi Wajib Pajak Badan (WP Badan) maupun Wajib Pajak Pribadi (WP Pribadi) yang sudah dikukuhkan sebagai PKP maupun Non-PKP yang melakukan transaksi perpajakan tertentu, maka memahami administrasi Sertifikat Elektronik pajak ini sangatlah penting.
Yang termasuk dalam administrasi Sertifikat Digital Pajak ini merujuk Ketentuan Umum dalam BAB I Pasal 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020, disebutkan :
Administrasi Sertifikat Elektronik adalah tata laksana yang meliputi :
Sertifikat Elektronik (sigital certificate) adalah seperti yang sudah disebutkan di atas.
Layanan Perpajakan secara Elektronik adalah layanan melalui sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh DJP atau disediakan oleh pihak lain yang ditunjuk Ditjen Pajak yang digunakan oleh WP untuk melakukan transaksi elektronik dengan DJP.
Tanda Tangan Elektronik adalah seperti yang sudah disebutkan di atas.
Jadi, kesimpulannya Sertifikat Elektronik pajak atau Sertifikat Digital Pajak adalah otentikasi identitas pengguna layanan perpajakan secara elektronik, yang berisi tanda tangan elektronik dan identitas Wajib Pajak (WP).
Mungkin yang jadi pertanyaan, jika sudah ada EFIN, kenapa harus memiliki Sertifikat Elektronik? Bukankah keberadaan e-FIN juga untuk mengakses layanan perpajakan online? Untuk jawab pertanyaan ini, simak penjelasan dan perbedaan keduanya di bawah ini!
Baca Juga: Cara Terbaru Membuat Kode Billing Untuk Membayar Pajak Online
Serupa tapi tak sama. Kendati sama-sama digunakan untuk mengakses layanan perpajakan elektronik, namun ada sejumlah perbedaan antara Sertifikat Elektronik Pajak dengan EFIN yang diatur dalam peraturan perpajakan yang berlaku.
Perbedaan antara Sertifikat Digital Pajak dan eFIN terutama terletak pada subjek pajak / kategori / status wajib pajaknya.
Jika Sertifikat Elektronik pajak digunakan oleh wajib pajak badan maupun wajib pajak pribadi yang sudah dikukuhkan sebagai PKP serta Non-PKP yang melakukan kewajiban perpajakan tertentu.
Sedangkan EFIN hanya diperlukan oleh wajib pajak pribadi karyawan / pekerja bebas / pengusaha yang tidak melakukan aktivitas perpajakan tertentu maupun belum dikukuhkan sebagai PKP.
Baca Juga: Cara Mendapatkan Nomor EFIN Secara Online Untuk Lapor SPT Tahunan
Sehingga wajib pajak pribadi maupun badan di luar yang melakukan aktivitas perpajakan tertentu tersebut hanya membutuhkan e-FIN untuk mengakses aplikasi pelaporan pajak di e-Filing dan bayar pajak melalui aplikasi e-Billing.
Selebihnya, jika ingin membuat e-Faktur, meminta NSFP, dan membuat bukti potong pajak, WP PKP maupun Non-PKP harus memiliki Sertifikat Elektronik pajak terlebih dahulu untuk mengakses layanan perpajakan elektronik tersebut.
Baca Juga: Cara Cek Riwayat Kredit via SLIK Online
Seperti yang sudah disinggung di atas, bagi para Pengusaha Kena Pajak atau PKP, memiliki sertifikat elektronik adalah sebuah keharusan. Sebab Sertifikat Elektronik pajak ini dibutuhkan untuk mengakses layanan perpajakan elektronik DJP.
Sertifikat elektronik ini digunakan sebagai bukti otentikasi pengguna layanan pajak elektronik.
Adapun layanan perpajakan elektronik sebagaimana disebutkan dalam Pasal 40 BAB III tentang Administrasi Sertifikat Elektronik, Bagian Kesatu tentang Pemberian Sertifikat Elektronik pada PER-04/PJ/2020 tersebut, layanan perpajakan secara elektronik atau Sertifikat Digital Pajak digunakan untuk :
Direktorat Jenderal Pajak mewajibkan bagi wajib pajak PKP untuk memiliki sertifikat elektronik terlebih dahulu untuk dapat menggunakan layanan yang disebutkan diatas. Dengan sertifikat elektronik ini, kita dapat melihat ada tidaknya perubahan dalam dokumen yang telah ditandatangani sehingga menjamin keutuhan data. Sertifikat elektronik juga bersifat anti penyangkalan, artinya dibuktikan saat itu juga pada waktu penandatanganan dan dapat memastikan pemalsuan suatu keutuhan data tidak terjadi.
Baca Juga: Terjerat Pinjaman Online?, Berikut Ini Cara dan Tempat Mengadu
Untuk mendapatkan Sertifikat Elektronik pajak, Anda harus memenuhi persyaratan yang ditentukan. Sesuai Pasal 42 ayat (2) huruf d, berikut adalah syarat mengajukan permohonan Sertifikat Elektronik:
Apabila pengajuan Sertifikat Elektronik pajak diwakilkan, maka pengurus harus menunjukkan asli dan penyerahkan fotokopi dokumen berupa:
Pengurus dalam hal ini adalah:
Apabika permintaah Sertifikat Elektronik pajak secara tertulis oleh Instansi pemerintah, maka ketentuannya adalah:
Ingat, Masa Berlaku Sertifikat Elektronik hanya 2 Tahun!
Masa berlaku Sertifikat Elektronik pajak yang diperoleh oleh Wajib Pajak adalah hanya berlaku dua tahun dan harus diperpanjang.
Masa berlakunya dihitung per tanggal Sertifikat Elektronik diberikan oleh DJP.
Jika Sertifikat Elektronik pajak tidak diperbarui setelah masa berlaku yang ditentukan, maka autentifikasi Sertifikat Elektronik di aplikasi e-Faktur dan tidak bisa berjalan dan wajib pajak tidak akan bisa mengunggah Faktur Pajak.
Baca Juga: Cara Mengurus Hak Cipta Secara Online
Cara mendapatkan sertifikat elektronik untuk orang pribadi sama dengan untuk wajib pajak badan. Hanya saja syarat dan ketentuannya yang berbeda. Wajib Pajak harus membuat surat permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Perlu dicatat, pembuatan surat elektronik tidak dapat diwakilkan oleh orang lain selain wajib pajak sendiri.
Seluruh proses pengajuan perpanjangan Sertifikat Elektronik harus dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak yang bersangkutan atau PKP maupun orang yang berwenang menentukan kebijakan perusahaan.
PKP atau staf yang dimaksud adalah yang namanya tertera pada SPT Tahunan PPh badan tahun terakhir.
Baca Juga: Cara Mengurus Hak Merek
Untuk mengurus Sertifikat Elektronik pajak secara online, Wajib Pajak atau WP PKP / Non-PKP ataupun staf pengambil keputusan di sebuah perusahaan bisa membuka situs e-Nofa, lalu input passphrase pada laman e-Nofa.
Selanjutnya, Anda dapat menghubungi KPP terdaftar melalui saluran telepon, e-mail, atau pesan singkat untuk mendapatkan pengesahan dari petugas khusus.
Data yang Harus Disiapkan
Petugas khusus yang bertugas memvalidasi identitas Wajib Pajak atau WP PKP membutuhkan beberapa data, seperti:
Jika petugas khusus telah meyakini kebenaran identitas PKP maupun Non-PKP, petugas khusus itu baru memberikan persetujuan penerbitan Sertifikat Elektronik.
Setelah mengajukan Sertifikat Elektronik, berikutnya yang harus Anda lakukan adalah mengunduh Digital Certificate pajak ini.
Baca Juga: Cara Mudah Perpanjang STNK dari Rumah menggunakan HP Secara Mandiri
Sertifikat Digital pajak atau Sertifikat Elektronik pajak bisa diperoleh dengan cara mengunduh di aplikasi e-Nofa. e Nofa pajak adalah aplikasi yang ditujukan untuk melakukan permintaan NSFP.
Ketika ingin meminta NSFP, maka Anda akan diminta untuk mengunduh Sertifikat Elektronik eFaktur atau Sertifikat Digital pajak melalui aplikasi e-Nofa tersebut. Dengan begitu, ini bisa disebut satu proses yang saling terangkai.
e-Nofa DJP ini hanya bisa diakses melalui komputer yang kompatibel untuk menjalankan aplikasi e-Nofa. Dengan begitu, supaya komputer atau laptop Anda dapat menggunakan aplikasi e-Nofa dengan lancar, harus menginstal Sertifikat Elektronik eFaktur pajak atau Sertifikat Digital eFaktur pajak pada browser.
Langkah ini penting bagi Anda yang ingin melakukan permintaan NSFP secara online.
Anda bisa saja meminta NSFP dengan datang langsung ke KPP tempat PKP dikukuhkan, namun mendapatkan NSFP secara online jelas lebih menghemat waktu dan tenaga, apalagi jika lokasi jauh dari KPP.
Berikut detail ini tahapan untuk mengunduh Sertifikat Elektronik eFaktur atau Sertifikat Digital eFaktur:
Mengajukan permohonan dengan melampirkan sejumlah dokumen yang dibutuhkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP dikukuhkan. Proses ini bisa dilakukan oleh direktur atau staf yang sudah tunjuk PKP dan namanya tertera dalam akta perusahaan.
Anda akan mendapatkan pemberitahuan melalui e-mail jika permohonannya disetujui.
Masuk ke situs http://efaktur.pajak.go.id lalu login menggunakan kode aktivasi dan password yang diberikan oleh DJP;
Setelah login ke aplikasi e-Nofa, klik menu Download Sertifikat Digital seperti gambar di bawah ini, kemudian klik Unduh.
Pilih folder penyimpanan file Sertifikat Eajak pada PC/laptop yang digunakan.
Klik Save untuk menyimpan file tersebut di tempat yang diinginkan seperti pada gambar berikut.
Klik dua kali pada file yang sudah disimpan itu untuk memulai proses download atau instalasi ke perangkat yang digunakan untuk mengakses aplikasi e-Faktur.
Sistem akan menampilkan layar Certificate Import Wizard dan ikuti langkah-langkahnya. Saat muncul gambar seperti tabel berikut, klik Next
Selanjutnya, Anda harus mengimpor Sertifikat Elektronik eFaktur yang diperoleh ke browser yang digunakan untuk mengakses situs e-Nofa.
Baca Juga: Cara Buat NPWP Secara Online dengan Mudah
Setelah melalui tahap download atau install Sertifikat Elektronik pajak, Anda masih harus melanjutkan untuk impor Sertifikat Elektronik pajak atau Sertifikat Digital pajak
Impor Sertifikat Elektronik ini dilakukan pada browser pada perangkat komputer atau laptop Anda.
Ada dua pilihan browser untuk impor Sertifikat Elektronik pajak atau Sertifikat Digital pajak , yakni melalui browser Chrome dan browser Firefox.
Berikut langkah-langkah impor Sertifikat Elektronik pajak pada tahapan cara aktfikan Sertifikat Elektronik eFaktur:
Masuk ke menu “Pengaturan/Settings“, yang terletak pada kanan atas layar;
Scroll ke bawah lalu klik “More”, pilih “Kelola Sertifikat/Manage Certificates”;
Selanjutnya, klik “Import” dan ikuti langkah-langkahnya.
Klik tombol “Pilihan/Options“, yang berada pada menu kanan atas layar;
Pilih tab “Privacy & Security” lalu klik “View Certificates“;
Selanjutnya, klik “Import” pada tab “Your Certificates” dan ikuti langkah-langkahnya.
Impor Sertifikat Elektronik eFaktur Sukses
Setelah melakukan impor Sertifikat Elektronik sebagai bagian dari cara aktifkan Sertifikat Elektronik melalui dua pilihan browser di atas, selanjutnya ikuti tahapan Sertifikat Elektronik berhasil diimpor dan siap digunakan.
Jika sudah klik Impor pada browser yang digunakan, akan muncul formulir untuk memasukkan passphrase yang telah diminta pada saat permintaan sertifikat sebelumnya. Klik Next.
Klik Finish, proses download atau instalasi sertifikat elektronik selesai.
Anda pun sudah mendapatkan Sertifikat Elektronik yang bisa dipergunakan atau Sertifikat Elektronik pajak telah terimport.
Singkatnya, untuk membuat surat elektronik bagi wajib pajak pribadi, dapat melalui offline dan online. Secara online dapat melalui aplikasi yang disediakan oleh DJP atau menggunakan aplikasi yang disediakan oleh PJAP (penyedia jasa aplikasi perpajakan), dan secara offline dengan mendatangi KPP secara langsung lalu mengikuti arahannya.
Baca Juga: Aplikasi Penghasil Uang Tercepat, Aman dan Tanpa Modal, Terbukti Membayar
Cara memperbarui Sertifikat Elektronik pajak ini sama dengan cara mengajukan pertama kali mengajukan Sertifikat Elektronik.
Caranya, Anda harus kembali mengajukan surat permohonan disertai beberapa persyaratan perpanjangan Sertifikat Elektronik seperti berikut:
Surat permintaan perpanjang Sertifikat Elektronik yang sudah ditandatangani
Surat pernyataan berisi persetujuan penggunaan surat elektronik DJP yang dilengkapi dengan meterai
SPT Tahunan PPh Badan tahun terakhir (asli dan fotokopi).
Bukti tanda terima pelaporan SPT Tahunan PPh Badan tahun terakhir (asli dan fotokopi)
Menyertakan kartu identitas seperti KTP/Paspor/KITAS/KITAP pengurus (asli dan fotokopi)
Kartu Keluarga (KK) pengurus PKP (asli dan fotokopi)
Lampirkan pula softcopy foto terbaru dari pengurus
Siapkan password untuk permintaan nomor seri faktur pajak
Dalam memperpanjang sertifikat elektronik, Wajib Pajak boleh memasukan passphrase yang baru atau berbeda dengan passphrase lama.
Setelah memperpanjang Sertifikat Elektronik, wajib pajak atau pengurus tidak perlu melakukan registrasi ulang pada aplikasi e-Faktur maupun e-Bupot.
Data-data yang dimiliki wajib pajak juga tidak akan hilang ketika Sertifikat Elektronik diperbaharui. Dengan begitu, untuk e-Faktur, Anda hanya perlu menghubungkan patch Sertifikat Elektronik baru yang sudah diperpanjang dengan aplikasi e-Faktur.[klikpajak]
Prediksi Timnas Indonesia vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U-23 2024
Prediksi Juventus vs AC Milan di Pekan ke-34 Liga Italia 2023-2024
Jadwal Lengkap Sprint Race MotoGP Spanyol 2024 Pekan Ini
Prediksi Irak vs Vietnam di Babak Perempat Final Piala Asia U-23 2024
Hasil Korea Selatan vs Indonesia U-23 Babak Perempat Final Piala Asia U-23 2024
Jadwal Piala Dunia 2022 Qatar Lengkap
Cara Cek dan Daftar Penerima Bansos BPNT BST PKH & BLT BBM di Cekbansos.kemensos.go.id
Doa Niat Puasa Ramadhan Beserta Tata Cara dan Bacaan Lengkap
Bansos BLT BBM 2022 Tahap 2 Cair November, Cara Daftar dan Cek Penerima secara Online
PIP Oktober 2022 Sudah Cair, Begini Cara Cek Namamu di pip.kemdikbud.go.id
Cara Cek DPT Online dan Pindah TPS Pemilu 2024
Hasil Persija Jakarta vs Arema FC Pekan Ke-24 Liga 1 : Macan Kemayoran Kuasai Puncak Klasemen
Prediksi Prancis U-17 vs Burkina Faso U-17 di Piala Dunia U-17 2023
Prediksi Valencia vs Rayo Vallecano pada Pekan Ke-27 Liga Spanyol 2022-2023, 4 April 2023
Lima Keistimewaan Bulan Muharram yang Menakjubkan
Prediksi Timnas Indonesia vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U-23 2024
Prediksi Juventus vs AC Milan di Pekan ke-34 Liga Italia 2023-2024
Jadwal Lengkap Sprint Race MotoGP Spanyol 2024 Pekan Ini
Prediksi Irak vs Vietnam di Babak Perempat Final Piala Asia U-23 2024
Hasil Korea Selatan vs Indonesia U-23 Babak Perempat Final Piala Asia U-23 2024
Jadwal Piala Dunia 2022 Qatar Lengkap
Cara Cek dan Daftar Penerima Bansos BPNT BST PKH & BLT BBM di Cekbansos.kemensos.go.id
Doa Niat Puasa Ramadhan Beserta Tata Cara dan Bacaan Lengkap
Bansos BLT BBM 2022 Tahap 2 Cair November, Cara Daftar dan Cek Penerima secara Online
PIP Oktober 2022 Sudah Cair, Begini Cara Cek Namamu di pip.kemdikbud.go.id
Cara Cek DPT Online dan Pindah TPS Pemilu 2024
Hasil Persija Jakarta vs Arema FC Pekan Ke-24 Liga 1 : Macan Kemayoran Kuasai Puncak Klasemen
Prediksi Prancis U-17 vs Burkina Faso U-17 di Piala Dunia U-17 2023
Prediksi Valencia vs Rayo Vallecano pada Pekan Ke-27 Liga Spanyol 2022-2023, 4 April 2023
Lima Keistimewaan Bulan Muharram yang Menakjubkan
Hari ini | : | 7.022 |
Kemarin | : | 5.531 |
Total Pengunjung | : | 58.245 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 172.69.6.191 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |
OpenSID 2404.0.0 - Tenggulangbaru V1.0