Mari kita saling bersinergi untuk mewujudkan pembangunan desa tercinta ini melalui semangat gotong royong dan kerjasama antar elemen masyarakat desa. -- selengkapnya... Selamat Hari Anak Sedunia 2023. Semua anak di penjuru dunia berhak untuk tertawa, bermain, dan bersenang-senang. -- selengkapnya... Tanggal 20 November 2023 adalah Hari Anak Sedunia 2023. Semoga anak-anak bangsa di seluruh dunia mampu menjadi generasi penerus terbaik! -- selengkapnya... Selamat Hari Anak Sedunia tahun 2023! Marilah kita menghargai dan menghormati hak-hak setiap anak di dunia! -- selengkapnya... Selamat Hari Anak Sedunia 20 November 2023! Penuhi hak pendidikan anak melalui pendidikan inklusif! -- selengkapnya... Selamat Hari Anak Sedunia 2023 untuk semua anak terkasih. Semoga kelak dapat melayani setiap orang dengan penuh kasih sayang dan rasa sabar. -- selengkapnya... Selamat Hari Anak Sedunia. Semoga peringatan ini bisa memberikan kesadaran semua pihak untuk lebih mengutamakan pendidikan untuk anak. -- selengkapnya...

Artikel

Cara Mengurus Hak Cipta Secara Online

25 September 2023 02:40:10  Admin TB  84 Kali Dibaca  TUTORIAL

Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ciptaan yang dilindungi mencakup:

  • Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain

  • Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.

  • Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.

  • Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.

  • Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim.

  • Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan.

  • Arsitektur.

  • Peta.

  • Seni batik.

  • Fotografi.

  • Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.

Baca Juga: Cara Mengurus Hak Merek

 

Persyaratan Mendaftar Hak Cipta

  • Mengisi formulir pendaftaran ciptaan yang telah disediakan dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap tiga. Lembar pertama dari formulir tersebut ditandatangani di atas meterai Rp6.000,00;
  • Surat permohonan pendaftaran ciptaan mencantumkan:
    1. nama, kewarganegaraan dan alamat pencipta
    2. nama, kewarganegaraan dan alamat pemegang Hak Cipta; nama kewarganegaraan dan alamat kuasa; jenis dan judul ciptaan
    3. tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali
    4. uraian ciptaan (rangkap 3)
    5. Surat permohonan pendaftaran ciptaan hanya dapat diajukan untuk satu ciptaan
  • Melampirkan bukti kewarganegaraan pencipta dan pemegang Hak Cipta berupa fotokopi KTP atau paspor
  • Apabila permohonan badan hukum, maka pada surat permohonanya harus dilampirkan turunan resmi akta pendirian badan hukum tersebut
  • Melampirkan surat kuasa, bilamana permohonan tersebut diajukan oleh seorang kuasa, beserta bukti kewarganegaraan kuasa tersebut
  • Apabila pemohon tidak bertempat tinggal di dalam wiliayah RI, maka untuk keperluan permohonan pendaftaran ciptaan ia harus memiliki tempat tinggal dan menunjuk seorang kuasa di dalam wilayah RI
  • Apabila permohonan pendaftaran ciptaan diajukan atas nama lebih dari seorang dan atau suatu badan hukum, maka nama-nama pemohon harus ditulis semuanya, dengan menetapkan satu alamat pemohon
  • Apabila ciptaan tersebut telah dipindahkan, agar melampirkan bukti pemindahan hak
  • Melampirkan contoh ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya atau penggantinya

Baca Juga: Cara Mendapatkan Dana Indonesiana untuk Kebudayaan, bisa dapat Rp 550 juta rupiah

 

Alternatif Cara Mendaftarkan Hak Cipta

  1. Mendaftar di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. Datang langsung ke kantor wilayah kemenkumham dengan membawa dokumen persyaratan.

  2. Mendaftar secara online melalui laman https://e-hakcipta.dgip.go.id

Baca Juga: Cara Mudah Perpanjang STNK dari Rumah menggunakan HP Secara Mandiri

 

Langkah-langkah Mengurus Hak Cipta Secara Online

  1. Masuk ke situs e-hakcipta.dgip.go.id

  2. Lakukan registrasi untuk mendapatkan username dan password.

  3. Login menggunakan username yang telah diberikan.

  4. Mengunggah dokumen persyaratan.

  5. Melakukan pembayaran setelah mendapatkan kode pembayaran pendaftaran hak cipta.

  6. Menunggu proses Pengecekan, Pengecekan dokumen persyaratan formal, Jika masuk kategori jenis ciptaan yang dikecualikan, dilakukan verifikasi, Mengunggah dokumen persyaratan.

  7. Approval, Sertifikat dapat diunduh dan dicetak sendiri oleh pemohon.

Anda dapat menyimak update berita lainnya di tenggulangbaru.id dengan mengakses Google News

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Arsip Artikel

 Statistik

 Media Sosial

 Peta Wilayah

 Program Monetisasi Web

Monetisasi dengan AdMaven

 Komentar

 Lainnya

[removed][removed]

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : SP 5, Tenggulang Baru Kec. Babat Supat Kab. Musi Banyuasin Prov. Sumatera Selatan
: Tenggulang Baru
Kecamatan : Babat Supat
Kabupaten : Musi Banyuasin
Kodepos : 30755
Telepon : 085273552303
Email : tenggulangbaru@gmail.com

 Sinergi Program

Lapak Tenggulang Baru
OpenDesa
PCNU Musi Banyuasin
The Express
SMP Hidayatut Thullab

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:1.600
    Kemarin:9.586
    Total Pengunjung:287.537.395
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:44.197.101.251
    Browser:Tidak ditemukan