Minal Aidin Wal Faizin Mohon Maaf Lahir dan Batin Selamat Hari Raya Idul Fitri. Semoga hari kemenangan ini membawa kehangatan dan kedamaian bagi seluruh insan di dunia. Selamat Hari Raya. Semoga Idul Fitri kita mendapat limpahan berkah oleh Allah. Mari kita rayakan dengan menebar cinta dan kebahagiaan kepada sesama. Eid Mubarak 2024! May this Eid be the best one yet for all of us. Selamat Hari Raya Idul Fitri. Semoga Idul Fitri tahun ini menjadi yang terbaik bagi kita semua.

Artikel/Berita

TUTORIAL

Cara Mengurus Hak Cipta Secara Online

Admin TB

25 September 2023 12:40:10

248 Kali Dibaca

Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ciptaan yang dilindungi mencakup:

  • Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain

  • Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.

  • Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.

  • Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.

  • Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim.

  • Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan.

  • Arsitektur.

  • Peta.

  • Seni batik.

  • Fotografi.

  • Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.

Baca Juga: Cara Mengurus Hak Merek

 

Persyaratan Mendaftar Hak Cipta

  • Mengisi formulir pendaftaran ciptaan yang telah disediakan dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap tiga. Lembar pertama dari formulir tersebut ditandatangani di atas meterai Rp6.000,00;
  • Surat permohonan pendaftaran ciptaan mencantumkan:
    1. nama, kewarganegaraan dan alamat pencipta
    2. nama, kewarganegaraan dan alamat pemegang Hak Cipta; nama kewarganegaraan dan alamat kuasa; jenis dan judul ciptaan
    3. tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali
    4. uraian ciptaan (rangkap 3)
    5. Surat permohonan pendaftaran ciptaan hanya dapat diajukan untuk satu ciptaan
  • Melampirkan bukti kewarganegaraan pencipta dan pemegang Hak Cipta berupa fotokopi KTP atau paspor
  • Apabila permohonan badan hukum, maka pada surat permohonanya harus dilampirkan turunan resmi akta pendirian badan hukum tersebut
  • Melampirkan surat kuasa, bilamana permohonan tersebut diajukan oleh seorang kuasa, beserta bukti kewarganegaraan kuasa tersebut
  • Apabila pemohon tidak bertempat tinggal di dalam wiliayah RI, maka untuk keperluan permohonan pendaftaran ciptaan ia harus memiliki tempat tinggal dan menunjuk seorang kuasa di dalam wilayah RI
  • Apabila permohonan pendaftaran ciptaan diajukan atas nama lebih dari seorang dan atau suatu badan hukum, maka nama-nama pemohon harus ditulis semuanya, dengan menetapkan satu alamat pemohon
  • Apabila ciptaan tersebut telah dipindahkan, agar melampirkan bukti pemindahan hak
  • Melampirkan contoh ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya atau penggantinya

Baca Juga: Cara Mendapatkan Dana Indonesiana untuk Kebudayaan, bisa dapat Rp 550 juta rupiah

 

Alternatif Cara Mendaftarkan Hak Cipta

  1. Mendaftar di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. Datang langsung ke kantor wilayah kemenkumham dengan membawa dokumen persyaratan.

  2. Mendaftar secara online melalui laman https://e-hakcipta.dgip.go.id

Baca Juga: Cara Mudah Perpanjang STNK dari Rumah menggunakan HP Secara Mandiri

 

Langkah-langkah Mengurus Hak Cipta Secara Online

  1. Masuk ke situs e-hakcipta.dgip.go.id

  2. Lakukan registrasi untuk mendapatkan username dan password.

  3. Login menggunakan username yang telah diberikan.

  4. Mengunggah dokumen persyaratan.

  5. Melakukan pembayaran setelah mendapatkan kode pembayaran pendaftaran hak cipta.

  6. Menunggu proses Pengecekan, Pengecekan dokumen persyaratan formal, Jika masuk kategori jenis ciptaan yang dikecualikan, dilakukan verifikasi, Mengunggah dokumen persyaratan.

  7. Approval, Sertifikat dapat diunduh dan dicetak sendiri oleh pemohon.

Kirim Komentar

Komentar Facebook

Artikel Menarik Lainnya

Hosting Murah se Indonesia

Arsip Artikel

Media Sosial

Facebook Twitter YouTube Instagram WhatsApp

Hosting Gratis

MHosting Gratis Rp.0

Komentar

Lestari marganinhrum
26 April 2024 09:40:01
Saya terdaftar pkh baru dan blom punya kks apakah bisa... selengkapnya
Zaky
25 April 2024 00:36:07
Saya mau dapat PIP, bagaimana cara mengajukannya?... selengkapnya
Topani Sahara
02 April 2024 21:28:46
Semoga artikel ini bermanfaat, ... selengkapnya
Topani
27 Maret 2024 18:33:27
Semoga bermanfaat... selengkapnya
Naning
21 Maret 2024 02:55:45
Kenapa kok dana pip yg lain keluar ini punya anak saya... selengkapnya
Topani
08 Maret 2024 16:10:05
Makasih pak Dafris... selengkapnya
Dafris
08 Maret 2024 15:16:52
Sukses ya...... selengkapnya
Sokewih
08 Maret 2024 10:46:14
Kenapa bpnt saya tidak cair?... selengkapnya
Satria setiawan wijaya
06 Maret 2024 16:47:49
Bagaimana cara mndaftarkan ank saya dpet pip... selengkapnya
Risdiyana
02 Maret 2024 15:48:40
Mohon bantuannya ..utk bisa mendapatkan PIP..Anak saya... selengkapnya

Sinergi Program

Lapak Tenggulang Baru
OpenDesa
PCNU Musi Banyuasin
The Express
SMP Hidayatut Thullab

Statistik Pengunjung

Hari ini:5.519
Kemarin:5.531
Total Pengunjung:56.742
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:172.69.7.148
Browser:Mozilla 5.0