Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ciptaan yang dilindungi mencakup:
Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain
Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim.
Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan.
Arsitektur.
Peta.
Seni batik.
Fotografi.
Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Baca Juga: Cara Mengurus Hak Merek
Persyaratan Mendaftar Hak Cipta
Baca Juga: Cara Mendapatkan Dana Indonesiana untuk Kebudayaan, bisa dapat Rp 550 juta rupiah
Mendaftar di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. Datang langsung ke kantor wilayah kemenkumham dengan membawa dokumen persyaratan.
Mendaftar secara online melalui laman https://e-hakcipta.dgip.go.id
Baca Juga: Cara Mudah Perpanjang STNK dari Rumah menggunakan HP Secara Mandiri
Masuk ke situs e-hakcipta.dgip.go.id
Lakukan registrasi untuk mendapatkan username dan password.
Login menggunakan username yang telah diberikan.
Mengunggah dokumen persyaratan.
Melakukan pembayaran setelah mendapatkan kode pembayaran pendaftaran hak cipta.
Menunggu proses Pengecekan, Pengecekan dokumen persyaratan formal, Jika masuk kategori jenis ciptaan yang dikecualikan, dilakukan verifikasi, Mengunggah dokumen persyaratan.
Approval, Sertifikat dapat diunduh dan dicetak sendiri oleh pemohon.
Anda dapat menyimak update berita lainnya di tenggulangbaru.id dengan mengakses Google News