Minal Aidin Wal Faizin Mohon Maaf Lahir dan Batin Selamat Hari Raya Idul Fitri. Semoga hari kemenangan ini membawa kehangatan dan kedamaian bagi seluruh insan di dunia. Selamat Hari Raya. Semoga Idul Fitri kita mendapat limpahan berkah oleh Allah. Mari kita rayakan dengan menebar cinta dan kebahagiaan kepada sesama. Eid Mubarak 2024! May this Eid be the best one yet for all of us. Selamat Hari Raya Idul Fitri. Semoga Idul Fitri tahun ini menjadi yang terbaik bagi kita semua.

Artikel/Berita

TUTORIAL

Cara Mudah Perpanjang STNK dari Rumah menggunakan HP Secara Mandiri

Admin TB

29 Agustus 2023 07:26:31

266 Kali Dibaca

Untuk mengurus perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), masyarakat sudah tidak perlu lagi mendatangi kantor Samsat Polri.

Telah hadir Aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) yang merupakan pelayanan daring (online) “One Stop Digital Service” (Pelayanan Daring Penuh) yang dapat melayani mengurus pengesahan STNK tahunan, pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), serta pembayaran SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).

Dengan demikian, masyarakat tidak perlu datang kembali ke Samsat atau unit pelayanan Samsat lainnya untuk mendapatkan Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) dan Tanda Bukti Pengesahan STNK.

Cara Mudah Perpanjang STNK dari Rumah menggunakan HP Secara Mandiri

 

Sistem pada Aplikasi Signal secara Otomatis akan menerbitkan dokumen digital yang valid dan sah berupa e-TBPKP (Bukti Lunas Pajak dari Bapenda), e-KD (Polis Asuransi dari Jasa Raharja) dan e-Pengesahan (tanda Digital Pengesahan STNK dari Polri).

Aplikasi Signal diresmikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, di Bandung, Selasa (14/3/2023). Secara bersamaan, Kapolri juga meluncurkan Electronic Audio Visual Integrated System (E-Avis) yang merupakan panduan bagi masyarakat yang akan mengikuti ujian SIM A, SIM B, SIM C maupun yang terkait aturan lalu lintas secara daring.

Aplikasi Signal memanfaatkan database kendaraan bermotor yang dimiliki Polri serta pangkalan data induk kependudukan yang ada pada Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan sistem informasi pajak kendaraan bermotor yang dikelola oleh tiap-tiap pemerintah provinsi.

Sistem yang dipakai Signal memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Inteligence (AI) yang berbasis aplikasi mobile platform. Sistem pada Signal sendiri dapat melakukan verifikasi wajah pemilik kendaraan bermotor dan menyesuaikan dengan data pada KTP Elektronik (E-KTP) di Kemendagri.

Aplikasi itu mampu mengintegrasikan pelayanan kepada masyarakat secara digital dengan mengakomodasi layanan yang terkait Samsat Polri Badan Pendapatan Daerah (Bappeda), Asuransi Jasa Raharja, dan Bank Pembangunan Daerah (BPD).

Signal dapat diunduh di Playstore dan Appstore dengan nama Signal (Samsat Digital Nasional).

Baca Juga: Cara Buat NPWP Secara Online dengan Mudah

 

Cara Registrasi Aplikasi Signal Korlantas Polri

Berikut ini cara untuk registrasi pengguna aplikasi Signal Korlantas Polri:

  • Unduh aplikasi Signal - Samsat Digital Nasional disini Playstore atau Appstore lalu instal;

  • Buka aplikasi Signal - Samsat Digital Nasional.

  • Masukan data-data pribadi anda seperti NIK, Nama sesuai E-KTP, alamat email, nomor handphone, masukan kata sandi, ulangi kata sandi;

  • Selanjutnya memasukkan foto E-KTP;

  • Kemudian verifikasi biometrik wajah dengan melakukan swafoto;

  • Masukan OTP yang dikirim lewat SMS;

  • Registrasi berhasil;

  • Verifikasi ulang dengan mengklik tautan yang dikirimkan oleh Signal ke e-mail yang telah didaftarkan.

Baca Juga: Cara Terbaru Download Foto dan Video Instagram Tanpa Aplikasi, Mudah dan Cepat

 

Lebih lanjut, setelah melakukan registrasi untuk langkah berikutnya, yaitu perlu untuk mendaftarkan atau memasukan data kendaraan, caranya sebagai berikut:

 

Cara Mendaftarkan Data Kendaraan

Mendaftar kendaraan milik sendiri:

  • Pilih menu tambah data kendaraan bermotor;

  • Pilih kendaraan atas nama sendiri;

  • Memasukkan nomor registrasi kendaraan bermotor;

  • Memasukkan lima digit terakhir nomor rangka mesin;

  • Kemudian akan tampil peringatan bahwa dokumen berhasil ditambahkan;

  • Konfirmasi data, termasuk alamat pengirim dan lakukan pembayaran sesuai kanal yang tersedia;

  • Sebagai informasi bahwa untuk  perpanjangan STNK yang dilakukan secara online hanya untuk perpanjangan STNK tahunan atau pengesahan STNK. Selain itu, dokumen asli yang dikirimkan hanya lembaran Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (SKKP PKB).

Baca Juga: Cara Sederhana Download Video Snack Tanpa Watermark

 

Mendaftarkan kendaraan milik orang lain:

  • Pilih tombol simbol tambah untuk menambahkan data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan;

  • Memasukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan, jika kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih milik keluarga satu KK;

  • Meng-input NRKB (nomor registrasi kendaraan bermotor) pada kolom NRKB;

  • Memasukkan nomor rangka lima digit terakhir pada kolom rangka mesin;

  • Memasukkan NIK pemilik kendaraan dan mengunggah foto E-KTP;

  • Setelah semua kolom terisi maka klik tombol ‘Lanjut’;

  • Kemudian akan tampil peringatan bahwa dokumen berhasil ditambahkan;

  • Konfirmasi data, termasuk alamat pengirim dan lakukan pembayaran sesuai kanal yang tersedia;

  • Sebagai informasi bahwa untuk perpanjangan STNK yang dilakukan secara online hanya untuk perpanjangan STNK tahunan atau pengesahan STNK. Selain itu, dokumen asli yang dikirimkan hanya lembaran Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (SKKP PKB).

Baca Juga: Cara Mudah Download TikTok Tanpa Watermark, Bisa Dilakukan Tanpa Menggunakan Aplikasi

 

Untuk memudahkan masyarakat bertransaksi secara nontunai, metode Pembayaran PKB dan SWDKLLJ melalui aplikasi Signal ke seluruh Bank Daerah sudah terhubung melalui sistem payment gateway/switching dengan beberapa kanal pembayaran di bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara/BUMN) serta 10 BPD lainnya antara lain:

  • Bank Mandiri,
  • Bank BRI,
  • Bank BNI,
  • Bank BTN

 

Demikian cara mudah perpanjang STNK dari rumah menggunakan HP secara mandiri semoga bermanfaat.

Kirim Komentar

Komentar Facebook

Artikel Menarik Lainnya

Hosting Murah se Indonesia

Arsip Artikel

Media Sosial

Facebook Twitter YouTube Instagram WhatsApp

Hosting Gratis

MHosting Gratis Rp.0

Komentar

Lestari marganinhrum
26 April 2024 09:40:01
Saya terdaftar pkh baru dan blom punya kks apakah bisa... selengkapnya
Zaky
25 April 2024 00:36:07
Saya mau dapat PIP, bagaimana cara mengajukannya?... selengkapnya
Topani Sahara
02 April 2024 21:28:46
Semoga artikel ini bermanfaat, ... selengkapnya
Topani
27 Maret 2024 18:33:27
Semoga bermanfaat... selengkapnya
Naning
21 Maret 2024 02:55:45
Kenapa kok dana pip yg lain keluar ini punya anak saya... selengkapnya
Topani
08 Maret 2024 16:10:05
Makasih pak Dafris... selengkapnya
Dafris
08 Maret 2024 15:16:52
Sukses ya...... selengkapnya
Sokewih
08 Maret 2024 10:46:14
Kenapa bpnt saya tidak cair?... selengkapnya
Satria setiawan wijaya
06 Maret 2024 16:47:49
Bagaimana cara mndaftarkan ank saya dpet pip... selengkapnya
Risdiyana
02 Maret 2024 15:48:40
Mohon bantuannya ..utk bisa mendapatkan PIP..Anak saya... selengkapnya

Sinergi Program

Lapak Tenggulang Baru
OpenDesa
PCNU Musi Banyuasin
The Express
SMP Hidayatut Thullab

Statistik Pengunjung

Hari ini:1.089
Kemarin:5.091
Total Pengunjung:77.712
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:172.69.59.196
Browser:Mozilla 5.0