Minal Aidin Wal Faizin Mohon Maaf Lahir dan Batin Selamat Hari Raya Idul Fitri. Semoga hari kemenangan ini membawa kehangatan dan kedamaian bagi seluruh insan di dunia. Selamat Hari Raya. Semoga Idul Fitri kita mendapat limpahan berkah oleh Allah. Mari kita rayakan dengan menebar cinta dan kebahagiaan kepada sesama. Eid Mubarak 2024! May this Eid be the best one yet for all of us. Selamat Hari Raya Idul Fitri. Semoga Idul Fitri tahun ini menjadi yang terbaik bagi kita semua.

Artikel/Berita

TUTORIAL

Cara Buat NPWP Secara Online dengan Mudah

Admin TB

24 Juli 2023 22:24:28

475 Kali Dibaca

NPWP baik perorangan maupun badan merupakan komponen penting bagi warga negara Indonesia. Banyak layanan publik yang terhubung dengan nomor pokok wajib pajak alias NPWP. Misalnya untuk mengurus perizinan, atau bahkan mengakses kredit perbankan.

Tidak cukup sampai di situ saja. Pemilik NPWP juga harus menjalankan kewajiban perpajakannya. Apalagi, saat ini pemerintah telah menjalankan program Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP). Program KSWP ini dibahasakan sebagai implementasi tax clearance atas pelayanan publik. 

Baca Juga: Cara Mendapatkan Nomor EFIN Secara Online Untuk Lapor SPT Tahunan

 

KWSP mengaitkan antara ketaan wajib pajak terhadap kewajiban perpajakannya. Kalau pemilik NPWP tidak menjalankan kewajiban perpajakan, maka yang bersangkutan tidak bisa mengurus perizinan di hampir semua kabupaten/kota di Indonesia.

Sampai di sini, tahu kan, betapa pentingnya memiliki NPWP dan menjalankan kewajiban perpajakan? Karena itu, sebaiknya kamu harus segera mengantongi NPWP. Apalagi, kalau kamu mau masuk dunia kerja.

NPWP telah menjadi syarat utama bagi calon karyawan. Sebab, perusahaan sudah pasti melakukan kewajiban perpajakan bagi karyawannya. 

Baca Juga: Cara Menggunakan e-Materai atau Materai Elektronik serta Tempat Membelinya

 

Membuat NPWP

Cara membuat NPWP saat ini sangat mudah. Jangan bayangkan kamu harus pergi ke Kantor Pelayanan Pajak dan harus antre berjam-jam. Kini selain petugas pelayanan pajak yang semakin cekatan, mendaftar NPWP juga bisa dilakukan secara online.

 

NPWP online

Ada tiga fase penting mendaftar NPWP online. Tahapan yang harus kamu lalui adalah:

  1. Pendaftaran Akun NPWP Online
  2. Pengisian Formulir NPWP Online
  3. Penyampaian Formulir NPWP Online

Hanya saja, pendaftaran NPWP online ini hanya khusus untuk orang pribadi. Baik itu NPWP wiraswasta, NPWP karyawan, ataupun NPWP PNS/ASN.

Permohonan NPWP badan sementara ini hanya bisa dilakukan melalui Kantor Pelayanan Pajak terdekat dari tempat domisili kamu.

 

Syarat daftar NPWP online

Syarat NPWP bagi WPOP yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, meliputi:

  • Bagi WNI: Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  • Bagi WNA: Fotokopi Paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

Syarat NPWP bagi WPOP yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas:

  • Bagi WNI: Fotokopi KTP
  • Bagi WNA: Fotokopi Paspor; dan Fotokopi KITAS; atau Fotokopi KITAP Dokumen yang menunjukkan tempat dan kegiatan usaha Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha; atau Keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha Wajib Pajak.

Bagi wanita kawin yang hidup terpisah dari suami sesuai dengan keputusan hakim, dibutuhkan persyaratan berikut:

  • Bagi WNI: Fotokopi KTP
  • Bagi WNA: Fotokopi Paspor, KITAP, KITAS Fotokopi NPWP Suami Fotokopi KK (Kartu Keluarga) Fotokopi surat perpajakan luar negeri bagi suami WNA Fotokopi surat pernyataan pengajuan NPWP terpisah dari suami

 

Waspada Daftar NPWP Online

Hati-hati jangan sampai kamu justru masuk ke website abal-abal. Banyak aplikasi Android tak berizin menyaru sebagai tempat administrasi perpajakan. Memang, saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bekerjasama dengan pihak ketiga untuk menyediakan aplikasi perpajakan.

Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) ini wajib mengantongi surat penunjukkan oleh DJP melalui Surat Keputusan Dirjen Pajak. Perusahaan PJAP biasanya mencantumkan SK KEP Dirjen Pajak pada aplikasinya.

 

Website daftar NPWP

Untuk mendaftar NPWP secara online, saat ini bisa dilakukan melalui website DJP. Kamu bisa langsung menuju ini https://ereg.pajak.go.id. Kemudian klik daftar untuk mendaftarkan akun baru.

Pendaftaran NPWP secara online juga dapat dilakukan melalui PJAP yang telah ditunjuk oleh DJP, salah satunya adalah PT. Mitra Pajakku. Pajakku menyediakan layanan aplikasi perpajakan bagi Anda yang belum melakukan registrasi NPWP, yaitu e-KS Pajakku. Melalui aplikasi ini, Anda dapat membuat NPWP, melakukan konfirmasi keaslian NPWP, dan mengecek status perpajakan Wajib Pajak.

Perlu diketahui juga, Ditjen Pajak dan Ditjen Dukcapil telah sepakat mengesahkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sekaligus berperan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di tahun 2023. Ketentuan ini sudah diatur dalam PMK Nomor 112/PMK.03/2022.

Baca Juga: PIP Kemdikbud Cair Lagi? Cek Jadwalnya di Sini

 

Cara Buat NPWP Online

Bagi masyarakat berpenghasilan tetap wajib membayar pajak tahunan, salah satunya yakni sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kali ini, NPWP bisa dibuat secara mudah yaitu melalui online yang bisa diakses melalui ereg.pajak.go.id.

Berikut ini langkah-langkah dalam pembuatan NPWP secara online:

  1. Buat akun:

    • Buka laman pajak.go.id, pilih “Pendaftaran NPWP”

    • Pilih menu daftar serta masukkan alamat e-mail yang masih aktif dan captcha. 

    • Klik daftar

    • Buka link verifikasi yang telah dikirim melalui e-mail untuk aktivasi akun

    • Setelah proses aktivasi selesai, isi data diri secara lengkap serta ikuti semua tahapan pengisian dengan teliti

    • Klik Daftar

    • Akun berhasil dibuat

  2. Pendaftaran:

    • Login dengan email dan password yang telah dibuat

    • Setelah berhasil log in, klik “Pendaftaran NPWP”

    • Isi setiap data yang diminta dengan lengkap

    • Klik “Next”

    • Beri centang pada kolom yang tersedia pada setiap pernyataan

    • Klik “Simpan” dan kirim permohonan

    • Klik “Minta Token” dan “isi Captcha”

    • Klik “Submit”

  3. Verifikasi

    • Kode token yang diminta saat proses pendaftaran, dikirim ke e-mail

    • Buka e-mail

    • Salin kode token

    • Tekan tombol kirim

    • Permohonan NPWP online selesai

Berikut ini video tutorianya:

Kirim Komentar

Komentar Facebook

Artikel Menarik Lainnya

Hosting Murah se Indonesia

Arsip Artikel

Media Sosial

Facebook Twitter YouTube Instagram WhatsApp

Hosting Gratis

MHosting Gratis Rp.0

Komentar

Lestari marganinhrum
26 April 2024 09:40:01
Saya terdaftar pkh baru dan blom punya kks apakah bisa... selengkapnya
Zaky
25 April 2024 00:36:07
Saya mau dapat PIP, bagaimana cara mengajukannya?... selengkapnya
Topani Sahara
02 April 2024 21:28:46
Semoga artikel ini bermanfaat, ... selengkapnya
Topani
27 Maret 2024 18:33:27
Semoga bermanfaat... selengkapnya
Naning
21 Maret 2024 02:55:45
Kenapa kok dana pip yg lain keluar ini punya anak saya... selengkapnya
Topani
08 Maret 2024 16:10:05
Makasih pak Dafris... selengkapnya
Dafris
08 Maret 2024 15:16:52
Sukses ya...... selengkapnya
Sokewih
08 Maret 2024 10:46:14
Kenapa bpnt saya tidak cair?... selengkapnya
Satria setiawan wijaya
06 Maret 2024 16:47:49
Bagaimana cara mndaftarkan ank saya dpet pip... selengkapnya
Risdiyana
02 Maret 2024 15:48:40
Mohon bantuannya ..utk bisa mendapatkan PIP..Anak saya... selengkapnya

Sinergi Program

Lapak Tenggulang Baru
OpenDesa
PCNU Musi Banyuasin
The Express
SMP Hidayatut Thullab

Statistik Pengunjung

Hari ini:5.184
Kemarin:7.881
Total Pengunjung:64.288
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:172.70.126.169
Browser:Mozilla 5.0