Diawali dengan Bismillah, menyambut bulan penuh berkah. Mari tingkatkan keimanan dan takwa. Semoga ibadah kita sebulan mendatang diterima oleh Allah SWT, bisa berpuasa sebulan penuh dan terhindar dari menuruti hawa nafsu Seiring terbenam mentari di akhir Syakban. Berganti, menyambut Bulan Ramadan yang suci. Pesan ini sebagai ganti jabat tangan, Marhaban ya Ramadan! Marilah kita selalu bersyukur, dan semoga Ramadan tahun 2023 ini damai dan penuh berkah. Marhaban Ya Ramadan. Mari kita sambut bulan yang suci dengan hati yang bersih dan saling memaafkan. Marhaban Ya Ramadan! Semoga kita semua mendapat kesuksesan dan kemakmuran, serta rahmat dari Allah SWT. Wishing you a happy Ramadan! May Allah SWT bless your path with knowledge and light that will help to enlighten your heart! (Semoga Ramadanmu menyenangkan! Semoga Allah SWT memberkati jalanmu dengan ilmu dan cahaya yang akan membantu menerangi hatimu!) Selamat Hari Anak Sedunia 2023 untuk semua anak terkasih. Semoga kelak dapat melayani setiap orang dengan penuh kasih sayang dan rasa sabar. -- selengkapnya... Selamat Hari Anak Sedunia. Semoga peringatan ini bisa memberikan kesadaran semua pihak untuk lebih mengutamakan pendidikan untuk anak. -- selengkapnya...

Artikel/Berita

FINANCE

Cara Mendapatkan Nomor EFIN Secara Online Untuk Lapor SPT Tahunan

Admin TB

15 Maret 2023 12:50:28

78.864 Kali Dibaca

Laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan oleh wajib pajak sudah berlangsung sejak 1 Januari 2023. 

Sesuai ketentuan undang-undang, batas waktu pelaporan adalah setiap 31 Maret untuk wajib pajak pribadi dan 30 April bagi wajib pajak badan.

Wajib pajak membutuhkan EFIN (Electronic Filing Identification Number) untuk melaporkan SPT Tahunan.

Dikutip dari laman pajak.go.id, EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik perpajakan.

EFIN baru bisa diperoleh jika seseorang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Namun, bagi pemilik NPWP dan EFIN, karena suatu alasan juga bisa saja melupakan atau menghilangkan nomor ini.

Sekarang, masyarakat yang ingin mendapatkan EFIN kembali bisa melakukannya tanpa perlu mendatangi kantor pajak. Masyarakat hanya perlu mengikuti langkah-langkah mendapatkan EFIN secara online, sebelum melaporkan SPT Tahunan sampai 31 Maret 2023 mendatang.

Baca Juga: Info KUR Mandiri 2023: Cara dan Syarat Mengajukan Pinjaman KUR Mandiri 2023

 

Syarat mendapatkan EFIN

Masih dari sumber yang sama, terdapat beberapa ketentuan dan syarat untuk mendapatkan EFIN kembali. Syarat dan ketentuan tersebut, antara lain:

1. Wajib Pajak Orang Pribadi

    • Permohonan disampaikan secara langsung oleh wajib pajak

    • Formulir permohonan EFIN ditandatangani dan diisi dengan lengkap

    • Wajib pajak Warga Negara Indonesia (WNI) dilengkapi dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), sedangkan Warga Negara Asing (WNA) dilengkapi dengan paspor

    • Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) bagi WNA

    • Sertifikat Keterampilan Kerja (SKT) atau NPWP

    • Email aktif

2. Wajib Pajak Badan,

Bagi wajib pajak badan pusat, berikut sejumlah ketentuan dan syaratnya:

    • Permohonan disampaikan secara langsung oleh wakil wajib pajak

    • Formulir permohonan EFIN ditandatangani dan diisi dengan lengkap

    • Surat penunjukan

    • Wakil wajib pajak WNI dilengkapi dengan KTP, sedangkan WNA dilengkapi dengan paspor

    • NPWP badan

    • NPWP wakil wajib pajak

    • Email aktif

 

Sementara itu, bagi wajib pajak badan cabang, ketentuan dan syaratnya meliputi:

    • Permohonan disampaikan secara langsung oleh pimpinan kantor cabang

    • Formulir permohonan EFIN ditandatangani dan diisi dengan lengkap

    • Surat pengangkatan Surat penunjukan Pimpinan kantor cabang

    • WNI dilengkapi dengan KTP, sedangkan WNA dilengkapi dengan paspor

    • NPWP badan

    • NPWP wakil wajib pajak

    • Email aktif

    • Surat kuasa dan KTP dalam hal permohonan aktivasi EFIN disampaikan oleh selain pengurus.

Baca Juga: Cara Cek Riwayat Kredit via SLIK Online

 

Cara mendapatkan EFIN

Cara mendapatkan EFIN adalah dengan mengirimkan pengajuan melalui alamat email Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai domisili masing-masing.

Guna mengetahui alamat email masing-masing KPP, dapat disimak di laman: www.pajak.go.id/unit-kerja.

Berikut tata cara mendapatkan dan mengaktifkan EFIN wajib pajak:

1. Wajib Pajak Orang Pribadi,

Khusus wajib pajak pribadi yang ingin mendapatkan nomor EFIN, berikut caranya:

    • Unduh dan isi formulir pengajuan EFIN di situs https://www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-efin.

    • Foto formulir yang sudah diisi dengan lengkap.

    • Lakukan swafoto dengan memegang KTP asli dan NPWP asli, pastikan semua terlihat jelas.

    • Kirimkan email permohonan EFIN online dengan subyek email "Permintaan Nomor EFIN".

    • Isi kolom pesan dengan nomor NPWP, nama lengkap, nomor induk kependudukan (NIK), alamat tempat tinggal, alamat email, serta nomor ponsel.

    • Lampirkan foto formulir permohonan EFIN serta swafoto memegang KTP dan NPWP, kemudian kirim.

    • Tunggu beberapa hari, KPP domisili akan mengirimkan nomor EFIN.

2. Wajib Pajak Badan,

Bagi wajib pajak badan pusat atau cabang, berikut tata cara mendapatkan EFIN:

    • Isi formulir permohonan EFIN dengan lengkap, benar, dan jelas.

    • Lengkapi formulir dengan tanda tangan dan stempel.

    • Lakukan swafoto dengan memegang KTP untuk WNI atau paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA, serta kartu NPWP pengurus.

    • Permohonan dapat diajukan secara langsung ke KPP oleh pengurus terdaftar atau diajukan melalui email dengan memindai seluruh dokumen persyaratan dalam format pdf., jpeg., jpg., ke alamat KPP yang tercantum di NPWP.

    • Data pemohon harus sama dengan data yang telah didaftarkan pada basis data Ditjen Pajak.

    • Selanjutnya, KPP akan mengirimkan nomor EFIN.

EFIN yang diperoleh bersifat rahasia, sehingga harus disimpan dengan baik. Nomor ini juga tidak boleh disebarkan kepada orang lain. Setelah mendapatkan nomor EFIN, wajib pajak selanjutnya melaporkan SPT Tahunan secara online menggunakan e-Filling.

Baca Juga: Terjerat Pinjaman Online, Berikut Ini Cara dan Tempat Mengadu

 

Solusi Wajib Pajak Lupa Kode EFIN

 

  1. Telepon Nomor Resmi KPP

Wajib pajak dapat menyampaikan permohonan layanan lupa EFIN melalui nomor telepon resmi KPP. Nomor telepon resmi KPP tempat Anda terdaftar dapat dilihat pada link www.pajak.go.id/unit-kerja. Yang perlu diperhatikan, satu panggilan telepon/whatsapp call dari wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan lupa EFIN. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah penyalahgunaan kode EFIN wajib pajak. Untuk memastikan penelepon tersebut adalah wajib pajak yang bersangkutan petugas akan melakukan verifikasi dan membutuhkan data Proof of Record Ownership (PORO).

PORO adalah proses konfirmasi data wajib pajak untuk memastikan bahwa yang menelepon atau melakukan permohonan melalui surel, adalah wajib pajak/pengurus badan yang bersangkutan. Hal ini dilakukan untuk menjaga kerahasiaan data wajib pajak dan mencegah penyalahgunaan data wajib pajak.

  1. Surel (email) Resmi KPP

Wajib pajak dapat menyampaikan permohonan lupa EFIN melalui surel resmi KPP. Satu surel wajib pajak hanya dapat digunakan untuk satu permohonan layanan lupa EFIN. Permohonan wajib pajak lewat surel dilengkapi PORO (pengertian PORO sudah saya jelaskan di atas). Persyaratan yang harus dikirimkan yaitu:

  • Scan formulir permohonan EFIN, centang pada jenis permohonan cetak ulang. Formulirnya dapat diunduh di www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-EFIN. Pastikan nomor telepon dan surel yang ditulis di formulir masih aktif.
  • Foto identitas (KTP bagi WNI, KITAP/KITAS bagi WNA)
  • Foto Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau NPWP
  • Swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP

Petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database DJP. Apabila semua data sesuai, petugas akan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui surel.

  1. Agen Kring Pajak

Layanan konsultasi langsung melalui telepon Kring Pajak 1500200 untuk sementara waktu dialihkan. Wajib pajak dapat mencoba mention ke akun twitter @kring_pajak, surel ke [email protected] untuk informasi pajak atau surel [email protected] untuk pengaduan, live chat di situs pajak www.pajak.go.id saat jam kerja.

  1. Direct Message (DM) akun media sosial KPP tempat wajib pajak terdaftar.

DJP mengelola akun media sosialnya dengan sangat bagus. Media sosial DJP digunakan untuk menyebarkan informasi perpajakan di era digital seperti saat ini. Wajib pajak dapat menanyakan informasi terkait cara permohonan layanan lupa EFIN melalui akun media sosial KPP terdaftar. Bisa melalui twitter, facebook, atau instagram resmi KPP. Format nama akun media sosial pajak sudah terseragam, nama akunnya @pajak (kemudian diikuti nama daerah), contohnya @pajaktemanggung untuk akun media sosial resmi KPP Pratama Temanggung atau @pajakwonosobo untuk akun resmi KP2KP Wonosobo.

Setelah mengirimkan DM ke akun media sosial KPP terdaftar, memang wajib pajak tidak langsung diberitahu kode EFIN Anda, mengingat adanya PORO tadi. Nanti setelah DM di media sosial KPP, wajib pajak akan mendapatkan informasi mengenai penjelasan pelayanan yang dibutuhkan, persyaratannya apa saja, dan apa yang harus dilakukan. Biasanya cara ini yang paling disenangi oleh milenial karena responnya cepat.

Demikian cara yang bisa Anda lakukan jika anda ingin aktivasi EFIN ataupun mengalami kendala lupa EFIN. Semoga dapat membantu wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban pajaknya.*****.

 

Komentar

mety rahmawati

17 Oktober 2023 08:54:36

assalamaulaikum tolong minta no efin ? kirim ke email saya no npwp : 89.371.629.0-432.000

edypramuja

03 Oktober 2023 17:27:21

memohon meminta nomor EFIN? pajak saya ini nomor npwp saya.633117338712000 atas nama edy pramuja

Maedi hariawan

19 September 2023 12:37:48

Mohon no EFIN.atas nama maedi hariawan no npwp.83.847.257.9-915.000

Ardiansyah

08 Agustus 2023 09:37:34

95.483.337.2-833.000 Minta no efin pajak

Sodri

12 Juni 2023 09:51:28

Minta no efin ini no NPWP 963953815418000

Santi Komalasari

11 Mei 2023 22:08:13

Meminta nomor efin karna lupa akun

TINTIN SUPARTINI

10 Mei 2023 08:59:47

Mohon no EFIN . NPWP saya 669153181406000

Juliawati

07 Mei 2023 16:40:21

Mohon bantuan no efin pajak saya, kirim kealamat email saya pak. No npwp saya : 15.851.488.5-328.000

Mohammad Syarif, S. Pd. I

04 Mei 2023 09:44:11

Mohon info nomor efin saya: 262471626034000 a.n Mohammad Syarif

Gurindra Arya Priyongga

02 Mei 2023 20:31:16

Minta efin

ANITA ARI WINARTINI

19 April 2023 10:09:58

mohon info keemail untuk permintaan no efin saya yg lupa

Mokhamad Arifin

14 April 2023 09:22:12

Mohon nomor EFIN Nomor NPWP Saya: 89.689.058.9.619.000 An. MOKHAMAD ARIFIN

Syaiman

31 Maret 2023 18:54:43

Minta no Elfin pajak ,

Avian Wisnu Purbowo

21 Maret 2023 09:56:53

Mohon info alamat Email untuk permintaan Nomor EFIN ? ini nomor NPWP saya : 47.097.335.5-402.000 AVIAN WISNU PURBOWO

Kirim Komentar

Komentar Facebook

Hosting Murah se Indonesia

Statistik

Media Sosial

Facebook Twitter YouTube Instagram WhatsApp

Hosting Gratis

MHosting Gratis Rp.0

Komentar

Topani
28 Maret 2024 01:33:27
Semoga bermanfaat... selengkapnya
Naning
21 Maret 2024 09:55:45
Kenapa kok dana pip yg lain keluar ini punya anak saya... selengkapnya
Topani
08 Maret 2024 23:10:05
Makasih pak Dafris... selengkapnya
Dafris
08 Maret 2024 22:16:52
Sukses ya...... selengkapnya
Sokewih
08 Maret 2024 17:46:14
Kenapa bpnt saya tidak cair?... selengkapnya
Satria setiawan wijaya
06 Maret 2024 23:47:49
Bagaimana cara mndaftarkan ank saya dpet pip... selengkapnya
Risdiyana
02 Maret 2024 22:48:40
Mohon bantuannya ..utk bisa mendapatkan PIP..Anak saya... selengkapnya
Risdiyana
02 Maret 2024 22:47:46
Mohon bantuannya ..utk bisa mendapatkan PIP..Anak saya... selengkapnya
Risdiyana
02 Maret 2024 22:44:08
Bagaimana cara mendapatkan PIP..suami terkena PHK..... selengkapnya
Epelina
01 Maret 2024 13:04:46
Mohon solusinya , knp ya anak saya pd saat masuk SMA... selengkapnya

Sinergi Program

Lapak Tenggulang Baru
OpenDesa
PCNU Musi Banyuasin
The Express
SMP Hidayatut Thullab

Statistik Pengunjung

Hari ini:8.851
Kemarin:7.253
Total Pengunjung:288.499.166
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:172.70.39.138
Browser:Tidak ditemukan