Mari kita saling bersinergi untuk mewujudkan pembangunan desa tercinta ini melalui semangat gotong royong dan kerjasama antar elemen masyarakat desa. -- selengkapnya... Selamat Hari Anak Sedunia 2023. Semua anak di penjuru dunia berhak untuk tertawa, bermain, dan bersenang-senang. -- selengkapnya... Tanggal 20 November 2023 adalah Hari Anak Sedunia 2023. Semoga anak-anak bangsa di seluruh dunia mampu menjadi generasi penerus terbaik! -- selengkapnya... Selamat Hari Anak Sedunia tahun 2023! Marilah kita menghargai dan menghormati hak-hak setiap anak di dunia! -- selengkapnya... Selamat Hari Anak Sedunia 20 November 2023! Penuhi hak pendidikan anak melalui pendidikan inklusif! -- selengkapnya... Selamat Hari Anak Sedunia 2023 untuk semua anak terkasih. Semoga kelak dapat melayani setiap orang dengan penuh kasih sayang dan rasa sabar. -- selengkapnya... Selamat Hari Anak Sedunia. Semoga peringatan ini bisa memberikan kesadaran semua pihak untuk lebih mengutamakan pendidikan untuk anak. -- selengkapnya...

Artikel

Cara Mendapatkan Nomor EFIN Secara Online Untuk Lapor SPT Tahunan

15 Maret 2023 12:50:28  Admin TB  74.610 Kali Dibaca  FINANCE

Laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan oleh wajib pajak sudah berlangsung sejak 1 Januari 2023. 

Sesuai ketentuan undang-undang, batas waktu pelaporan adalah setiap 31 Maret untuk wajib pajak pribadi dan 30 April bagi wajib pajak badan.

Wajib pajak membutuhkan EFIN (Electronic Filing Identification Number) untuk melaporkan SPT Tahunan.

Dikutip dari laman pajak.go.id, EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik perpajakan.

EFIN baru bisa diperoleh jika seseorang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Namun, bagi pemilik NPWP dan EFIN, karena suatu alasan juga bisa saja melupakan atau menghilangkan nomor ini.

Sekarang, masyarakat yang ingin mendapatkan EFIN kembali bisa melakukannya tanpa perlu mendatangi kantor pajak. Masyarakat hanya perlu mengikuti langkah-langkah mendapatkan EFIN secara online, sebelum melaporkan SPT Tahunan sampai 31 Maret 2023 mendatang.

Baca Juga: Info KUR Mandiri 2023: Cara dan Syarat Mengajukan Pinjaman KUR Mandiri 2023

 

Syarat mendapatkan EFIN

Masih dari sumber yang sama, terdapat beberapa ketentuan dan syarat untuk mendapatkan EFIN kembali. Syarat dan ketentuan tersebut, antara lain:

1. Wajib Pajak Orang Pribadi

    • Permohonan disampaikan secara langsung oleh wajib pajak

    • Formulir permohonan EFIN ditandatangani dan diisi dengan lengkap

    • Wajib pajak Warga Negara Indonesia (WNI) dilengkapi dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), sedangkan Warga Negara Asing (WNA) dilengkapi dengan paspor

    • Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) bagi WNA

    • Sertifikat Keterampilan Kerja (SKT) atau NPWP

    • Email aktif

2. Wajib Pajak Badan,

Bagi wajib pajak badan pusat, berikut sejumlah ketentuan dan syaratnya:

    • Permohonan disampaikan secara langsung oleh wakil wajib pajak

    • Formulir permohonan EFIN ditandatangani dan diisi dengan lengkap

    • Surat penunjukan

    • Wakil wajib pajak WNI dilengkapi dengan KTP, sedangkan WNA dilengkapi dengan paspor

    • NPWP badan

    • NPWP wakil wajib pajak

    • Email aktif

 

Sementara itu, bagi wajib pajak badan cabang, ketentuan dan syaratnya meliputi:

    • Permohonan disampaikan secara langsung oleh pimpinan kantor cabang

    • Formulir permohonan EFIN ditandatangani dan diisi dengan lengkap

    • Surat pengangkatan Surat penunjukan Pimpinan kantor cabang

    • WNI dilengkapi dengan KTP, sedangkan WNA dilengkapi dengan paspor

    • NPWP badan

    • NPWP wakil wajib pajak

    • Email aktif

    • Surat kuasa dan KTP dalam hal permohonan aktivasi EFIN disampaikan oleh selain pengurus.

Baca Juga: Cara Cek Riwayat Kredit via SLIK Online

 

Cara mendapatkan EFIN

Cara mendapatkan EFIN adalah dengan mengirimkan pengajuan melalui alamat email Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai domisili masing-masing.

Guna mengetahui alamat email masing-masing KPP, dapat disimak di laman: www.pajak.go.id/unit-kerja.

Berikut tata cara mendapatkan dan mengaktifkan EFIN wajib pajak:

1. Wajib Pajak Orang Pribadi,

Khusus wajib pajak pribadi yang ingin mendapatkan nomor EFIN, berikut caranya:

    • Unduh dan isi formulir pengajuan EFIN di situs https://www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-efin.

    • Foto formulir yang sudah diisi dengan lengkap.

    • Lakukan swafoto dengan memegang KTP asli dan NPWP asli, pastikan semua terlihat jelas.

    • Kirimkan email permohonan EFIN online dengan subyek email "Permintaan Nomor EFIN".

    • Isi kolom pesan dengan nomor NPWP, nama lengkap, nomor induk kependudukan (NIK), alamat tempat tinggal, alamat email, serta nomor ponsel.

    • Lampirkan foto formulir permohonan EFIN serta swafoto memegang KTP dan NPWP, kemudian kirim.

    • Tunggu beberapa hari, KPP domisili akan mengirimkan nomor EFIN.

2. Wajib Pajak Badan,

Bagi wajib pajak badan pusat atau cabang, berikut tata cara mendapatkan EFIN:

    • Isi formulir permohonan EFIN dengan lengkap, benar, dan jelas.

    • Lengkapi formulir dengan tanda tangan dan stempel.

    • Lakukan swafoto dengan memegang KTP untuk WNI atau paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA, serta kartu NPWP pengurus.

    • Permohonan dapat diajukan secara langsung ke KPP oleh pengurus terdaftar atau diajukan melalui email dengan memindai seluruh dokumen persyaratan dalam format pdf., jpeg., jpg., ke alamat KPP yang tercantum di NPWP.

    • Data pemohon harus sama dengan data yang telah didaftarkan pada basis data Ditjen Pajak.

    • Selanjutnya, KPP akan mengirimkan nomor EFIN.

EFIN yang diperoleh bersifat rahasia, sehingga harus disimpan dengan baik. Nomor ini juga tidak boleh disebarkan kepada orang lain. Setelah mendapatkan nomor EFIN, wajib pajak selanjutnya melaporkan SPT Tahunan secara online menggunakan e-Filling.

Baca Juga: Terjerat Pinjaman Online, Berikut Ini Cara dan Tempat Mengadu

 

Solusi Wajib Pajak Lupa Kode EFIN

 

  1. Telepon Nomor Resmi KPP

Wajib pajak dapat menyampaikan permohonan layanan lupa EFIN melalui nomor telepon resmi KPP. Nomor telepon resmi KPP tempat Anda terdaftar dapat dilihat pada link www.pajak.go.id/unit-kerja. Yang perlu diperhatikan, satu panggilan telepon/whatsapp call dari wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan lupa EFIN. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah penyalahgunaan kode EFIN wajib pajak. Untuk memastikan penelepon tersebut adalah wajib pajak yang bersangkutan petugas akan melakukan verifikasi dan membutuhkan data Proof of Record Ownership (PORO).

PORO adalah proses konfirmasi data wajib pajak untuk memastikan bahwa yang menelepon atau melakukan permohonan melalui surel, adalah wajib pajak/pengurus badan yang bersangkutan. Hal ini dilakukan untuk menjaga kerahasiaan data wajib pajak dan mencegah penyalahgunaan data wajib pajak.

  1. Surel (email) Resmi KPP

Wajib pajak dapat menyampaikan permohonan lupa EFIN melalui surel resmi KPP. Satu surel wajib pajak hanya dapat digunakan untuk satu permohonan layanan lupa EFIN. Permohonan wajib pajak lewat surel dilengkapi PORO (pengertian PORO sudah saya jelaskan di atas). Persyaratan yang harus dikirimkan yaitu:

  • Scan formulir permohonan EFIN, centang pada jenis permohonan cetak ulang. Formulirnya dapat diunduh di www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-EFIN. Pastikan nomor telepon dan surel yang ditulis di formulir masih aktif.
  • Foto identitas (KTP bagi WNI, KITAP/KITAS bagi WNA)
  • Foto Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau NPWP
  • Swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP

Petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database DJP. Apabila semua data sesuai, petugas akan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui surel.

  1. Agen Kring Pajak

Layanan konsultasi langsung melalui telepon Kring Pajak 1500200 untuk sementara waktu dialihkan. Wajib pajak dapat mencoba mention ke akun twitter @kring_pajak, surel ke informasi@pajak.go.id untuk informasi pajak atau surel pengaduan@pajak.go.id untuk pengaduan, live chat di situs pajak www.pajak.go.id saat jam kerja.

  1. Direct Message (DM) akun media sosial KPP tempat wajib pajak terdaftar.

DJP mengelola akun media sosialnya dengan sangat bagus. Media sosial DJP digunakan untuk menyebarkan informasi perpajakan di era digital seperti saat ini. Wajib pajak dapat menanyakan informasi terkait cara permohonan layanan lupa EFIN melalui akun media sosial KPP terdaftar. Bisa melalui twitter, facebook, atau instagram resmi KPP. Format nama akun media sosial pajak sudah terseragam, nama akunnya @pajak (kemudian diikuti nama daerah), contohnya @pajaktemanggung untuk akun media sosial resmi KPP Pratama Temanggung atau @pajakwonosobo untuk akun resmi KP2KP Wonosobo.

Setelah mengirimkan DM ke akun media sosial KPP terdaftar, memang wajib pajak tidak langsung diberitahu kode EFIN Anda, mengingat adanya PORO tadi. Nanti setelah DM di media sosial KPP, wajib pajak akan mendapatkan informasi mengenai penjelasan pelayanan yang dibutuhkan, persyaratannya apa saja, dan apa yang harus dilakukan. Biasanya cara ini yang paling disenangi oleh milenial karena responnya cepat.

Demikian cara yang bisa Anda lakukan jika anda ingin aktivasi EFIN ataupun mengalami kendala lupa EFIN. Semoga dapat membantu wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban pajaknya.*****.

 

Anda dapat menyimak update berita lainnya di tenggulangbaru.id dengan mengakses Google News

mety rahmawati
17 Oktober 2023 08:54:36
assalamaulaikum tolong minta no efin ? kirim ke email saya no npwp : 89.371.629.0-432.000
edypramuja
03 Oktober 2023 17:27:21
memohon meminta nomor EFIN? pajak saya ini nomor npwp saya.633117338712000 atas nama edy pramuja
Maedi hariawan
19 September 2023 12:37:48
Mohon no EFIN.atas nama maedi hariawan no npwp.83.847.257.9-915.000
Ardiansyah
08 Agustus 2023 09:37:34
95.483.337.2-833.000 Minta no efin pajak
Sodri
12 Juni 2023 09:51:28
Minta no efin ini no NPWP 963953815418000
Santi Komalasari
11 Mei 2023 22:08:13
Meminta nomor efin karna lupa akun
TINTIN SUPARTINI
10 Mei 2023 08:59:47
Mohon no EFIN . NPWP saya 669153181406000
Juliawati
07 Mei 2023 16:40:21
Mohon bantuan no efin pajak saya, kirim kealamat email saya pak. No npwp saya : 15.851.488.5-328.000
Mohammad Syarif, S. Pd. I
04 Mei 2023 09:44:11
Mohon info nomor efin saya: 262471626034000 a.n Mohammad Syarif
Gurindra Arya Priyongga
02 Mei 2023 20:31:16
Minta efin
ANITA ARI WINARTINI
19 April 2023 10:09:58
mohon info keemail untuk permintaan no efin saya yg lupa
Mokhamad Arifin
14 April 2023 09:22:12
Mohon nomor EFIN Nomor NPWP Saya: 89.689.058.9.619.000 An. MOKHAMAD ARIFIN
Syaiman
31 Maret 2023 18:54:43
Minta no Elfin pajak ,
Avian Wisnu Purbowo
21 Maret 2023 09:56:53
Mohon info alamat Email untuk permintaan Nomor EFIN ? ini nomor NPWP saya : 47.097.335.5-402.000 AVIAN WISNU PURBOWO

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Arsip Artikel

 Statistik

 Media Sosial

 Peta Wilayah

 Program Monetisasi Web

Monetisasi dengan AdMaven

 Komentar

 Lainnya

[removed][removed]

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : SP 5, Tenggulang Baru Kec. Babat Supat Kab. Musi Banyuasin Prov. Sumatera Selatan
: Tenggulang Baru
Kecamatan : Babat Supat
Kabupaten : Musi Banyuasin
Kodepos : 30755
Telepon : 085273552303
Email : tenggulangbaru@gmail.com

 Sinergi Program

Lapak Tenggulang Baru
OpenDesa
PCNU Musi Banyuasin
The Express
SMP Hidayatut Thullab

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:1.707
    Kemarin:9.586
    Total Pengunjung:287.537.502
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:44.197.101.251
    Browser:Tidak ditemukan