Laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan oleh wajib pajak sudah berlangsung sejak 1 Januari 2023.
Sesuai ketentuan undang-undang, batas waktu pelaporan adalah setiap 31 Maret untuk wajib pajak pribadi dan 30 April bagi wajib pajak badan.
Wajib pajak membutuhkan EFIN (Electronic Filing Identification Number) untuk melaporkan SPT Tahunan.
Dikutip dari laman pajak.go.id, EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik perpajakan.
EFIN baru bisa diperoleh jika seseorang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Namun, bagi pemilik NPWP dan EFIN, karena suatu alasan juga bisa saja melupakan atau menghilangkan nomor ini.
Sekarang, masyarakat yang ingin mendapatkan EFIN kembali bisa melakukannya tanpa perlu mendatangi kantor pajak. Masyarakat hanya perlu mengikuti langkah-langkah mendapatkan EFIN secara online, sebelum melaporkan SPT Tahunan sampai 31 Maret 2023 mendatang.
Masih dari sumber yang sama, terdapat beberapa ketentuan dan syarat untuk mendapatkan EFIN kembali. Syarat dan ketentuan tersebut, antara lain:
Permohonan disampaikan secara langsung oleh wajib pajak
Formulir permohonan EFIN ditandatangani dan diisi dengan lengkap
Wajib pajak Warga Negara Indonesia (WNI) dilengkapi dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), sedangkan Warga Negara Asing (WNA) dilengkapi dengan paspor
Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) bagi WNA
Sertifikat Keterampilan Kerja (SKT) atau NPWP
Email aktif
Bagi wajib pajak badan pusat, berikut sejumlah ketentuan dan syaratnya:
Permohonan disampaikan secara langsung oleh wakil wajib pajak
Formulir permohonan EFIN ditandatangani dan diisi dengan lengkap
Surat penunjukan
Wakil wajib pajak WNI dilengkapi dengan KTP, sedangkan WNA dilengkapi dengan paspor
NPWP badan
NPWP wakil wajib pajak
Email aktif
Sementara itu, bagi wajib pajak badan cabang, ketentuan dan syaratnya meliputi:
Permohonan disampaikan secara langsung oleh pimpinan kantor cabang
Formulir permohonan EFIN ditandatangani dan diisi dengan lengkap
Surat pengangkatan Surat penunjukan Pimpinan kantor cabang
WNI dilengkapi dengan KTP, sedangkan WNA dilengkapi dengan paspor
NPWP badan
NPWP wakil wajib pajak
Email aktif
Surat kuasa dan KTP dalam hal permohonan aktivasi EFIN disampaikan oleh selain pengurus.
Cara mendapatkan EFIN adalah dengan mengirimkan pengajuan melalui alamat email Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai domisili masing-masing.
Guna mengetahui alamat email masing-masing KPP, dapat disimak di laman: www.pajak.go.id/unit-kerja.
Berikut tata cara mendapatkan dan mengaktifkan EFIN wajib pajak:
Khusus wajib pajak pribadi yang ingin mendapatkan nomor EFIN, berikut caranya:
Unduh dan isi formulir pengajuan EFIN di situs https://www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-efin.
Foto formulir yang sudah diisi dengan lengkap.
Lakukan swafoto dengan memegang KTP asli dan NPWP asli, pastikan semua terlihat jelas.
Kirimkan email permohonan EFIN online dengan subyek email "Permintaan Nomor EFIN".
Isi kolom pesan dengan nomor NPWP, nama lengkap, nomor induk kependudukan (NIK), alamat tempat tinggal, alamat email, serta nomor ponsel.
Lampirkan foto formulir permohonan EFIN serta swafoto memegang KTP dan NPWP, kemudian kirim.
Tunggu beberapa hari, KPP domisili akan mengirimkan nomor EFIN.
Bagi wajib pajak badan pusat atau cabang, berikut tata cara mendapatkan EFIN:
Isi formulir permohonan EFIN dengan lengkap, benar, dan jelas.
Lengkapi formulir dengan tanda tangan dan stempel.
Lakukan swafoto dengan memegang KTP untuk WNI atau paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA, serta kartu NPWP pengurus.
Permohonan dapat diajukan secara langsung ke KPP oleh pengurus terdaftar atau diajukan melalui email dengan memindai seluruh dokumen persyaratan dalam format pdf., jpeg., jpg., ke alamat KPP yang tercantum di NPWP.
Data pemohon harus sama dengan data yang telah didaftarkan pada basis data Ditjen Pajak.
Selanjutnya, KPP akan mengirimkan nomor EFIN.
EFIN yang diperoleh bersifat rahasia, sehingga harus disimpan dengan baik. Nomor ini juga tidak boleh disebarkan kepada orang lain. Setelah mendapatkan nomor EFIN, wajib pajak selanjutnya melaporkan SPT Tahunan secara online menggunakan e-Filling.
Wajib pajak dapat menyampaikan permohonan layanan lupa EFIN melalui nomor telepon resmi KPP. Nomor telepon resmi KPP tempat Anda terdaftar dapat dilihat pada link www.pajak.go.id/unit-kerja. Yang perlu diperhatikan, satu panggilan telepon/whatsapp call dari wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan lupa EFIN. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah penyalahgunaan kode EFIN wajib pajak. Untuk memastikan penelepon tersebut adalah wajib pajak yang bersangkutan petugas akan melakukan verifikasi dan membutuhkan data Proof of Record Ownership (PORO).
PORO adalah proses konfirmasi data wajib pajak untuk memastikan bahwa yang menelepon atau melakukan permohonan melalui surel, adalah wajib pajak/pengurus badan yang bersangkutan. Hal ini dilakukan untuk menjaga kerahasiaan data wajib pajak dan mencegah penyalahgunaan data wajib pajak.
Wajib pajak dapat menyampaikan permohonan lupa EFIN melalui surel resmi KPP. Satu surel wajib pajak hanya dapat digunakan untuk satu permohonan layanan lupa EFIN. Permohonan wajib pajak lewat surel dilengkapi PORO (pengertian PORO sudah saya jelaskan di atas). Persyaratan yang harus dikirimkan yaitu:
Petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database DJP. Apabila semua data sesuai, petugas akan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui surel.
Layanan konsultasi langsung melalui telepon Kring Pajak 1500200 untuk sementara waktu dialihkan. Wajib pajak dapat mencoba mention ke akun twitter @kring_pajak, surel ke [email protected] untuk informasi pajak atau surel [email protected] untuk pengaduan, live chat di situs pajak www.pajak.go.id saat jam kerja.
DJP mengelola akun media sosialnya dengan sangat bagus. Media sosial DJP digunakan untuk menyebarkan informasi perpajakan di era digital seperti saat ini. Wajib pajak dapat menanyakan informasi terkait cara permohonan layanan lupa EFIN melalui akun media sosial KPP terdaftar. Bisa melalui twitter, facebook, atau instagram resmi KPP. Format nama akun media sosial pajak sudah terseragam, nama akunnya @pajak (kemudian diikuti nama daerah), contohnya @pajaktemanggung untuk akun media sosial resmi KPP Pratama Temanggung atau @pajakwonosobo untuk akun resmi KP2KP Wonosobo.
Setelah mengirimkan DM ke akun media sosial KPP terdaftar, memang wajib pajak tidak langsung diberitahu kode EFIN Anda, mengingat adanya PORO tadi. Nanti setelah DM di media sosial KPP, wajib pajak akan mendapatkan informasi mengenai penjelasan pelayanan yang dibutuhkan, persyaratannya apa saja, dan apa yang harus dilakukan. Biasanya cara ini yang paling disenangi oleh milenial karena responnya cepat.
Demikian cara yang bisa Anda lakukan jika anda ingin aktivasi EFIN ataupun mengalami kendala lupa EFIN. Semoga dapat membantu wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban pajaknya.*****.
Avian Wisnu Purbowo |
---|
21 Maret 2023 09:56:53 Mohon info alamat Email untuk permintaan Nomor EFIN ? ini nomor NPWP saya : 47.097.335.5-402.000 AVIAN WISNU PURBOWO |