Selamat Datang Ramadan 1444 H. Selamat menunaikan ibadah puasa Diawali dengan Bismillah, menyambut bulan penuh berkah. Mari tingkatkan keimanan dan takwa. Semoga ibadah kita sebulan mendatang diterima oleh Allah SWT, bisa berpuasa sebulan penuh dan terhindar dari menuruti hawa nafsu Seiring terbenam mentari di akhir Syakban. Berganti, menyambut Bulan Ramadan yang suci. Pesan ini sebagai ganti jabat tangan, Marhaban ya Ramadan! Marilah kita selalu bersyukur, dan semoga Ramadan tahun 2023 ini damai dan penuh berkah. Marhaban Ya Ramadan. Mari kita sambut bulan yang suci dengan hati yang bersih dan saling memaafkan. Marhaban Ya Ramadan! Semoga kita semua mendapat kesuksesan dan kemakmuran, serta rahmat dari Allah SWT. Wishing you a happy Ramadan! May Allah SWT bless your path with knowledge and light that will help to enlighten your heart! (Semoga Ramadanmu menyenangkan! Semoga Allah SWT memberkati jalanmu dengan ilmu dan cahaya yang akan membantu menerangi hatimu!)

Artikel

Cara Mendapatkan Nomor EFIN Secara Online Untuk Lapor SPT Tahunan

15 Maret 2023 12:50:28  Topani Sahara  8.992 Kali Dibaca  FINANCE

Laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan oleh wajib pajak sudah berlangsung sejak 1 Januari 2023. 

Sesuai ketentuan undang-undang, batas waktu pelaporan adalah setiap 31 Maret untuk wajib pajak pribadi dan 30 April bagi wajib pajak badan.

Wajib pajak membutuhkan EFIN (Electronic Filing Identification Number) untuk melaporkan SPT Tahunan.

Dikutip dari laman pajak.go.id, EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik perpajakan.

EFIN baru bisa diperoleh jika seseorang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Namun, bagi pemilik NPWP dan EFIN, karena suatu alasan juga bisa saja melupakan atau menghilangkan nomor ini.

Sekarang, masyarakat yang ingin mendapatkan EFIN kembali bisa melakukannya tanpa perlu mendatangi kantor pajak. Masyarakat hanya perlu mengikuti langkah-langkah mendapatkan EFIN secara online, sebelum melaporkan SPT Tahunan sampai 31 Maret 2023 mendatang.

 

Syarat mendapatkan EFIN

Masih dari sumber yang sama, terdapat beberapa ketentuan dan syarat untuk mendapatkan EFIN kembali. Syarat dan ketentuan tersebut, antara lain:

1. Wajib Pajak Orang Pribadi

    • Permohonan disampaikan secara langsung oleh wajib pajak

    • Formulir permohonan EFIN ditandatangani dan diisi dengan lengkap

    • Wajib pajak Warga Negara Indonesia (WNI) dilengkapi dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), sedangkan Warga Negara Asing (WNA) dilengkapi dengan paspor

    • Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) bagi WNA

    • Sertifikat Keterampilan Kerja (SKT) atau NPWP

    • Email aktif

2. Wajib Pajak Badan,

Bagi wajib pajak badan pusat, berikut sejumlah ketentuan dan syaratnya:

    • Permohonan disampaikan secara langsung oleh wakil wajib pajak

    • Formulir permohonan EFIN ditandatangani dan diisi dengan lengkap

    • Surat penunjukan

    • Wakil wajib pajak WNI dilengkapi dengan KTP, sedangkan WNA dilengkapi dengan paspor

    • NPWP badan

    • NPWP wakil wajib pajak

    • Email aktif

 

Sementara itu, bagi wajib pajak badan cabang, ketentuan dan syaratnya meliputi:

    • Permohonan disampaikan secara langsung oleh pimpinan kantor cabang

    • Formulir permohonan EFIN ditandatangani dan diisi dengan lengkap

    • Surat pengangkatan Surat penunjukan Pimpinan kantor cabang

    • WNI dilengkapi dengan KTP, sedangkan WNA dilengkapi dengan paspor

    • NPWP badan

    • NPWP wakil wajib pajak

    • Email aktif

    • Surat kuasa dan KTP dalam hal permohonan aktivasi EFIN disampaikan oleh selain pengurus.

 

Cara mendapatkan EFIN

Cara mendapatkan EFIN adalah dengan mengirimkan pengajuan melalui alamat email Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai domisili masing-masing.

Guna mengetahui alamat email masing-masing KPP, dapat disimak di laman: www.pajak.go.id/unit-kerja.

Berikut tata cara mendapatkan dan mengaktifkan EFIN wajib pajak:

1. Wajib Pajak Orang Pribadi,

Khusus wajib pajak pribadi yang ingin mendapatkan nomor EFIN, berikut caranya:

    • Unduh dan isi formulir pengajuan EFIN di situs https://www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-efin.

    • Foto formulir yang sudah diisi dengan lengkap.

    • Lakukan swafoto dengan memegang KTP asli dan NPWP asli, pastikan semua terlihat jelas.

    • Kirimkan email permohonan EFIN online dengan subyek email "Permintaan Nomor EFIN".

    • Isi kolom pesan dengan nomor NPWP, nama lengkap, nomor induk kependudukan (NIK), alamat tempat tinggal, alamat email, serta nomor ponsel.

    • Lampirkan foto formulir permohonan EFIN serta swafoto memegang KTP dan NPWP, kemudian kirim.

    • Tunggu beberapa hari, KPP domisili akan mengirimkan nomor EFIN.

2. Wajib Pajak Badan,

Bagi wajib pajak badan pusat atau cabang, berikut tata cara mendapatkan EFIN:

    • Isi formulir permohonan EFIN dengan lengkap, benar, dan jelas.

    • Lengkapi formulir dengan tanda tangan dan stempel.

    • Lakukan swafoto dengan memegang KTP untuk WNI atau paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA, serta kartu NPWP pengurus.

    • Permohonan dapat diajukan secara langsung ke KPP oleh pengurus terdaftar atau diajukan melalui email dengan memindai seluruh dokumen persyaratan dalam format pdf., jpeg., jpg., ke alamat KPP yang tercantum di NPWP.

    • Data pemohon harus sama dengan data yang telah didaftarkan pada basis data Ditjen Pajak.

    • Selanjutnya, KPP akan mengirimkan nomor EFIN.

EFIN yang diperoleh bersifat rahasia, sehingga harus disimpan dengan baik. Nomor ini juga tidak boleh disebarkan kepada orang lain. Setelah mendapatkan nomor EFIN, wajib pajak selanjutnya melaporkan SPT Tahunan secara online menggunakan e-Filling.

 

Solusi Wajib Pajak Lupa Kode EFIN

 

  1. Telepon Nomor Resmi KPP

Wajib pajak dapat menyampaikan permohonan layanan lupa EFIN melalui nomor telepon resmi KPP. Nomor telepon resmi KPP tempat Anda terdaftar dapat dilihat pada link www.pajak.go.id/unit-kerja. Yang perlu diperhatikan, satu panggilan telepon/whatsapp call dari wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan lupa EFIN. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah penyalahgunaan kode EFIN wajib pajak. Untuk memastikan penelepon tersebut adalah wajib pajak yang bersangkutan petugas akan melakukan verifikasi dan membutuhkan data Proof of Record Ownership (PORO).

PORO adalah proses konfirmasi data wajib pajak untuk memastikan bahwa yang menelepon atau melakukan permohonan melalui surel, adalah wajib pajak/pengurus badan yang bersangkutan. Hal ini dilakukan untuk menjaga kerahasiaan data wajib pajak dan mencegah penyalahgunaan data wajib pajak.

  1. Surel (email) Resmi KPP

Wajib pajak dapat menyampaikan permohonan lupa EFIN melalui surel resmi KPP. Satu surel wajib pajak hanya dapat digunakan untuk satu permohonan layanan lupa EFIN. Permohonan wajib pajak lewat surel dilengkapi PORO (pengertian PORO sudah saya jelaskan di atas). Persyaratan yang harus dikirimkan yaitu:

  • Scan formulir permohonan EFIN, centang pada jenis permohonan cetak ulang. Formulirnya dapat diunduh di www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-EFIN. Pastikan nomor telepon dan surel yang ditulis di formulir masih aktif.
  • Foto identitas (KTP bagi WNI, KITAP/KITAS bagi WNA)
  • Foto Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau NPWP
  • Swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP

Petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database DJP. Apabila semua data sesuai, petugas akan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui surel.

  1. Agen Kring Pajak

Layanan konsultasi langsung melalui telepon Kring Pajak 1500200 untuk sementara waktu dialihkan. Wajib pajak dapat mencoba mention ke akun twitter @kring_pajak, surel ke [email protected] untuk informasi pajak atau surel [email protected] untuk pengaduan, live chat di situs pajak www.pajak.go.id saat jam kerja.

  1. Direct Message (DM) akun media sosial KPP tempat wajib pajak terdaftar.

DJP mengelola akun media sosialnya dengan sangat bagus. Media sosial DJP digunakan untuk menyebarkan informasi perpajakan di era digital seperti saat ini. Wajib pajak dapat menanyakan informasi terkait cara permohonan layanan lupa EFIN melalui akun media sosial KPP terdaftar. Bisa melalui twitter, facebook, atau instagram resmi KPP. Format nama akun media sosial pajak sudah terseragam, nama akunnya @pajak (kemudian diikuti nama daerah), contohnya @pajaktemanggung untuk akun media sosial resmi KPP Pratama Temanggung atau @pajakwonosobo untuk akun resmi KP2KP Wonosobo.

Setelah mengirimkan DM ke akun media sosial KPP terdaftar, memang wajib pajak tidak langsung diberitahu kode EFIN Anda, mengingat adanya PORO tadi. Nanti setelah DM di media sosial KPP, wajib pajak akan mendapatkan informasi mengenai penjelasan pelayanan yang dibutuhkan, persyaratannya apa saja, dan apa yang harus dilakukan. Biasanya cara ini yang paling disenangi oleh milenial karena responnya cepat.

Demikian cara yang bisa Anda lakukan jika anda ingin aktivasi EFIN ataupun mengalami kendala lupa EFIN. Semoga dapat membantu wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban pajaknya.*****.

 

Avian Wisnu Purbowo
21 Maret 2023 09:56:53
Mohon info alamat Email untuk permintaan Nomor EFIN ? ini nomor NPWP saya : 47.097.335.5-402.000 AVIAN WISNU PURBOWO

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Arsip Artikel

 Statistik

 Media Sosial

 Klasemen BRI Liga 1

 Peta Wilayah

 Program Monetisasi Web

Monetisasi dengan AdMaven

 Komentar

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : SP 5, Tenggulang Baru Kec. Babat Supat Kab. Musi Banyuasin Prov. Sumatera Selatan
: Tenggulang Baru
Kecamatan : Babat Supat
Kabupaten : Musi Banyuasin
Kodepos : 30755
Telepon : 085273552303
Email : [email protected]

 Sinergi Program

OpenDesa
SMP Hidayatut Thullab
PCNU Musi Banyuasin
Masjid Darul Abror
Lapak Tenggulang Baru
The Express

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:61.341
    Kemarin:116.631
    Total Pengunjung:278.073.407
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:172.70.135.127
    Browser:Tidak ditemukan