Minal Aidin Wal Faizin Mohon Maaf Lahir dan Batin Selamat Hari Raya Idul Fitri. Semoga hari kemenangan ini membawa kehangatan dan kedamaian bagi seluruh insan di dunia. Selamat Hari Raya. Semoga Idul Fitri kita mendapat limpahan berkah oleh Allah. Mari kita rayakan dengan menebar cinta dan kebahagiaan kepada sesama. Eid Mubarak 2024! May this Eid be the best one yet for all of us. Selamat Hari Raya Idul Fitri. Semoga Idul Fitri tahun ini menjadi yang terbaik bagi kita semua.

Artikel/Berita

TUTORIAL

Cara Mengurus Hak Merek

Admin TB

25 September 2023 12:05:58

169 Kali Dibaca

Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua dimensi dan/atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Merek berfungsi sebagai: tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan dengan produksi orang lain; Alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebut Mereknya; Jaminan atas mutu barangnya; serta Penunjuk asal barang/jasa dihasilkan.

Baca Juga: Cara Resetter Epson L3110 dan Download Resetter Epson L3110 Gratis Terbaru 2023

 

Pendaftaran Merek

Pendaftaran merek berfungsi untuk:

  1. Alat bukti bagi pemilik yang berhak atas Merek yang didaftarkan;

  2. Dasar penolakan terhadap Merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya;

  3. Dasar untuk mencegah orang lain memakai Merek yang sama keseluruhan atau  sama  pada pokoknya  dalam  peredaran  untuk barang/jasa sejenisnya.

Merek terdaftar mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran Merek yang bersangkutan dan jangka waktu perlindungan itu dapat diperpanjang.

Baca Juga: Cara Resetter Epson L120 dan Download Resetter Epson L120 Gratis Terbaru 2023

 

Merek Yang Tidak Dapat Didaftarkan

  • bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;

  • sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya;

  • memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;

  • memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi;

  • tidak memiliki daya pembeda; dan/atau

  • merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum.

Baca Juga: Chat GPT Open AI: Login Chat GPT, Daftar Chat GPT

 

Prosedur Pendaftaran Merek

  1. Mengajukan permohonan kepada Ditjen KI dengan melengkapi persyaratan yang diminta.

  2. Setelah permohonan diajukan, Ditjen KI melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan persyaratan merek. Jika ada persyaratan yang belum lengkap, kepada pemohon diminta untuk segera dilengkapi dalam waktu paling lama dua bulan terhitung sejak tanggal pengiriman pemberitahuan tersebut.

  3. Dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak tanggal penerimaan kelengkapan persyaratan dilakukan pemeriksaan substantif dalam waktu paling lama sembilan bulan.

  4. Dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak tanggal penerimaan Surat pemberitahuan pemeriksaan substantif, pemohon/kuasanya dapat menyampaikan tanggapannya dengan menyebutkan alasan. Jika Pemohon/kuasanya tidak menyampaikan keberatan/tanggapan Ditjen HAKI menetapkan keputusan tentang penolakan permohonan tersebut.

  5. Jika Pemohon/kuasanya menyampaikan keberatan/tanggapan dan pemeriksa melaporkan bahwa tanggapan tersebut dapat diterima, permohonan itu diumumkan dalam berita resmi merek dalam waktu paling lama 10 hari sejak permohonan disetujui. Jika pemeriksa melaporkan sebaliknya, maka permohonan dinyatakan ditolak.

  6. Terhadap permohonan yang diterima, Ditjen KI menerbitkan Sertifikat Merek kepada pemohon/kuasanya dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak tanggal berakhirnya jangka waktu pengumuman.

  7. Dapat diajukan pemohonan banding kepada Komisi Banding apabila permintaan pendaftaran merek ditolak oleh Ditjen KI berdasarkan alasan yang bersifat substantif.

Baca Juga: Cara Mudah Download TikTok Tanpa Watermark, Bisa Dilakukan Tanpa Menggunakan Aplikasi

 

Persyaratan Pendaftaran Merek

Permohonan pendaftaran dalam rangkap dua yang diketik dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan formulir permohonan yang telah disediakan yang memuat:

  • tanggal, bulan dan tahun permohonan;

  • nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat pemohon;

  • nama lengkap dan alamat kuasa, apabila pemohon diajukan melalui kuasa;

  • warna-warna apabila Merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur-unsur warna;

  • nama negara dan tanggal permintaan pendaftaran Merek yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dengan hak prioritas.

Surat permohonan pendaftaran Merek dilampiri dengan:

  • fotokopi KTP, sedangkan bagi pemohon yang berasal dari luar negeri sesuai dengan ketentuan undang-undang harus memilih tempat kedudukan di Indonesia, biasanya dipilih pada alamat kuasa hukumnya;

  • fotokopi akte pendirian badan hukum  yang telah disahkan oleh notaris apabila permohonan diajukan atas nama badan hukum;

  • fotokopi peraturan pemilikan bersama apabila permohonan diajukan atas nama lebih dari satu orang (Merek kolektif);

  • surat kuasa khusus apabila permohonan pendaftaran dikuasakan;

  • tanda pembayaran biaya permohonan;

  • 10 helai etiket Merek (ukuran maksimal 9x9 cm, minimal 2x2 cm);

  • surat pernyataan bahwa Merek yang dimintakan pendaftaran adalah miliknya.

Kirim Komentar

Komentar Facebook

Hosting Murah se Indonesia

Media Sosial

Facebook Twitter YouTube Instagram WhatsApp

Hosting Gratis

MHosting Gratis Rp.0

Komentar

Lestari marganinhrum
26 April 2024 09:40:01
Saya terdaftar pkh baru dan blom punya kks apakah bisa... selengkapnya
Zaky
25 April 2024 00:36:07
Saya mau dapat PIP, bagaimana cara mengajukannya?... selengkapnya
Topani Sahara
02 April 2024 21:28:46
Semoga artikel ini bermanfaat, ... selengkapnya
Topani
27 Maret 2024 18:33:27
Semoga bermanfaat... selengkapnya
Naning
21 Maret 2024 02:55:45
Kenapa kok dana pip yg lain keluar ini punya anak saya... selengkapnya
Topani
08 Maret 2024 16:10:05
Makasih pak Dafris... selengkapnya
Dafris
08 Maret 2024 15:16:52
Sukses ya...... selengkapnya
Sokewih
08 Maret 2024 10:46:14
Kenapa bpnt saya tidak cair?... selengkapnya
Satria setiawan wijaya
06 Maret 2024 16:47:49
Bagaimana cara mndaftarkan ank saya dpet pip... selengkapnya
Risdiyana
02 Maret 2024 15:48:40
Mohon bantuannya ..utk bisa mendapatkan PIP..Anak saya... selengkapnya

Sinergi Program

Lapak Tenggulang Baru
OpenDesa
PCNU Musi Banyuasin
The Express
SMP Hidayatut Thullab

Statistik Pengunjung

Hari ini:2.022
Kemarin:5.531
Total Pengunjung:53.245
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:108.162.216.16
Browser:Mozilla 5.0