Minal Aidin Wal Faizin Mohon Maaf Lahir dan Batin Selamat Hari Raya Idul Fitri. Semoga hari kemenangan ini membawa kehangatan dan kedamaian bagi seluruh insan di dunia. Selamat Hari Raya. Semoga Idul Fitri kita mendapat limpahan berkah oleh Allah. Mari kita rayakan dengan menebar cinta dan kebahagiaan kepada sesama. Eid Mubarak 2024! May this Eid be the best one yet for all of us. Selamat Hari Raya Idul Fitri. Semoga Idul Fitri tahun ini menjadi yang terbaik bagi kita semua.

Artikel/Berita

FINANCE

Cara Terbaru Membuat Kode Billing Untuk Membayar Pajak Online

Admin TB

07 Oktober 2023 05:25:02

285 Kali Dibaca

E-billing merupakan sebuah sistem untuk membayar pajak secara online. Sistem ini dihadirkan untuk lebih  memudahkan masyrakat dalam membayar pajak mereka karena dinilai lebih simpel dan modern sesuai dengan perkembangan zaman.

Sisetem e-billing berbeda dengan sistem terdahulu, di mana wajib pajak membayar pajak mereka secara manual dengan media Surat Setoran Pajak (SPP). Lewat e-billing, pajak dibayarkan secara online dengan terlebih dahulu membuat kode billing atau ID Billing sebagai portal pembayaran pajak.

Dengan adanya sistem e-billing ini, sebelum melakukan pembayaran pajak maka terlebih dulu kita membuat kode billing untuk setiap kali pembayaran (menggantikan SSP Manual). Setelah memiliki kode billing (ID Billing), kita memiliki beberapa pilihan dalam melakukan pembayaran pajak, yaitu bisa ke Bank/Pos Persepsi, secara langsung ke Teller Bank, melalui sarana ATM, Internet Banking, mesin EDC.

Baca Juga: Peraturan Bank Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor

CARA MEMBUAT KODE BILLING

Berikut Beberapa Cara untuk Membuat Kode Billing:

Cara Terbaru Membuat Kode Billing untuk Membayar Pajak - Model-MPN-G2

Setelah kita memahami ilustrasi di atas, maka sebelum kita ke Bank/Kantor Pos Persepsi untuk membayar pajak, kita terlebih dulu membuat kode billing untuk masing-masing pembayaran pajak yang akan kita lakukan. berikut ini beberapa cara yang telah saya rangkum, semoga dapat membantu rekan-rekan dalam membuat kode billing dengan cara yang paling mudah menurut rekan-rekan.

Baca Juga: Waktunya Beralih ke Transportasi Publik serta Sistem Kerja WFH dan WFO

 

Manfaat e-Billing Pajak

Pajak menjadi salah satu kewajiban bagi seluruh warga negara Indonesia, termasuk juga di antaranya para pelaku usaha baik itu yang bergerak di bidang Usaha Kecil Menengah (UKM) atau sebuah perusahaan besar. Para pelaku usaha ini memiliki kewajiban untuk membayar pajak usaha.

Pajak sendiri merupakan sumber utama pendapatan suatu negara, oleh karena itu peran masyarakat dalam ketertiban membayar pajak menjadi sangat penting sebagai salah satu langkah membantu perkembangan negaranya.

Ada beberapa macam pajak yang harus dibayar masyarakat, di antaranya pajak penghasilan, pajak bumi dan bangunan, serta jenis pajak lainnya yang sudah diatur pemerintah.

Saat ini pembayaran semakin mudah dan praktis karena bisa dilakukan secara daring (bayar pajak online). Dengan demikian, Anda tidak perlu repot-repot lagi harus datang ke kantor pajak untuk membayar kewajiban sebagai warga negara.

Mengutip laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), e-Billing pajak merupakan metode pembayaran pajak secara elektronik dengan menggunakan kode billing atau ID billing sebagai cara untuk bayar pajak online.

Billing System adalah sistem yang menerbitkan kode billing untuk pembayaran atau penyetoran penerimaan negara secara elektronik, tanpa perlu membuat Surat Setoran (SSP, SSBP, SSPB) manual, yang digunakan pada e-Billing DJP. e-Billing berbasis MPN-G2 memfasilitasi wajib pajak untuk membayarkan pajaknya dengan lebih mudah, lebih cepat dan lebih akurat.

Dengan menggunakan e-Billing Pajak atau bayar pajak online, banyak manfaat yang bisa Anda dapatkan di antaranya sebagai berikut:

  • Bayar pajak online menjadi lebih mudah. Dengan membuat ID Billing, Anda dapat bayar pajak online di mana saja dan kapan saja.

  • Menghindari kesalahan dari pencatatan transaksi karena tidak jarang dalam pembayaran secara manual terdapat beberapa kesalahan pencatatan yang mungkin terjadi. e-Billing bisa meminimalisir terjadinya kesalahan tersebut yang bisa saja terjadi saat Anda membayar pajak secara manual.

  • Transaksi real time. Data dan hasil transaksi akan langsung tersimpan di sistem DJP sehingga mengurangi risiko kehilangan data akibat kelalaian dan penyebab lainnya.

  • Kemunculan DJP Online memudahkan Wajib Pajak yang hendak melaporkan SPT atau membayar pajak sehingga tak perlu lagi mengantre di kantor pajak. Dengan koneksi internet pembayaran dan pelaporan pajak menjadi lebih efisien dan cepat dilakukan.

Baca Juga: Pembayaran Lebih Cepat dan Murah di Kawasan ASEAN

 

Langkah-langkah Bayar Pajak Online

Sebelumnya untuk mulai menggunakan sistem bayar pajak online, Anda harus memasuki layanan aplikasi Billing DJP SSE1 (https://sse.pajak.go.id) dan SSE3 (https://sse3.pajak.go.id). Namun, sejak 1 Januari 2020 sistem ini berhenti beroperasi sebagai wujud integrasi sistem e-Billing dan e-Filing dalam satu tautan guna memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Selanjutnya layanan mandiri pembuatan kode billing melalui aplikasi billing DJP akan dilayani pada menu e-Billing DJP Online. Pembuatan kode billing selain melalui DJP Online, juga bisa Anda lakukan melalui ASP, laman portal penerimaan negara, bank atau kantor pos persepsi, atau melalui petugas DJP.

Namun untuk menggunakan aplikasi tersebut Anda harus lebih dulu datang ke kantor pajak untuk membuat dan mengaktifkan e-FIN (Electronic Filing Identification Number). Untuk mendapatkan e-FIN ini Anda masih harus melakukannya secara manual karena belum bisa secara online.

Baca Juga: Info KUR Mandiri 2023: Cara dan Syarat Mengajukan Pinjaman KUR Mandiri 2023

 

Cara Mendapatkan Kode e-FIN Pajak:

  • Kunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di kota Anda dengan membawa fotokopi KTP dan fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Jika Anda belum memiliki kartu NPWP, minta ke kantor tempat Anda bekerja.

  • Mengisi formulir pembuatan e-FIN di loket yang telah disediakan.

  • Selanjutnya, aktivasi e-FIN dengan tautan yang dikirimkan ke alamat email Anda. Nomor e-FIN selanjutnya bakal berguna untuk membuat akun DJP Online.

Baca Juga: Alokasikan Rp3,4 Triliun untuk Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit, Pemerintah Bahas RPP Penyalurannya

 

Cara Membuat Akun DJP Online:

  • Kunjungi laman https://djponline.pajak.go.id/account/ lewat aplikasi browser Anda dan pilih menu ‘Registrasi’.

  • Isi data dengan nomor NPWP dan kode e-FIN yang telah Anda miliki. 

  • Pastikan juga kode e-FIN Anda telah diaktivasi di loket yang ada di KPP. Setelah itu isi kode keamanan sesuai yang telah disediakan. Jika sudah klik Verifikasi.

  • Setelah semuanya beres, masuk ke akun Anda dan tuliskan email, nomor HP yang aktif, dan kode keamanan. Anda akan diminta membuat password yang digunakan untuk login DJP Online. Klik Simpan setelah selesai membuat password.

  • Cek email yang Anda daftarkan. Klik tautan yang dikirimkan oleh DJP Online untuk mengaktifkan akun. Anda akan mendapatkan pemberitahuan Aktivasi Akun Berhasil. Klik Ok untuk masuk ke menu log in.

  • Langkah selanjutnya adalah masuk ke akun DJP Online dengan mengisi NPWP dan password. Jika berhasil log in berarti akun Anda telah berhasil diaktifkan.

  • Akun DJP Online tersebut bisa Anda gunakan untuk lapor SPT tahunan (e-Filing) dan membayar pajak (e-Billing).

Baca Juga: Cara Cek Riwayat Kredit via SLIK Online

 

Cara Bayar Pajak Online dengan e-Billing DJP Online:

  • Log in ke laman djponline.pajak.go.id.

  • Masukkan NPWP, password, dan kode keamanan untuk login ke akun Anda.

  • Selanjutnya pilih menu e-Billing System.

  • Pilih pada menu Isi SSE.

  • Kemudian Anda akan mendapat form Surat Setoran Elektronik (SSE) yang harus Anda isi.

  • Data pada formulir tersebut akan terisi otomatis. Yang perlu Anda ubah hanya pada kolom Jenis Pajak, Jenis Setoran, Masa Pajak, Tahun Pajak, Uraian Pajak yang dibayarkan, dan Jumlah Setoran.

  • Setelah merampungkan pengisian, klik Simpan.

  • Klik pada pilihan Kode Billing.

  • Klik Cetak Kode Billing.

  • Setelah mendapatkan Kode Billing, bayar pajak online lewat bank, kantor pos, atau ATM yang Anda gunakan. Bisa juga melalui internet banking jika Anda menggunakan fasilitas tersebut.

Baca Juga: Terjerat Pinjaman Online, Berikut Ini Cara dan Tempat Mengadu

 

Manfaat Pajak 

  • Uang pajak yang disetor masyarakat melalui bayar pajak online maupun manual akan digunakan pemerintah untuk membiayai segala pengeluaran negara yang bersifat self liquidating atau hal lainnya. Contohnya adalah pengeluaran untuk biaya proyek produksi barang ekspor

  • Uang pajak yang disetor masyarakat melalui bayar pajak online maupun manual untuk membiayai pengeluaran yang bersifat produktif, seperti membangun infrastruktur, anggaran pendidikan, kesehatan, pertanian, dan lainnya

  • Uang pajak yang disetor masyarakat melalui bayar pajak online maupun manual dipakai untuk biaya pengeluaran non-produktif dan non-self liquidating, tetapi memiliki manfaat untuk masyarakat. Contohnya biaya pengeluaran untuk objek rekreasi atau pembangunan monumen bersejarah

  • Uang pajak digunakan untuk pembiayaan atau pengeluaran yang bersifat tidak produktif, tetapi diperlukan negara. Contohnya adalah pengadaan persenjataan dan penguatan pertahanan negara atau pengeluaran untuk warga yatim piatu dan yang membutuhkan.

  • Dengan membayar pajak secara jujur, benar, dan sesuai aturan, Anda akan ikut merasakan manfaat tersebut. Artinya uang pajak yang Anda setor ke negara, dikembalikan lagi untuk rakyat. Contohnya saja, fasilitas umum memadai, infrastruktur (jalan, sekolah, dan jembatan), pertahanan dan keamanan (senjata, pelatihan), subsidi, transportasi massal, dan masih banyak lainnya.

Baca Juga: Begini Syarat dan Cara Menukar Uang Baru

 

Membayar pajak menjadi kewajiban setiap warga negara yang sudah memenuhi syarat wajib bayar pajak. Selain bisa bayar pajak online melalui DJP Online, Anda juga bisa membayar pajak lainnya seperti Pajak Kendaraan Bermotor dan Pajak Bumi & Bangunan melalui OCTO Clicks dari CIMB Niaga.

Bayar pajak online di CIMB Niaga dengan OCTO Clicks memberi Anda berbagai keuntungan di antaranya lebih efisien dan aman serta proses yang cepat. Untuk informasi lebih lanjut mengenai bayar pajak online melalui OCTO Clicks CIMB Niaga, Anda dapat temukan di sini.

 

Sumber: CIMB Niaga

Kirim Komentar

Komentar Facebook

Artikel Menarik Lainnya

Hosting Murah se Indonesia

Arsip Artikel

Media Sosial

Facebook Twitter YouTube Instagram WhatsApp

Hosting Gratis

MHosting Gratis Rp.0

Komentar

Lestari marganinhrum
26 April 2024 09:40:01
Saya terdaftar pkh baru dan blom punya kks apakah bisa... selengkapnya
Zaky
25 April 2024 00:36:07
Saya mau dapat PIP, bagaimana cara mengajukannya?... selengkapnya
Topani Sahara
02 April 2024 21:28:46
Semoga artikel ini bermanfaat, ... selengkapnya
Topani
27 Maret 2024 18:33:27
Semoga bermanfaat... selengkapnya
Naning
21 Maret 2024 02:55:45
Kenapa kok dana pip yg lain keluar ini punya anak saya... selengkapnya
Topani
08 Maret 2024 16:10:05
Makasih pak Dafris... selengkapnya
Dafris
08 Maret 2024 15:16:52
Sukses ya...... selengkapnya
Sokewih
08 Maret 2024 10:46:14
Kenapa bpnt saya tidak cair?... selengkapnya
Satria setiawan wijaya
06 Maret 2024 16:47:49
Bagaimana cara mndaftarkan ank saya dpet pip... selengkapnya
Risdiyana
02 Maret 2024 15:48:40
Mohon bantuannya ..utk bisa mendapatkan PIP..Anak saya... selengkapnya

Sinergi Program

Lapak Tenggulang Baru
OpenDesa
PCNU Musi Banyuasin
The Express
SMP Hidayatut Thullab

Statistik Pengunjung

Hari ini:1.861
Kemarin:5.531
Total Pengunjung:53.084
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:172.71.254.77
Browser:Mozilla 5.0