
BPJS Kesehatan resmi menerapkan aturan baru layanan kontrol mulai bulan ini. Per 1 Juni 2026, pasien kini wajib datang tepat sesuai tanggal yang tertera pada surat kontrol dan tidak boleh mendahului.
Bersumber dari Portal Informasi Indonesia, pihak rumah sakit tidak akan melayani kontrol pasien yang datang lebih awal dari jadwal resmi. Ketentuan ini berlaku untuk seluruh peserta BPJS Kesehatan yang menjalani kontrol rutin di fasilitas kesehatan.
Aturan baru ini berlaku untuk memastikan pelayanan berjalan lebih tertib dan terjadwal. Karena itu, jangan lupa cek kembali tanggal pada surat kontrol sebelum datang ke fasilitas kesehatan.
Pihak rumah sakit tetap melayani pasien yang terpaksa datang setelah tanggal kontrol resmi. Namun, pasien wajib memenuhi syarat tambahan.
Pasien wajib melakukan reservasi online minimal satu hari sebelumnya (H-1). Tanpa reservasi tepat waktu, pasien yang terlambat dari jadwal aslinya mungkin akan menemui kendala dalam mendapatkan layanan medis.
Catat, aturan ketat jadwal kontrol ini tidak mengikat pasien dengan kondisi gawat darurat.
Jika kondisi kesehatan menurun drastis atau terjadi keadaan darurat medis, pasien bisa langsung menuju Instalasi Gawat Darurat (IGD) tanpa perlu menunggu jadwal kontrol atau membawa surat rujukan.
Selain soal jadwal kontrol, BPJS Kesehatan juga mewajibkan peserta JKN untuk melakukan skrining riwayat kesehatan setiap tahun.
Mulai 6 Maret 2026, peserta yang belum melakukan skrining di tahun berjalan harus mengisi instrumen tersebut sebelum mereka bisa mengakses layanan di FKTP (Puskesmas/Klinik).
Proses ini hanya memakan waktu 5–10 menit dan peserta bisa menyelesaikannya secara mandiri melalui:
BACA ARTIKEL MENARIK LAINNYA:
Tinggalkan Balasan