Aturan Baru BPJS Kesehatan untuk Pasien Kontrol Mulai Juni 2026

By 1 jam lalu 2 menit membaca

BPJS Kesehatan resmi menerapkan aturan baru layanan kontrol mulai bulan ini. Per 1 Juni 2026, pasien kini wajib datang tepat sesuai tanggal yang tertera pada surat kontrol dan tidak boleh mendahului.

Bersumber dari Portal Informasi Indonesia, pihak rumah sakit tidak akan melayani kontrol pasien yang datang lebih awal dari jadwal resmi. Ketentuan ini berlaku untuk seluruh peserta BPJS Kesehatan yang menjalani kontrol rutin di fasilitas kesehatan.

Aturan baru ini berlaku untuk memastikan pelayanan berjalan lebih tertib dan terjadwal. Karena itu, jangan lupa cek kembali tanggal pada surat kontrol sebelum datang ke fasilitas kesehatan.

Bagaimana Jika Terlambat Datang?

Pihak rumah sakit tetap melayani pasien yang terpaksa datang setelah tanggal kontrol resmi. Namun, pasien wajib memenuhi syarat tambahan.

Pasien wajib melakukan reservasi online minimal satu hari sebelumnya (H-1). Tanpa reservasi tepat waktu, pasien yang terlambat dari jadwal aslinya mungkin akan menemui kendala dalam mendapatkan layanan medis.

Pengecualian untuk Kondisi Gawat Darurat

Catat, aturan ketat jadwal kontrol ini tidak mengikat pasien dengan kondisi gawat darurat.

Jika kondisi kesehatan menurun drastis atau terjadi keadaan darurat medis, pasien bisa langsung menuju Instalasi Gawat Darurat (IGD) tanpa perlu menunggu jadwal kontrol atau membawa surat rujukan.

Wajib Skrining Riwayat Kesehatan

Selain soal jadwal kontrol, BPJS Kesehatan juga mewajibkan peserta JKN untuk melakukan skrining riwayat kesehatan setiap tahun.

Mulai 6 Maret 2026, peserta yang belum melakukan skrining di tahun berjalan harus mengisi instrumen tersebut sebelum mereka bisa mengakses layanan di FKTP (Puskesmas/Klinik).

Proses ini hanya memakan waktu 5–10 menit dan peserta bisa menyelesaikannya secara mandiri melalui:

  • Aplikasi Mobile JKN
  • WhatsApp Pandawa (08118165165)
  • BPJS Kesehatan Care Center 165
  • Website resmi www.bpjs-kesehatan.go.id

Download Lampiran:

  1. Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024
  2. Edaran BPJS Nomor 1179/-01/0526, per tanggal 1 Juni 2026

BACA ARTIKEL MENARIK LAINNYA:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Recent Posts

x
x
Aturan Baru BPJS Kesehatan untuk Pasien Kontrol Mulai Juni 2026
Menu
Cari
Bagikan
Lainnya
0%