
Masyarakat kini tidak perlu lagi datang langsung ke kantor polisi untuk membuat laporan kehilangan. Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menghadirkan layanan digital melalui Super App Polri yang memungkinkan pembuatan laporan kehilangan dan laporan polisi secara daring.
Layanan ini menjadi bagian dari inovasi digital Polri untuk memberikan kemudahan, kecepatan, dan efisiensi bagi masyarakat.
Nama aplikasinya adalah Super App Polri. Melalui aplikasi ini, proses pembuatan laporan kehilangan menjadi lebih praktis karena bisa dilakukan langsung dari ponsel. Lalu, bagaimana cara menggunakannya? Berikut penjelasannya.


Setelah pengajuan dikirim, data akan masuk ke sistem dan diteruskan kepada petugas untuk proses verifikasi.
Setiap laporan yang diajukan akan diperiksa oleh petugas. Jika data yang diisi belum lengkap, permohonan dapat ditolak dengan keterangan alasan yang jelas. Status pengajuan di aplikasi akan berubah menjadi belum memenuhi syarat.

Sementara itu, jika data dinyatakan lengkap dan sesuai, laporan akan diproses lebih lanjut. Petugas kemudian akan menerbitkan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) sebagai bukti resmi laporan. Dokumen SKTLK tersebut nantinya dapat diunduh langsung melalui aplikasi.

Hal ini memudahkan masyarakat karena tidak perlu datang ke kantor polisi untuk mengambil dokumen. Dengan adanya layanan ini, proses pembuatan laporan kehilangan menjadi lebih sederhana dan dapat dilakukan kapan saja.

Tinggalkan Balasan