Minal Aidin Wal Faizin Mohon Maaf Lahir dan Batin Selamat Hari Raya Idul Fitri. Semoga hari kemenangan ini membawa kehangatan dan kedamaian bagi seluruh insan di dunia. Selamat Hari Raya. Semoga Idul Fitri kita mendapat limpahan berkah oleh Allah. Mari kita rayakan dengan menebar cinta dan kebahagiaan kepada sesama. Eid Mubarak 2024! May this Eid be the best one yet for all of us. Selamat Hari Raya Idul Fitri. Semoga Idul Fitri tahun ini menjadi yang terbaik bagi kita semua.

Artikel/Berita

Pemilu

Cara Cek DPT Online dan Pindah TPS Pemilu 2024

Admin TB

06 Februari 2024 05:41:20

1.186 Kali Dibaca

Pemilu 2024 akan diselenggarakan pada 14 Februari 2024. Bagi Anda yang sudah terdaftar jadi pemilih, ada baiknya untuk mengecek Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada pemilu nanti.

Bagi para calon pemilih, penting bagi Anda untuk mengecek status daftar pemilih tetap (DPT).

Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah daftar yang berisi nama-nama warga negara yang memenuhi syarat untuk memberikan suara dalam pemilihan umum atau pemilihan lainnya. DPT digunakan sebagai acuan untuk menentukan siapa yang berhak memberikan suara pada hari pemilihan.

Sangatlah penting untuk kita mengetahui status DPT, antara lain untuk memastikan bahwa anda dapat berpartisipasi dalam proses pemilihan umum dan memberikan suara. Hak suara merupakan hak dasar dalam sistem demokrasi, dan dengan mengetahui status DPT, Anda dapat memastikan bahwa hak ini tetap terjaga.

Pemilih yang namanya sudah ada di DPT juga bisa mengajukan pindah memilih atau pindah TPS.

Pindah DPT bisa dimanfaatkan oleh para perantau agar tidak usah jauh-jauh pulang ke kota sesuai alamat KTP untuk memilih di hari pencoblosan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyediakan layanan cek daftar pemilihan tetap (DPT) online yang bisa dicek langsung oleh warga RI.

Layanan cek DPT online memudahkan warga RI untuk memastikan bahwa dirinya telah terdaftar untuk menggunakan hak suaranya di Pemilu 2024.

Nah, bagaimana caranya kita bisa mengetahui atau mengecek DPT kita menjelang Pemilu 2024 mendatang?

Tak perlu repot dengan mendatangi kantor kelurahan, kecamatan atau KPU di daerah anda, kini KPU mempermudah pemilih untuk memeriksa status DPT secara online.
Anda bisa mengecek DPT secara online bisa melalui laptop atau semudah dari handphone.

Baca Juga: WhatsApp Chatbot KPU Pemilu 2024: Cara Menggunakannya

 

Cara Cek DPT Online Pemilu 2024

Cara Cek DPT Online dan Pindah TPS Pemilu 2024
Cara Cek DPT Online dan Pindah TPS Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta masyarakat untuk mengecek status tersebut secara teknis bisa melalui situs KPU atau infopemilu.kpu.go.id atau bisa akses langsung ke cekdptonline.kpu.go.id. Laman ini memiliki antar muka dan navigasi simpel yang memudahkan pemilih untuk cek nama mereka di DPT sekaligus lokasi TPS saat mereka mencoblos. Jadi, pemilih cukup mengunjungi laman tersebut dan memasukkan data-data yang dibutuhkan.

Dikutip dari Indonesiabaik.id, berikut ini adalah langkah-langkah yang bisa Anda lakukan:

  • Kunjungi laman resmi KPU, atau klik tautan infopemilu.kpu.go.id

  • Pilih “Cek DPT Online” atau

  • Akses laman cekdptonline.kpu.go.id.

  • Akan muncul “Pencarian Data Pemilih”.

  • Masukkan data berupa:

    • Kabupaten/kota sesuai KTP.

    • Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berjumlah 16 digit.

  • Bisa juga melakukan pengecekan dengan memasukkan nama lengkap dan tanggal lahir.

  • Pastikan seluruh data diri yang tercantum sudah benar.

  • Klik “Pencarian”.

  • Jika sudah terdaftar, maka akan muncul nama dan TPU sesuai data yang telah dimasukkan.

  • Jika data tidak terdaftar, maka akan ada peringatan yang mengatakan, “Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar!”.

Nah, apabila belum terdaftar, Anda bisa menghubungi langsung Kantor Komisi Pemilihan Umum terdekat ya untuk memastikan sekaligus meminta dicantumkan ke daftar pemilih tetap jika memang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih.

Jika anda belum terdaftar, segera laporkan ke laman Pendaftaran Pemilih (kpu.go.id)

Baca Juga: Jadwal Lengkap Pemilu 2024 dan Tahapannya

 

Cara Pindah TPS Pemilu 2024

Untuk bisa menggunakan hak pilihnya di TPS tujuan, pemilih yang terdaftar di Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dapat melaporkan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota tempat asal maupun tempat tujuan.

Pelaporan bisa dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari pemungutan suara di tanggal 14 Februari 2024.

 

Syarat pindah TPS Pemilu 2024

Calon pemilih bisa pindah TPS selama mereka memenuhi syarat dari KPU yaitu:

  • Sedang menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;

  • Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;

  • Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi;

  • Menjalani rehabilitasi narkoba;

  • Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;

  • Ada tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;

  • Pindah domisili;

  • Tertimpa bencana alam;

  • Bekerja di luar domisilinya; dan/atau

  • Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

Cara pindah TPS Pemilu 2024

Untuk pemindahan TPS Pemilu, ikuti langkah-langkah berikut:

  • Datang langsung ke PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota.
  • Bawa bukti dukung alasan pindah memilih (misal karena sedang menjalani rawat inap bisa dengan melampirkan surat sakit, bila karena tugas bisa dengan menunjukkan surat tugas).
    KPU akan memetakan TPS di sekitar tempat tujuan yang masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb.
  • Nantinya, pemilih akan diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat pindah TPS.

Adapun berkas syarat untuk mengajukan untuk pindah TPS, yaitu dengan melampirkan:

  • KTP-elektronik atau Kartu Keluarga (KK).
  • Salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.

Masyarakat yang belum terdaftar dalam DPT Pemilu tidak bisa mengajukan pindah memilih. Namun, calon pemilih tetap bisa memilih di TPS yang berada di wilayah domisili sesuai alamat e-KTP miliknya.

Caranya, mereka perlu meminta untuk dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Demikian adalah cek DPT online beserta syarat dan langkah untuk pindah Pemilu di tempat lain, semoga bermanfaat. [admin-TB]

Kirim Komentar

Komentar Facebook

Hosting Murah se Indonesia

Media Sosial

Facebook Twitter YouTube Instagram WhatsApp

Hosting Gratis

MHosting Gratis Rp.0

Komentar

Lestari marganinhrum
26 April 2024 09:40:01
Saya terdaftar pkh baru dan blom punya kks apakah bisa... selengkapnya
Zaky
25 April 2024 00:36:07
Saya mau dapat PIP, bagaimana cara mengajukannya?... selengkapnya
Topani Sahara
02 April 2024 21:28:46
Semoga artikel ini bermanfaat, ... selengkapnya
Topani
27 Maret 2024 18:33:27
Semoga bermanfaat... selengkapnya
Naning
21 Maret 2024 02:55:45
Kenapa kok dana pip yg lain keluar ini punya anak saya... selengkapnya
Topani
08 Maret 2024 16:10:05
Makasih pak Dafris... selengkapnya
Dafris
08 Maret 2024 15:16:52
Sukses ya...... selengkapnya
Sokewih
08 Maret 2024 10:46:14
Kenapa bpnt saya tidak cair?... selengkapnya
Satria setiawan wijaya
06 Maret 2024 16:47:49
Bagaimana cara mndaftarkan ank saya dpet pip... selengkapnya
Risdiyana
02 Maret 2024 15:48:40
Mohon bantuannya ..utk bisa mendapatkan PIP..Anak saya... selengkapnya

Sinergi Program

Lapak Tenggulang Baru
OpenDesa
PCNU Musi Banyuasin
The Express
SMP Hidayatut Thullab

Statistik Pengunjung

Hari ini:1.277
Kemarin:7.881
Total Pengunjung:60.381
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:172.70.131.74
Browser:Mozilla 5.0