Selamat Hari Pendidikan Nasional! Semoga pendidikan Indonesia semakin maju dan menghasilkan generasi cerdas serta berbudi pekerti luhur. Hari Pendidikan Nasional Selamat Hari Pendidikan Nasional 2024, mari suarakan lewat mimpi-mimpi besar lewat pendidikan yang berkualitas. Hardiknas Selamat memperingati Hari Pendidikan Nasional! Terima kasih para pahlawan pendidikan yang telah mengabdikan diri untuk mencerdaskan bangsa. Hardiknas Tak ada kunci keberhasilan yang lebih mujarab selain pendidikan. Selamat Hari Pendidikan Nasional, semoga semakin membuka pintu ilmu pengetahuan. Hardiknas Hari Pendidikan Nasional mengingatkan kita untuk terus belajar dan mengasah ilmu agar dapat menjadi individu yang bermanfaat bagi negeri. Hardiknas Di Hari Pendidikan Nasional, mari kita apresiasi seluruh insan pendidikan yang tak kenal lelah dalam membagikan ilmu dan membentuk karakter bangsa. Hardiknas

  Artikel/Berita

HIKMAH

Bolehkah Wanita Ziarah Kubur?

Admin TB

12 April 2024 17:01:51

100 Kali Dibaca

Tenggulangbaru.id – Ziarah kubur merupakan praktik yang mendalam dalam ajaran Islam, menunjukkan rasa hormat, pengingatan akan akhirat, dan doa bagi orang-orang yang telah meninggal. Namun, dalam konteks wanita melakukan ziarah kubur, muncul beberapa perdebatan terkait dengan hukumnya.

 

Dalam sebuah kesempatan di acara penguatan Amaliah Aswaja di MWC NU di Dampit Malang, sebuah pertanyaan muncul mengenai hukum ziarah kubur bagi wanita; apakah dilarang atau diperbolehkan?

 

Dalam Mazhab Syafi’i, terdapat dua pendapat terkait hal ini. Pertama, pendapat yang menyatakan bahwa ziarah kubur bagi wanita adalah makruh, seperti yang disampaikan oleh mayoritas ulama. Pendapat kedua menyatakan bahwa ziarah kubur bagi wanita adalah boleh, yang menurut Imam Nawawi lebih kuat, terutama jika ziarah tersebut tidak menimbulkan fitnah. Imam Nawawi mengemukakan dalam Al-Majmu’ bahwa pendapat yang memperbolehkan ziarah kubur bagi wanita lebih kuat menurutnya.

 

Referensi:

 

وَذَكَرَ الرَّوْيَانِيُّ فِي الْبَحْرِ وَجْهَيْنِ (أَحَدُهُمَا) يَكْرَهُ كَمَا قَالَهُ الْجُمْهُورُ (وَالثَّانِي) لا يَكْرَهُ قَالَ وَهُوَ الْأَصَحُّ عِنْدِي إِذَا أَمِنَ الْافْتِتَانُ

 

Artinya: “Ar-Royani dalam kitab Al-Bahr menyebutkan dua pendapat tentang hal ini. Pertama, makruh (dibenci), seperti yang dikatakan oleh jumhur (mayoritas ulama). Kedua, tidak makruh. Pendapat kedua ini yang menurutku lebih sahih, jika tidak dikhawatirkan akan menimbulkan fitnah.” (Imam An-Nawawi, Al-Majmu’, jilid 5, hlm. 310)

Baca Juga: Niat Puasa Syawal dan Lima Keutamaannya

 

Sebagai penegasan atas pemikiran ini, Imam An-Nawawi menyertakan sebuah hadis yang diriwayatkan dari Anas bin Malik, di mana Rasulullah SAW bertemu dengan seorang wanita yang menangis di dekat kuburan. Nabi Muhammad SAW memberikan nasihat untuk bertakwa kepada Allah dan bersabar, tanpa melarang wanita tersebut untuk melakukan ziarah kubur. Hal ini dapat dijadikan sebagai landasan bahwa wanita diperbolehkan untuk melakukan ziarah kubur dalam Islam.

 

Referensi:

 

ﻋَﻦْ ﺃَﻧَﺲِ ﺑْﻦِ ﻣَﺎﻟِﻚٍ ﺭَﺿِﻲَ اﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻨْﻪُ، ﻗَﺎﻝَ: ﻣَﺮَّ اﻟﻨَّﺒِﻲُّ ﺻَﻠَّﻰ اﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﺑِﺎﻣْﺮَﺃَﺓٍ ﻋِﻨْﺪَ ﻗَﺒْﺮٍ ﻭَﻫِﻲَ ﺗَﺒْﻜِﻲ، ﻓَﻘَﺎﻝَ: اﺗَّﻘِﻲ اﻟﻠَّﻪَ ﻭاﺻﺒﺮﻱ

 

Artinya: “Diriwayatkan dari Anas bin Malik bahwa Rasulullah SAW berjumpa dengan wanita yang sedang menangis di dekat sebuah kuburan. Nabi bersabda, ‘Bertakwalah kepada Allah dan bersabarlah.’” (HR. Bukhari)

 

Dari sini bisa kita pahami, wanita diperbolehkan untuk melakukan ziarah kubur. Para ulama menggunakan dalil seandainya ziarah kubur tidak diperbolehkan bagi wanita, Nabi SAW pasti akan melarangnya dalam Hadis. Namun, Nabi SAW membiarkannya dan bahkan mendorongnya untuk bertakwa dan bersabar.

 

Bukti lain yang mendukung adalah Hadis yang menceritakan ziarahnya Sayyidah Aisyah ke makam saudaranya yang meninggal di Makkah.

 

ﻋَﻦْ ﻋَﺒْﺪِ اﻟﻠَّﻪِ ﺑْﻦِ ﺃَﺑِﻲ ﻣُﻠَﻴْﻜَﺔَ، ﺃَﻥَّ ﻋَﺎﺋِﺸَﺔَ ﺃَﻗْﺒَﻠَﺖْ ﺫَاﺕَ ﻳَﻮْﻡٍ ﻣِﻦَ اﻟْﻤَﻘَﺎﺑِﺮِ ﻓَﻘُﻠْﺖُ ﻟَﻬَﺎ: ﻳَﺎ ﺃُﻡَّ اﻟْﻤُﺆْﻣِﻨِﻴﻦَ، ﻣِﻦْ ﺃَﻳْﻦَ ﺃَﻗْﺒَﻠْﺖِ؟ ﻗَﺎﻟَﺖْ: ﻣِﻦْ ﻗﺒﺮ ﺃﺧﻲ ﻋَﺒْﺪِ اﻟﺮَّﺣْﻤَﻦِ ﺑْﻦِ ﺃَﺑِﻲ ﺑَﻜْﺮٍ، ﻓَﻘُﻠْﺖُ ﻟَﻬَﺎ: ﺃَﻟَﻴْﺲَ ﻛَﺎﻥَ ﺭَﺳُﻮﻝُ اﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ اﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻧَﻬَﻰ ﻋَﻦْ ﺯِﻳَﺎﺭَﺓِ اﻟْﻘُﺒُﻮﺭِ؟ ﻗَﺎﻟَﺖْ: ﻧَﻌَﻢْ، ﻛَﺎﻥَ ﻗَﺪْ ﻧَﻬَﻰ، ﺛُﻢَّ ﺃُﻣِﺮَ ﺑِﺰِﻳَﺎﺭَﺗِﻬَﺎ

 

Artinya: “Dari Abdullah bin Abi Mulaikah, dia berkata: ‘Aisyah pada suatu hari datang dari kuburan. Lalu aku bertanya kepadanya, ‘Wahai Ummul Mukminin, dari mana engkau datang?’ Aisyah menjawab, ‘Dari kuburan saudaraku, Abdurrahman bin Abi Bakar.’ Aku bertanya lagi, ‘Bukankah Rasulullah SAW telah melarang ziarah kubur?’ Aisyah menjawab, ‘Ya, dulu beliau pernah melarang, kemudian beliau diperintahkan untuk menziarahinya.’”

Baca Juga: Panduan Lengkap Idul Fitri: Tata Cara Sholat, Bacaan Bilal, dan Khutbah Idul Fitri

 

Manfaat Ziarah Kubur

Ziarah kubur adalah suatu amalan yang memiliki banyak manfaat bagi kita sebagai umat Muslim. Beberapa manfaat utamanya antara lain:

 

  1. Mengingatkan kita kepada kematian

Ziarah kubur membawa kita untuk merenungkan betapa singkatnya kehidupan di dunia ini dan betapa pastinya kita akan menghadapi kematian suatu hari nanti. Hal ini mengingatkan kita untuk mempersiapkan diri dengan sebaik mungkin untuk menghadapinya.

 

  1. Mendoakan ahli kubur

Saat kita melakukan ziarah kubur, kita memiliki kesempatan untuk mendoakan para ahli kubur, baik itu keluarga, sahabat, maupun kaum muslimin yang telah meninggal. Doa-doa yang kita panjatkan dapat menjadi bekal bagi mereka di alam kubur.

 

  1. Mengambil pelajaran dari kehidupan orang yang telah meninggal

Melalui ziarah kubur, kita dapat mengambil pelajaran dari kehidupan orang-orang yang telah meninggal. Kita bisa belajar dari kebaikan dan kesalahan mereka, sehingga dapat menjadi motivasi bagi kita untuk meningkatkan kualitas hidup dan memperbaiki akhlak.

Baca Juga: Doa Hari ke-30 Ramadhan serta Fadilah Sholat Tarawih Malam 30

 

Dengan melakukan ziarah kubur secara rutin, kita dapat merasakan manfaat-manfaat spiritual tersebut serta mempererat hubungan kita dengan Allah SWT dan sesama manusia. Namun perlu dicatat, ziarah kubur tidak boleh dilakukan dengan cara yang melanggar aturan dalam hukum Islam, seperti meratapi kematian, histeris sampai memukul tubuh, bersolek secara berlebihan dan sebagainya. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk memahami tata cara yang benar dalam melakukan ziarah kubur agar tetap sesuai dengan ajaran agama Islam. Wallahu ‘Alam.

(DM)

Kirim Komentar

Komentar Facebook

Hosting Murah se Indonesia

Media Sosial

Facebook Twitter YouTube Instagram WhatsApp

Hosting Gratis

MHosting Gratis Rp.0

Komentar

Tenggulangbaru.id
02 Mei 2024 11:49:08
Selamat Hari Pendidikan Nasional! Semoga setiap anak... selengkapnya
Lestari marganinhrum
26 April 2024 09:40:01
Saya terdaftar pkh baru dan blom punya kks apakah bisa... selengkapnya
Zaky
25 April 2024 00:36:07
Saya mau dapat PIP, bagaimana cara mengajukannya?... selengkapnya
Topani Sahara
02 April 2024 21:28:46
Semoga artikel ini bermanfaat, ... selengkapnya
Topani
27 Maret 2024 18:33:27
Semoga bermanfaat... selengkapnya
Naning
21 Maret 2024 02:55:45
Kenapa kok dana pip yg lain keluar ini punya anak saya... selengkapnya
Topani
08 Maret 2024 16:10:05
Makasih pak Dafris... selengkapnya
Dafris
08 Maret 2024 15:16:52
Sukses ya...... selengkapnya
Sokewih
08 Maret 2024 10:46:14
Kenapa bpnt saya tidak cair?... selengkapnya
Satria setiawan wijaya
06 Maret 2024 16:47:49
Bagaimana cara mndaftarkan ank saya dpet pip... selengkapnya

Sinergi Program

Lapak Tenggulang Baru
OpenDesa
PCNU Musi Banyuasin
The Express
SMP Hidayatut Thullab

Statistik Pengunjung

Hari ini:2.924
Kemarin:7.353
Total Pengunjung:92.034
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:172.70.130.174
Browser:Mozilla 5.0