Minal Aidin Wal Faizin Mohon Maaf Lahir dan Batin Selamat Hari Raya Idul Fitri. Semoga hari kemenangan ini membawa kehangatan dan kedamaian bagi seluruh insan di dunia. Selamat Hari Raya. Semoga Idul Fitri kita mendapat limpahan berkah oleh Allah. Mari kita rayakan dengan menebar cinta dan kebahagiaan kepada sesama. Eid Mubarak 2024! May this Eid be the best one yet for all of us. Selamat Hari Raya Idul Fitri. Semoga Idul Fitri tahun ini menjadi yang terbaik bagi kita semua.

Artikel/Berita

BERITA

Rincian Alokasi Transfer Dana ke Daerah (TKD) dalam APBN Tahun Anggaran 2023

Admin TB

12 Oktober 2022 10:20:33

6.227 Kali Dibaca

Rapat Paripurna DPR RI tanggal 29 September 2022 telah menyetujui Rancangan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2023 untuk disahkan menjadi Undang-Undang. Salah satu bagian penting dari belanja negara tersebut adalah Transfer ke Daerah (TKD), yang jumlahnya mencapai Rp814,72 triliun.

Menkeu menyampaikan, pengalokasian TKD dipengaruhi oleh adanya beberapa provinsi baru di Papua dan peningkatan Dana Bagi Hasil (DBH) karena kenaikan harga komoditas.

“Kita punya beberapa provinsi baru di Papua dan juga kita berharap untuk DBH kita harus membayarkan karena harga komoditas yang tinggi tahun depan harus kita bayarkan ke daerah,” ujarnya.

TKD Tahun Anggaran 2023 diarahkan untuk peningkatan kualitas pelayanan publik di daerah, termasuk pelayanan kesehatan dan pendidikan karena menjadi layanan yang didesentralisasikan.

Secara rinci Menkeu menyampaikan empat kebijakan umum TKD Tahun 2023. Pertama, meningkatkan sinergi kebijakan fiskal pusat dan daerah serta harmonisasi belanja pusat dan daerah. Kedua, memperkuat kualitas pengelolaan TKD yang terarah, terukur, akuntabel, dan transparan. Ketiga, meningkatkan kemampuan perpajakan daerah dengan tetap menjaga iklim investasi, kemudahan berusaha, dan kesejahteraan masyarakat. Keempat, mendorong pemanfaatan instrumen pembiayaan untuk mengatasi keterbatasan kapasitas fiskal dan kebutuhan percepatan pembangunan.

Berdasarkan surat Dirjen Perimbangan Keuangan tentang Rincian TKD, adapun daftar Rincian Alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2023, yang terdiri atas:

  1. Dana Bagi Hasil;
  2. Dana Alokasi Umum;
  3. Dana Alokasi Khusus Fisik;
  4. Dana Alokasi Khusus Nonfisik;
  5. Hibah ke Daerah;
  6. Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh;
  7. Dana Otonomi Khusus Provinsi-Provinsi di Papua;
  8. Dana Tambahan Infrastruktur Provinsi-Provinsi di Papua;
  9. Dana Keistimewaan D.I. Yogyakarta;
  10. Dana Desa; dan
  11. Insentif Fiskal.

Dalam surat tersebut di informasikan juga bahwa Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan tidak memungut biaya apapun atas pelayanan yang diberikan dan untuk menjaga integritas, maka diharapkan tidak menyampaikan pemberian dalam bentuk apapun kepada pejabat/pegawai Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. Selanjutnya, pengelolaan Transfer ke Daerah agar dilakukan secara profesional,  berpedoman pada ketentuan peraturan perundangundangan, memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan daerah yang kredibel, transparan dan akuntabel, bersih dari praktik korupsi dan tidak ada konflik kepentingan.

Rincian Transfer ke Daerah (TKD), yang jumlahnya mencapai Rp814,72 triliun adalah sebagai berikut:

  1. Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp136,26 triliun.
  2. Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp396,00 triliun, terdiri dari bagian DAU yang tidak ditentukan penggunaannya sebesar Rp286,77 triliun dan dan bagian DAU yang ditentukan penggunaannya sebesar Rp109,23 triliun untuk penggajian formasi PPPK, pendanaan kelurahan, dan pendanaan layanan publik bidang Pendidikan, Kesehatan, dan Pekerjaan Umum.
  3. Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp185,80 triliun terdiri atas:
    1. DAK Fisik sebesar Rp53,42 triliun, untuk mendukung peningkatan kualitas SDM, konektivitas daerah, pemulihan ekonomi dan pembangunan infrastruktur, dan ketahanan pangan;
    2. DAK Nonfisik sebesar Rp130,30 triliun, yang mencakup 12 (dua belas) jenis dana, dimana terdapat Penggabungan untuk Dana BOS, BOP PAUD dan BOP Kesetaraan menjadi Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) serta Dana TPG, Tamsil Guru dan TKG di Daerah Khusus menjadi Dana Tunjangan Guru ASND untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan dana BOSP dan Tunjangan Guru, serta pemisahan dana BOK menjadi Dana BOK Dinas dan BOK Puskesmas untuk meningkatkan efisiensi penyaluran; dan
      c. Hibah Daerah sebesar Rp2,08 triliun.
  4. Dana Otsus, Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka Otsus sebesar Rp17,24 triliun.
  5. Dana Keistimewaan DIY sebesar Rp1,42 triliun.
  6. Dana Desa sebesar Rp70,00 triliun, yang dialokasikan kepada 74.954 Desa di 434 Kab/Kota.
  7. Insentif Fiskal yang sebelumnya Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp8,00 triliun yang dilakukan melalui dua periode untuk Kinerja tahun sebelumnya Rp4,0 triliun dan Kinerja tahun berjalan Rp4,0 triliun, dengan mempertimbangkan klasterisasi Kapasitas Fiskal Daerah. Alokasi insentif fiskal untuk kinerja tahun sebelumnya dibagi menjadi insentif fiskal untuk daerah berkinerja baik sebesar Rp3,0 triliun; dan insentif fiskal untuk daerah tertinggal berkinerja baik sebesar Rp1,0 triliun.

Adapun rincian alokasi per daerah tersebut secara resmi akan dituangkan dalam Peraturan Presiden tentang Rincian Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara TA 2023.

Semua proses pengalokasian TKD setiap Provinsi/Kabupaten/Kota telah sesuai dengan kebijakan pengalokasian dan telah melalui tahapan sebagaimana ketentuan perundang-undangan. Oleh karena itu, apabila terdapat pihak/oknum yang mengatasnamakan DJPK yang menjanjikan sesuatu mengenai alokasi TKD suatu daerah, kiranya dapat dipahami bersama bahwa itu tidak benar. Setiap pegawai DJPK telah berkomitmen untuk tidak menerima gratifikasi terkait pelaksanaan tugas dan fungsi DJPK. Kiranya ada pihak/oknum yang mengatasnamakan DJPK dapat dilaporkan kepada kami melalui Call Center DJPK 0811-150420-7.

Rincian alokasi TKD TA 2023 per daerah dapat diunduh melalui tautan berikut:

Komentar

PARTI SE

18 Oktober 2022 09:28:43

#Bangga Melayani Bangsa Blom dapat difilekan salinan UU APBN tahun anggaran 2023 .pdf

Kirim Komentar

Komentar Facebook

Hosting Murah se Indonesia

Statistik

Media Sosial

Facebook Twitter YouTube Instagram WhatsApp

Hosting Gratis

MHosting Gratis Rp.0

Komentar

Topani Sahara
02 April 2024 21:28:46
Semoga artikel ini bermanfaat, ... selengkapnya
Topani
27 Maret 2024 18:33:27
Semoga bermanfaat... selengkapnya
Naning
21 Maret 2024 02:55:45
Kenapa kok dana pip yg lain keluar ini punya anak saya... selengkapnya
Topani
08 Maret 2024 16:10:05
Makasih pak Dafris... selengkapnya
Dafris
08 Maret 2024 15:16:52
Sukses ya...... selengkapnya
Sokewih
08 Maret 2024 10:46:14
Kenapa bpnt saya tidak cair?... selengkapnya
Satria setiawan wijaya
06 Maret 2024 16:47:49
Bagaimana cara mndaftarkan ank saya dpet pip... selengkapnya
Risdiyana
02 Maret 2024 15:48:40
Mohon bantuannya ..utk bisa mendapatkan PIP..Anak saya... selengkapnya
Risdiyana
02 Maret 2024 15:47:46
Mohon bantuannya ..utk bisa mendapatkan PIP..Anak saya... selengkapnya
Risdiyana
02 Maret 2024 15:44:08
Bagaimana cara mendapatkan PIP..suami terkena PHK..... selengkapnya

Sinergi Program

Lapak Tenggulang Baru
OpenDesa
PCNU Musi Banyuasin
The Express
SMP Hidayatut Thullab

Statistik Pengunjung

Hari ini:2.074
Kemarin:8.754
Total Pengunjung:26.055
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:172.69.7.129
Browser:Mozilla 5.0