Apakah Guru Non ASN Dilarang Mengajar? Begini Penjelasannya

By 9 detik lalu 3 menit membaca

Kegelisahan guru honorer terkait kepastian status kerja pasca 2026 kembali mencuat menyusul terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026. Ketentuan dalam beleid tersebut dinilai menimbulkan kekhawatiran di kalangan guru non-ASN, khususnya terkait masa penugasan yang disebut hanya berlaku sampai 31 Desember 2026.

Surat edaran yang ditandatangani Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, itu mengatur tentang Penugasan Guru Non-ASN pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah sepanjang tahun 2026. Dokumen tersebut ditujukan kepada gubernur, bupati/wali kota, hingga kepala dinas pendidikan di seluruh Indonesia.

Namun, alih-alih melarang, isi surat edaran tersebut justru menegaskan bahwa guru non-ASN tetap dapat menjalankan tugas mengajar dengan sejumlah ketentuan.

Dalam bagian latar belakang, pemerintah menegaskan kewajiban untuk menjamin keberlangsungan pendidikan, termasuk memastikan ketersediaan tenaga pengajar yang cukup. Hal ini merujuk pada amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Berdasarkan data per 31 Desember 2024, tercatat masih ada 237.196 guru non-ASN yang aktif mengajar di sekolah yang dikelola pemerintah daerah.

“Sehubungan dengan hal tersebut, untuk keberlangsungan pelaksanaan pembelajaran pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah, diperlukan kebijakan agar Guru non-ASN tersebut tetap melaksanakan tugasnya,” demikian bunyi surat edaran tersebut.

Artinya, keberadaan guru non-ASN masih dibutuhkan untuk menjaga proses belajar mengajar tetap berjalan.

Ilustrasi Guru Honorer (c) Radar Sampit
Ilustrasi Guru Honorer (c) Radar Sampit

Status Guru Non-ASN Menurut SE Mendikdasmen 2026

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengeluarkan SE Nomor 7 Tahun 2026 yang justru memberikan payung hukum bagi guru non-ASN untuk tetap mengajar selama tahun 2026.

  • Tetap Diperbolehkan Mengajar:
    Guru non-ASN tetap dapat menjalankan tugasnya di sekolah negeri untuk menjamin keberlangsungan pendidikan.
  • Syarat Terdata:
    Ketentuan ini berlaku bagi guru yang sudah terdata dalam data pendidikan sebelum 31 Desember 2024 dan masih aktif mengajar.
  • Masa Penugasan:
    Penugasan dalam SE ini berlaku hingga 31 Desember 2026.
  • Hak Penghasilan:
    Guru bersertifikat tetap berhak atas tunjangan profesi (jika memenuhi beban kerja) atau insentif.
    • Guru yang belum bersertifikat tetap akan menerima insentif dari kementerian.
    • Pemerintah Daerah (Pemda) diperbolehkan memberi tambahan penghasilan sesuai kemampuan anggaran masing-masing.

Mengapa Muncul Isu Larangan?

Isu ini mencuat karena adanya batas waktu penugasan hingga akhir 2026 dalam surat tersebut. Hal ini memicu kekhawatiran mengenai nasib para guru honorer di tahun 2027 dan seterusnya. Namun, hingga saat ini pemerintah belum memberikan pernyataan resmi apakah mereka akan langsung diangkat menjadi ASN (PNS/PPPK) atau ada regulasi baru setelah masa penugasan tersebut berakhir.

Kesimpulannya: Tidak ada larangan mendadak bagi guru honorer untuk mengajar saat ini. SE tersebut justru diterbitkan untuk memastikan mereka tetap memiliki legalitas mengajar hingga akhir tahun 2026 sambil menunggu kebijakan penataan tenaga non-ASN lebih lanjut.

BACA ARTIKEL MENARIK LAINNYA:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Recent Posts

x
x
Apakah Guru Non ASN Dilarang Mengajar? Begini Penjelasannya
Menu
Cari
Bagikan
Lainnya
0%