Tenggulang Baru
Layanan Mandiri
Login Admin
Rekap Kehadiran
HIKMAH
Salah satu kewajiban umat muslim di bulan Ramadhan harus menunaikan ibadah zakat fitrah. Zakat Fitrah adalah zakat yang harus dikeluarkan oleh setiap orang Islam pada saat menjelang hari raya Iedul Fitri.
Zakat Fitrah, atau bisa juga disebut Shadaqah Fitrah, menurut istilah fiqh berarti: Shadaqah yang diwajibkan karena seseorang berbuka puasa Ramadlan. Pertama kali diwajibkan bersamaan dengan diwajibkannya puasa bulan Ramadlan, yaitu dua hari sebelum Hari raya Fitri tahun II Hijriyah.
Diantara hikmah disyariatkannya zakat fitrah antara lain:
Menurut mayoritas Fuqaha (Ahli Fiqh), Zakat Fitrah diwajibkan bagi setiap muslim, baik dia merdeka atau menjadi budak, laki-laki atau perempuan, anak kecil atau dewasa.
Pendapat ini sejalan dengan beberapa Hadis yang disampaikan oleh Imam Bukhari, seperti yang diriwayatkan dari Ibnu Umar RA, "Rasulullah SAW mewajibkan Zakat Fitrah, yaitu satu sha’ kurma kering atau gandum bagi setiap orang merdeka atau budak, laki-laki atau perempuan" - beberapa riwayat juga menambahkan - "baik itu untuk anak kecil, orang dewasa, orang merdeka, maupun budak".
Zakat Fitrah wajib dikeluarkan dengan memenuhi syarat-syarat berikut:
Zakat Fitrah tidak diwajibkan bagi orang non-Muslim. Bagi yang murtad, kewajiban Zakat Fitrah ditangguhkan hingga dia kembali memeluk Islam.
Meskipun begitu, orang non-Muslim masih memiliki tanggung jawab untuk membayar Zakat Fitrah bagi keluarganya yang menjadi tanggungan finansialnya, seperti istri dan anak-anak. Oleh karena itu, syarat Islam berlaku untuk orang yang wajib menafkahi (mukhraj anhu), bukan untuk yang membayar Zakat Fitrah (mukhrij).
Zakat Fitrah wajib dikeluarkan bagi yang meninggal dunia setelah matahari terbenam pada malam Hari Raya Idul Fitri. Begitu juga bagi anak yang lahir sebelum matahari terbenam dan meninggal setelahnya.
Artinya, memiliki lebih dari yang dibutuhkan untuk diri sendiri dan keluarga yang menjadi tanggung jawabnya, baik itu berupa makanan, harta benda, atau uang.
"Kelebihan" di sini merujuk pada memiliki lebih dari kebutuhan pokok sehari-hari. Jadi, harta yang merupakan kebutuhan sehari-hari seperti rumah layak huni, perabot rumah tangga yang diperlukan, pakaian sehari-hari, dan lain sebagainya tidak dihitung dalam perhitungan ini. Dengan demikian, jika seseorang tidak mampu membayar Zakat Fitrah, harta-harta tersebut tidak diwajibkan untuk dijual demi membayar zakat.
Dari tiga syarat di atas, dapat disimpulkan bahwa kewajiban Zakat Fitrah tidak berkaitan dengan status faqir miskin. Banyak dari masyarakat yang tidak mau membayar Zakat Fitrah untuk diri sendiri atau keluarga yang menjadi tanggungannya, dengan alasan mereka adalah faqir miskin yang hanya berhak menerima zakat. Ini seringkali merupakan kesalahpahaman di kalangan masyarakat.
Baca Juga: Peristiwa Besar yang Bersejarah di Bulan Ramadhan
Zakat Fitrah menjadi kewajiban bagi setiap individu Muslim yang merdeka dan memiliki kelebihan harta pada Hari Raya Idul Fitri beserta malamnya (sesuai dengan penjelasan sebelumnya), baik itu untuk dirinya sendiri maupun untuk keluarga yang menjadi tanggung jawabnya. Ini sesuai dengan prinsip bahwa "Setiap orang yang berkewajiban memberi nafkah kepada orang lain, maka wajib pula baginya membayar Zakat Fitrah untuk mereka."
Namun, ada pengecualian terhadap prinsip ini, yaitu untuk istri dari ayah (ibu tiri), yang di mana anak tiri wajib memberi nafkah kepadanya, tetapi tidak diwajibkan untuk membayar Zakat Fitrah untuknya. Termasuk dalam pengecualian ini adalah hamba sahaya, kerabat, dan istri yang bukan beragama Islam.
Baca Juga: Sejarah Nuzulul Qur’an dan Amalan yang Dapat Dilakukan
Kadar (takaran) Zakat Fitrah yang harus dikeluarkan adalah 1 sha' atau empat mud, dalam bentuk bahan makanan pokok seperti beras, gandum, kurma, dan sejenisnya yang umum digunakan di daerah tempat tinggal.
Sha' adalah nama dari suatu takaran persegi empat dengan panjang dan lebar 14,65 cm³ dan setara dengan sekitar 2,75 kg beras.
Jika seseorang memiliki kelebihan harta, tetapi jumlahnya kurang dari satu sha', maka kelebihan tersebut tetap harus dikeluarkan sebagai Zakat Fitrah untuk dirinya sendiri, bahkan jika hanya satu mud (sekitar 0,6875 kg).
Baca Juga: Rumus Lailatul Qadar Menurut Imam Al-Ghazali
Syarat sahnya zakat ada dua: Pertama niat dan kedua Diberikan kepada Penerima Zakat.
Diperlukan niat dalam hati saat mengeluarkan zakat, yaitu untuk memisahkan zakat dari harta yang lainnya. Hal ini berlaku saat memberikan zakat langsung kepada yang berhak atau saat memberikan zakat kepada wakil yang akan menyalurkannya kepada yang berhak.
ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an nafsii fardhan lillaahi ta'aalaa.
Artinya: "Aku berniat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta'ala."
Catatan:
Jika seseorang berniat membayar zakat fitrah atas nama orang lain, hukumnya dapat diperinci sebagai berikut:
Jika orang lain yang akan menerima zakat termasuk dalam kategori orang yang wajib dinafkahi dan wajib membayar zakat fitrahnya, seperti istri, anak-anak yang masih kecil, orang tua yang tidak mampu, dan sebagainya, maka yang perlu melakukan niat adalah orang yang mengeluarkan zakat tanpa perlu meminta izin dari penerima zakat. Namun, boleh juga jika makanan yang akan dijadikan zakat diserahkan oleh pemiliknya kepada penerima zakat, sehingga setiap penerima dapat melakukan niatnya sendiri-sendiri.
Jika zakat dikeluarkan untuk orang yang tidak wajib dinafkahi oleh pengeluarnya, seperti orang tua yang mampu, anak-anak yang sudah dewasa (kecuali dalam kondisi cacat atau sedang menimba ilmu agama), saudara, keponakan, paman, atau orang lain yang tidak memiliki hubungan darah, maka diperlukan izin dari orang tersebut. Tanpa izin dari mereka, zakat yang dikeluarkan tidak dianggap sah.
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an zaujatiy fardhan lillaahi ta'aalaa.
Artinya: "Aku berniat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta'ala."
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an waladliy ... fardhan lillaahi ta'aalaa.
Artinya: "Aku berniat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku ... (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta'ala."
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an bintiy ... fardhan lillaahi ta'aalaa.
Artinya: "Aku berniat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku ... (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta'aala."
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'annii wa 'an jami'i maa yalzamunii nafaqatuhuum syar'an fardhan lillaahi ta'aalaa.
Artinya: "Aku berniat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan semua orang yang wajib aku nafkahkan menurut syariat, fardu karena Allah Ta'aala."
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an (...) fardhan lillaahi ta'aalaa.
Artinya: "Aku berniat mengeluarkan zakat fitrah untuk (...) (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta'aala."
Ketika menerima zakat fitrah, sebaiknya penerima memberikan doa yang baik untuk pemberinya. Doa bisa disampaikan dalam bahasa apapun. Berikut adalah contoh doa yang bisa diucapkan:
ﺁﺟَﺮَﻙ ﺍﻟﻠﻪُ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﻋْﻄَﻴْﺖَ، ﻭَﺑَﺎﺭَﻙَ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﺑْﻘَﻴْﺖَ ﻭَﺟَﻌَﻠَﻪُ ﻟَﻚَ ﻃَﻬُﻮْﺭًﺍ
Aajarakallaahu fiimaa a'thoyta, wa baarakallaahu fiimaa abqoyta wa ja'alahu laka thahuuraa.
Artinya: "Semoga Allah membalasmu dengan pahala atas apa yang kau berikan, dan semoga Allah memberkahi apa yang kau tinggalkan, dan menjadikannya suci bagimu."
Baca Juga: Apakah Takdir Bisa Diubah?
Orang-orang yang berhak menerima zakat adalah seperti yang dijelaskan dalam Al-Quran. Allah SWT berfirman:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Artinya: "Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (QS. At-taubah:90)
Faqir adalah seseorang yang tidak memiliki harta atau pekerjaan sama sekali, atau memiliki harta atau pekerjaan tetapi tidak dapat mencukupi kebutuhannya.
Contohnya, dalam sebulan seseorang memerlukan biaya sebesar Rp 500.000, namun pendapatannya hanya Rp 200.000 (tidak mencapai separuh dari kebutuhan tersebut).
Harta dan pekerjaan yang dimaksud di sini adalah harta yang diperoleh secara halal dan pekerjaan yang halal serta layak. Oleh karena itu, yang termasuk dalam golongan faqir adalah:
Miskin adalah seseorang yang memiliki harta atau pekerjaan tetapi tidak dapat mencukupi kebutuhannya sendiri dan juga kebutuhan orang-orang yang menjadi tanggungannya.
Contohnya, dalam sebulan seseorang memerlukan biaya sebesar Rp 500.000, namun pendapatannya hanya Rp 400.000 (hampir mencapai separuh dari kebutuhan tersebut).
Amil zakat adalah orang-orang yang ditunjuk oleh Imam atau pemerintah untuk mengumpulkan zakat dari orang-orang yang berhak menerimanya, dan mereka tidak menerima bayaran dari baitul mal atau negara.
Tugas amil zakat mencakup pendataan, pengumpulan, dan distribusi zakat, serta tugas-tugas lain terkait. Besaran bayaran yang diterima oleh amil disesuaikan dengan pekerjaan yang mereka lakukan, dengan menggunakan standar upah yang biasanya disebut sebagai ujrah mustahik (bayaran yang sesuai dengan tugas mereka).
Syarat-syarat menjadi amil zakat antara lain:
Beragama Islam.
Laki-laki.
Dapat dipertanggungjawabkan secara hukum (mukallaf).
Memiliki kemampuan untuk melihat.
Memiliki kemampuan untuk mendengar.
Memahami masalah-masalah zakat (menguasai fiqh).
Secara harfiah, muallaf qulubuhum merujuk kepada orang-orang yang hatinya dipengaruhi atau dipengaruhi hatinya. Orang-orang yang termasuk dalam kategori muallaf, yang pada dasarnya berhak menerima zakat, meliputi:
Orang yang baru memeluk Islam dan imannya masih lemah.
Orang yang baru memeluk Islam dan imannya sudah kuat, namun dia memiliki pengaruh atau kedudukan yang tinggi di tengah-tengah masyarakatnya. Dengan memberikan zakat kepada mereka, diharapkan dapat memperkuat posisi Islam di kalangan mereka yang masih beragama lain.
Orang Islam yang melindungi umat Muslim dari gangguan dan kejahatan orang-orang non-Muslim.
Orang Islam yang membela kepentingan umat Muslim dari kelompok Muslim lain yang menentang zakat atau memberontak, serta dari orang-orang non-Muslim.
Semua orang yang termasuk dalam kategori muallaf di atas berhak menerima zakat dengan syarat bahwa mereka menganut agama Islam. Namun, menggunakan harta zakat untuk membujuk non-Muslim agar masuk Islam tidak diperbolehkan.
Budak mukatab adalah budak yang diberi janji untuk memperoleh kebebasan oleh tuannya setelah membayar sebagian dari jumlah tebusan yang telah ditentukan, dengan cara melakukan pembayaran secara bertahap. Tujuannya adalah untuk membantu budak tersebut membebaskan dirinya.
Ghorim terbagi menjadi:
Orang yang berhutang untuk mendamaikan dua individu atau dua kelompok yang sedang berselisih.
Orang yang berhutang untuk kepentingan dirinya sendiri dan keluarganya.
Orang yang berhutang untuk kepentingan umum, seperti membangun masjid, sekolah, jembatan, dan sebagainya.
Orang yang berhutang untuk menanggung hutang orang lain.
Sabilillah adalah orang yang berperang di jalan Allah tanpa menerima gaji. Mereka berhak menerima zakat untuk segala kebutuhan perang mereka. Dari saat mereka berangkat hingga kembali, mereka dan keluarganya berhak mendapatkan tunjangan nafkah yang diambil dari zakat. Namun, yang berhak memberikan zakat untuk sabilillah adalah imam (penguasa), bukan pemilik zakat.
Keterangan:
Di antara para ulama terdapat perbedaan pendapat tentang makna "fii sabilillah". Ada pendapat yang menyatakan bahwa yang dimaksud dengan "fii sabilillah" adalah orang-orang yang bersedia berperang di jalan Allah SWT tanpa menerima upah, dan ini adalah pendapat mayoritas ulama (pendapat yang kuat). Namun, sebagian ulama berpendapat bahwa "fii sabilillah" mencakup segala kegiatan yang dilakukan untuk kebaikan demi Allah, seperti penyediaan fasilitas pendidikan dan sarana ibadah Islam, seperti yang diungkapkan oleh Imam Al-Qaffal. Namun, pendapat ini dianggap lemah.
Ibnu Sabil adalah seseorang yang melakukan perjalanan dari daerah di mana zakat dikumpulkan, atau seorang musafir yang melewati daerah di mana zakat dikumpulkan, dengan syarat:
Baca Juga: Batal Puasa Sengaja? Ini Hukumnya, Kafaratnya, dan Cara Membayarnya!
Orang kafir atau murtad.
Budak atau hamba sahaya selain budak mukatab.
Keturunan dari Bani Hasyim dan Bani Muthalib (keluarga Nabi), sebagaimana yang disampaikan dalam hadis sahih, di mana Nabi Muhammad Saw bersabda:
إِنَّ هَذِهِ الصَّدَقَاتِ إِنَّمَا هِيَ أَوْسَاخُ النَّاسِ وَإِنَّهَا لَا تَحِلُّ لِمُحَمَّدٍ وَلَا لِآلِ مُحَمَّدٍ
Artinya: "Sesungguhnya zakat ini adalah kotoran manusia dan tidak halal bagi Muhammad dan keluarga Muhammad."
Orang kaya adalah mereka yang memiliki penghasilan yang sudah jauh lebih dari cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya.
Orang yang ditanggung nafkahnya adalah mereka yang memiliki kewajiban untuk memberi nafkah kepada orang lain. Mereka tidak diperbolehkan memberikan zakat kepada orang yang menjadi tanggungannya tersebut.
Baca Juga: Delapan Anggota Tubuh yang Harus Dijaga dari Dosa, Nomor 5 siksaanya amat pedih
Apabila zakat dibagikan secara langsung oleh pemilik zakat atau wakilnya, maka perincian pembagiannya adalah sebagai berikut:
Pemilik zakat tidak diperbolehkan untuk membagikan zakat kepada orang-orang yang berada di luar wilayah di mana kewajiban zakat tersebut berlaku. Zakat harus diberikan kepada golongan penerima zakat yang berada di wilayah orang yang mengeluarkan zakat, meskipun mereka bukan penduduk asli dari wilayah tersebut.
Sementara itu, jika pembagian zakat dilakukan oleh Imam (penguasa), baik zakat tersebut diserahkan langsung oleh pemiliknya kepada Imam atau diambil oleh Imam, maka harus dibagi dengan cara berikut:
Semua golongan penerima zakat yang ada harus mendapatkan bagian.
Selain golongan amil, semua golongan menerima bagian yang sama.
Setiap individu dari setiap golongan penerima mendapatkan bagian (jika harta zakat mencukupi).
Jika kebutuhan dari setiap individu dalam golongan tersebut sama, maka jumlah yang diterima oleh setiap individu juga harus sama.
Catatan: Menurut pendapat Imam Ibnu Ujail Ra.:
Kita diperbolehkan untuk mengikuti (taqlid), meskipun berbeda dengan pendapat Imam Syafi'i. Mengingat sulitnya untuk membagi zakat secara merata kepada semua golongan, terutama zakat fitrah yang jumlahnya tidak begitu besar.
Baca Juga: Sahkah Puasa dalam Keadaan Junub? Begini Penjelasannya Menurut Imam Syafi’i
Terdapat perbedaan pendapat di kalangan fuqaha mengenai penunaian zakat fitrah dengan menggunakan uang.
Pendapat pertama membolehkan hal ini. Ini merupakan pendapat sebagian ulama seperti Imam Abu Hanifah, Imam Tsauri, Imam Bukhari, dan Imam Ibnu Taimiyah. Mereka mengutip dalil dari firman Allah SWT, "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka." (QS at-Taubah [9]: 103). Menurut mereka, ayat ini menunjukkan bahwa zakat pada dasarnya diambil dari harta (mal), yang mencakup emas dan perak (termasuk uang). Oleh karena itu, menurut mereka, ayat ini memperbolehkan pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang. Mereka juga mengutip hadis Nabi SAW, "Cukupilah mereka (kaum fakir dan miskin) dari meminta-minta pada hari seperti ini (Idul Fitri)." (HR Daruquthni dan Baihaqi). Mereka berpendapat bahwa memberikan kecukupan (ighna`) kepada fakir dan miskin dalam zakat fitrah dapat terwujud dengan memberikan uang.
Kedua, terdapat pendapat yang tidak membolehkan dan mewajibkan zakat fitrah dalam bentuk bahan makanan pokok (ghalib quut al-balad). Pendapat ini merupakan pandangan mayoritas ulama Malikiyah, Syafi'iyah, dan Hanabilah. Mereka mengacu pada sumber-sumber seperti Al-Mudawwanah al-Kubra, Al-Majmu', dan Al-Mughni.
Karena terdapat dua pendapat yang berbeda, kita harus bijaksana dalam menanggapinya. Bahkan ulama sebesar Imam Syafi'i, seorang mujtahid yang sangat andal, berkomentar tentang pendapatnya dengan mengatakan, "Bisa jadi pendapatku benar, namun tidak menutup kemungkinan adanya kesalahan di dalamnya. Bisa jadi pendapat orang lain salah, namun tidak menutup kemungkinan adanya kebenaran di dalamnya."
Dalam hal ini, sebagai orang awam (kebanyakan), kita diperbolehkan untuk melakukan taqlid (mengikuti salah satu mazhab yang dianggap sebagai panutan dan diterima oleh umat). Allah tidak membebani kita melebihi batas kemampuan yang kita miliki. Seperti firman-Nya, "Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya" (Al-Baqarah [2]: 286).
Baca Juga: Cara Menggantikan Shalat yang Telah Terlupakan dalam Waktu Bertahun-tahun
Sebenarnya, masalah pembayaran zakat fitrah dengan uang telah menjadi perdebatan di kalangan para ulama sejak zaman dahulu, bukan hanya perdebatan baru-baru ini. Imam Abu Hanifah, Hasan Al-Basri, Sufyan Ats-Tsauri, dan bahkan Umar bin Abdul Aziz telah membahasnya, dan mereka termasuk di antara mereka yang menyetujuinya. Bahkan ulama hadis seperti Bukhari juga setuju dengan hal ini, dengan membawakan dalil-dalil dan argumentasi yang logis serta dapat diterima. Wallaua’lam.
(DM)
Hasil Timnas Indonesia vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U-23 2024, Berikut ini Statistiknya
Prediksi Timnas Indonesia vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U-23 2024
Prediksi Juventus vs AC Milan di Pekan ke-34 Liga Italia 2023-2024
Jadwal Lengkap Sprint Race MotoGP Spanyol 2024 Pekan Ini
Prediksi Irak vs Vietnam di Babak Perempat Final Piala Asia U-23 2024
Jadwal Piala Dunia 2022 Qatar Lengkap
Cara Cek dan Daftar Penerima Bansos BPNT BST PKH & BLT BBM di Cekbansos.kemensos.go.id
Doa Niat Puasa Ramadhan Beserta Tata Cara dan Bacaan Lengkap
Bansos BLT BBM 2022 Tahap 2 Cair November, Cara Daftar dan Cek Penerima secara Online
PIP Oktober 2022 Sudah Cair, Begini Cara Cek Namamu di pip.kemdikbud.go.id
Prediksi Bulgaria vs Montenegro pada Matchday 1 Grup G Kualifikasi Euro 2024, 25 Maret 2023
Hasil Luksemburg vs Portugal pada Laga Matchday 2 Grup J Kualifikasi Euro 2024, Gol Setengah Lusin
Prediksi Harrogate Town vs Blackburn Rovers di Putaran ke-2 Carabao Cup/EFL Cup 2023/2024
Prediksi Juventus vs Nantes Pada Leg Pertama Play-Off Babak Gugur Liga Europa 2022/2023: 17 Feb 2023
Misi Peluncuran Pertamax Green RON 95
Hasil Timnas Indonesia vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U-23 2024, Berikut ini Statistiknya
Prediksi Timnas Indonesia vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U-23 2024
Prediksi Juventus vs AC Milan di Pekan ke-34 Liga Italia 2023-2024
Jadwal Lengkap Sprint Race MotoGP Spanyol 2024 Pekan Ini
Prediksi Irak vs Vietnam di Babak Perempat Final Piala Asia U-23 2024
Jadwal Piala Dunia 2022 Qatar Lengkap
Cara Cek dan Daftar Penerima Bansos BPNT BST PKH & BLT BBM di Cekbansos.kemensos.go.id
Doa Niat Puasa Ramadhan Beserta Tata Cara dan Bacaan Lengkap
Bansos BLT BBM 2022 Tahap 2 Cair November, Cara Daftar dan Cek Penerima secara Online
PIP Oktober 2022 Sudah Cair, Begini Cara Cek Namamu di pip.kemdikbud.go.id
Prediksi Bulgaria vs Montenegro pada Matchday 1 Grup G Kualifikasi Euro 2024, 25 Maret 2023
Hasil Luksemburg vs Portugal pada Laga Matchday 2 Grup J Kualifikasi Euro 2024, Gol Setengah Lusin
Prediksi Harrogate Town vs Blackburn Rovers di Putaran ke-2 Carabao Cup/EFL Cup 2023/2024
Prediksi Juventus vs Nantes Pada Leg Pertama Play-Off Babak Gugur Liga Europa 2022/2023: 17 Feb 2023
Misi Peluncuran Pertamax Green RON 95
Hari ini | : | 3.247 |
Kemarin | : | 6.771 |
Total Pengunjung | : | 69.122 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 172.69.6.54 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |
OpenSID 2404.0.0 - Tenggulang Baru v1.0