Tenggulang Baru
Layanan Mandiri
Login Admin
Rekap Kehadiran
HIKMAH
Saat ini, fashion telah menjadi kebutuhan esensial bagi setiap laki-laki maupun kaum perempuan. Transformasi fashion berlangsung cepat, menghadirkan beragam gaya yang menarik.
Tidak hanya wanita, tren kombinasi fashion kini semakin populer di kalangan pria. Dalam Islam, terdapat pedoman tentang berpakaian dengan sopan. Terutama bagi wanita, penting untuk menutup aurat. Saat ini, busana muslimah tak hanya berfungsi sebagai penutup aurat, tetapi juga menjadi ekspresi identitas diri seseorang.
Apakah dengan munculnya beragam tren fashion saat ini dapat dianggap sebagai bentuk tabarruj? Terutama mengingat variasi warna pakaian yang begitu banyak.
Tabarruj adalah perilaku yang menonjolkan keindahan atau bagian tubuh yang bisa menarik perhatian pria yang bukan mahram. Tingginya jumlah wanita yang terlibat dalam tabarruj bisa menjadi indikasi tanda-tanda kiamat.
Untuk mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam tentang hal ini, mari kita lihat ringkasan penjelasannya seperti yang dilansir dari berbagai sumber Ilmu agama.
Baca Juga: Misteri Tersembunyi: 5 Keistimewaan Wanita Hamil yang Jarang Diketahui
Ilustrasi: Women With Hijab Images (c) freepik.com
Untuk menjalankan adab berpakaian perempuan muslimah, berikut panduannya sebagaimana diuraikan dalam buku "Ar-risalah fiqih wanita" karya Maftuh Ahnan:
Tindakan menjalankan etika berpakaian ini merupakan bagian penting dari ekspresi identitas dan kepatuhan bagi perempuan muslimah.
Baca Juga: Catatan Sejarah: 5 Peristiwa Penting yang Terjadi pada Bulan Rabiul Akhir
Islam, dengan seluruh peraturannya, tidak bertujuan untuk menyulitkan umatnya, termasuk dalam hal berpakaian. Dalam Islam, tidak ada larangan khusus terkait penggunaan warna pakaian.
Oleh karena itu, Anda memiliki kebebasan untuk memilih warna pakaian sesuai selera Anda. Tetapi, tetap ada syarat yang perlu dipegang, yaitu warna pakaian tersebut tidak boleh digunakan dengan niatan untuk menarik perhatian pria yang bukan mahram.
Selain itu, penting untuk diingat bahwa warna pakaian bukanlah ukuran dari perhiasan. Dalam Al-Qur'an, dijelaskan bahwa perempuan dilarang untuk menampakkan perhiasannya. Warna pakaian yang digunakan oleh perempuan tidak termasuk dalam definisi perhiasan yang dimaksudkan dalam ajaran tersebut.
Baca Juga: Rahasia Luar biasa 4 Doa Hebat yang Meredakan Musim Kemarau
Pandangan ulama mengenai warna pakaian perempuan bervariasi. Sebagian dari mereka menganjurkan agar perempuan muslimah memilih hijab berwarna gelap sebagai langkah pencegahan fitnah. Pendapat ini didukung oleh hadis berikut:
"Beberapa ulama menganjurkan para muslimah untuk memilih hijab berwarna gelap dengan tujuan mencegah timbulnya fitnah. Argumen ini didukung oleh hadis berikut,
خَرَجَ نِسَاءُ الْأَنْصَارِ كَأَنَّ عَلَى رُؤُوْسِهِنَّ الْغِرْبَانُ مِنَ السَّكِيْنَةِ، وَعَلَيْهِنَّ أَكْسِيَةٌ سُوْدٌ يَلْبَسْنَهَا.
''Wanita-wanita Anshar keluar seolah-olah pada kepala mereka terdapat burung-burung gagak karena tenang, dan mereka mengenakan pakaian yang berwaran hitam '' (HR Abu Dawud)."
Di sisi lain, beberapa ulama memperbolehkan perempuan muslimah untuk memakai pakaian berwarna-warni. Salah satu contoh adalah pandangan Syekh Abdul Karim al-Khudair, seorang ulama terkemuka di dunia Arab. Menurut beliau, aturan mengenai warna pakaian dapat mengikuti kebiasaan dan tradisi masyarakat sekitar. Terkadang, mengenakan pakaian yang berwarna gelap di suatu daerah malah dapat mengakibatkan fitnah.
Selain itu, terdapat juga situasi di mana mengenakan pakaian berwarna terang di suatu daerah dapat menimbulkan masalah. Oleh karena itu, sebagai seorang perempuan, bijaksana untuk memperhatikan kondisi lingkungan sekitar dalam memilih warna pakaian. Jika ditemukan bahwa penggunaan warna tertentu dapat menciptakan gangguan, lebih baik menghindarinya. Keputusan ini akan membantu menjaga ketertiban dan kenyamanan di lingkungan sekitar.
Baca Juga: Bertobat 100 Kali Setiap Hari: Inilah Rahasia Bacaan Istighfar Pilihan Rasulullah SAW
Rasulullah SAW tidak pernah melarang perempuan untuk mengenakan pakaian berwarna merah. Namun, ia melarang penggunaan warna merah yang polos dari celupan ushfur pada pakaian laki-laki. Nabi Muhammad SAW pernah berkata, "Apakah ibumu memerintahkanmu untuk memakai baju ini?" Aku menjawab, "Aku mencuci kedua baju ini." Rasulullah bersabda, "Bahkan, bakarlah kedua baju ini." (HR. Muslim)
Rasulullah SAW juga menganjurkan seluruh kaum muslimin, termasuk perempuan muslimah, untuk memilih pakaian berwarna putih. Beliau pernah bersabda,
الْبَسُوا مِنْ ثِيَابِكُمْ الْبَيَاضَ فَإِنَّهَا مِنْ خَيْرِ ثِيَابِكُمْ.
Artinya:
"Kenakanlah pakaian kalian yang berwarna putih, karena sesungguhnya itu adalah pakaian terbaik bagi kalian." (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad)
Selain itu, terdapat hadis-hadis lain yang menunjukkan bahwa seorang perempuan muslimah dapat memilih pakaian dengan beragam warna, termasuk hijau, kuning, merah, dan putih.
Dari sini, dapat disimpulkan bahwa dalam Islam, pemilihan warna pakaian bukanlah masalah yang dilarang, karena tidak ada dalil yang tegas yang melarang seorang muslimah untuk mengenakan pakaian dengan warna tertentu.
Baca Juga: Misteri Karmin: Dilema Hukum Islam yang Mengguncang - Halal atau Haram?
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Islam memberikan kebebasan kepada perempuan muslimah dalam memilih warna pakaian mereka. Kendati ada anjuran untuk memilih warna-warna yang sesuai dengan ajaran Rasulullah, seperti warna putih, namun tak ada larangan tegas terhadap pemakaian warna-warna lain. Keputusan pemilihan warna pakaian sebaiknya didasarkan pada pertimbangan budaya, tradisi, dan kebijaksanaan dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan di lingkungan sekitar, sejalan dengan prinsip-prinsip Islam yang mengedepankan kepatuhan dan ketertiban. [DM]
Jadwal Lengkap Championship Series BRI Liga 1 2023/2024
Regulasi Championship Series BRI Liga 1 2023/2024, Mulai menggunakan VAR
Hasil Jepang vs Uzbekistan di Final Piala Asia U-23 2024, Skor Dramatis 1-0
Hasil Irak vs Indonesia di Perebutan Peringkat 3 Piala Asia U-23 2024
Prediksi Jepang vs Uzbekistan pada Final Piala Asia U-23 2024
Jadwal Piala Dunia 2022 Qatar Lengkap
Cara Cek dan Daftar Penerima Bansos BPNT BST PKH & BLT BBM di Cekbansos.kemensos.go.id
Doa Niat Puasa Ramadhan Beserta Tata Cara dan Bacaan Lengkap
Bansos BLT BBM 2022 Tahap 2 Cair November, Cara Daftar dan Cek Penerima secara Online
PIP Oktober 2022 Sudah Cair, Begini Cara Cek Namamu di pip.kemdikbud.go.id
Wolves vs Liverpool di leg kedua Piala FA Musim 2022/2023: Prediksi Skor, Skuad, H2H dan Live Stream
Jadwal Liga Inggris April 2023 dan 4 Pertandingan Besar Wajib Tonton
Prediksi Nottingham Forest vs Sheffield United pada Pekan ke-2 Liga Inggris 2023-2024
Alokasikan Rp3,4 Triliun untuk Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit, Pemerintah Bahas RPP Penyalurannya
Hasil AS Roma vs Leverkusen di Leg-1 Semifinal Liga Eropa 2022/2023, Giallorosi menang tipis 1-0
Jadwal Lengkap Championship Series BRI Liga 1 2023/2024
Regulasi Championship Series BRI Liga 1 2023/2024, Mulai menggunakan VAR
Hasil Jepang vs Uzbekistan di Final Piala Asia U-23 2024, Skor Dramatis 1-0
Hasil Irak vs Indonesia di Perebutan Peringkat 3 Piala Asia U-23 2024
Prediksi Jepang vs Uzbekistan pada Final Piala Asia U-23 2024
Jadwal Piala Dunia 2022 Qatar Lengkap
Cara Cek dan Daftar Penerima Bansos BPNT BST PKH & BLT BBM di Cekbansos.kemensos.go.id
Doa Niat Puasa Ramadhan Beserta Tata Cara dan Bacaan Lengkap
Bansos BLT BBM 2022 Tahap 2 Cair November, Cara Daftar dan Cek Penerima secara Online
PIP Oktober 2022 Sudah Cair, Begini Cara Cek Namamu di pip.kemdikbud.go.id
Wolves vs Liverpool di leg kedua Piala FA Musim 2022/2023: Prediksi Skor, Skuad, H2H dan Live Stream
Jadwal Liga Inggris April 2023 dan 4 Pertandingan Besar Wajib Tonton
Prediksi Nottingham Forest vs Sheffield United pada Pekan ke-2 Liga Inggris 2023-2024
Alokasikan Rp3,4 Triliun untuk Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit, Pemerintah Bahas RPP Penyalurannya
Hasil AS Roma vs Leverkusen di Leg-1 Semifinal Liga Eropa 2022/2023, Giallorosi menang tipis 1-0
Hari ini | : | 193 |
Kemarin | : | 6.357 |
Total Pengunjung | : | 95.660 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 108.162.216.119 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |
OpenSID 2405.0.0 - Tenggulang Baru v1.0