Tenggulang Baru
Layanan Mandiri
Login Admin
Rekap Kehadiran
HIKMAH
Karmin adalah pewarna merah alami yang diperoleh dari serangga cochineal. Serangga ini habitatnya di tanaman kaktus Opuntia ficus-indica yang banyak ditemukan di Amerika Selatan. Untuk menghasilkan karmin, serangga cochineal dikeringkan dan dihancurkan, kemudian pigmen merahnya diekstraksi.
Karmin telah digunakan sebagai pewarna untuk makanan dan minuman selama berabad-abad. Saat ini, karmin banyak digunakan dalam berbagai produk makanan seperti yoghurt, permen, es krim, saus, dan minuman ringan. Selain itu, karmin juga digunakan dalam produk kosmetik seperti lipstik, bedak, dan pewarna rambut.
Pada tanggal 29 Agustus 2023, Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) Jawa Timur mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa penggunaan karmin diharamkan dan dianggap najis. Fatwa ini dikeluarkan setelah LBMNU Jawa Timur melakukan kajian dan diskusi mendalam tentang hukum penggunaan karmin.
Lebih lanjut, hasil dari LBM PWNU Jawa Timur memutuskan bahwa bangkai serangga (hasyarat) tidak boleh dikonsumsi karena dianggap najis dan menjijikkan, kecuali menurut sebagian pendapat dalam madzhab Maliki.
Baca Juga: Meniti Jalan Menuju Kebahagiaan: 14 Tanda Orang Bahagia Dunia Akhirat dalam Kitab Tanbihul Ghofilin
Sementara itu, penggunaan karmin untuk tujuan selain konsumsi, seperti dalam lipstik, menurut mayoritas ulama Syafi’iyah dihukumi sebagai najis. Namun, menurut Imam Qoffal, Imam Malik, dan Imam Abi Hanifah, karmin dianggap suci sehingga penggunaannya diperbolehkan. Hal ini disebabkan karena serangga cochineal tidak memiliki darah yang dapat membusuk.
Mengenai pengharaman karmin, Imam Nawawi dalam kitab Majmu’ Syarah al Muhadzab, jilid IX, halaman 14, menyatakan bahwa menurut mayoritas ulama, serangga yang hidup di tanah termasuk dalam kategori makanan yang buruk atau menjijikkan. Oleh karena itu, mengonsumsi serangga tanah diharamkan.
ولا يحل أكل حشرات الأرض كالحيات والعقارب والفأر والخنافس والعظاء والصراصير والعناكب والوزغ وسام أبرص والجعلان والديدان وبنات وردان وحمار قبان لقوله تعالى : { ويحرم عليهم الخبائث } الأعراف ١٥٧
Artinya: Tidak halal memakan serangga tanah seperti ular, kalajengking, tikus, kumbang, kodok, kecoak, laba-laba, cecak, kadal, cacing, dan kumbang tahi. Hal ini didasarkan pada firman Allah SWT: "Dan Allah mengharamkan bagi mereka segala yang buruk." (QS Al-A’raf [7] ayat 157).
Baca Juga: Sumber Hukum Agama Islam, Jejak Empat Madzhab yang Populer
Sementara itu, dalam kitab al Muasuah al Kuwaitiyah, jilid 17 halaman 279, disebutkan bahwa dalam mazhab Hanafi, Syafi’i, dan Hanbali, memakan semua serangga diharamkan karena dianggap menjijikkan dan tidak sesuai dengan prinsip kesehatan. Ini didasarkan pada firman Allah dalam Al-Qur'an dan juga mengikuti ajaran Nabi Muhammad saw yang menyatakan keharaman hal-hal yang menjijikkan.
للفقهاء في أكل الحشرات اتّجاهان : الاتّجاه الأوّل : هو حرمة أكل جميع الحشرات ، لاستخباثها ونفور الطّباع السّليمة منها ، وفي التّنزيل في صفة النّبيّ صلى الله عليه وسلم : { ويحرّم عليهم الخبائث } وهذا مذهب الحنفيّة والشّافعيّة والحنابلة . واستثنوا من ذلك الجراد فإنّه ممّا أجمعت الأمّة على حلّ أكله ، لقول النّبيّ صلى الله عليه وسلم : { أحلّت لنا ميتتان ودمان ، فأمّا الميتتان : فالحوت والجراد ، وأمّا الدّمان : فالكبد والطّحال } وزاد الشّافعيّة والحنابلة الضّبّ ، فإنّه من الحشرات الّتي يباح أكلها عندهم ، مستدلّين بحديث { ابن عبّاس رضي الله عنهما : قال : دخلت أنا وخالد بن الوليد مع رسول اللّه صلى الله عليه وسلم بيت ميمونة ، فأتي بضبّ محنوذ ، فرفع رسول اللّه صلى الله عليه وسلم يده فقلت : أحرام هو يا رسول اللّه ؟ قال : لا ، ولكنّه لم يكن بأرض قومي فأجدني أعافه قال خالد : فاجتزرته فأكلته ورسول اللّه صلى الله عليه وسلم ينظر } . وذهب الحنفيّة إلى حرمته على تفصيل ينظر في مصطلح ( أطعمة ) ف ( 54 ) . وقد استثنى الحنابلة أيضا اليربوع والوبر فقالوا : بإباحة أكلهما ، وزاد الشّافعيّة عليهما أمّ حبّين ، والقنفذ ، وبنت عرس فيباح أكلها.
Artinya: Para ulama memiliki dua pendapat tentang hukum memakan serangga:
Pendapat pertama, yakni haram memakan semua serangga, karena dianggap menjijikkan dan tidak sesuai dengan prinsip kesehatan. Hal ini didasarkan pada firman Allah dalam Al-Qur'an yang mencerminkan sifat Nabi Muhammad saw yang mengharamkan yang menjijikkan: "Dan Dia mengharamkan bagi mereka (makanan) yang buruk." (QS. Al-A'raf: 157). Pendapat ini merupakan pandangan dari mazhab Hanafi, Syafi'i, dan Hanbali.
Pendapat kedua tentang hukum memakan serangga adalah bahwa boleh memakan serangga tertentu yang telah disepakati oleh ulama fikih. Salah satu serangga yang diizinkan adalah belalang, sebagaimana disebutkan dalam sabda Nabi Muhammad saw: "Dua hal yang dihalalkan bagi kami: dua bangkai dan dua darah. Adapun dua bangkai itu adalah ikan dan belalang. Adapun dua darah itu adalah hati dan limpa."
Baca Juga: Menyucikan Hati: Cara Efektif Menebus Dosa Ghibah
Mazhab Syafi'i dan Hanbali juga mengizinkan memakan kadal gurun (dob), karena menurut pandangan mereka, kadal dob termasuk serangga yang boleh dimakan. Hal ini didasarkan pada hadits dari Ibnu Abbas RA yang mengisahkan pengalaman Rasulullah saw dengan kadal tersebut.
Namun, Mazhab Hanafi berpendapat bahwa kadal haram untuk dimakan, dan penjelasan lebih rinci dapat ditemukan dalam pandangan mereka tentang "makanan."
Mazhab Hanbali juga memperbolehkan mengonsumsi jerboa dan tikus gurun, sedangkan Mazhab Syafi'i menambahkan dua hewan lainnya, yaitu ibu habbin (sejenis burung), landak, dan anak musang, yang dihalalkan untuk dimakan."
Abu Walid al Baji dalam kitab al-Muntaqa Syarah al Muwatta, jilid 3 halaman 110 menjelaskan bahwa dalam Islam, hewan yang dihalalkan untuk dimakan adalah hewan yang memiliki darah mengalir, seperti sapi, kambing, domba, unta, dan ayam. Sementara hewan yang tidak memiliki darah mengalir, seperti belalang, siput, kalajengking, kumbang, semut rangrang, laba-laba, lebah, capung, semut, rayap, kutu, cacing, nyamuk, dan lalat, hukumnya diharamkan untuk dimakan, kecuali jika telah disembelih.
وأما ما ليست له نفس سائلة كالجراد والحلزون والعقرب والخنفساء وبنات وردان والقرنبا والزنبور واليعسوب والذر والنمل والسوس والحلم والدود والبعوض والذباب فلا يجوز أكله والتداوي به لمن احتاج إلى ذلك إلا بذكاة والذي يجزي من الذكاة في الجراد أن يفعل بها ما لا تعيش معه ويتعجل موتها.
Artinya: " Adapun hewan-hewan yang tidak memiliki darah mengalir, seperti belalang, siput, kalajengking, kumbang, kecoa, laba-laba, tawon, capung, semut, rayap, kutu, cacing, nyamuk, dan lalat, tidak boleh dikonsumsi dan juga tidak boleh digunakan untuk pengobatan, kecuali jika mereka disembelih. Sembelihan yang sah untuk belalang adalah dengan melakukan sesuatu yang menyebabkannya tidak bisa hidup lagi dan mempercepat kematiannya."
Baca Juga: Asal Usul Perayaan Maulid Nabi Muhammad: Menguak Akar Sejarah Tradisi Umat Islam
Sebagai kesimpulan akhir, hasil Bahtsul Masail PWNU Jawa Timur menyatakan bahwa karmin dianggap haram karena berasal dari bangkai serangga dan juga dianggap najis karena bangkai serangga termasuk dalam kategori najis. Keputusan ini berlandaskan pada pandangan dalam Madzhab Syafi'i yang menganggap bangkai serangga (hasyarat) sebagai najis dan menjijikkan.
Dalam fatwanya, LBM PWNU Jawa Timur menyatakan bahwa karmin tidak memenuhi kriteria makanan yang halal, yaitu tidak najis, tidak membahayakan, dan tidak diharamkan oleh syariat. Namun, perlu dicatat bahwa di sisi lain, berdasarkan Fatwa MUI No. 33 Tahun 2011 Tentang Hukum Pewarna Makanan Dan Minuman Dari Serangga Cochineal, pewarna makanan dan minuman yang berasal dari Cochineal dianggap halal asalkan bermanfaat dan tidak membahayakan.
Dalam fatwanya, MUI menjelaskan bahwa hewan ini, yaitu serangga cochineal, digolongkan sebagai serangga karena termasuk dalam kelas Insecta, dengan genus Dactylopius, ordo Hemiptera, dan spesies Dactylopius coccus. Serangga cochineal ini hidup pada tanaman kaktus dan memperoleh nutrisi dari tanaman tersebut, bukan dari bahan yang kotor. Lebih lanjut, serangga cochineal memiliki beberapa persamaan dengan belalang, seperti siklus hidupnya yang tidak melalui tahapan larva dan pupa serta darahnya yang tidak mengalir.
Fatwa tentang karmin dikeluarkan setelah melakukan kajian dan penelitian mendalam yang melibatkan para pakar serangga, kimia, dan fikih. Hasilnya adalah bahwa karmin tidak mengandung zat-zat yang membahayakan kesehatan manusia. Selain itu, karmin juga tidak mengandung najis, karena serangga Cochineal tidak termasuk dalam hewan yang diharamkan dalam Islam.
Hal ini sejalan dengan pandangan yang dijelaskan dalam kitab Al-Mughni, Juz III, halaman 238, di mana Imam Ibnu Qudamah menyatakan bahwa para ulama berbeda pendapat terkait serangga yang tidak mengalir darahnya, dengan sebagian mengatakan bahwa hewan tersebut halal dan boleh digunakan.
فصل : ودم ما لا نفس له سائلة، كالبق، والبراغث، والذباب، ونحوه، فيه روايتان، احداهما، انه طاهر. و ممن رخص في دم البراغث عطاء وطاوس والحسن، والشعبي والحاكم و حبيب بن ابي ثابت و حماد والشافعي و اسحاق، ولانه لو كان نجسا لنجس الماء اليسير اذا مات فيه.
Artinya: "(Fashol) Darah binatang yang darahnya tidak mengalir seperti kutu, lalat, dan sejenisnya, terdapat dua pendapat dalam hal ini. Salah satu pendapat menyatakan bahwa darah tersebut dianggap suci. Di antara ulama yang membolehkan darah kutu adalah Atha’, Thawus, al-Hasan, as-Sya’bi, al-Hakim, Habib bin Abi Tsabit, Hamad, as-Syafi’i, dan Ishaq. Mereka berpendapat bahwa jika darah tersebut dianggap najis, maka akan menjadikan air yang hanya sedikit terkena darah tersebut menjadi najis karena kecemplungan darah tersebut dengan bangkai.''
Baca Juga: Panduan Praktis untuk Memperoleh Pahala Besar Melalui Sedekah
Lebih lanjut, Imam Malik dan Imam Abu Hanifah berpendapat seperti itu berdasarkan ijtihad mereka. Mereka berpendapat bahwa darah yang mengalir adalah salah satu ciri-ciri binatang yang dianggap najis. Oleh karena itu, bagi binatang yang darahnya tidak mengalir, hukumnya dianggap suci.
Sama halnya, Imam al-Qufal juga sependapat dengan Imam Malik dan Imam Abu Hanifah dalam hal ini, yaitu bahwa binatang yang darahnya tidak mengalir dianggap suci. Pendapat ini dapat ditemukan dalam kitab I’anah at-Thalibin Juz 1, halaman 108.
(قوله: كمالك و ابي حنيفة) اي فإنهما قائلان بطهارة ما لا نفس له سائلة، فالقفال موافق لهما.
Artinya: "Imam al-Qufal juga sependapat dengan Imam Malik dan Imam Abu Hanifah bahwa binatang yang darahnya tidak mengalir dianggap suci. Ini mengindikasikan bahwa darah binatang yang darahnya tidak mengalir dianggap suci menurut pandangan keduanya."
Baca Juga: Panduan Lengkap: Tata Cara Qodho Sholat Fardhu yang tertinggal, serta dalil Hadist Nabi Muhmmad SAW
Dengan demikian, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Nahdlatul Ulama (NU) Jawa Timur memiliki perbedaan fatwa tentang karmin, yaitu pewarna makanan dan minuman yang berasal dari serangga Cochineal. MUI memfatwakan bahwa karmin halal, sementara LBM NU Jatim memfatwakan bahwa karmin najis dan haram untuk dikonsumsi.
Kedua fatwa tersebut merupakan hasil ijtihad dari masing-masing lembaga. MUI dan LBM NU Jatim memiliki perbedaan pendapat dalam menginterpretasikan hukum Islam tentang karmin. MUI berpendapat bahwa karmin halal karena tidak dianggap najis dan tidak menjijikkan, sedangkan LBM NU Jatim berpendapat sebaliknya bahwa karmin dianggap najis dan haram untuk dikonsumsi.
Oleh karena itu, bagi umat Islam yang mengikuti fatwa MUI, maka karmin dianggap halal untuk dikonsumsi. Sedangkan, bagi umat Islam yang mengikuti fatwa LBM NU Jatim, maka karmin dianggap najis dan haram untuk dikonsumsi. Keputusan ini menjadi panduan bagi masing-masing seorang muslin sesuai dengan keyakinan dan pandangan lembaga yang mereka ikuti.[DM]
Jadwal Lengkap Sprint Race MotoGP Spanyol 2024 Pekan Ini
Prediksi Irak vs Vietnam di Babak Perempat Final Piala Asia U-23 2024
Hasil Korea Selatan vs Indonesia U-23 Babak Perempat Final Piala Asia U-23 2024
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Rekrutmen BUMN 2024
Putusan MK Atas Seluruh Gugatan Sengketa Pilpres 2024 serta Pendapat Berbeda Para Hakim
Jadwal Piala Dunia 2022 Qatar Lengkap
Cara Cek dan Daftar Penerima Bansos BPNT BST PKH & BLT BBM di Cekbansos.kemensos.go.id
Doa Niat Puasa Ramadhan Beserta Tata Cara dan Bacaan Lengkap
Bansos BLT BBM 2022 Tahap 2 Cair November, Cara Daftar dan Cek Penerima secara Online
PIP Oktober 2022 Sudah Cair, Begini Cara Cek Namamu di pip.kemdikbud.go.id
Prediksi Liverpool vs Chelsea 1 Februari 2024
Prediksi Bristol City vs Man City Pada Putaran Ke-5 FA Cup 2022/2023, 1 Maret 2023
Cara Cek Riwayat Kredit via SLIK Online
Daftar Penerima Kartu Prakerja Gelombang 58 dan Cara Mendapatkan Insentif dari Kartu Prakerja
Prediksi Madura United vs Persib Bandung pada Pekan ke-18 BRI Liga 1 2023-2024
Jadwal Lengkap Sprint Race MotoGP Spanyol 2024 Pekan Ini
Prediksi Irak vs Vietnam di Babak Perempat Final Piala Asia U-23 2024
Hasil Korea Selatan vs Indonesia U-23 Babak Perempat Final Piala Asia U-23 2024
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Rekrutmen BUMN 2024
Putusan MK Atas Seluruh Gugatan Sengketa Pilpres 2024 serta Pendapat Berbeda Para Hakim
Jadwal Piala Dunia 2022 Qatar Lengkap
Cara Cek dan Daftar Penerima Bansos BPNT BST PKH & BLT BBM di Cekbansos.kemensos.go.id
Doa Niat Puasa Ramadhan Beserta Tata Cara dan Bacaan Lengkap
Bansos BLT BBM 2022 Tahap 2 Cair November, Cara Daftar dan Cek Penerima secara Online
PIP Oktober 2022 Sudah Cair, Begini Cara Cek Namamu di pip.kemdikbud.go.id
Prediksi Liverpool vs Chelsea 1 Februari 2024
Prediksi Bristol City vs Man City Pada Putaran Ke-5 FA Cup 2022/2023, 1 Maret 2023
Cara Cek Riwayat Kredit via SLIK Online
Daftar Penerima Kartu Prakerja Gelombang 58 dan Cara Mendapatkan Insentif dari Kartu Prakerja
Prediksi Madura United vs Persib Bandung pada Pekan ke-18 BRI Liga 1 2023-2024
Hari ini | : | 3.925 |
Kemarin | : | 8.422 |
Total Pengunjung | : | 49.617 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 172.70.178.48 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |
OpenSID 2404.0.0 - Tenggulangbaru V1.0