
Pemilu Legislatif akan digelar pada tanggal 14 Februari 2024. KPU pun telah merilis jadwal dan tahapannya.
<ins class="adsbygoogle" style="display:block; text-align:center;" data-ad-layout="in-article" data-ad-format="fluid" data-ad-client="ca-pub-8045788556462352" data-ad-slot="7743870755"></ins> <script> (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({}); </script>
Legislatif merupakan lembaga atau dewan yang mempunyai tugas serta wewenang membuat atau merumuskan UUD di sebuah negara.
Lembaga ini dijalankan oleh DPD (Dewan Perwakilan Daerah) DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), dan MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat).
Baca Juga: Jadwal Pembentukan, Masa Kerja serta Honor PPK, PPS dan PPLN Pemilu 2024
<!-- Iklan Display TB --> <ins class="adsbygoogle" style="display:block" data-ad-client="ca-pub-8045788556462352" data-ad-slot="8555283187" data-ad-format="auto" data-full-width-responsive="true"></ins> <script> (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({}); </script>
Partai Politik yang akan bertarung merebutkan kursi dalam lembaga legislatif, yang sudah mendaftar di KPU berjumlah 24 partai politik.
Dari 23 partai politik tersebut, 18 di antaranya partai secara nasional. Sementara sisanya merupakan partai lokal yang ada di Aceh.
Partai nasional maupun partai lokal, menurut surat keputusan KPU tentang Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum akan dilakukan secara serentak pemilihannya, pada 14 Februari 2024.
Baca Juga: Alur Tahapan Pemilu Tahun 2024
Sementara jadwal dan tahapan Pileg dalam Pemilu 2024, merujuk pada laman resmi KPU, bahwa jadwal dan tahapannya sebagai berikut:
Baca Juga: Tahapan Pemilu 2024 Lengkap Komisi Pemilihan Umum
Adapun nomor urut partai politik yang akan bertarung dalam Pemilu 2024. Berikut partai politik peserta Pemilu 2024 berdasarkan Berita Acara Nomor: 310/PL.01.1-BA/05/2022 tentang Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum:
BACA ARTIKEL MENARIK LAINNYA:
Tinggalkan Balasan