
Kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, memasuki tahap persiapan persidangan. Kejaksaan Agung kini menangani perkara tersebut setelah Polri mengalihkan kewenangan penanganannya.
Menurut pemberitaan ANTARA, pada September 2026 Tim 9 Kejaksaan Agung menyatakan penyidikan perkara TPPU tersebut telah memasuki tahap finalisasi. Selesai menuntaskan penyidikan, penyidik menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada penuntut umum untuk melanjutkan proses hukum.
Febrie Adriansyah menjadi salah satu tersangka dalam perkara dugaan TPPU. Dalam perkembangan penyidikan, Kejaksaan Agung juga menetapkan pihak swasta Nurman Herin sebagai tersangka dalam perkara TPPU tersebut. Sementara itu, Kejaksaan Agung mengusut perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) lain seusai menerima pengalihan kasus tersebut dari Polri.
Dalam proses penyidikan, penyidik memeriksa sejumlah saksi dan melakukan penggeledahan untuk mencari dokumen serta alat bukti yang berkaitan dengan perkara. Penyidik mengambil langkah ini guna memperjelas konstruksi perkara serta melacak aset hasil kejahatan tindak pidana tersebut.
Tim 9 Kejaksaan Agung menyatakan secara teknis penyidikan telah selesai dan perkara berada dalam tahap finalisasi. Selanjutnya, penuntut umum menunggu kelengkapan berkas atau pemberitahuan bahwa berkas perkara telah lengkap (P-21).
ANTARA melaporkan bahwa usai menuntaskan tahap tersebut, penyidik menyerahkan perkara kepada tim penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Persidangan direncanakan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Perkembangan terbaru pada 2 Oktober 2026 menyebutkan bahwa Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat telah menetapkan jadwal sidang perdana perkara TPPU yang menyeret Febrie Adriansyah. Pengadilan menjadwalkan 7 Oktober 2026 sebagai hari penyelenggaraan sidang perdana.
Kuasa hukum Febrie Adriansyah menyatakan bahwa kliennya siap mengikuti proses hukum dan menghadapi pengujian pokok perkara di pengadilan. Kuasa hukum juga menyampaikan bahwa Febrie tetap akan menjalani proses hukum sesuai tahapan yang berlaku.
Persidangan menguji validitas pembuktian pidana guna memastikan kesalahan terdakwa secara sah dan meyakinkan. Karena itu, status tersangka atau terdakwa tidak dapat disamakan dengan telah terbukti bersalah.
BACA ARTIKEL MENARIK LAINNYA:
Tinggalkan Balasan