Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun 2018 telah diatur dalam Peraturan Desa Tenggulang Baru Nomor 3 Tahun 2018.
APBDesa adalah peraturan desa yang memuat penerimaan dan pengeluaran desa selama satu tahun. Sumber pendapatan desa berasal dari Pendapatan Asli Desa (PAD) dan Pendapatan Transfer. Sementara itu, jenis belanja desa meliputi: Belanja pegawai, Belanja barang/jasa, Belanja modal, Belanja tak terduga.
Selain PAD dan Pendapatan Transfer, beberapa sumber pendapatan desa lainnya adalah: Alokasi APBN, Bagi hasil pajak dan retribusi daerah, Bantuan keuangan dari APBD provinsi dan APBD kabupaten/kota, Hibah dan sumbangan, Dana Desa.
APBDesa disusun berdasarkan Perdes Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa yang telah ditetapkan. RKP Desa merupakan penjabaran rencana tahunan dari Perdes RPJMDes (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa).
Baca Juga:
Asal Usul Data Penerima Bantuan PKH
Berikut ini anggaran pendapatan dan belanja desa tahun anggaran 2018:
Baca Juga:
Tinggalkan Balasan