Tenggulang Baru
Layanan Mandiri
Login Admin
Rekap Kehadiran
BERITA
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2024 ini adalah upaya pemerintah untuk mempertahankan tingkat daya beli masyarakat, di antaranya melalui pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan di masyarakat sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
“Untuk meningkatkan pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, pemerintah memberikan tunjangan hari raya dan gaji ke-13 tahun 2024 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara,” disebutkan dalam peraturan yang ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 13 Maret 2024 dan dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet.
Baca Juga: Memahami Hukum Melagukan Al Quran: Sunnah atau Haram?
Pada Pasal 5 peraturan ini ditegaskan bahwa THR dan gaji ke-13 tidak diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI, dan anggota Polri dalam hal:
sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau
sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) bagi PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), pimpinan Lembaga Penyiaran Publik (LPP), dan pegawai non-pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas pada LPP, terdiri atas:
Adapun THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:
Baca Juga: Info KUR BRI 2024: Cara dan Syarat Mengajukan Pinjaman KUR BRI 2024
Dalam PP 14/2024 juga diatur pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan. Bagi guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja dapat diberikan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan.
“Dalam hal guru yang gaji pokoknya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah tidak menerima tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada, dapat diberikan paling banyak sebesar tunjangan profesi guru atau paling banyak sebesar tambahan penghasilan guru aparatur sipil negara yang diterima dalam satu bulan,” disebutkan dalam PP.
Terkait pencairan THR dan gaji ke-13 tahun 2024, dalam PP disebutkan bahwa THR dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum tanggal hari raya.
“Dalam hal tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud belum dapat dibayarkan, tunjangan hari raya dapat dibayarkan setelah tanggal hari raya,” bunyi PP.
Sedangkan untuk gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2024. Di dalam PP juga disebutkan, dalam hal gaji ke-13 belum dapat dibayarkan, gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah bulan Juni 2024.
Di bagian akhir PP 14/2024 disebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, sedangkan bagi yang bersumber dari APBD diatur dengan peraturan kepala daerah.
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi ketentuan penutup aturan yang diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno pada tanggal 13 Maret 2024.
Agar anda tidak ketinggalan informasi terbaru seputar BERITA, anda bisa join di Channel WA Tenggulangbaru.id dengan KLIK DI SINI. Selain itu Anda dapat menyimak update berita lainnya di tenggulangbaru.id dengan mengakses Google News
Prediksi Korea Selatan vs Indonesia di Matchday ke-2 AFC U-17 Putri 2024
Prediksi PSG vs Borussia Dortmund di Semifinal Liga Champions 2023/2024
Jadwal Lengkap AFC U-17 Women Asian Cup 2024
Prediksi Crystal Palace vs Manchester United di Pekan ke-36 Liga Inggris 2023-2024
Jadwal Lengkap Championship Series BRI Liga 1 2023/2024
Jadwal Piala Dunia 2022 Qatar Lengkap
Cara Cek dan Daftar Penerima Bansos BPNT BST PKH & BLT BBM di Cekbansos.kemensos.go.id
Doa Niat Puasa Ramadhan Beserta Tata Cara dan Bacaan Lengkap
Bansos BLT BBM 2022 Tahap 2 Cair November, Cara Daftar dan Cek Penerima secara Online
PIP Oktober 2022 Sudah Cair, Begini Cara Cek Namamu di pip.kemdikbud.go.id
Prediksi Italia vs Inggris pada Matchday 1 Grup C Kualifikasi Euro 2024, 24 Maret 2023
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat atas Terpilihnya Anwar Ibrahim sebagai PM Malaysia Read more: https
Jadwal Lengkap Sprint Race MotoGP Spanyol 2024 Pekan Ini
Resmi, Drs. H. Apriyadi, M.Si Dilantik Gubernur Sumsel Jadi Pj Bupati Musi Banyuasin (Muba)
Prediksi Bilbao vs Atletico Madrid pada Pekan ke-17 La Liga 2023-2024
Prediksi Korea Selatan vs Indonesia di Matchday ke-2 AFC U-17 Putri 2024
Prediksi PSG vs Borussia Dortmund di Semifinal Liga Champions 2023/2024
Jadwal Lengkap AFC U-17 Women Asian Cup 2024
Prediksi Crystal Palace vs Manchester United di Pekan ke-36 Liga Inggris 2023-2024
Jadwal Lengkap Championship Series BRI Liga 1 2023/2024
Jadwal Piala Dunia 2022 Qatar Lengkap
Cara Cek dan Daftar Penerima Bansos BPNT BST PKH & BLT BBM di Cekbansos.kemensos.go.id
Doa Niat Puasa Ramadhan Beserta Tata Cara dan Bacaan Lengkap
Bansos BLT BBM 2022 Tahap 2 Cair November, Cara Daftar dan Cek Penerima secara Online
PIP Oktober 2022 Sudah Cair, Begini Cara Cek Namamu di pip.kemdikbud.go.id
Prediksi Italia vs Inggris pada Matchday 1 Grup C Kualifikasi Euro 2024, 24 Maret 2023
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat atas Terpilihnya Anwar Ibrahim sebagai PM Malaysia Read more: https
Jadwal Lengkap Sprint Race MotoGP Spanyol 2024 Pekan Ini
Resmi, Drs. H. Apriyadi, M.Si Dilantik Gubernur Sumsel Jadi Pj Bupati Musi Banyuasin (Muba)
Prediksi Bilbao vs Atletico Madrid pada Pekan ke-17 La Liga 2023-2024
Hari ini | : | 1.154 |
Kemarin | : | 6.032 |
Total Pengunjung | : | 111.969 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 172.69.7.116 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |
OpenSID 2405.0.0 - Tenggulang Baru v1.0