Tenggulangbaru.id – Apakah onani bisa membatalkan puasa? Pertanyaan ini kerap muncul di bulan Ramadan, terutama setelah beredarnya pernyataan kontroversial dari seorang dai yang menyatakan bahwa onani tidak membatalkan puasa.
Pernyataan ini menimbulkan kebingungan di kalangan umat Islam, sehingga perlu ditelaah secara mendalam berdasarkan pandangan para ulama.
Onani dalam Islam umumnya dianggap haram, baik dilakukan di bulan Ramadan maupun di luar bulan Ramadan. Dalam Al-Qur’an, Allah berfirman:
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ . إِلا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ .فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ
“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barang siapa mencari yang di balik itu, maka mereka Itulah orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al-Mu’minun: 5-7)
Para ulama menafsirkan ayat ini sebagai larangan menyalurkan syahwat selain kepada pasangan yang sah. Berdasarkan tafsir As-Sa’di, onani termasuk dalam kategori tindakan yang melampaui batas.
Mayoritas ulama dari Mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali sepakat bahwa mengeluarkan mani secara sengaja melalui onani membatalkan puasa. Hal ini didasarkan pada hadis qudsi:
يَقُولُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ: الصَّوْمُ لِي وَأَنَا أَجْزِي بِهِ، يَدَعُ شَهْوَتَهُ وَأَكْلَهُ وَشُرْبَهُ مِنْ أَجْلِي
“Allah berfirman, ‘Puasa itu milik-Ku, Aku sendiri yang akan membalasnya. Orang yang berpuasa meninggalkan syahwatnya, makan-minumnya karena-Ku.’” (HR. Bukhari dan Muslim)
Menurut hadis ini, puasa bukan hanya menahan diri dari makan dan minum, tetapi juga dari segala bentuk syahwat, termasuk onani.
Menurut Dr. Khalid Al-Muslih, seorang ahli fikih, siapa pun yang sengaja mengeluarkan mani dengan onani atau bercumbu berarti tidak meninggalkan syahwatnya. Oleh karena itu, puasanya dianggap batal.
Syaikh Abu Bakar Syatha As-Syafi’i dalam I’anatut Thalibin menjelaskan onani saat puasa termasuk hal yang membatalkan puasa.
ويفطر باستمناء، وهو استخراج المني بغير جماع – حراما كان كإخراجه بيده، أو مباحا كإخراجه بيد حليلته أو بلمس لما ينقض لمسه بلا حائل
“Puasa bisa batal disebabkan melakukan onani, yaitu upaya mengeluarkan mani tanpa melalui jima’ atau berhubungan intim, baik onani yang haram, seperti mengeluarkan mani dengan cara menggerakkan kemaluan dengan tangannya sendiri, atau onani yang mubah, seperti meminta tolong istri melakukan onani dengan tangannya, atau menyentuh kulit seseorang yang membatalkan wudhu bila persentuhannya tanpa penghalang.”
Para ulama membedakan antara hubungan suami istri dan onani dalam hal konsekuensi hukumnya:
Di kalangan ulama Salafi-Wahabi, pendapat mayoritas tetap menganggap onani sebagai pembatal puasa. Syaikh Ibnu Baz menegaskan bahwa siapa pun yang melakukan onani di siang hari Ramadan wajib mengqadha puasanya.
Hal serupa juga ditegaskan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin yang menyatakan bahwa tindakan ini membatalkan puasa.
Pendapat bahwa onani tidak membatalkan puasa dipegang oleh beberapa ulama Mazhab Dzahiri, termasuk Ibnu Hazm dan Syaikh Albani. Mereka berpendapat bahwa tidak ada dalil eksplisit dalam Al-Qur’an maupun hadis yang secara langsung menyatakan bahwa onani membatalkan puasa.
Namun, pendapat ini dianggap lemah oleh mayoritas ulama karena bertentangan dengan dalil yang menyebutkan bahwa puasa harus mencakup penjagaan dari syahwat.
Berdasarkan dalil dan pandangan mayoritas ulama, dapat disimpulkan bahwa onani di siang hari Ramadan membatalkan puasa. Dalil dari hadis qudsi menunjukkan bahwa meninggalkan syahwat adalah bagian dari ibadah puasa.
Oleh karena itu, siapa pun yang melakukan onani hingga mengeluarkan mani, wajib mengqadha puasanya tanpa dikenakan kafarat berat seperti dalam kasus hubungan suami istri. Wallahu A’lam bisshawab. (DM)
Tinggalkan Balasan