Peserta Didik yang Layak Menerima Dana Bantuan PIP dan Jadwal Pencairan

By 1 tahun lalu 4 menit membaca

Peserta didik siapa saja yang berhak menerima bantuan pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP)? Pertanyaan seperti itu sering muncul di kolom komentar dan situs media sosial.

Dilansir dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), menurut Sofiana Nurjanah, Koordinator Pokja PIP di Puslapdik, segala hal ihwal PIP sudah tercantum di Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2020 yang lantas petunjuk pelaksanaannya ditegaskan melalui Peraturan Sekretaris Jenderal Kemdikbud Nomor 7 Tahun 2021.

Dijelaskannya, ada dua kategori peserta didik yang berhak menerima PIP, yakni, pertama,siswa yang berasal dari keluarga yang tercatat di DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial.

Baca Juga: Bansos Tidak Cair atau Belum Dapat? Ini Cara Lapor ke Kemensos

 

“Di DTKS itu ada 10 kategori atau desil dan yang berhak menerima PIP adalah pada desil 1-4,yakni sangat miskin, miskin,  hampir miskin dan rentan miskin, “kata Sofiana.

Kategori kedua adalah  masyarakat miskin/rentan miskin namun karena berbagai hal tidak tercatat di DTKS, dan lantas diusulkan oleh dinas pendidikan atau pemangku kepentingan, seperti DPR atau Lembaga lainnya.

Menurut Sofiana, ketepatan  sasaran penerima PIP dipengaruhi keakuratan data dari DTKS dan usulan dinas pendidikan dan pemangku kepentingan.

“Banyak perubahan kebijakan terkait penyaluran bantuan PIP. Perubahan tersebut yakni, adanya dua jenis surat keputusan (SK), yakni SK Nominasi Penerima PIP dan SK Pemberian PIP” lanjutnya.

“SK Nominasi Penerima PIP adalah SK penetapan peserta didik yang layak diberikan PIP namun belum aktivasi rekening, sedangkan SK Pemberian PIP adalah SK bagi peserta didik yang layak menerima PIP dan sudah mengaktivasi rekeningnya yang akan segera ditransfer dananya ke rekening bersangkutan, “ungkap Sofiana.

Baca Juga: Berkas Pencairan PIP Madrasah Kemenag Terbaru

 

Sofiana mengingatkan satuan pendidikan untuk membedakan dua SK tersebut. Untuk peserta didik yang baru menerima SK Nominasi harus segera mengaktivasi rekeningnya.

“Proses aktivasi rekening ditunggu sampai tanggal 30 September 2021,  ada waktu yang cukup Panjang. Kedua SK tersebut, bisa diunduh di aplikasi SiPintar yang dapat diakses dinas pendidikan dan sekolah, “jelasnya.

Di aplikasi SiPintar itu juga, lanjut Sofiana, pihak sekolah juga bisa mengunduh foto buku tabungan, lembar identitas,  riwayat transaksi, surat kuasa aktivasi dan surat kuasa penarikan dana.

Baca Juga: Mekanisme Pencairan PIP Madrasah, Program Indonesia Pintar (PIP) Untuk Madrasah

 

Proses Penetapan Penerima PIP

Dalam kesempatan itu juga, Sofiana memaparkan proses seleksi peserta didik penerima manfaat PIP, baik dari DTKS maupun usulan dinas pendidikan atau pemangku kepentingan.

Seleksi penerima manfaat PIP dimulai dari pemadanan data antara data dari DTKS dan Dapodik. Dari pemadanan data tersebut, Puslapdik melakukan verifikasi dan validasi terkait kelengkapan data dan kelogisannya sebelum dibuat SK Nominasi Penerima PIP.

Pada tahap berikutnya, Puslapdik dan bank penyalur juga melakukan verifikasi dan validasi terkait rekening penerima yang sudah diaktivasi.

“Dari hasil verifikasi dan validasi  dan informasi bank penyalur itulah, Puslapdik menerbitkan SK Pemberian PIP untuk kemudian melakukan transfer dana, “jelas Sofiana. 

Hal yang sama juga dilakukan pada calon penerima PIP dari usulan dinas pendidikan. Sebelum dinas pendidikan mengusulkan calon penerima PIP melalui aplikasi Sipintar, terlebih dahulu sekolah menandai status layak PIP peserta didik melalui Dapodik.

Nama-nama peserta didik yang telah ditandai layak PIP akan muncul di Sipintar  untuk di verifikasi dan validasi oleh dinas pendidikan, kemudian diusulkan sebagai calon penerima PIP kepada Puslapdik.

Menurut Sofiana, SK Nominasi Penerima PIP akan dievaluasi secara periodik selama tiga periode, yaitu 10 Juni, 5 Agustus dan 20 september. Namun khusus untuk peserta didik yang duduk di kelas akhir, seperti kelas 6, 9 hanya ada diperiode pertama.

Baca Juga: Verifikasi dan Validasi (Verval) Data Penerima PIP Madrasah Terbaru

 

Peruntukkan Dana PIP

Menurut Sofiana, sesuai dengan regulasi, bantuan PIP diberikan pada peserta didik penerima manfaat untuk digunakan bagi keperluan pendidikan, seperti :

  1. Membeli buku dan alat tulis
  2. Membeli seragam dan perlengkapan sekolah
  3. Transportasi dari rumah ke sekolah
  4. Uang saku perserta didik
  5. Biaya kursus bagi peserta didik pendidikan formal
  6. Biaya praktik tambahan dan biaya magang.

Baca Juga: Orang Tua Siswa Penerima PIP Diminta Perhatikan Aktivasi Rekening

 

Jadwal Pencairan PIP

Berikut ini jadwal pencairan PIP Kemdikbud yang terbagi dalam tiga termin:

  • Pencairan PIP Termin 1: Februari-April,
  • Pencairan PIP Termin 2: Mei-September,
  • Pencairan PIP Termin 3: Oktober-Desember

Jadi, jika Anda ingin mengetahui apakah bantuan PIP Kemdikbud akan kembali cair cek jadwal dan daftar nama penerima bantuan sebesar Rp1 juta melalui situs pip.kemdikbud.go.id.

Pastikan untuk mengikuti proses aktivasi rekening dengan benar agar dana bantuan dapat diterima dengan lancar dan membantu meringankan beban biaya pendidikan siswa dari keluarga kurang mampu.

 

Sumber : Puslapdik
___________________
Agar anda tidak ketinggalan informasi terbaru di Tenggulangbaru.id, anda bisa join di Channel WA Tenggulangbaru.id dengan KLIK DI SINI. Selain itu Anda dapat menyimak update berita lainnya di tenggulangbaru.id dengan mengakses Google News.
___________________

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Recent Posts

x
x
Peserta Didik yang Layak Menerima Dana Bantuan PIP dan Jadwal Pencairan
Menu
Cari
Bagikan
Lainnya
0%