Juknis PIP Madrasah terbaru kini telah diterbitkan oleh Direktorat Pendidikan Islam Kemenag melalui SK Nomor 423 Tahun 2023 sebagai pedoman teknis penyaluran program Indonesia pintar (PIP) pada madrasah.
Petunjuk Teknis PIP pada madrasah diharapakan dapat mempermudah serta mempercepat penyaluran program Indonesia pinta kepada siswa madrasah secara tepat prosedur, waktu, sasaran.
Sehingga seluruh pihak yang terlibat dalam proses penyaluran dana PIP madrasah dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya mengacu pada Juknis PIP madrasah ini.
Untuk nilai bantuan PIP madrasah kepada siswa nominalnya berbeda untuk setiap jenjangnya, siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI) mendapatkan bantuan dana PIP sebesar Rp. 450.000/siswa, Madrasah Tsanawiyah (MTs) sebesar Rp. 750.000/siswa, dan Madrasah Aliyah (MA) sebesar Rp. 1.000.000/siswa.
Baca Juga: Alur Pencatatan di DTKS Agar Dapat Bantuan PIP
Kriteria siswa penerima Program Indonesia Pintar (PIP) pada madrasah tahun anggaran 2023 adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Cara Cek Penerima PIP 2024 Online Menggunakan HP, Siswa bisa dapat Rp. 1,8 Juta
Sebagaimana dijelaskan pada Juknis PIP madrasah, bahwasannya penerima PIP adalah siswa siswa yang sebelumnya telah ditetapkan pada tahun anggaran sebelumnya.
Sehingga diperlukan verifikasi dan validasi data melalui laman SIPMA atau sistem informasi penerima PIP Madrasah).
Selangkapnya silahkan baca Verifikasi dan Validasi (Verval) Penerima PIP Madrasah Tahun Anggaran 2023.
Secara lengkap terkait Petunjuk Teknis (Juknis) PIP pada madrasah terbaru 2023 yang meliputi keriteria penerima PIP madrasah serta mekanisme pencairan Program Indonesia Pintar madrasah pada Bank penyalur dapat diunduh pada tautan berikut ini:
Demikianlah informasi tentang Mekanisme Pencairan PIP Madrasah, Program Indonesia Pintar (PIP) Untuk Madrasah, semoga dapat manfaat.
Tinggalkan Balasan