Satuan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa

By 2 tahun lalu 6 menit membaca

Sebagai organisasi kekuasaan dan organisasi pemerintahan, desa memiliki sejumlah kewenangan melekat (atributif). Penetapan organisasi pemerintah desa dan perangkat desa merupakan kewenangan melekat yang dimiliki desa. Dengan demikian susunan organisasi pemerintahan di setiap desatidak selalu sama. Maka bukanlah hal yang tabu jika sering dijumpai perbedaan susunan organisasi pemerintahan di berbagai desa. Membentuk dan menetapkan susunan dan personel perangkat desa harus menggunakan pendekatan pemenuhan pelayanan yang efektif dan efisien bagi masyarakat.

Idealnya penyusunan organisasi perangkat desa didasarkan pada kebutuhan pemerintah desa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat baik dalam hal pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan pembinaan kemasyarakatan serta kemampuan keuangan desa. Desa yang memiliki jumlah penduduk yang besar dan wilayah yang luas tentu mempunyai kebutuhan personel perangkat desa berbeda dengan desa yang jumlah penduduknya kecil dan wilayahnya tidak terlalu luas.

Penyusunan dan penetapan personel perangkat desa hendaknya menggunakan paradigma “miskin struktur tapi kaya fungsi” atau dengan kata lain struktur organisasi pemerintahan desa yang ramping. Dengan stuktur pemerintahan yang ramping, efisiensi anggaran bisa optimal, dan efektifitas kinerja perangkat desaakan mudah terdongkrak.

Organisasi pemerintahan desa meliputi kepala desa, perangkat desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Pasal 48, UU No. 6 Tahun 2014 tentang desa dan Pasal 61, PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa menyatakan bahwa perangkat desa terdiri dari sekretaris desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis.

 

Baca Juga: Cara Menggunakan e-Materai atau Materai Elektronik serta Tempat Membelinya

 

A. Kepala Desa

Kepala desa yang tidak melaksanakan kewajibannya dan melanggar larangan, dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. Manakala sanksi administratif tidak dilaksanakan oleh kepala desa maka dapat dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.

Kepala desa selalu tampil dominan dalam urusan publik dan politik, dan harus mengembangkan sebuah tata pemerintahan yang bersendikan transparansi, akuntabilitas, daya tanggap, kepercayaan, dan kebersamaan. Untuk itu pemerintah desa harus bekerja dengan semangat partisipatif dan transparansi, atau harus mempertanggungjawabkan tindakan dan kebijakannya di hadapan publik.

Bagan berikut ini menunjukkan struktur organisasi pemerintah desa sesuai UU No. 6 Tahun 2014. Sekretaris desa memimpin sekretariat yang membawahi sebanyak-banyaknya 3 urusan. Setiap urusan dipimpin oleh kepala urusan (kaur), yang bertanggungjawab kepada sekretaris, dan (dapat) memiliki 1 orang atau lebih staf sesuai kebutuhan dan kemampuan keuangan desa. Salah seorang staf kaur ditetapkan sebagai bendahara desa, umumnya kaur keuangan.

Pelaksana teknis merupakan unit baru yang diperkenalkan UU No. 6 Tahun 2014, terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 seksi. Setiap seksi dipimpin oleh kepala seksi (kasi) yang langsung bertanggungjawab langsung kepada kepala desa.

Struktur organisasi pemerintah desa sesuai UU No. 6 Tahun 2014
Struktur organisasi pemerintah desa sesuai UU No. 6 Tahun 2014

Baca Juga: G20 Chair’s Summary Fourth G20 Finance Ministers and Central Bank Governors Meeting

 

B. Perangkat Desa

Dalam menjalankan roda pemerintahan desa, kepala desa dibantu oleh perangkat desa, perangkat desa membantu kepala desa dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Perangkat desa berkedudukan sebagai unsur pembantu kepala desa. Perangkat desa diangkat oleh kepala desa setelah dikonsultasikan dengan camat atas nama bupati/walikota. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, perangkat desa bertanggungjawab kepada kepala desa, Perangkat desa terdiri dari:

 

1. Sekretaris Desa

Sekretaris desa memimpin kesekretariatan desa yang dibantu oleh unsur staf sekretariat yang bertugas membantu kepala desa dalam bidang administrasi pemerintahan. Sekretaris desa berkedudukan sebagai unsur pelayanan yang bertugas membantu kepala desa dalam menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban pimpinan pemerintah desa.

Sekretariat desa paling banyak terdiri atas 3 bidang urusan sesuai kebutuhan pemerintahan setempat. Unsur pelayanan dapat terdiri dari beberapa urusan tergantung pada kebutuhan desa yang bersangkutan.

Beberapa urusan yang dimaksud antara lain: urusan pemerintahan, pembangunan, perekonomian, kesejahteraan rakyat, keuangan, dan umum. Masing-masing urusan tersebut bertugas membantu sekretaris desa sesuai dengan tugasnya masing-masing.

Sekretaris Desa bertanggung jawab atas pengelolaan buku administrasi desa. Sekretaris desa juga bertugas mengelola Buku Data Peraturan Desa, Buku Data Peraturan Kepala Desa, Buku Data Keputusan Kepala Desa, Buku Monografi Desa, Buku Profil Desa.

Kaur Umum bertanggung jawab atas pengelolaan buku Data Inventaris Desa, buku Data Tanah Milik Desa, buku Data Aparat Pemerintahan Desa, buku Agenda Surat Masuk, buku Agenda Surat Keluar, buku Ekspedisi, buku Tamu.

Kaur Keuangan bertanggung jawab atas pengelolaan Buku Kas Umum, Buku Kas Pembantu Perincian Obyek Penerimaan, Buku Kas Pembantu Perincian Obyek Pengeluaran, Buku Kas Harian Pembantu, Buku Catatan Pajak (PPN dan pph).

Kaur Pemerintahan bertanggung jawab atas pengelolaan Buku Data Tanah di Desa, Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting penduduk WNI, Buku Mutasi Penduduk WNI, Buku Induk Penduduk WNI, Buku Catatan PBB

 

2. Pelaksana Kewilayahan

Unsur kewilayahan yaitu unsur pembantu kepala desa di wilayah bagian desa sebagai satuan tugas kewilayahan yang sering disebut kepala dusun atau nama lain.

Tugas kepala dusun adalah membantu melaksanakan tugas-tugas operasional kepala desa di dalam wilayah kerjanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jumlah pelaksana kewilayahan ditentukan secara proporsional antara pelaksana kewilayahan yang dibutuhkan dan kemampuan keuangan desa.

 

3. Pelaksana Teknis.

Unsur pelaksana teknis adalah unsur pembantu kepala desa yang melaksanakan urusan teknis pelaksanan tugas operasional di lapangan seperti pamong tani desa, urusan pengairan, urusan keamanan, urusan keagamaan, kebersihan, urusan pengembangan ekonomi desa, kesejahteraan sosial, kesehatan dan pungutan desa.

Unsur pelaksana mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan kegiatan teknis lapangan dalam bidang tugasnya.

Pelaksanateknis palingbanyak terdiriatas 3 (tiga) seksi, misalnya:

Kasi Pembangunan bertanggung jawab atas pengelolaan Buku Rencana Pembangunan, Buku Kegiatan Pembangunan, Buku Inventaris Proyek, Buku Kader-kader Pembangunan/ Pemberdayaan Masyarakat.

Kasi Kesra bertanggung jawab atas pengelolaan Buku Data Pengurus dan Anggota Lembaga Kemasyarakatan, Buku Data Penduduk Miskin, Buku Data Penduduk Penyandang Cacat dan program pemberdayaan masyarakat.

Kasi Pelayanan bertanggung jawab atas pengelolaan Buku Data LKD (LPM, PKK, Kartar, RT, RW, Gapoktan, HIPPA, Linmas), Buku Data Lembaga Pendidikan, dan Kursus, Buku Data Ormas, Buku Data Orpol, Buku Data Organisasi Pemuda, Buku Data LSM.

Dalam melaksanakan tugasnya, kepala desa, sekretaris desa, kepala urusan, unsur pelaksana, dan unsur wilayah wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik di lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi desa sesuai dengan tugasnya masing-masing.

 

Baca Juga: Cara Daftar BLT BBM dan Bansos Lainnya menggunakan Aplikasi Cek Bansos

 

C. Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau yang disebut nana lain adalah lembaga yang melakukan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Badan permusyawaratan ini merupakan wahana untuk melaksanakan demokrasi berdasarkan Pancasila dan berkedudukan sejajar serta menjadi mitra dari pemerintah desa yang turut membahas dan menyepakati berbagai kebijakan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Dalam upaya meningkatkan kinerja kelembagaan di tingkat desa, BPD memperkuat kebersamaan serta meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat, Pemerintah Desa dan/atau BPD memfasilitasi penyelenggaraan musyawarah desa.

BPD berfungsi mengayomi adat istiadat, membahas, dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintah desa.

Masa keanggotaan BPD selama 6 tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah janji. Jumlah anggota BPD ditetapkan dengan jumlah gasal, paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 9 (sembilan) orang, dengan memperhatikan wilayah, perempuan, penduduk, dan kemampuan keuangan desa.

 

Download Lampiran:

  1. UU No. 6 Tahun 2014 Struktur organisasi pemerintah desa
  2. Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (SOTK)

Artikel Menarik Lainnya:


Agar anda tidak ketinggalan informasi terbaru di Tenggulangbaru.id, anda bisa join di Channel WA Tenggulangbaru.id dengan KLIK DI SINI. Selain itu Anda dapat menyimak update berita lainnya di tenggulangbaru.id dengan mengakses Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recent Posts

x
x
Satuan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa
Menu
Cari
Bagikan
Lainnya
0%