Minal Aidin Wal Faizin Mohon Maaf Lahir dan Batin Selamat Hari Raya Idul Fitri. Semoga hari kemenangan ini membawa kehangatan dan kedamaian bagi seluruh insan di dunia. Selamat Hari Raya. Semoga Idul Fitri kita mendapat limpahan berkah oleh Allah. Mari kita rayakan dengan menebar cinta dan kebahagiaan kepada sesama. Eid Mubarak 2024! May this Eid be the best one yet for all of us. Selamat Hari Raya Idul Fitri. Semoga Idul Fitri tahun ini menjadi yang terbaik bagi kita semua.

Artikel/Berita

HIKMAH

Syarat dan Rukun Shalat yang Wajib Diketahui

Admin TB

17 Maret 2024 09:26:56

123 Kali Dibaca

Shalat merupakan ibadah utama bagi umat Islam dan akan menentukan baik buruknya amal. Oleh karena itu, setiap Muslim harus memberikan perhatian khusus pada shalat.

Selain sebagai ritual ibadah, shalat juga mencerminkan keberadaan agama Islam dan merupakan pondasi agama seperti yang dikatakan oleh Nabi. Oleh karena itu, sangat mengkhawatirkan jika ada seorang muslim yang mengabaikan shalat dan meninggalkannya dengan sengaja. Jika tidak bertaubat, dia bisa dianggap sebagai kafir, seperti yang dijelaskan dalam Hadis yang diriwayatkan oleh Imam At-Thabrani, dari sahabat Anas Ibn Malik r.a.

Rasulullah SAW pernah bersabda:

مَنْ تَرَكَ الصَّلاةَ مُتَعَمِّدا فَقَدْ كَفَرَ جِهاراً

"Barangsiapa meninggalkan shalat dengan sengaja, maka sungguh ia telah kafir secara tegas."

 

Dengan demikian, kita harus selalu menjaga shalat kita dengan baik dan benar. Untuk melaksanakan shalat dengan baik dan benar, setiap Muslim juga harus memahami aturan syariat yang mengatur shalat, seperti syarat sah shalat dan rukunnya.

Baca Juga: Apakah Boleh Mencicipi Makanan Saat Berpuasa? Ini Jawabannya

 

Syarat Shalat

Syarat shalat terbagi menjadi dua, yaitu syarat wajib dan syarat sah shalat. Syarat wajib berarti seseorang tidak memiliki kewajiban untuk shalat jika salah satu syarat wajib tidak terpenuhi. Berikut adalah syarat wajib shalat:

  1. Beragama Islam

  2. Baligh

  3. Berakal sehat

  4. Tidak dalam keadaan junub, haid, atau nifas

  5. Mengetahui tentang dakwah Islam. Jika seseorang tinggal di tempat yang sangat terpencil dan tidak pernah mendengar tentang dakwah Islam, maka dia tidak diwajibkan shalat.

  6. Memiliki penglihatan dan pendengaran normal. Jika seseorang memiliki kelainan pendengaran dan penglihatan sejak lahir, seperti tunanetra dan tunarungu, maka dia tidak diwajibkan shalat karena tidak dapat menerima pelajaran tentang shalat, baik secara lisan maupun isyarat.

Baca Juga: Biografi Habib Hasan bin Ja'far Assegaf, Pemimpin Majelis Nurul Mustofa Tutup Usia 47 Tahun

 

Menurut Syaikh Nawawi Al-Bantani dalam Kitab Nihayatuz Zain, jika seseorang tinggal di puncak gunung dan tidak pernah mendengar dakwah Islam, maka dia tidak diwajibkan melakukan shalat. Begitu juga dengan orang yang lahir tunanetra dan tunarungu, karena tidak ada cara untuk menyampaikan dakwah kepadanya, bahkan jika dia bisa berbicara. Kemampuan berbicara saja tidak cukup untuk mengetahui hukum-hukum syariat.

Sedangkan syarat sah shalat adalah kriteria yang menentukan keabsahan shalat. Jika salah satunya tidak terpenuhi, maka shalat dianggap tidak sah.

Berikut adalah 15 syarat sah shalat menurut Kitab Syarh Al-Yaqut An-Nafis fi Madzhab Ibni Idris karya Muhammad bin Ahmad bin Umar As-Syathiri:

  1. Beragama Islam
  2. Mumayyiz (tidak dalam keadaan gila atau belum mencapai usia baligh)
  3. Dilakukan pada waktu shalat
  4. Mengetahui fardhu-fardhu shalat
  5. Tidak menganggap fardu sebagai sunnah
  6. Suci dari hadas kecil dan besar
  7. Suci dari najis pada pakaian, badan, dan tempat shalat
  8. Menutup aurat bagi yang mampu
  9. Menghadap kiblat
  10. Tidak berbicara selain bacaan shalat
  11. Tidak bergerak banyak selain gerakan shalat
  12. Tidak makan atau minum saat shalat
  13. Tidak ragu apakah sudah takbiratul ihram atau belum
  14. Tidak berniat memutuskan shalat atau ragu-ragu untuk memutuskannya
  15. Tidak menggantungkan kebatalan shalat dengan sesuatu

Baca Juga: Panduan Lengkap Mandi Wajib dan Sunnah: Ketentuan dan Macam-Macamnya

 

Rukun Shalat

Dalam kitab Al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzhab Al-Imam As-Syafi’i karya Mustafa Al-Khin dan Musthafa Al-Bugha, disebutkan bahwa rukun shalat adalah:

مَعْنَي الرُّكْنِ: رُكْنُ الشَّيْءِ مَا كَانَ جُزْأً أَسَاسِيًّا مِنْهُ، كَالْجِدَارِ مِنْ الْغُرْفَةِ، فَأَجْزَاءُ الصَّلَاةِ إِذًا أَرْكَانُهَا كَالرُّكُوْعِ وَالسُّجُوْدِ وَنَحْوِهِمَا. وَلَا يَتَكَامَلُ وُجُوْدُ الصَّلَاةِ وَلَا تَتَوَفَّرُ صِحَّتُهَا إِلَّا بِأَنْ يَتَكَامَلَ فِيْهَا جَمِيْعُ أَجْزَائِهَا بِالشَّكْلِ وَالتَّرْتِيْبِ الْوَارِدِيْنَ عَنْ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

"Makna dari "rukn" adalah: Rukn dari suatu hal adalah bagian fundamental dari hal tersebut, seperti tembok dari sebuah bangunan. Oleh karena itu, bagian-bagian shalat adalah rukun-rukunnya, seperti ruku' dan sujud. Oleh karena itu, shalat tidak akan sempurna dan tidak akan sah kecuali jika semua bagian shalat dilakukan sesuai dengan bentuk dan urutan yang diajarkan oleh Nabi SAW."

 

Dari penjelasan tersebut, dapat dipahami bahwa rukun shalat adalah bagian yang penting dalam menyusun ritual ibadah shalat.

Hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari menyatakan:

"Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat."

 

Ini menunjukkan bahwa semua gerakan shalat harus sesuai dengan yang diajarkan oleh Rasulullah SAW. Tidak boleh menambah gerakan baru yang tidak sesuai dengan ajaran beliau. Oleh karena itu, semua gerakan shalat didasarkan pada apa yang disampaikan kepada Nabi Muhammad SAW.

Para ulama kemudian merumuskan rukun-rukun shalat, meskipun ada variasi dalam jumlah rukun shalat. Namun, perbedaan tersebut umumnya bersifat teknis, seperti apakah gerakan tertentu dihitung sebagai satu rukun atau terpisah. Namun secara keseluruhan, gerakan pokok dalam shalat tidak berbeda-beda, seperti sujud, rukuk, dan lainnya. Penjelasan lebih detail dapat ditemukan dalam kitab-kitab fiqih. Namun, tulisan ini tidak akan membahasnya lebih lanjut.

Baca Juga: Tata Cara Ziarah Kubur Sesuai Hadis, Dilengkapi dengan Doa

 

Salah satu kitab yang menjelaskan secara terperinci tentang rukun-rukun shalat adalah Kitab Matan Al-Ghayah wa Taqrib yang umumnya diajarkan di banyak pesantren. Imam Abu Suja’ menjelaskan hal ini sebagai berikut:

(فَصْلٌ) وَأَرْكَانُ الصَّلَاةِ ثَمَانِيَةَ عَشَرَ رُكْنًا، اَلنِّيَّةُ وَالْقِيَامُ مَعَ الْقُدْرَةِ وَتَكْبِيْرَةُ الْإِحْرَامِ وَقِرَآئَةُ الْفَاتِحَةِ وَبِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ آيَةٌ مِنْهَا وَالرُّكُوْعُ وَالطُّمَأْنِيْنَةُ فِيْهِ وَالرَّفْعُ وَاِعْتِدَالٌ وَالطُّمَأْنِيْنَةُ فِيْهِ وَالسُّجُوْدُ وَالطُّمَأْنِيْنَةُ فِيْهِ وَالْجُلُوْسُ بَيْنَ السَّجْدَتَيْنِ وَالطُّمَأْنِيْنَةُ فِيْهِ وَالْجُلُوْسُ الْأَخِيْرُ وَالتَّشَهُّدُ فِيْهِ وَالصَّلَاةُ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيْهِ وَالتَّسْلِيْمَةُ الْأُوْلَى وَنِيَّةُ الْخُرُوْجِ مِنَ الصَّلَاةِ وَتَرْتِيْبُ الْأَرْكَانِ عَلَى مَا ذَكَرْنَاهُ

 

Dari penjelasan tersebut bisa dipahami bahwa rukun shalat ada 18, sebagaimana berikut ini:

  1. Niat

  2. Berdiri bagi yang mampu

  3. Takbiratul Ihram (takbir saat memulai shalat)

  4. Membaca Surat Al-Fatihah, harus dengan Bismillahirrahmanirrahim yang mana itu merupakan bagian ayat dari Surat Al-Fatihah.

  5. Ruku’

  6. Thuma’ninah

  7. Bangun dari ruku’ dan I’tidal

  8. Thuma’ninah

  9. Sujud

  10. Thuma’ninah

  11. Duduk di antara dua sujud

  12. Thuma’ninah

  13. Duduk untuk tasyahhud akhir

  14. Membaca tasyahhud akhir

  15. Membaca shalawat pada Nabi SAW saat tasyahhud akhir

  16. Salam pertama

  17. Niat keluar dari shalat

  18. Tertib, yakni mengurutkan rukun-rukun sesuai apa yang telah dituturkan

 

Pengetahuan tentang syarat dan rukun shalat sangat penting untuk menilai sahnya shalat. Tanpa pemahaman tersebut, shalat bisa dianggap tidak sah. Semoga pembahasan ini dapat menjadi panduan yang bermanfaat. Wallahu'alam. [DM]

Kirim Komentar

Komentar Facebook

Artikel Menarik Lainnya

Hosting Murah se Indonesia

Arsip Artikel

Media Sosial

Facebook Twitter YouTube Instagram WhatsApp

Hosting Gratis

MHosting Gratis Rp.0

Komentar

Lestari marganinhrum
26 April 2024 09:40:01
Saya terdaftar pkh baru dan blom punya kks apakah bisa... selengkapnya
Zaky
25 April 2024 00:36:07
Saya mau dapat PIP, bagaimana cara mengajukannya?... selengkapnya
Topani Sahara
02 April 2024 21:28:46
Semoga artikel ini bermanfaat, ... selengkapnya
Topani
27 Maret 2024 18:33:27
Semoga bermanfaat... selengkapnya
Naning
21 Maret 2024 02:55:45
Kenapa kok dana pip yg lain keluar ini punya anak saya... selengkapnya
Topani
08 Maret 2024 16:10:05
Makasih pak Dafris... selengkapnya
Dafris
08 Maret 2024 15:16:52
Sukses ya...... selengkapnya
Sokewih
08 Maret 2024 10:46:14
Kenapa bpnt saya tidak cair?... selengkapnya
Satria setiawan wijaya
06 Maret 2024 16:47:49
Bagaimana cara mndaftarkan ank saya dpet pip... selengkapnya
Risdiyana
02 Maret 2024 15:48:40
Mohon bantuannya ..utk bisa mendapatkan PIP..Anak saya... selengkapnya

Sinergi Program

Lapak Tenggulang Baru
OpenDesa
PCNU Musi Banyuasin
The Express
SMP Hidayatut Thullab

Statistik Pengunjung

Hari ini:5.166
Kemarin:5.531
Total Pengunjung:56.389
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:172.70.126.17
Browser:Mozilla 5.0