Selamat Hari Pendidikan Nasional! Semoga pendidikan Indonesia semakin maju dan menghasilkan generasi cerdas serta berbudi pekerti luhur. Hari Pendidikan Nasional Selamat Hari Pendidikan Nasional 2024, mari suarakan lewat mimpi-mimpi besar lewat pendidikan yang berkualitas. Hardiknas Selamat memperingati Hari Pendidikan Nasional! Terima kasih para pahlawan pendidikan yang telah mengabdikan diri untuk mencerdaskan bangsa. Hardiknas Tak ada kunci keberhasilan yang lebih mujarab selain pendidikan. Selamat Hari Pendidikan Nasional, semoga semakin membuka pintu ilmu pengetahuan. Hardiknas Hari Pendidikan Nasional mengingatkan kita untuk terus belajar dan mengasah ilmu agar dapat menjadi individu yang bermanfaat bagi negeri. Hardiknas Di Hari Pendidikan Nasional, mari kita apresiasi seluruh insan pendidikan yang tak kenal lelah dalam membagikan ilmu dan membentuk karakter bangsa. Hardiknas

  Artikel/Berita

BERITA

Peraturan Bank Indonesia Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pencabutan Peraturan Ketentuan Dampak COVID-19

Admin TB

05 September 2023 05:45:00

291 Kali Dibaca

Jakarta - Bank Indonesia mencabut Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/7/PBI/2020 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Beberapa Ketentuan Bank Indonesia Sebagai Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Kebijakan yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/7/PBI/2020 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Beberapa Ketentuan Bank Indonesia Sebagai Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) masih tetap dapat dilaksanakan sampai dengan Bank Indonesia melakukan penyesuaian terhadap kebijakan dimaksud.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pencabutan Peraturan Ketentuan Dampak COVID-19

 

Dalam keterangan tertulisnya, Bank Indonesia menyatakan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah merenggut jutaan nyawa dan berdampak luas pada segala aspek kehidupan dan World Health Organization telah menyatakan wabah COVID-19 sebagai pandemi.

Presiden Republik Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah menyatakan bahwa COVID-19 sebagai jenis penyakit yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat yang wajib dilakukan upaya penanggulangan COVID-19 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Hal tersebut lantas menyebabkan perlunya upaya percepatan penanggulangan dan pencegahan penyebaran pandemi COVID-19 dengan pembatasan sosial berskala besar yang dilakukan melalui berbagai kebijakan Pemerintah dan harus didukung oleh seluruh pihak termasuk Bank Indonesia," dikutip dari laman bi.go.id, Selasa (5/9/2023).

Pembatasan sosial berskala besar dalam rangka pencegahan dan penanggulangan pandemi COVID-19 meliputi antara lain peliburan tempat kerja serta pembatasan moda transportasi, yang menyebabkan Bank Indonesia, perbankan, dan pelaku industri yang diatur dan diawasi oleh Bank Indonesia harus melakukan penyesuaian dalam menjalankan kegiatan pelaksanaan tugasnya.

Hal ini menyebabkan kewajiban yang diatur dalam berbagai ketentuan Bank Indonesia, yang harus dipenuhi oleh Bank Indonesia dan pihak yang diatur dan diawasi oleh Bank Indonesia, tidak dapat sepenuhnya dilaksanakan.

Baca Juga: Subsidi Pembelian Motor Listrik Sebesar Rp7 Juta, Berikut ini Syarat dan Cara Mendapatkannya

 

Penyesuaian Peraturan

Guna memastikan tetap dapat terlaksananya berbagai ketentuan Bank Indonesia sesuai dengan tujuannya, Bank Indonesia melakukan penyesuaian pengaturan mengenai pelaksanaan beberapa ketentuan Bank Indonesia yang diatur secara omnibus melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/7/PBI/2020 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Beberapa Ketentuan Bank Indonesia sebagai Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Seiring dengan jumlah kasus penderita COVID-19 yang mengalami penurunan secara signifikan dalam skala nasional dan telah dapat diatasi dengan kondisi menjadi penyakit endemi maka Pemerintah menetapkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang salah satunya mencabut Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada tanggal 22 Juni 2023.

Baca Juga: ASDP Bagikan Paket Sembako hingga Merchandise bagi Penumpang di Merak dan KMP Sebuku

 

Peraturan Bank Indonesia

Menindaklanjuti berlakunya Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tersebut, Bank Indonesia perlu untuk melakukan pengakhiran Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/7/PBI/2020 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Beberapa Ketentuan Bank Indonesia Sebagai Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) melalui Peraturan Bank Indonesia tentang Pencabutan Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/7/PBI/2020 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Beberapa Ketentuan Bank Indonesia sebagai Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

"Ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," tutup Bank Indonesia.

Baca Juga: Aturan Baru Pencairan Bansos PKH dan BPNT yang Diterbitkan Kemensos, Ini Rinciannya

 

Lampiran:

Komentar

Toni

05 September 2023 13:24:33

Terima kasih informasinya. Ini sangat bermanfaat sekali

Kirim Komentar

Komentar Facebook

Artikel Menarik Lainnya

Hosting Murah se Indonesia

Arsip Artikel

Media Sosial

Facebook Twitter YouTube Instagram WhatsApp

Hosting Gratis

MHosting Gratis Rp.0

Komentar

Tenggulangbaru.id
02 Mei 2024 11:49:08
Selamat Hari Pendidikan Nasional! Semoga setiap anak... selengkapnya
Lestari marganinhrum
26 April 2024 09:40:01
Saya terdaftar pkh baru dan blom punya kks apakah bisa... selengkapnya
Zaky
25 April 2024 00:36:07
Saya mau dapat PIP, bagaimana cara mengajukannya?... selengkapnya
Topani Sahara
02 April 2024 21:28:46
Semoga artikel ini bermanfaat, ... selengkapnya
Topani
27 Maret 2024 18:33:27
Semoga bermanfaat... selengkapnya
Naning
21 Maret 2024 02:55:45
Kenapa kok dana pip yg lain keluar ini punya anak saya... selengkapnya
Topani
08 Maret 2024 16:10:05
Makasih pak Dafris... selengkapnya
Dafris
08 Maret 2024 15:16:52
Sukses ya...... selengkapnya
Sokewih
08 Maret 2024 10:46:14
Kenapa bpnt saya tidak cair?... selengkapnya
Satria setiawan wijaya
06 Maret 2024 16:47:49
Bagaimana cara mndaftarkan ank saya dpet pip... selengkapnya

Sinergi Program

Lapak Tenggulang Baru
OpenDesa
PCNU Musi Banyuasin
The Express
SMP Hidayatut Thullab

Statistik Pengunjung

Hari ini:1.612
Kemarin:7.353
Total Pengunjung:90.722
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:172.70.178.242
Browser:Mozilla 5.0