Selamat Hari Pendidikan Nasional! Semoga pendidikan Indonesia semakin maju dan menghasilkan generasi cerdas serta berbudi pekerti luhur. Hari Pendidikan Nasional Selamat Hari Pendidikan Nasional 2024, mari suarakan lewat mimpi-mimpi besar lewat pendidikan yang berkualitas. Hardiknas Selamat memperingati Hari Pendidikan Nasional! Terima kasih para pahlawan pendidikan yang telah mengabdikan diri untuk mencerdaskan bangsa. Hardiknas Tak ada kunci keberhasilan yang lebih mujarab selain pendidikan. Selamat Hari Pendidikan Nasional, semoga semakin membuka pintu ilmu pengetahuan. Hardiknas Hari Pendidikan Nasional mengingatkan kita untuk terus belajar dan mengasah ilmu agar dapat menjadi individu yang bermanfaat bagi negeri. Hardiknas Di Hari Pendidikan Nasional, mari kita apresiasi seluruh insan pendidikan yang tak kenal lelah dalam membagikan ilmu dan membentuk karakter bangsa. Hardiknas

  Artikel/Berita

HIKMAH

Panduan Berkurban dan Pengertian yang Mendalam

Admin TB

22 Juni 2023 07:25:24

407 Kali Dibaca

Ibadah kurban merupakan salah satu ibadah yang dilaksanakan pada hari raya Idul Adha. Pelaksanaannya melibatkan penyembelihan hewan kurban setelah sholat Idul Adha atau pada hari tasyrik, yaitu tanggal 10-13 Dzulhijjah. Syari'at Islam telah mengatur secara rinci berbagai aspek ibadah kurban, termasuk waktu, tempat, jenis hewan yang disembelih, serta pemberian daging kurban kepada yang membutuhkan. Para ulama fiqih terdahulu telah menjelaskan semua ini dengan detail.

Ibadah kurban, juga dikenal sebagai udhiyyah, merupakan salah satu syi'ar Islam yang agung. Ia bukan hanya bentuk ketaatan kepada Allah semata, tetapi juga sebagai bentuk keikhlasan dalam beribadah dan realisasi ketundukan terhadap perintah dan larangan-Nya. Oleh karena itu, setiap muslim yang memiliki kelapangan rizki dianjurkan untuk melaksanakan ibadah kurban sebagai wujud ketaatan dan pengabdian kepada Allah.

Selain sebagai bentuk ketaatan, ibadah kurban juga memiliki makna sosial yang penting. Ia merupakan ekspresi empati dan simpati terhadap kaum fakir pada Hari Raya Idul Adha. Daging hasil kurban hendaklah diberikan kepada mereka yang membutuhkan, dengan mengutamakan kaum fakir dan miskin. Meskipun boleh menyisakan sebagian untuk dikonsumsi oleh keluarga yang berkurban, prioritas tetaplah pada pemberian kepada mereka yang membutuhkan, sehingga dapat menggembirakan dan meringankan beban mereka pada hari yang istimewa ini.

Ibadah kurban merupakan ibadah yang memiliki banyak hikmah dan nilai-nilai yang mulia. Selain sebagai bentuk ketaatan kepada Allah, ibadah kurban juga mengajarkan kepada umat Muslim tentang pentingnya berbagi rezeki dengan sesama, terutama kepada mereka yang kurang beruntung. Dengan mengikuti tuntunan syariat Islam dalam pelaksanaan ibadah kurban, umat Muslim dapat menjalin hubungan yang lebih dekat dengan Allah dan juga menyebarkan kebaikan serta kebahagiaan kepada sesama umat manusia.

Baca Juga: Pemerintah Menetapkan Idul Adha 1444 H Jatuh pada Kamis 29 Juni 2023

 

Kriteria Hewan yang Dapat Dikurbankan

Terdapat kesepakatan di antara para ulama mengenai bolehnya menggunakan semua hewan ternak sebagai hewan kurban. Namun, terdapat perbedaan pendapat mengenai prioritas jenis hewan yang lebih utama. Menurut Imam Malik, prioritas tertinggi adalah kambing atau domba, diikuti oleh sapi, dan terakhir adalah unta. Namun, pendapat Imam al-Syafi'i berbeda, di mana ia berpendapat bahwa prioritas tertinggi adalah unta, diikuti oleh sapi, dan kambing sebagai yang terakhir.

وَلِكُلِّ اُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِّيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِۗ فَاِلٰهُكُمْ اِلٰهٌ وَّاحِدٌ فَلَهٗٓ اَسْلِمُوْاۗ وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِيْنَ ۙ

Artinya: "Dan bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang dikaruniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak. Maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserahdirilah kamu kepada-Nya. Dan sampaikanlah (Muhammad) kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah),"(QS. Al-Hajj: 34)

Baca Juga: Mengungkap 4 Keutamaan Luar Biasa bagi Mereka yang Mengendalikan Kemarahan

 

Kriteria Umur dan Jenis Hewan untuk Kurban

Namun, yang lebih penting dari itu, bagi seseorang yang ingin melakukan kurban, penting untuk memperhatikan kriteria-kriteria yang berkaitan dengan hewan yang akan disembelih. Kriteria-kriteria ini dapat diklasifikasikan berdasarkan usia dan jenis hewan kurban, yaitu:

  1. Domba (dha'n) harus memiliki usia minimal satu tahun atau lebih, atau sudah mengganti giginya (al-jadza').
  2. Kambing kacang (ma'z) harus memiliki usia minimal dua tahun atau lebih.
  3. Sapi dan kerbau harus memiliki usia minimal dua tahun atau lebih.
  4. Unta harus memiliki usia minimal lima tahun atau lebih.

 

Dengan memperhatikan kriteria-kriteria ini, seorang yang akan melakukan kurban dapat memastikan bahwa hewan yang dipilih memenuhi persyaratan yang ditetapkan sesuai dengan syariat Islam. Sebagaimana yang dicatat dalam kitab Kifayatul Akhyar:

وَيجْزئُ فِيهَا الْجَذَعُ مِنَ الضَأْنِ وَالثَّنِيّ مِنَ الْمَعْزِ وَالثَّنِيّ مِنَ الْإِبِلِ وَالثَّنِيّ مِنَ الْبَقَرِ

Artinya: "Umur hewan kurban dapat dibedakan berdasarkan jenisnya. Untuk domba, usia yang ideal adalah antara 6 bulan hingga 1 tahun. Sedangkan untuk kambing jawa, usia yang disarankan adalah antara 1 hingga 2 tahun. Unta yang digunakan sebagai hewan kurban sebaiknya berumur antara 5 hingga 6 tahun, sedangkan sapi yang cocok untuk kurban memiliki usia sekitar 2 hingga 3 tahun."

  • Al-Jadza'u: Domba yang berumur 6 bulan hingga 1 tahun.
  • Al-Ma'iz: Kambing jawa yang berumur 1-2 tahun.
  • Al-Ibil: Unta yang berumur 5-6 tahun.
  • Al-Baqar: Sapi yang berumur 2-3 tahun.

 

Penjelasan ini didasarkan pada kitab Kifayatul Akhyar dan dapat dijadikan pedoman bagi mereka yang hendak melaksanakan ibadah kurban. Dengan memperhatikan umur hewan yang sesuai dengan kriteria tersebut, seseorang dapat memastikan bahwa hewan yang dipilih memenuhi persyaratan agama yang telah ditetapkan.

Penting untuk diingat bahwa dalam pelaksanaan ibadah kurban, tidak sah jika menggunakan hewan yang belum memenuhi kriteria umur yang telah ditentukan, baik itu unta, sapi, maupun kambing. Syariat Islam telah menetapkan standar minimal umur untuk setiap jenis hewan kurban yang disebutkan. Jika hewan kurban belum mencapai usia yang ditentukan, maka ibadah kurban dengan hewan tersebut tidak dianggap sah. Namun, jika hewan telah mencapai atau bahkan melebihi usia yang ditentukan, itu tidak menjadi masalah selama dagingnya masih empuk dan layak untuk dikonsumsi. Penting bagi umat Muslim untuk memahami dan mematuhi ketentuan tersebut dalam melaksanakan ibadah kurban.

Baca Juga: Keutamaan dan Pentingnya Bersyukur kepada Allah

 

Ketentuan Pembagian Hewan Kurban Berdasarkan Jenisnya

Dalam ibadah kurban, terdapat ketentuan pembagian hewan kurban berdasarkan jenis hewan yang dikurbankan.

Pertama, untuk kambing atau domba, hewan tersebut diperuntukkan bagi satu orang saja. Artinya, satu ekor kambing atau domba akan menjadi kurban untuk satu individu.

Kedua, untuk unta, sapi, dan kerbau, hewan-hewan tersebut diperuntukkan bagi tujuh orang. Dengan demikian, satu ekor unta, sapi, atau kerbau akan menjadi kurban untuk tujuh orang.

Ketentuan ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Jabir bin Abdillah.

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ نَحَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ الْحُدَيْبِيَةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ   

Artinya: "Diriwayatkan dari Jabir bin Abdillah, 'Kami bersama Rasulullah Shallallâhu 'alaihi wasallam melaksanakan ibadah kurban dengan menyembelih seekor unta untuk tujuh orang, serta seekor sapi juga untuk tujuh orang.'"

 

Hadits Shahih yang meriwayatkan hal ini terdapat dalam beberapa kitab hadits terpercaya, antara lain:

  • Riwayat Muslim (2322)
  • Riwayat Abu Dawud (2426)
  • Riwayat al-Tirmidzi (1422)
  • Riwayat Ibn Majah (3123)

 

Dengan memahami ketentuan ini, seorang Muslim dapat melaksanakan ibadah kurban sesuai dengan aturan yang ditetapkan, baik itu berkurban dengan kambing/domba untuk diri sendiri atau berkurban dengan unta, sapi, atau kerbau untuk tujuh orang yang telah ditentukan.

Baca Juga: Hambatan Tersembunyi yang Menghalangi Rezeki Terungkap dalam Kitab Taklim Muataallim

 

Pemilihan Hewan Kurban dan Kriteria yang Harus Dipenuhi

Dalam memilih hewan untuk kurban, penting untuk memilih hewan yang terbaik, karena ini merupakan tindakan yang sesuai dengan sunnah. Hal ini sejalan dengan firman Allah dalam Surah Al-Hajj ayat 32 yang berbunyi:

ذٰلِكَ وَمَنْ يُّعَظِّمْ شَعَاۤىِٕرَ اللّٰهِ فَاِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوْبِ

Artinya: "Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syiar-syiar Allah, maka sesungguhnya hal itu timbul dari ketakwaan hati."

 

Selain kriteria tersebut, hewan-hewan tersebut juga harus dalam kondisi sehat dan bebas dari cacat. Namun, terdapat empat jenis hewan yang tidak dianggap sah untuk dijadikan kurban berdasarkan Hadits Hasan Shahih, seperti yang diriwayatkan oleh al-Tirmidzi No.1417, yaitu:

  1. Hewan yang matanya jelas-jelas buta (picek).
  2. Hewan yang secara jelas dalam keadaan sakit.
  3. Hewan yang secara jelas pincang pada kaki-kakinya.
  4. Hewan yang tubuhnya kurus dan tidak berlemak.

 

Dengan memperhatikan kriteria-kriteria ini, kita dapat memilih hewan kurban yang sesuai dengan tuntunan agama dan memastikan bahwa hewan yang kita kurbankan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan.

Baca Juga: Khutbah Jumat khusus Bulan Dzulhijjah

 

Penggunaan Pisau atau Golok Tajam dalam Berkurban

 عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِكَبْشٍ أَقْرَنَ فَأُتِيَ بِهِ لِيُضَحِّيَ بِهِ فَقَالَ لَهَا يَا عَائِشَةُ هَلُمِّي الْمُدْيَةَ (يعني السكين) ثُمَّ قَالَ اشْحَذِيهَا بِحَجَرٍ فَفَعَلَتْ ثُمَّ أَخَذَهَا وَأَخَذَ الْكَبْشَ فَأَضْجَعَهُ ثُمَّ ذَبَحَهُ ثُمَّ قَالَ بِاسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ ثُمَّ ضَحَّى بِهِ.

Artinya: "Dari Aisyah radliyallâhu ‘anhâ, diceritakan bahwa Rasulullah Muhammad shallallâhu ‘alaihi wasallam memerintahkan untuk membawa satu ekor domba bertanduk sebagai kurban. Domba tersebut kemudian dibawa ke hadapan Beliau untuk dilaksanakan kurban. Rasulullah kemudian berkata kepada Aisyah, "Wahai Aisyah, ambilkan pisau (golok) untukku." Selanjutnya, Nabi memerintahkan Aisyah, "Asahlah golok itu dengan menggunakan batu asah." Aisyah pun melaksanakan perintah tersebut. Setelah itu, Nabi mengambil golok yang sudah diasah tersebut dan mendekati domba kurban. Beliau meletakkan domba itu dalam posisi yang tepat, kemudian menyembelihnya sambil berdoa, "Dengan nama Allah, wahai Allah terimalah dari Muhammad dan keluarga Muhammad dan umat Muhammad." Dengan demikian, Beliau melaksanakan kurban menggunakan domba tersebut” (Hadis Shahih Riwayat Muslim 1967).

 

Dari hadis ini, kita dapat memahami prosedur yang dilakukan oleh Rasulullah Saw dalam melaksanakan kurban. Pertama, Beliau memerintahkan untuk membawa domba yang akan dikurbankan. Kemudian, Beliau meminta pisau atau golok untuk digunakan dalam proses penyembelihan. Pisau tersebut diasah terlebih dahulu dengan batu asah. Setelah itu, Nabi menyembelih domba tersebut dengan menyebut nama Allah dan berdoa. Dalam hal ini, kita dapat mengambil pelajaran bahwa dalam melaksanakan kurban, penting untuk menggunakan alat yang tajam dan merawatnya dengan baik agar proses penyembelihan berjalan dengan cepat dan tanpa menyebabkan penderitaan yang tidak perlu bagi hewan kurban.

Baca Juga: Panduan Praktis Shalat Tahajud: Niat, Jumlah Rakaat, Bacaan Surat, dan Doa yang Dianjurkan

 

Dengan mengikuti prosedur yang telah diajarkan oleh Rasulullah, kita dapat menjalankan ibadah kurban dengan cara yang benar dan menghormati hak-hak hewan kurban.[DM]

Kirim Komentar

Komentar Facebook

Artikel Menarik Lainnya

Hosting Murah se Indonesia

Arsip Artikel

Media Sosial

Facebook Twitter YouTube Instagram WhatsApp

Hosting Gratis

MHosting Gratis Rp.0

Komentar

Tenggulangbaru.id
02 Mei 2024 11:49:08
Selamat Hari Pendidikan Nasional! Semoga setiap anak... selengkapnya
Lestari marganinhrum
26 April 2024 09:40:01
Saya terdaftar pkh baru dan blom punya kks apakah bisa... selengkapnya
Zaky
25 April 2024 00:36:07
Saya mau dapat PIP, bagaimana cara mengajukannya?... selengkapnya
Topani Sahara
02 April 2024 21:28:46
Semoga artikel ini bermanfaat, ... selengkapnya
Topani
27 Maret 2024 18:33:27
Semoga bermanfaat... selengkapnya
Naning
21 Maret 2024 02:55:45
Kenapa kok dana pip yg lain keluar ini punya anak saya... selengkapnya
Topani
08 Maret 2024 16:10:05
Makasih pak Dafris... selengkapnya
Dafris
08 Maret 2024 15:16:52
Sukses ya...... selengkapnya
Sokewih
08 Maret 2024 10:46:14
Kenapa bpnt saya tidak cair?... selengkapnya
Satria setiawan wijaya
06 Maret 2024 16:47:49
Bagaimana cara mndaftarkan ank saya dpet pip... selengkapnya

Sinergi Program

Lapak Tenggulang Baru
OpenDesa
PCNU Musi Banyuasin
The Express
SMP Hidayatut Thullab

Statistik Pengunjung

Hari ini:6.504
Kemarin:5.134
Total Pengunjung:88.261
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:172.70.127.129
Browser:Mozilla 5.0