Selamat Hari Pendidikan Nasional! Semoga pendidikan Indonesia semakin maju dan menghasilkan generasi cerdas serta berbudi pekerti luhur. Hari Pendidikan Nasional Selamat Hari Pendidikan Nasional 2024, mari suarakan lewat mimpi-mimpi besar lewat pendidikan yang berkualitas. Hardiknas Selamat memperingati Hari Pendidikan Nasional! Terima kasih para pahlawan pendidikan yang telah mengabdikan diri untuk mencerdaskan bangsa. Hardiknas Tak ada kunci keberhasilan yang lebih mujarab selain pendidikan. Selamat Hari Pendidikan Nasional, semoga semakin membuka pintu ilmu pengetahuan. Hardiknas Hari Pendidikan Nasional mengingatkan kita untuk terus belajar dan mengasah ilmu agar dapat menjadi individu yang bermanfaat bagi negeri. Hardiknas Di Hari Pendidikan Nasional, mari kita apresiasi seluruh insan pendidikan yang tak kenal lelah dalam membagikan ilmu dan membentuk karakter bangsa. Hardiknas

  Artikel/Berita

KEPEMERINTAHAN

Pemilihan Kepala Desa dan Pengangkatan Perangkat Desa serta Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Admin TB

08 September 2022 20:01:22

20.313 Kali Dibaca

Pemilihan Kepala Desa

Pemilihan kepala desa dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah kabupaten/kota dan dapat dilaksanakan secara bergelombang paling banyak 3 (tiga) kali dalam waktu 6 (enam) tahun. Jika terjadi kekosongan jabatan maka bupati/walikota menunjuk pejabat kepala desa yang berasal dari pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintahan kabupaten/kota.

Pemilihan kepala desa dilaksanakan melalui 4 (empat) tahapan, yaitu Persiapan, Pencalonan, Pemungutan suara, dan Penetapan.

 

Tahapan persiapan terdiri atas kegiatan:

  1. Pemberitahuan Badan Permusyawaratan Desa kepada kepala desa tentang akhir masa jabatan yang disampaikan 6 (enam) bulan sebelum berakhir masa jabatan.
  2. Pembentukan panitia pemilihan kepala desa oleh Badan Permusyawaratan Desa ditetapkan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Hari setelah pemberitahuan akhir masa jabatan.
  3. Laporan akhir masa jabatan kepala desa kepada bupati/walikota disampaikan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah pemberitahuan akhir masa jabatan.
  4. Perencanaan biaya pemilihan diajukan oleh panitia kepada bupati/walikota melalui camat atau sebutan lain dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah terbentuknya panitia pemilihan.
  5. Persetujuan biaya pemilihan dari bupati/walikota dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diajukan oleh panitia.

 

Tahapan pencalonan terdiri atas kegiatan:

  1. Pengumuman dan pendaftaran bakal calon dalam jangka waktu 9 (sembilan) hari.
  2. Penelitian kelengkapan persyaratan administrasi, klarifikasi, serta penetapan dan pengumuman nama calon dalam jangka waktu 20 (dua puluh) hari.
  3. Penetapan calon kepala desa sebagaimana dimaksud pada huruf b paling sedikit 2 (dua) orang dan paling banyak 5 (lima) orang calon.
  4. Penetapan daftar pemilih tetap untuk pelaksanaan pemilihan kepala desa.
  5. Pelaksanaan kampanye calon kepala desa dalam jangka waktu 3 (tiga) hari.
  6. Masa tenang dalam jangka waktu 3 (tiga) hari.

 

Tahapan pemungutan suara terdiri atas kegiatan:

  1. Pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara,
  2. Penetapan calon yang memperoleh suara terbanyak, dan/atau
  3. Dalam hal calon yang memperoleh suara terbanyak lebih dari 1 (satu) orang, calon terpilih ditetapkan berdasarkan wilayah perolehan suara yang lebih luas.

 

Tahapan penetapan terdiri atas kegiatan:

  1. Laporan panitia pemilihan mengenai calon terpilih kepada Badan Permusyawaratan Desa paling lambat 7 (tujuh) hari setelah pemungutan suara,
  2. Laporan Badan Permusyawaratan Desa mengenai calon terpilih kepada bupati/walikota paling lambat 7 (tujuh) hari setelah menerima laporan panitia,
  3. Bupati/walikota menerbitkan keputusan mengenai pengesahan dan pengangkatan kepala desa paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterima laporan dari Badan Permusyawaratan Desa, dan
  4. Bupati/walikota atau pejabat lain yang ditunjuk melantik calon kepala desa terpilih paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkan keputusan pengesahan dan pengangkatan kepala desa dengan tata cara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

Pejabat lain yang ditunjuk tersebut adalah wakil bupati/walikota atau camat atau sebutan lain. Dalam hal terjadi perselisihan hasil pemilihan kepala desa, bupati/walikota wajib menyelesaikan perselisihan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari.

Kepala desa yang akan mencalonkan diri kembali diberi cuti sejak ditetapkan sebagai calon sampai dengan selesainya pelaksanaan penetapan calon terpilih. Ketika kepala desa sedang cuti, sekretaris desa melaksanakan tugas dan kewajiban kepala desa.

Pegawai negeri sipil yang mencalonkan diri dalam pemilihan kepala desa harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian. Jika pegawai negeri sipil terpilih dan diangkat menjadi kepala desa, yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi kepala desa tanpa kehilangan hak sebagai pegawainegeri sipil.

Perangkat desa yang mencalonkan diri dalam pemilihan kepala desa diberi cuti terhitung sejak yang bersangkutan terdaftar sebagai bakal calon kepala desa sampai dengan selesainya pelaksanaan penetapan calon terpilih. Tugas perangkat desa tersebut dirangkap oleh perangkat desa lainnya yang ditetapkan dengan keputusan kepala desa.

Baca Juga: Cara Menggunakan Dana Desa untuk Pengendalian Inflasi dan Mitigasi Dampak Inflasi Desa

 

Pemilihan Kepala Desa Antar-Waktu melalui Musyawarah Desa

Musyawarah Desa yang diselenggarakan khusus untuk pelaksanaan pemilihan kepala desa antar-waktu dilaksanakan paling lama dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak kepala desa diberhentikan dengan mekanisme sebagai berikut:

  1. Sebelum penyelenggaraan Musyawarah Desa, dilakukan kegiatan yang meliputi:
    1. Pembentukan panitia pemilihan kepala desa antar-waktu oleh Badan Permusyawaratan Desa paling lama dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari terhitung sejak kepala desa diberhentikan,
    2. Pengajuan biaya pemilihan dengan beban APB Desa oleh panitia pemilihan kepada penjabat kepala desa paling lambat dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak panitia terbentuk,
    3. Pemberian persetujuan biaya pemilihan oleh penjabat kepala desa paling lama dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diajukan oleh panitia pemilihan,
    4. Pengumuman dan pendaftaran bakal calon kepala desa oleh panitia pemilihan dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari,
    5. Penelitian kelengkapan persyaratan administrasi bakal calon oleh panitia pemilihan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari, dan
    6. Penetapan calon kepala desa antar-waktu oleh panitia pemilihan paling sedikit 2 (dua) orang calon dan paling banyak 3 (tiga) orang calon yang dimintakan pengesahan musyawarah desa untuk ditetapkan sebagai calon yang berhak dipilih dalam Musyawarah
  2. Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan Musyawarah Desa yang meliputi kegiatan:
    1. Penyelenggaraan Musyawarah Desa dipimpin oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa yang teknis pelaksanaan pemilihannya dilakukan oleh panitia pemilihan,
    2. Pengesahan calon kepala desa yang berhak dipilih oleh Musyawarah Desa melalui musyawarah mufakat atau melalui pemungutan suara,
    3. Pelaksanaan pemilihan calon kepala desa oleh panitia pemilihan melalui mekanisme musyawarah mufakat atau melalui pemungutan suara yang telah disepakati oleh musyawarah Desa,
    4. Pelaporan hasil pemilihan calon kepala desa oleh panitia pemilihan kepada Musyawarah Desa,
    5. Pengesahan calon terpilih oleh Musyawarah Desa,
    6. Pelaporan hasil pemilihan kepala desa melalui Musyawarah Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah Musyawarah Desa mengesahkan calon kepala desa terpilih,
    7. Pelaporan calon kepala desa terpilih hasil Musyawarah Desa oleh ketua Badan Permusyawaratan Desa kepada bupati/walikota paling lambat 7 (tujuh) hari setelah menerima laporan dari panitia pemilihan,
    8. Penerbitan keputusan bupati/walikota tentang pengesahan pengangkatan calon kepala desa terpilih paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya laporan dari Badan Permusyawaratan Desa, dan
    9. Pelantikan kepala desa oleh bupati/walikota paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkan keputusan pengesahan pengangkatan calon kepala desa terpilih dengan urutan acara pelantikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Satuan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa

 

Pemberhentian Kepala Desa

Kepala desa berhenti dikarenakan beberapa hal berikut:

  1. Meninggal dunia,
  2. Permintaan sendiri, atau
  3. Diberhentikan.

 

Kepala desa diberhentikan karena memang diberhentikan antara lain karena :

  1. Berakhir masa jabatannya,
  2. Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan,
  3. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala desa,
  4. Melanggar larangan sebagai kepala desa,
  5. Adanya perubahan status desa menjadi kelurahan, penggabungan 2 (dua) desa atau lebih menjadi 1 (satu) desa baru, atau penghapusan desa,
  6. Tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala desa, atau
  7. Dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

 

Apabila kepala desa berhenti dikarenakan 3 hal tersebut, Badan Permusyawaratan Desa melaporkan kepada bupati/walikota melalui camat atau sebutan lain. Pemberhentian kepala desa ditetapkan dengan keputusan bupati/walikota. Jika sisa masa jabatan kepala desa yang berhenti tidak lebih dari 1 (satu) tahun, bupati/walikota mengangkat pegawai negeri sipil dari pemerintah daerah kabupaten/kota sebagai pejabat kepala desa sampai terpilihnya kepala desa yang baru. Sedangkan jika sisa masa jabatan kepala desa yang berhenti lebih dari 1 (satu) tahun, bupati/walikota mengangkat pegawai negeri sipil dari pemerintah daerah kabupaten/kota sebagai pejabat kepala desa sampai terpilihnya kepala desa yang baru melalui hasil Musyawarah Desa. Dalam hal terjadi kebijakan penundaan pelaksanaan pemilihan kepala desa, kepala desa yang habis masa jabatannya tetap diberhentikan dan selanjutnya bupati/walikota mengangkat pejabat kepala desa.

Kebijakan penundaan pelaksanaan pemilihan kepala desa ditetapkan oleh bupati/walikota mengangkat pejabat kepala desa dari pegawai negeri sipil dari pemerintah daerah kabupaten/kota. Pegawai negeri sipil yang diangkat sebagai pejabat kepala desa paling sedikit harus memahami bidang kepemimpinan dan teknis pemerintahan. pejabat kepala desa melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban serta memperoleh hak yang sama dengan kepala desa.

Kepala desa yang berstatus pegawai negeri sipil, setelah berhenti sebagai kepala desa, ia dikembalikan kepada instansi induknya. Kepala desa yang berstatus pegawai negeri sipil apabila telah mencapai batas usia pension sebagai pegawai negeri sipil diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil dengan memperoleh hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberhentian kepala desa diatur dalam peraturan menteri.

Baca Juga: Mekanisme Pengelolaan Pemerintahan Desa

 

Pengangkatan Perangkat Desa

Perangkat desa diangkat dari warga desa yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat,
  2. Berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun,
  3. Terdaftar sebagai penduduk desa dan bertempat tinggal paling kurang 1(satu)tahun sebelum pendaftaran, dan
  4. Syarat lain yang ditentukan dalam peraturan daerah kabupaten/kota.

Syarat lain pengangkatan perangkat desa yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota harus memperhatikan hak asal usul dan nilai sosial budaya masyarakat. Pengangkatan perangkat desa dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut:

  1. Kepala desa melakukan penjaringan dan penyaringan atau seleksi calon perangkat desa,
  2. Kepala desa melakukan konsultasi dengan camat atau sebutan lain mengenai pengangkatan perangkat desa,
  3. Camat atau sebutan lain memberikan rekomendasi tertulis yang memuat mengenai calon perangkat desa yang telah dikonsultasikan dengan kepala desa, dan
  4. Rekomendasi tertulis camat atau sebutan lain dijadikan dasar oleh kepala desa dalam pengangkatan perangkat desa dengan keputusan kepala desa.

 

Pegawai negeri sipil Kabupaten/kota setempat yang akan diangkat menjadi perangkat desa harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat Pembina kepegawaian. Manakala seorang pegawai negeri sipil kabupaten/kota setempat yang terpilih dan diangkat menjadi perangkat desa, yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi perangkat desa tanpakehilangan hak sebagai pegawai negeri sipil.

Baca Juga: Pelaksanaan dan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

 

Pemberhentian Perangkat Desa

Perangkat desa dapat diberhentikan karena:

  1. Meninggal dunia,
  2. Permintaan sendiri, atau
  3. Diberhentikan

 

Perangkat desa yang diberhentikan karena memang diberhentikan antara lain karena:

  1. Usia telah genap 60 (enam puluh) tahun,
  2. Berhalangan tetap,
  3. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat desa, atau
  4. Melanggar larangan sebagai perangkat desa.

 

Pemberhentian perangkat desa dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut:

  1. Kepala desa melakukan konsultasi dengan Camat atau sebutan lain mengenai pemberhentian perangkat desa,
  2. Camat atau sebutan lain memberikan rekomendasi tertulis yang memuat mengenai pemberhentian perangkat desa yang telah dikonsultasikan dengan kepala desa, dan
  3. Rekomendasi tertulis camat atau sebutan lain dijadikan dasar oleh kepala desa dalam pemberhentian perangkat desa dengan keputusan kepala desa.

 

Dalam hal pengangkatan perangkat desa, tentunya kepala desa harus mengetahui terlebih dahulu rekam jejak bakal calon perangkat desa. Dengan demikian kepala desa benar-benar mengetahui kapasitas dan karakter orang yang akan membantu menjalankan roda pemerintahan desa. Sebagai pemimpin pemerintahan desa, kepala desa mempunyai hak untuk mengusulkan bakal calon perangkat desa yang sekiranya bisa bekerja dengan kepala desa. Dengan demikian suasana kepersonaliaan didalam pemerintahan desa akan lebih baik dan menjadi lebih sinergis, dan kompak.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa diaturdalam peraturan menteri.

Baca Juga: Pentingnya Keterlibatan Warga Dalam Perencanaan Pembangunan Desa

 

Pengisian Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa dilaksanakan secara demokratis melalui proses pemilihan secara langsung atau musyawarah perwakilan dengan menjamin keterwakilan perempuan. Dalam rangka proses pemilihan secara langsung atau musyawarah perwakilan, kepala desa membentuk panitia pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa dan ditetapkan dengan keputusan kepala desa.

Panitia pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa terdiri atas unsur perangkat desa dan unsur masyarakat lainnya dengan jumlah anggota dan komposisi yang proporsional. Panitia pengisian melakukan penjaringan dan penyaringan bakal calon anggota Badan Permusyawaratan Desa dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebelum masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa berakhir. Panitia pengisian menetapkan calon anggota Badan Permusyawaratan Desa yang jumlahnya sama atau lebih dari anggota Badan Permusyawaratan Desa yang dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa berakhir.

Dalam hal mekanisme pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa ditetapkan melalui proses pemilihan langsung. Panitia pengisian menyelenggarakan pemilihan langsung calon anggota Badan Permusyawaratan Desa. Sedangkan jika mekanisme pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa ditetapkan melalui proses musyawarah perwakilan, calon anggota Badan Permusyawaratan Desa dipilih dalam proses musyawarah perwakilan oleh unsur masyarakat yang mempunyai hak pilih.

Hasil pemilihan langsung atau musyawarah perwakilan disampaikan oleh panitia pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa kepada kepala desa paling lama 7 (tujuh) hari sejak ditetapkannya hasil pemilihan langsung atau musyawarah perwakilan. Selanjutnya hasil tersebut disampaikan oleh kepala desa kepada bupati/walikota paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya hasil pemilihan dari panitia pengisian untuk diresmikan oleh bupati/walikota. Lebih lanjut mengenai Penetapan mekanisme pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa dilaksanakan dengan berpedoman pada peraturan daerah kabupaten/kota.

 

Pengisian Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa Antar-Waktu

Pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa antar-waktu ditetapkan dengan keputusan bupati/walikota atas usul pimpinan Badan Permusyawaratan Desa melalui kepala desa.

Peresmian anggota Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (6) ditetapkan dengan keputusan bupati/walikota paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya laporan hasil pemilihan langsung atau musyawarah perwakilan dari kepala desa.

Baca Juga: Transmigrasi dan Permasalahan didalamnya

 

Pemberhentian Anggota Badan Permusyawaratan Desa

Anggota Badan Permusyawaratan Desa berhenti karena:

  1. Meninggal dunia
  2. Permintaan sendiri, atau
  3.  

Anggota Badan Permusyawaratan Desa diberhentikan antara lain karena:

  1. Berakhir masa keanggotaan,
  2. Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan,
  3. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa, atau
  4. Melanggar larangan sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa.

 

Pemberhentian anggota Badan Permusyawaratan Desa diusulkan oleh pimpinan Badan Permusyawaratan Desa kepada bupati/walikota atas dasar hasil musyawarah Badan Permusyawaratan Desa. Peresmian pemberhentian anggota Badan Permusyawaratan Desa ditetapkan dengan keputusan bupati/walikota.

 

Efektivitas Kelembagaan pemerintah desa dalam struktur organisasi lokal akan terwujud apabila struktur organisasi dibuat atas dasar komitmen dan kebutuhan dengan mengedepankan pemenuhan kebutuhan masyarakat dan internalnya secara efektif dan efisien.

Citra pemerintah desa akan terangkat bila penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat serta kemasyarakatan dapat dilakukan dengan optimal. Miskin struktur tetapi kaya fungsi jauh lebih baik untuk menjalankan fungsi-fungsi pemerintah desa dengan lebih optimal.

 

Download Lampiran:

  1. KEPMENDAGRI NO. 64 TAHUN 1999 TENTANG PEDOMAN UMUM PENGATURAN MENGENAI DESA
  2. PERDA KAB MUSI BANYUASIN NO 6 TAHUN 2019 TENTANG PEMILIHAN KEPALA DESA

Kirim Komentar

Komentar Facebook

Artikel Menarik Lainnya

Hosting Murah se Indonesia

Arsip Artikel

Media Sosial

Facebook Twitter YouTube Instagram WhatsApp

Hosting Gratis

MHosting Gratis Rp.0

Komentar

Tenggulangbaru.id
02 Mei 2024 11:49:08
Selamat Hari Pendidikan Nasional! Semoga setiap anak... selengkapnya
Lestari marganinhrum
26 April 2024 09:40:01
Saya terdaftar pkh baru dan blom punya kks apakah bisa... selengkapnya
Zaky
25 April 2024 00:36:07
Saya mau dapat PIP, bagaimana cara mengajukannya?... selengkapnya
Topani Sahara
02 April 2024 21:28:46
Semoga artikel ini bermanfaat, ... selengkapnya
Topani
27 Maret 2024 18:33:27
Semoga bermanfaat... selengkapnya
Naning
21 Maret 2024 02:55:45
Kenapa kok dana pip yg lain keluar ini punya anak saya... selengkapnya
Topani
08 Maret 2024 16:10:05
Makasih pak Dafris... selengkapnya
Dafris
08 Maret 2024 15:16:52
Sukses ya...... selengkapnya
Sokewih
08 Maret 2024 10:46:14
Kenapa bpnt saya tidak cair?... selengkapnya
Satria setiawan wijaya
06 Maret 2024 16:47:49
Bagaimana cara mndaftarkan ank saya dpet pip... selengkapnya

Sinergi Program

Lapak Tenggulang Baru
OpenDesa
PCNU Musi Banyuasin
The Express
SMP Hidayatut Thullab

Statistik Pengunjung

Hari ini:3.573
Kemarin:6.357
Total Pengunjung:99.040
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:172.69.7.21
Browser:Mozilla 5.0