Tenggulang Baru
Layanan Mandiri
Login Admin
Rekap Kehadiran
KEPEMERINTAHAN
Pemilihan kepala desa dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah kabupaten/kota dan dapat dilaksanakan secara bergelombang paling banyak 3 (tiga) kali dalam waktu 6 (enam) tahun. Jika terjadi kekosongan jabatan maka bupati/walikota menunjuk pejabat kepala desa yang berasal dari pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintahan kabupaten/kota.
Pemilihan kepala desa dilaksanakan melalui 4 (empat) tahapan, yaitu Persiapan, Pencalonan, Pemungutan suara, dan Penetapan.
Pejabat lain yang ditunjuk tersebut adalah wakil bupati/walikota atau camat atau sebutan lain. Dalam hal terjadi perselisihan hasil pemilihan kepala desa, bupati/walikota wajib menyelesaikan perselisihan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari.
Kepala desa yang akan mencalonkan diri kembali diberi cuti sejak ditetapkan sebagai calon sampai dengan selesainya pelaksanaan penetapan calon terpilih. Ketika kepala desa sedang cuti, sekretaris desa melaksanakan tugas dan kewajiban kepala desa.
Pegawai negeri sipil yang mencalonkan diri dalam pemilihan kepala desa harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian. Jika pegawai negeri sipil terpilih dan diangkat menjadi kepala desa, yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi kepala desa tanpa kehilangan hak sebagai pegawainegeri sipil.
Perangkat desa yang mencalonkan diri dalam pemilihan kepala desa diberi cuti terhitung sejak yang bersangkutan terdaftar sebagai bakal calon kepala desa sampai dengan selesainya pelaksanaan penetapan calon terpilih. Tugas perangkat desa tersebut dirangkap oleh perangkat desa lainnya yang ditetapkan dengan keputusan kepala desa.
Baca Juga: Cara Menggunakan Dana Desa untuk Pengendalian Inflasi dan Mitigasi Dampak Inflasi Desa
Musyawarah Desa yang diselenggarakan khusus untuk pelaksanaan pemilihan kepala desa antar-waktu dilaksanakan paling lama dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak kepala desa diberhentikan dengan mekanisme sebagai berikut:
Baca Juga: Satuan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa
Kepala desa berhenti dikarenakan beberapa hal berikut:
Kepala desa diberhentikan karena memang diberhentikan antara lain karena :
Apabila kepala desa berhenti dikarenakan 3 hal tersebut, Badan Permusyawaratan Desa melaporkan kepada bupati/walikota melalui camat atau sebutan lain. Pemberhentian kepala desa ditetapkan dengan keputusan bupati/walikota. Jika sisa masa jabatan kepala desa yang berhenti tidak lebih dari 1 (satu) tahun, bupati/walikota mengangkat pegawai negeri sipil dari pemerintah daerah kabupaten/kota sebagai pejabat kepala desa sampai terpilihnya kepala desa yang baru. Sedangkan jika sisa masa jabatan kepala desa yang berhenti lebih dari 1 (satu) tahun, bupati/walikota mengangkat pegawai negeri sipil dari pemerintah daerah kabupaten/kota sebagai pejabat kepala desa sampai terpilihnya kepala desa yang baru melalui hasil Musyawarah Desa. Dalam hal terjadi kebijakan penundaan pelaksanaan pemilihan kepala desa, kepala desa yang habis masa jabatannya tetap diberhentikan dan selanjutnya bupati/walikota mengangkat pejabat kepala desa.
Kebijakan penundaan pelaksanaan pemilihan kepala desa ditetapkan oleh bupati/walikota mengangkat pejabat kepala desa dari pegawai negeri sipil dari pemerintah daerah kabupaten/kota. Pegawai negeri sipil yang diangkat sebagai pejabat kepala desa paling sedikit harus memahami bidang kepemimpinan dan teknis pemerintahan. pejabat kepala desa melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban serta memperoleh hak yang sama dengan kepala desa.
Kepala desa yang berstatus pegawai negeri sipil, setelah berhenti sebagai kepala desa, ia dikembalikan kepada instansi induknya. Kepala desa yang berstatus pegawai negeri sipil apabila telah mencapai batas usia pension sebagai pegawai negeri sipil diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil dengan memperoleh hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberhentian kepala desa diatur dalam peraturan menteri.
Baca Juga: Mekanisme Pengelolaan Pemerintahan Desa
Perangkat desa diangkat dari warga desa yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Syarat lain pengangkatan perangkat desa yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota harus memperhatikan hak asal usul dan nilai sosial budaya masyarakat. Pengangkatan perangkat desa dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut:
Pegawai negeri sipil Kabupaten/kota setempat yang akan diangkat menjadi perangkat desa harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat Pembina kepegawaian. Manakala seorang pegawai negeri sipil kabupaten/kota setempat yang terpilih dan diangkat menjadi perangkat desa, yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi perangkat desa tanpakehilangan hak sebagai pegawai negeri sipil.
Baca Juga: Pelaksanaan dan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Perangkat desa dapat diberhentikan karena:
Perangkat desa yang diberhentikan karena memang diberhentikan antara lain karena:
Pemberhentian perangkat desa dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut:
Dalam hal pengangkatan perangkat desa, tentunya kepala desa harus mengetahui terlebih dahulu rekam jejak bakal calon perangkat desa. Dengan demikian kepala desa benar-benar mengetahui kapasitas dan karakter orang yang akan membantu menjalankan roda pemerintahan desa. Sebagai pemimpin pemerintahan desa, kepala desa mempunyai hak untuk mengusulkan bakal calon perangkat desa yang sekiranya bisa bekerja dengan kepala desa. Dengan demikian suasana kepersonaliaan didalam pemerintahan desa akan lebih baik dan menjadi lebih sinergis, dan kompak.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa diaturdalam peraturan menteri.
Baca Juga: Pentingnya Keterlibatan Warga Dalam Perencanaan Pembangunan Desa
Pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa dilaksanakan secara demokratis melalui proses pemilihan secara langsung atau musyawarah perwakilan dengan menjamin keterwakilan perempuan. Dalam rangka proses pemilihan secara langsung atau musyawarah perwakilan, kepala desa membentuk panitia pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa dan ditetapkan dengan keputusan kepala desa.
Panitia pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa terdiri atas unsur perangkat desa dan unsur masyarakat lainnya dengan jumlah anggota dan komposisi yang proporsional. Panitia pengisian melakukan penjaringan dan penyaringan bakal calon anggota Badan Permusyawaratan Desa dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebelum masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa berakhir. Panitia pengisian menetapkan calon anggota Badan Permusyawaratan Desa yang jumlahnya sama atau lebih dari anggota Badan Permusyawaratan Desa yang dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa berakhir.
Dalam hal mekanisme pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa ditetapkan melalui proses pemilihan langsung. Panitia pengisian menyelenggarakan pemilihan langsung calon anggota Badan Permusyawaratan Desa. Sedangkan jika mekanisme pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa ditetapkan melalui proses musyawarah perwakilan, calon anggota Badan Permusyawaratan Desa dipilih dalam proses musyawarah perwakilan oleh unsur masyarakat yang mempunyai hak pilih.
Hasil pemilihan langsung atau musyawarah perwakilan disampaikan oleh panitia pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa kepada kepala desa paling lama 7 (tujuh) hari sejak ditetapkannya hasil pemilihan langsung atau musyawarah perwakilan. Selanjutnya hasil tersebut disampaikan oleh kepala desa kepada bupati/walikota paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya hasil pemilihan dari panitia pengisian untuk diresmikan oleh bupati/walikota. Lebih lanjut mengenai Penetapan mekanisme pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa dilaksanakan dengan berpedoman pada peraturan daerah kabupaten/kota.
Pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa antar-waktu ditetapkan dengan keputusan bupati/walikota atas usul pimpinan Badan Permusyawaratan Desa melalui kepala desa.
Peresmian anggota Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (6) ditetapkan dengan keputusan bupati/walikota paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya laporan hasil pemilihan langsung atau musyawarah perwakilan dari kepala desa.
Baca Juga: Transmigrasi dan Permasalahan didalamnya
Anggota Badan Permusyawaratan Desa berhenti karena:
Anggota Badan Permusyawaratan Desa diberhentikan antara lain karena:
Pemberhentian anggota Badan Permusyawaratan Desa diusulkan oleh pimpinan Badan Permusyawaratan Desa kepada bupati/walikota atas dasar hasil musyawarah Badan Permusyawaratan Desa. Peresmian pemberhentian anggota Badan Permusyawaratan Desa ditetapkan dengan keputusan bupati/walikota.
Efektivitas Kelembagaan pemerintah desa dalam struktur organisasi lokal akan terwujud apabila struktur organisasi dibuat atas dasar komitmen dan kebutuhan dengan mengedepankan pemenuhan kebutuhan masyarakat dan internalnya secara efektif dan efisien.
Citra pemerintah desa akan terangkat bila penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat serta kemasyarakatan dapat dilakukan dengan optimal. Miskin struktur tetapi kaya fungsi jauh lebih baik untuk menjalankan fungsi-fungsi pemerintah desa dengan lebih optimal.
Download Lampiran:
Jadwal Lengkap Championship Series BRI Liga 1 2023/2024
Regulasi Championship Series BRI Liga 1 2023/2024, Mulai menggunakan VAR
Hasil Jepang vs Uzbekistan di Final Piala Asia U-23 2024, Skor Dramatis 1-0
Hasil Irak vs Indonesia di Perebutan Peringkat 3 Piala Asia U-23 2024
Prediksi Jepang vs Uzbekistan pada Final Piala Asia U-23 2024
Jadwal Piala Dunia 2022 Qatar Lengkap
Cara Cek dan Daftar Penerima Bansos BPNT BST PKH & BLT BBM di Cekbansos.kemensos.go.id
Doa Niat Puasa Ramadhan Beserta Tata Cara dan Bacaan Lengkap
Bansos BLT BBM 2022 Tahap 2 Cair November, Cara Daftar dan Cek Penerima secara Online
PIP Oktober 2022 Sudah Cair, Begini Cara Cek Namamu di pip.kemdikbud.go.id
Prediksi Udinese vs Napoli pada Pekan Ke-33 Serie A Liga Italia 2022/2023, 5 Mei 2023 01:45 WIB
Prediksi Girona vs Madrid pada Pekan Ke-31 La Liga 2022/2023, Rabu 26 April 2023
Prediksi Inggris vs Ukraina pada Matchday 2 Grup C Kualifikasi Euro 2024, 26 Maret 2023
Crystal Palace vs Arsenal results: Score 0-1
Prediksi Barcelona vs Osasuna pada Pekan Ke-33 La Liga 2022/2023, Rabu 3 Mei 2023 00:30 WIB
Jadwal Lengkap Championship Series BRI Liga 1 2023/2024
Regulasi Championship Series BRI Liga 1 2023/2024, Mulai menggunakan VAR
Hasil Jepang vs Uzbekistan di Final Piala Asia U-23 2024, Skor Dramatis 1-0
Hasil Irak vs Indonesia di Perebutan Peringkat 3 Piala Asia U-23 2024
Prediksi Jepang vs Uzbekistan pada Final Piala Asia U-23 2024
Jadwal Piala Dunia 2022 Qatar Lengkap
Cara Cek dan Daftar Penerima Bansos BPNT BST PKH & BLT BBM di Cekbansos.kemensos.go.id
Doa Niat Puasa Ramadhan Beserta Tata Cara dan Bacaan Lengkap
Bansos BLT BBM 2022 Tahap 2 Cair November, Cara Daftar dan Cek Penerima secara Online
PIP Oktober 2022 Sudah Cair, Begini Cara Cek Namamu di pip.kemdikbud.go.id
Prediksi Udinese vs Napoli pada Pekan Ke-33 Serie A Liga Italia 2022/2023, 5 Mei 2023 01:45 WIB
Prediksi Girona vs Madrid pada Pekan Ke-31 La Liga 2022/2023, Rabu 26 April 2023
Prediksi Inggris vs Ukraina pada Matchday 2 Grup C Kualifikasi Euro 2024, 26 Maret 2023
Crystal Palace vs Arsenal results: Score 0-1
Prediksi Barcelona vs Osasuna pada Pekan Ke-33 La Liga 2022/2023, Rabu 3 Mei 2023 00:30 WIB
Hari ini | : | 3.573 |
Kemarin | : | 6.357 |
Total Pengunjung | : | 99.040 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 172.69.7.21 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |
OpenSID 2405.0.0 - Tenggulang Baru v1.0