Selamat Hari Pendidikan Nasional! Semoga pendidikan Indonesia semakin maju dan menghasilkan generasi cerdas serta berbudi pekerti luhur. Hari Pendidikan Nasional Selamat Hari Pendidikan Nasional 2024, mari suarakan lewat mimpi-mimpi besar lewat pendidikan yang berkualitas. Hardiknas Selamat memperingati Hari Pendidikan Nasional! Terima kasih para pahlawan pendidikan yang telah mengabdikan diri untuk mencerdaskan bangsa. Hardiknas Tak ada kunci keberhasilan yang lebih mujarab selain pendidikan. Selamat Hari Pendidikan Nasional, semoga semakin membuka pintu ilmu pengetahuan. Hardiknas Hari Pendidikan Nasional mengingatkan kita untuk terus belajar dan mengasah ilmu agar dapat menjadi individu yang bermanfaat bagi negeri. Hardiknas Di Hari Pendidikan Nasional, mari kita apresiasi seluruh insan pendidikan yang tak kenal lelah dalam membagikan ilmu dan membentuk karakter bangsa. Hardiknas

  Artikel/Berita

OPINI

Transmigrasi dan Permasalahan didalamnya

Admin TB

20 Agustus 2022 21:14:33

15.613 Kali Dibaca

A. Latar Belakang

Transmigrasi sebagai salah satu program kependudukan di lndonesia sudah berlangsung cukup lama. Dimulai dari zaman Pemerintah Kolonial Belanda Tahun 1905 (dikenal dengan istilah kolonisasi) dengan sasaran utama selain untuk mengurangi kepadatan penduduk di Pulau Jawa, juga untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja di daerah-daerah luar Jawa. Setelah kemerdekaan, pada awal orde lama, selain tujuan demografis, sesuai Undang-Undang No.20/1960, tujuan transmigrasi adalah meningkatkan keamanan, kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, serta mempererat rasa persatuan dan kesatuan bangsa.

Pada Orde Baru, tujuan utama transmigrasi semakin berkembang ke arah tujuan-tujuan non demografis lainnya. Undang-Undang No.3 Tahun 1972 menyatakan tujuan transmigrasi adalah peningkatan taraf hidup, pembangunan daerah, keseimbangan sumber-sumber alam dan tenaga manusia, kesatuan dan persatuan bangsa serta memperkuat pertahanan dan ketahanan nasional. Pergeseran orientasi ke arah pembangunan wilayah menyebabkan permukiman transmigrasi didesain untuk ditumbuh kembangkan menjadi pusat-pusat pertumbuhan.

Baca Juga: Berbagi cerita warga Transmigrasi asal Timor Leste: JALAN PANJANG MERAIH HARAPAN

 

Pada Era Otonomi Daerah, transmigrasi masih menjadi salah satu model pembangunan. Namun penyelenggaraan transmigrasi dihadapkan pada tantangan terkait dengan perubahan tata pemerintahan. Penyelenggaraan transmigrasi yang selama ini berciri sentralistik, kini dihadapkan pada tantangan berupa penerapan asas desentralisasi dan ekonomi. Desentralisasi telah menjadi sumber tekanan domestik untuk memperbaharui program transmigrasi. Penerapan otonomi daerah selain menyebabkan pergeseran kewenangan pada penyelenggaraan transmigrasi,  juga mengharuskan  pelaksanaan  transmigrasi sepenuhnya disesuaikan dengan karakteristik dan kondisi spesifik daerah.

Dalam perjalanan panjang pelaksanaan transmigrasi, fakta- fakta yang menunjukkan berbagai keberhasilan program ini baik dari sisi tujuan demografis maupun non demografis. Namun demikian, berbagai stigma negatif juga menyertai kinerja transmigrasi sejak reformasi atau era otonomi daerah dan penolakan transmigrasi di beberapa daerah. Transmigrasi sebagai contoh yang khas dan strategi pengembangan wilayah yang original di lndonesia, pada dasarnya masih merupakan program yang masih dibutuhkan di daerah-daerah terutama dalam konteks pengembangan wilayah di luar Pulau Jawa.

Pelaksanaan program transmigrasi adalah pemerataan pada berbagai aspek pengembangan, seperti pendidikan kesehatan, mental spiritual/keagamaan, olahraga, kesenian dan lain-lain. Transmigrasi memiliki peran yang sangat penting bagi pembangunan nasional dan transmigran sebagai objek penyelenggaraan transmigrasi telah berkontribusi dalam pengembangan daerah.

Tantangan transmigrasi saat ini tidak hanya pemerataan jumlah penduduk, namun juga menjadi bagian integral dari pembangunan daerah dan penyelenggaraannya disesuaikan dengan karakteristik dan kondisi spesifik daerah dan mengharuskan implementasi transmigrasi lebih berwawasan kultural dan kearifan lokal. Peningkatan kerja sama yang harmonis antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah transmigrasi, serta dengan masyarakat (pemangku adat dan tokoh masyarakat) setempat terkait penyediaan dan status kepemilikan lahan.

Baca Juga: Kemendes PDTT Bentuk Desa Digital Lewat SDGS Desa

 

Seiring dengan perubahan lingkungan strategis di lndonesia, transmigrasi dilaksanakan dengan tujuan sebagai berikut:

  1. Meningkatkan kesejahteraan transmigran dan masyarakat
  2. Peningkatan dan pemerataan pembangunan
  3. Memperkukuh persatuan dan kesatuan

Transmigrasi tidak lagi merupakan program pemindahan penduduk lndonesia, melainkan upaya untuk pengembangan wilayah. Metodenya tidak lagi bersifat sentralistik dan fop down dari Kementerian, melainkan berdasarkan kerja sama Antar Daerah pengirim transmigran dengan daerah tujuan transmigrasi. Penduduk setempat semakin diberi kesempatan besar untuk menjadi transmigran setempat (TPS), proporsinya 50:50 dengan transmigran Penduduk Asal (TPA).

Pembangunan transmigrasi merupakan bagian integral dari pembangunan nasional dan daerah sebagai upaya untuk mempercepat pembangunan terutama di kawasan yang masih terisolir atau tertinggal yang sekaligus dapat meningkatkan kesejahteraan para transmigran dan masyarakat sekitarnya.

Penyelenggaraan transmigrasi hanya ada di lndonesia dan sangat relevan menjadi solusi bagi pembangunan NKRl. Visi transmigrasi ke depan adalah menjadikan transmigrasi yang harmonis, tangguh dan sejahtera.

Reorientasi konsep transformasinya ke perpindahan sukarela dengan prinsip menjaga keharmonisan budaya, serta mengarah pada pemenuhan kebutuhan hidup guna meningkatkan kesejahteraan transmigran dan masyarakat sekitar.

Baca Juga: Komitmen Kemendes Fasilitasi Masalah Tanah Transmigrasi Di Apresiasi Lembaga Negara

 

B. Isu-Isu Pembangunan Ketransmigrasian

Secara umum pelaksanaan transmigrasi telah menunjukkan keberhasilan dalam berbagai pembangunan. Namun, di balik keberhasilan tersebut, berbagai stigma negatif melekat pada program transmigrasi. Terkait dengan stigma negatif ini, Siswono (2003) juga mengemukakan beberapa aspek yang menyebabkan terpuruknya citra program transmigrasi yang bermuara pada penolakan di berbagai daerah. Di antaranya adalah: (a) terlalu berpihaknya kepada etnis pendatang (transmigran) dalam pemberdayaan dan pembinaan masyarakat di unit pemukiman transmigrasi (UPT) dan kurang memperhatikan penduduk sekitar. Perbedaan ini, mengakibatkan perkembangan UPT relatif lebih cepat ketimbang desa-desa sekitarnya sehingga menimbulkan kecemburuan yang berdampak sangat rentan terhadap konflik; (b) sistem pemberdayaan dan pembinaan masyarakat transmigrasi dilaksanakan dengan pendekatan sentralistik, yang mengakibatkan budaya lokal nyaris tidak berkembang, sementara budaya pendatang lebih mendominasi; proses perencanaan kawasan permukiman transmigrasi kurang dikomunikasikan dengan masyarakat sekitar. Akibatnya, masyarakat sekitar permukiman transmigrasi tidak merasa terlibat, dan karenanya tidak ikut bertanggung jawab atas keberadaannya; (d) adanya pembangunan permukiman transmigrasi yang eksklusif sehingga dirasakan kurang adanya keterkaitan secara fungsional dengan lingkungan sekitarnya; (e) adanya pemukiman transmigrasi yang tidak layak huni, layak usaha dan layak berkembang dan justru menjadi desa tertinggal.

Anharudin  dkk (2006)  juga mengemukakan,  meskipun program transmigrasi telah berhasil membangun desa-desa baru, namun sebagian di antaranya belum sepenuhnya mampu mencapai tingkat perkembangan secara optimal, yang mampu menopang pengembangan wilayah, baik wilayah itu sendiri atau wilayah lain yang sudah ada. Bahkan menurut Haryati dkk (2006) sebagian dari permukiman transmigrasi tersebut direlokasi karena kondisinya dinilai tidak layak untuk berkembang.

Pembangunan transmigrasi yang dilaksanakan sebelum otonomi yang berlandaskan UU No. 3 Tahun 1972, sebenarnya sudah dirancang atas dasar struktur kawasan yang berciri hirarkis, dari satuan kecil (SP) hingga terbesar (SWP). Dalam struktur perwilayahan ini, pengembangan transmigrasi mengikuti mekanisme pasar dan berjenjang yaitu pola aliran produksi yang dihasilkan adalah SP ke pusat SKP, dan pusat-pusat SKP menuju pusat WPP dan selanjutnya dikumpulkan di pusat SWP yang merupakan pintu gerbang pemasaran ke arah luar wilayah.

Baca Juga: Usulan dari Jaringan Petani Sawit Nasional Agar Harga TBS Sawit Naik

 

Selanjutnya, dalam kaitannya dengan pemenuhan kebutuhan masyarakat transmigran, pertama kali masuk ke wilayah adalah melalui gerbang di pusat SWP, kemudian didistribusikan ke pusat-pusat yang lebih rendah (SKP) sampai di pusat-pusat SP. Melalui pola, wilayah-wilayah sekitar permukiman transmigrasi diharapkan akan berkembang karena adanya keterkaitan yang saling menguntungkan antar kawasan permukiman dengan wilayah sekitar.

Namun demikian, dalam praktiknya tidak selalu berlangsung sesuai dengan konsep tersebut. Ini disebabkan wilayah-wilayah di luar permukiman transmigrasi yang diskenariokan sebagai pusat pelayanan proses produksi (penyedia input, jasa keuangan, pengolahan hasil pemasaran) tidak dapat berperan sebagaimana yang diharapkan, karena tidak tersedianya infrastruktur dan kelembagaan yang memadai untuk mendukung peran sebagai pusat pelayanan pada wilayah-wilayah di luar permukiman transmigrasi. Setelah otonomi daerah, pada dasarnya sudah ada pergeseran paradigma transmigrasi yang eksklusif ke paradigma inklusif, atau secara konseptual melibatkan masyarakat desa-desa sekitar sebagai bagian dari kawasan transmigrasi. Sebagaimana yang dinyatakan dalam UU No. 15 Tahun 1997, PP No. 2 Tahun 1999 dan UU No. 29 Tahun 2009, lingkup geografis kawasan transmigrasi terdiri dari permukiman baru transmigrasi, desa- desa eks transmigrasi dan desa-desa setempat.

Setelah otonomi daerah, pada dasarnya sudah ada pergeseran paradigma transmigrasi yang eksklusif ke paradigma inklusif, atau secara konseptual melibatkan masyarakat desa-desa sekitar sebagai bagian dari kawasan transmigrasi. Sebagaimana yang dinyatakan dalam UU No. 15 Tahun 1997, PP No. 2 Tahun 1999 dan UU No. 29 Tahun 2009, lingkup geografis kawasan transmigrasi terdiri dari permukiman baru transmigrasi, desa- desa eks transmigrasi dan desa-desa setempat. Namun secara praktis masih ada keterpisahan antara masyarakat transmigrasi yang berada di dalam unit permukiman yang dibangun secara terkonsentrasi dengan masyarakat sekitar atau setempat yang berada di luar unit. Keterpisahan bukan saja secara konseptual, tetapi juga terwujud dalam bentuk-bentuk perlakuan, program dan input (pemberian), yang bias ke warga yang di dalam unit permukiman transmigrasi.

Yudohusodo (1998) juga mengakui bahwa penyelenggaraan program transmigrasi menghadapi banyak kendala yang berpotensi menimbulkan baik masalah baru maupun dapat menimbulkan kerawanan dan kegagalan yang dapat mendatangkan risiko tidak kecil. Selanjutnya disebutkan pula bahwa ada tiga kendala utama dalam penyelenggaraan program transmigrasi, yaitu (1) kendala struktural, berupa lemahnya organisasi, sumber daya aparat dan masalah-masalah lain yang berkaitan dengan integrasi dan sinkronisasi, baik dengan program-program sektor lain, (2) kendala substansial yang berkaitan dengan kebutuhan agar pembangunan transmigrasi ikut memantapkan pembangunan nasional meskipun anggaran terbatas dan (3) kendala teknis operasional, yang disebabkan oleh kompleks masalah pembangunan transmigrasi, antara lain kurang tepat pemilihan lokasi, ketidaktelitian dalam studi kelayakan, kurang sesuai penataan ruang dan pola usaha, kurang terpadu program antar sektor dan antar kegiatan pembangunan.

Sementara itu, penduduk desa sekitar masih terabaikan, berbagai isu-isu mendasar tersebut merupakan kendala yang dihadapi dalam mewujudkan transmigrasi sebagai pusat pertumbuhan ekonomi. Isu-isu tersebut juga menjadi faktor utama menurunnya kinerja transmigrasi sejak era otonomi daerah, karena sebagian daerah tidak lagi menempatkan program transmigrasi sebagai kebijakan prioritas.

Baca Juga: Komitmen Perbaiki Tata Kelola Sawit di Muba, Pemkab Muba Ikuti Munas AKPSI Pertama

 

C. Masalah Umum Transmigrasi yang Menimbulkan Konflik

Masalah umum yang berperan sebagai pendorong konflik dalam pembangunan transmigrasi yaitu:

  1. Wilayah pengembangan transmigrasi setiap wilayah pengembangan transmigrasi sifatnya unik wilayah yang satu tidak sama karakteristiknya dengan wilayah lainnya, baik fisik, klimatologi, sosial maupun budaya. Untuk itu dibutuhkan studi mendalam untuk membuat program transmigrasi itu dapat berjalan dengan
  2. Pengetahuan dan keterampilan transmigran dan masyarakat lokal: masih rendahnya pengetahuan transmigran terhadap daerah barunya, baik dari aspek maupun dari adaptasi budaya dengan daerah barunya.

Peran Transmigran di daerah transmigrasi, yaitu:

  1. Harapan pemerintah bahwa penempatan transmigran umum akan membuat komposisi penduduk menjadi heterogen sehingga menjadikan masyarakat lokasi lebih
  2. Transmigrasi umum menjadi agent of technological innovation bagi masyarakat lokal sehingga proses alih teknologi dapat berlangsung dengan
  3. Transmigrasi lokal bisa mencontohi teknologi bertani dari transmigran

Baca Juga: Dorong Warga NU Muba Ikuti Program Replanting Sawit, Warga NU Muba dan Badan Otonom Temui Pj Bupati

 

  1. Strategi Pencegahan Konflik

Berkaitan dengan spesifikasi di daerah penerima transmigrasi dan berkembangnya (mengacu penelitian Pursudi Suparlan 1997), maka pencegahan konflik dalam proses program transmigrasi diarahkan pada dua tahap yang harus dilakukan sebagai berikut:

  1. Persiapan
    1. Penentuan lokasi transmigrasi dan calon transmigran berdasarkan penelitian. Pemerintah perlu bekerjasama dengan Perguruan Tinggi setempat dalam menangani suatu persiapan program
    2. Kerja sama pemerintah daerah penerima dalam memberikan pemahaman pada calon transmigran tentang lingkungan dan masyarakat yang daerahnya dijadikan lokasi transmigrasi
    3. Memberi pengetahuan dan pemahaman kepada masyarakat asli yang daerahnya akan dijadikan lokasi transmigrasi.
    4. Penelitian yang memadai tentang daerah yang diincar sebagai kawasan pemukiman apakah layak atau ödak.
    5. Studi perencanaan teknis pemukiman dengan melibatkan masyarakat lokal pemilik tanah yang akan dijadikan lokasi
  2. Pelaksanaan
    1. Pendidikan dan pelatihan untuk pengembangan lahan usaha kepada transmigran dan penduduk
    2. Penempatan disesuaikan dengan pola pemukiman penduduk asli atau berada di antara atau bersama-sama dengan penduduk asli, yaitu agar menghindari perbedaan permukiman secara menyolok sehingga orang asli merasa memiliki program itu.

Penyelenggaraan transmigrasi melalui dua tahap ini, mengacu pada segala sesuatu yang berkaitan penyiapan pemukiman yang layak huni, layak usaha dan layak berkembang, pengarahan dan penempatan serta pembinaan masyarakat transmigrasi dan pembinaan lingkungan pemukiman transmigrasi sampai dengan penyerahannya kepada pemerintah daerah. Dalam kaitannya, perlu dilakukan pendekatan- pendekatan yang dirasa perlu segera mendapatkan perhatian adalah; (1) desentralisasi, yaitu peningkatan peran pemerintah daerah, (2) demand, mengacu pada pengerahan dan penempatan, partisipasi masyarakat, mengacu pada peran aktif masyarakat, target fisik dan non fisik, (5) pola usaha dan (6) informatif. Untuk  itu,  keputusan  mau  tidaknya  bertransmigrasi, hendaknya tetap berada pada masyarakat baik sebagai individu atau kelompok tanpa suatu paksaan. Oleh karena itu daerah tujuan dan prospek pengembangannya akan memegang peranan penting dalam meningkatkan peran serta masyarakat dalam program transmigrasi.

Baca Juga: Tentang PKH 2022 dan Cara cek PKH melalui Cekbansos untuk para Penerima Manfaat PKH

 

D. Wilayah

  1. Pengertian Wilayah

Pengertian Wilayah secara umum adalah suatu bagian dari permukaan bumi yang teritorialnya ditentukan atas dasar pengertian, batasan dan perwatakan fisik-geografis mengacu pada UU No. 42/1992 tentang Penataan Ruang, Wilayah didefinisikan sebagai ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait padanya yang baru dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administrasi dan atau aspek fungsional.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 Tentang Penataan Ruang, wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur yang terkait kepadanya yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan atau aspek fungsional.

Menurut Rustiadi, et al (2006) wilayah dapat didefinisikan sebagai unit geografis dengan batas-batas spesifik tertentu di mana komponen-komponen wilayah tersebut satu sama lain saling berinteraksi secara fungsional. Sehingga batasan wilayah tidaklah selalu bersifat fisik dan pasti tetapi seringkali bersifat dinamis. Komponen-komponen wilayah mencakup komponen biofisik alam, sumberdaya buatan (infrastruktur), manusia serta bentuk-bentuk kelembagaan. Dengan demikian istilah wilayah menekankan interaksi antar manusia dengan sumberdaya lainnya yang ada di dalam suatu batasan unit geografis tertentu.

lstilah wilayah juga dapat digunakan untuk hal-hal antara lain: wilayah perencanaan adalah wilayah yang dibatasi berdasarkan kenyataan sifat-sifat tertentu pada wilayah tersebut yang bisa bersifat alamiah maupun non alamiah yang sedemikian rupa sehingga perlu direncanakan dalam kesatuan wilayah perencanaan.

Wilayah Pengembangan Transmigrasi (WPT) adalah wilayah potensial yang ditetapkan sebagai pengembangan permukiman transmigrasi untuk mewujudkan pusat pertumbuhan wilayah yang baru sesuai dengan rencana tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota.

Dengan demikian, maka batasan wilayah dalam kajian int diartikan sebagai ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur yang terkait kepadanya yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional.

Baca Juga: Cara Mudah Daftar Bansos DTKS Kemensos dan Cek Penerima Bantuan PKH dan BPNT

 

E. Kawasan

  1. Pengertian Kawasan

Secara teoritik, seluruh nomenklatur yang antara untuk istilah wilayah, kawasan dan daerah, semuanya secara umum diistilahkan dengan wilayah (region). Istilah kawasan di lndonesia digunakan karena adanya penekanan fungsional suatu wilayah, dengan demikian, kawasan pada dasarnya adalah istilah khusus untuk istilah wilayah berdasarkan konsep wilayah fungsional/ system. Karena itu, definisi kawasan adalah adanya karakteristik hubungan dari fungsi-fungsi dan komponen- komponen di dalam suatu unit wilayah, sehingga batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek fungsional (Rustiadi dkk, 2009).

Direktorat Pengembangan Kawasan Khusus dan Tertinggal, Bappenas (2004) mendefinisikan kawasan sebagai wilayah yang berbasis pada keberagaman fisik dan ekonomi tetapi memiliki hubungan erat dan saling mendukung satu sama lain secara fungsional demi mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Pembangunan kawasan tidak lain adalah usaha untuk mengembangkan dan meningkatkan kesalingtergantungan dan interaksi antara sistem ekonomi peconomic system), manusia atau masyarakat psocial system) dan lingkungan hidup beserta sumber daya alam peco system] yang ada di dalamnya.

Baca Juga: Ini 15 Desa di Musi Banyuasin Yang Lulus Seleksi Desa Lokasi Desa Cerdas

 

Di lndonesia, aspek fungsional dan administratif dari wilayah dijelaskan dalam UU Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang mendefinisikan wilayah sebagai ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur yang berkaitan kepadanya yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan atau aspek fungsional (pasal 1 ayat 17).

Selanjutnya dalam UU tersebut juga dinyatakan kawasan sebagai wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budidaya -1 ayat 20). Selanjutnya istilah kawasan merujuk pada Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 Tentang Penataan Ruang adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budi daya. Dari ungkapan ini dapat dimaknai bahwa suatu wilayah yang sudah jelas ditentukan fungsinya disebut kawasan. Misalnya kawasan lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.

Kawasan budi daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan. Kawasan perdesaan adalah wilayah yang  mempunyai kegiatan utama pertanian,  termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan. Jadi pengertian Kawasan adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait dan memiliki fungsi tertentu/khusus. Dalam konteks ketransmigrasian, maka kawasan transmigrasi adalah suatu wilayah yang difungsikan sebagai tempat permukiman para transmigran yang di dalamnya terdapat ruang-ruang wilayah untuk tempat tinggal (rumah dan perumahan), ruang untuk kegiatan usaha (disebut lahan usaha), dan ruang-ruang untuk kegiatan sosial, ekonomi, dan budaya, termasuk ruang untuk prasarana dan sarana pendukung kelancaran  kegiatan  sosial  budaya  ekonomi  di  kawasan transmigrasi.

Adapun Kawasan Transmigrasi adalah kawasan budidaya yang memiliki fungsi sebagai permukiman dan tempat usaha masyarakat dalam satu sistem pengembangan berupa wilayah pengembangan transmigrasi atau lokasi Permukiman Transmigrasi.

Kirim Komentar

Komentar Facebook

Hosting Murah se Indonesia

Media Sosial

Facebook Twitter YouTube Instagram WhatsApp

Hosting Gratis

MHosting Gratis Rp.0

Komentar

Tenggulangbaru.id
02 Mei 2024 11:49:08
Selamat Hari Pendidikan Nasional! Semoga setiap anak... selengkapnya
Lestari marganinhrum
26 April 2024 09:40:01
Saya terdaftar pkh baru dan blom punya kks apakah bisa... selengkapnya
Zaky
25 April 2024 00:36:07
Saya mau dapat PIP, bagaimana cara mengajukannya?... selengkapnya
Topani Sahara
02 April 2024 21:28:46
Semoga artikel ini bermanfaat, ... selengkapnya
Topani
27 Maret 2024 18:33:27
Semoga bermanfaat... selengkapnya
Naning
21 Maret 2024 02:55:45
Kenapa kok dana pip yg lain keluar ini punya anak saya... selengkapnya
Topani
08 Maret 2024 16:10:05
Makasih pak Dafris... selengkapnya
Dafris
08 Maret 2024 15:16:52
Sukses ya...... selengkapnya
Sokewih
08 Maret 2024 10:46:14
Kenapa bpnt saya tidak cair?... selengkapnya
Satria setiawan wijaya
06 Maret 2024 16:47:49
Bagaimana cara mndaftarkan ank saya dpet pip... selengkapnya

Sinergi Program

Lapak Tenggulang Baru
OpenDesa
PCNU Musi Banyuasin
The Express
SMP Hidayatut Thullab

Statistik Pengunjung

Hari ini:3.657
Kemarin:7.353
Total Pengunjung:92.767
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:172.70.131.158
Browser:Mozilla 5.0