Aturan Baru Pencairan Bansos PKH dan BPNT yang Diterbitkan Kemensos, Ini Rinciannya

By 1 tahun lalu 2 menit membaca

Kementerian Sosial (Kemensos) telah menerbitkan aturan baru terkait pencairan bantuan sosial (Bansos) melalui Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk tahap 3 periode Agustus-September.

Aturan baru ini bertujuan untuk mempercepat dan mempermudah proses penyaluran Bansos kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Aturan Baru Pencairan Bansos PKH dan BPNT yang Diterbitkan Kemensos, Ini Rinciannya

 

 

Pencairan Bansos PKH Tahap 3

Bansos PKH Tahap 3 merupakan bantuan tunai yang diberikan kepada KPM yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Serta memiliki komponen penerima bantuan seperti keluarga miskin, lanjut usia, penyandang disabilitas, anak usia sekolah, ibu hamil, dan ibu menyusui.

Besaran bantuan yang diterima KPM bervariasi sesuai dengan komponen yang dimiliki.

Pencairan Bansos PKH Tahap 3 dilakukan melalui dua penyalur, yaitu PT Pos Indonesia dan Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, dan BTN).

 

Berdasarkan aturan baru dari Kemensos, pencairan Bansos PKH Tahap 3 melalui Bank Himbara dilakukan per dua bulan, yaitu Juli dan Agustus 2023.

Sedangkan pencairan melalui PT Pos Indonesia tidak ada perubahan, yaitu per tiga bulan.

Jadwal pencairan Bansos PKH Tahap 3 melalui Bank Himbara dimulai pada tanggal 17 Agustus 2023 dan berakhir pada tanggal 30 September 2023.

Adapun jadwal pencairan melalui PT Pos Indonesia dimulai pada tanggal 1 Agustus 2023 dan berakhir pada tanggal 30 September 2023.

Para pendamping sosial ditugaskan untuk memberikan arahan atau panduan terkait penyesuaian jadwal tersebut kepada KPM.

 

Pencairan Bansos BPNT Tahap 4

Bansos BPNT Tahap 4 merupakan bantuan sembako yang diberikan kepada KPM yang terdaftar dalam DTKS dan memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Besaran bantuan yang diterima KPM adalah Rp200.000 per bulan yang dapat ditukarkan dengan beras, telur, atau susu di e-warung terdekat.

Pencairan Bansos BPNT Tahap 4 dilakukan melalui dua metode pembayaran, yaitu QR Code dan Kartu Debit, yaitu:

  1. Metode QR Code menggunakan aplikasi LinkAja yang dapat diunduh di ponsel pintar.

  2. Metode Kartu Debit menggunakan kartu fisik yang dapat digunakan di mesin EDC atau ATM.


Baca Juga: Daftar Penerima PIP dan Cara Cek PIP Lewat HP

 

Jadwal pencairan Bansos BPNT Tahap 4 dimulai pada tanggal 25 Agustus 2023 dan berakhir pada tanggal 24 September 2023.

KPM dapat mengecek saldo bantuan melalui aplikasi LinkAja atau website cekbansos.kemensos.go.id.

KPM juga dapat menghubungi call center Kemensos di nomor 1500299 untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

Demikian informasi aturan baru pencairan bansos PKH dan BPNT yang diterbitkan Kemensos ini, semoga bermanfaat.

___________________
Agar anda tidak ketinggalan informasi terbaru di Tenggulangbaru.id, anda bisa join di Channel WA Tenggulangbaru.id dengan KLIK DI SINI. Selain itu Anda dapat menyimak update berita lainnya di tenggulangbaru.id dengan mengakses Google News.
___________________

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Recent Posts

x
x
Aturan Baru Pencairan Bansos PKH dan BPNT yang Diterbitkan Kemensos, Ini Rinciannya - Bansos Tenggulang Baru
Menu
Cari
Bagikan
Lainnya
0%