Minal Aidin Wal Faizin Mohon Maaf Lahir dan Batin Selamat Hari Raya Idul Fitri. Semoga hari kemenangan ini membawa kehangatan dan kedamaian bagi seluruh insan di dunia. Selamat Hari Raya. Semoga Idul Fitri kita mendapat limpahan berkah oleh Allah. Mari kita rayakan dengan menebar cinta dan kebahagiaan kepada sesama. Eid Mubarak 2024! May this Eid be the best one yet for all of us. Selamat Hari Raya Idul Fitri. Semoga Idul Fitri tahun ini menjadi yang terbaik bagi kita semua.

Artikel/Berita

Pemilu

Sidang MK Sengketa Pilpres: Ragam Putusan MK Terkait Sengketa Hasil Pemilu 2024

Admin TB

17 April 2024 08:23:02

37 Kali Dibaca

Sidang permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) menuju babak akhir. Semua pihak pun telah melakukan segala persiapan untuk menanti sidang putusan atau ketetapan.

 

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan pengucapan putusan atau ketetapan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dijadwalkan pada Senin, 22 April 2024.

 

Tahapan lengkap PHPU telah termaktub dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Baca Juga: Alur Tahapan Pemilu Tahun 2024

 

Terdapat empat jenis putusan MK terkait sengketa hasil pemilu. Mahkamah Konstitusi (MK) hampir merampungkan sengketa Pilpres 2024. Setelah melakukan pemeriksaan pendahuluan, rencananya putusan akan dibacakan pada Senin (22/4) mendatang. 

 

Adapun dua pasangan calon presiden-wakil presiden dalam Pilpres 2024 yakni Pasangan Nomor Urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Pasangan Nomor Urut 2 Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang mengajukan permohonan sengketa Pilpres 2024 ke MK.

 

Dalam tuntutannya, kedua paslon meminta MK untuk membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait hasil pemilu dan meminta dilakukannya pemilu ulang. 

 

Saat ini tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden melalui tim hukum masing-masing, menyerahkan dokumen kesimpulan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden ke MK. Pada hari yang sama, KPU juga menyerahkan dokumen kesimpulan sidang.

 

“Kesimpulan diserahkan ke MK melalui petugas di kepaniteraan,” ucap Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK, Fajar Laksono.

Ragam Putusan MK Terkait Sengketa Hasil Pemilu @ hukumonline.com
Ragam Putusan MK Terkait Sengketa Hasil Pemilu. Foto: HFW/Hukumonline.com

Terlepas dari sengketa Pilpres 2024 yang saat ini tengah ditangani oleh MK, pada dasarnya terdapat empat jenis putusan MK terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

 

Namun sebelum masuk pada pembahasan, perlu ditegaskan bahwa menurut Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 MK memiliki wewenang untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk memutuskan PHPU. 

 

Dilansir dari artikel Klinik Hukumonline bertajuk "Ragam Putusan MK tentang Sengketa Hasil Pemilu", putusan MK terkait dengan PHPU, merupakan vonis majelis hakim untuk menyelesaikan suatu perkara PHPU presiden dan wakil presiden, maupun anggota DPR dan DPRD yang diajukan oleh pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK), diperiksa dan diputuskan dalam rapat permusyawaratan hakim, serta diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum, termasuk ketetapan.

 

Lebih lanjut dijelaskan dalam Pasal 51 PMK 4/2023 dan Pasal 57 PMK 2/2023 bahwa putusan MK dapat berupa putusan, putusan sela, atau ketetapan. Adapun, jenis-jenis putusan MK terkait dengan PHPU, dapat disimak dalam Pasal 77 UU MK.  

Suasana sidang lanjutan PHPU Presiden dan Wakil Presiden atau sengketa Pilpres 2024 di ruang sidang pleno MK. Foto: HFW/Hukumonline.com
Suasana sidang lanjutan PHPU Presiden dan Wakil Presiden atau sengketa Pilpres 2024 di ruang sidang pleno MK. Foto: HFW/Hukumonline.com.

 

Pertama, amar putusan tidak dapat diterima. Amar putusan tidak dapat diterima dapat Anda temukan dalam Putusan MK No. 87/PHPU.C-VII/2009 tentang PHPU calon anggota DPR/DPRD dari Partai Suara Independen Rakyat Aceh (SIRA). SIRA keberatan dengan penetapan KPU tentang penetapan hasil pemilu dan berpendapat bahwa penghitungan suara KPU diwarnai dengan kekerasan dan kecurangan dalam masa sosialisasi partai, kampanye, minggu tenang, dan pelaksanaan pemilu. Sehingga, partai SIRA tidak bisa memperoleh kursi di seluruh pemilihan di Aceh.

 

Namun, MK menyatakan bahwa dalil permohonan pemohon tidak cukup beralasan dan permohonan tidak dapat diterima (hal. 67 – 68). Salah satu alasannya karena petitum pemohon meminta keputusan KPU tentang penetapan hasil pemilu dibatalkan tanpa menguraikan penghitungan KPU yang salah dan tidak meminta MK agar menetapkan penghitungan pemohon yang benar sebagai dasar perolehan kursi DPRA dan DPRK di Aceh, sehingga MK harus menyatakan permohonan tidak dapat diterima.

 

Kedua, amar putusan ditolak. Terkait putusan ini dapat disimak dalam Putusan MK No. 64/PHPU.C-VII/2009. Perkara tersebut merupakan PHPU calon anggota DPR/DPRD yang diajukan oleh Partai Demokrasi Indonesia (PDK) yang diwakili oleh pengurusnya. Hal ini karena berdasarkan keputusan KPU tentang penetapan hasil pemilu, PDK tidak memperoleh kursi legislatif yang semestinya.

 

MK menilai bahwa permohonan pemohon ditolak untuk seluruhnya karena pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalil permohonannya (hal. 202 – 203). Salah satu contohnya adalah pada Dapil Muaro Jambi 3, Provinsi Jambi, pemohon mendalilkan bahwa terjadi pengurangan suara PDK sejumlah 53 suara. Namun, MK berpendapat bahwa bukti-bukti yang diajukan pemohon dan dalil-dalilnya tidak beralasan hukum dan harus ditolak (hal. 200 – 201).

 

Ketiga, amat putusan dikabulkan sebagian. Amar putusan dikabulkan sebagian terdapat salah satunya dalam Putusan MK No. 73/PHPU.C-VII/2019. Perkara tersebut merupakan PHPU calon anggota DPR/DPRD yang diajukan oleh pengurus Partai Persatuan Daerah (PPD).

 

Perkara ini diajukan dengan dalil bahwa PPD menurut keputusan KPU mendapat suara secara nasional sebesar 550.581 atau setara 0,53%. Namun, menurut PPD terdapat perbedaan suara antara keputusan KPU dengan hasil perolehan suara di TPS, PPK, KPUD Provinsi, dan KPUD kabupaten/kota pada beberapa dapil.

 

Atas perkara ini, MK memutus untuk mengabulkan permohonan pemohon pemohon untuk sebagian dan menyatakan batal keputusan KPU tentang PHPU anggota DPR, DPD, DPRD sepanjang menyangkut dapil 6 Kabupaten Aceh Utara untuk PPD dan dapil Kabupaten Tapanuli Selatan 2 untuk PPD. MK menyatakan bahwa perolehan suara yang benar untuk PPD pada dapil 6 Kabupaten Aceh Utara sebesar 1.876 suara dan dapil Tapanuli Selatan 2 sebesar 720 suara serta menolak untuk selain dan selebihnya.

 

Keempat, Amar putusan dikabulkan seluruhnya. Salah satu putusan PHPU yang dikabulkan seluruhnya adalah Putusan MK No. 33/PHPU.A-VII/2009 tentang PHPU DPD yang diajukan oleh Mursyid. Pemohon tidak menerima rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang berbeda dengan rekapitulasi dari KPU Kabupaten Bener Meriah.

 

Atas permohonan beserta pembuktiannya di MK, MK menyatakan bahwa dalil pemohon terbukti dan beralasan menurut hukum sehingga menyatakan permohonan pemohon dikabulkan untuk seluruhnya, menyatakan batal keputusan KPU tentang penetapan hasil penghitungan suara calon anggota DPD Nanggroe Aceh Darussalam nomor urut 20 atas nama Mursyid di Kabupaten Bener Meriah.

 

Menyatakan bahwa perolehan suara yang benar bagi calon anggota DPD Nanggroe Aceh Darussalam nomor urut 20 atas nama Mursyid di Kabupaten Bener Meriah adalah sebesar 48.022 suara sehingga jumlah suara menjadi 118.149. Memerintahkan KPU dan Komisi Independen Pemilihan Nanggroe Aceh Darussalam untuk melaksanakan putusan ini.

 

Selain jenis putusan di atas, MK juga dapat memberikan putusan sela yaitu putusan yang dapat dijatuhkan oleh MK jika dipandang perlu yang berisi perintah kepada termohon dan/atau pihak lain untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu yang berkaitan dengan objek yang dipersengketakan. Jika MK menjatuhkan putusan sela, yang selanjutnya MK dapat menyelenggarakan persidangan untuk mendengarkan laporan pelaksanaan hasil putusan sela sebagai dasar dan pertimbangan dalam menjatuhkan putusan.

 

Selain putusan dan putusan sela, terdapat ketetapan yang dikeluarkan oleh MK dalam hal: permohonan bukan merupakan kewenangan MK dengan menyatakan “Mahkamah tidak berwenang mengadili Permohonan Pemohon”; pemohon menarik kembali permohonan dengan menyatakan “Permohonan Pemohon ditarik kembali”; atau pemohon dan/atau kuasa hukum tidak hadir tanpa alasan yang sah pada sidang pertama pemeriksaan pendahuluan “Permohonan pemohon gugur”.****

 

Source: Hukumonline_com 

Kirim Komentar

Komentar Facebook

Artikel Menarik Lainnya

Hosting Murah se Indonesia

Arsip Artikel

Media Sosial

Facebook Twitter YouTube Instagram WhatsApp

Hosting Gratis

MHosting Gratis Rp.0

Komentar

Lestari marganinhrum
26 April 2024 09:40:01
Saya terdaftar pkh baru dan blom punya kks apakah bisa... selengkapnya
Zaky
25 April 2024 00:36:07
Saya mau dapat PIP, bagaimana cara mengajukannya?... selengkapnya
Topani Sahara
02 April 2024 21:28:46
Semoga artikel ini bermanfaat, ... selengkapnya
Topani
27 Maret 2024 18:33:27
Semoga bermanfaat... selengkapnya
Naning
21 Maret 2024 02:55:45
Kenapa kok dana pip yg lain keluar ini punya anak saya... selengkapnya
Topani
08 Maret 2024 16:10:05
Makasih pak Dafris... selengkapnya
Dafris
08 Maret 2024 15:16:52
Sukses ya...... selengkapnya
Sokewih
08 Maret 2024 10:46:14
Kenapa bpnt saya tidak cair?... selengkapnya
Satria setiawan wijaya
06 Maret 2024 16:47:49
Bagaimana cara mndaftarkan ank saya dpet pip... selengkapnya
Risdiyana
02 Maret 2024 15:48:40
Mohon bantuannya ..utk bisa mendapatkan PIP..Anak saya... selengkapnya

Sinergi Program

Lapak Tenggulang Baru
OpenDesa
PCNU Musi Banyuasin
The Express
SMP Hidayatut Thullab

Statistik Pengunjung

Hari ini:3.403
Kemarin:6.771
Total Pengunjung:69.278
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:172.69.58.235
Browser:Mozilla 5.0