Selamat Hari Pendidikan Nasional! Semoga pendidikan Indonesia semakin maju dan menghasilkan generasi cerdas serta berbudi pekerti luhur. Hari Pendidikan Nasional Selamat Hari Pendidikan Nasional 2024, mari suarakan lewat mimpi-mimpi besar lewat pendidikan yang berkualitas. Hardiknas Selamat memperingati Hari Pendidikan Nasional! Terima kasih para pahlawan pendidikan yang telah mengabdikan diri untuk mencerdaskan bangsa. Hardiknas Tak ada kunci keberhasilan yang lebih mujarab selain pendidikan. Selamat Hari Pendidikan Nasional, semoga semakin membuka pintu ilmu pengetahuan. Hardiknas Hari Pendidikan Nasional mengingatkan kita untuk terus belajar dan mengasah ilmu agar dapat menjadi individu yang bermanfaat bagi negeri. Hardiknas Di Hari Pendidikan Nasional, mari kita apresiasi seluruh insan pendidikan yang tak kenal lelah dalam membagikan ilmu dan membentuk karakter bangsa. Hardiknas

  Artikel/Berita

KEPENDUDUKAN

Cara Mencetak Kartu Nikah Digital dan Biaya Nikah sesuai PP Nomor 48 Tahun 2014

Admin TB

24 September 2023 11:29:55

240 Kali Dibaca

Pasangan yang telah resmi menjadi suami istri bisa mencetak kartu nikah digital secara gratis. Tak hanya pasangan baru, pasangan lama pun bisa.

Saat ini bagi pasangan suami istri tidak perlu repot lagi membawa buku nikah jika bepergian. Cukup membawa selembar kartu nikah digital yang diterbitkan Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. Ada sejumlah manfaat dari kartu nikah digital ini.

Baca Juga: Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK Kemenag Dibuka Hingga 9 Oktober 2023, Berikut Cara dan Syaratnya

 

Pertama, kartu nikah akan mempermudah akses layanan KUA di seluruh Indonesia. Pasangan yang menikah di Aceh, dapat mengakses layanan di Bali atau daerah mana pun yang bersangkutan berada.

Kedua, kartu nikah juga dapat digunakan sebagai data pendukung yang akurat untuk memenuhi persyaratan dalam urusan perbankan atau lainnya tanpa melampirkan buku nikah atau pun legalisasi buku nikah. Sebab, data nikah yang terekam pada kartu ini dijamin keasliannya.

Ketiga, meminimalisasi dan mencegah terjadinya pemalsuan buku nikah yang marak terjadi. Kartu nikah dilengkapi kode QR yang terhubung dengan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah Kementerian Agama (Simkah Kemenag). Pasalnya, Simkah berbasis web adalah direktori buku nikah yang terintegrasi dengan Aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Kementerian Dalam Negeri, dan Sistem Informasi PNBP Online (Simponi) Kementerian Keuangan.

Pasangan yang telah resmi menjadi suami istri sudah bisa mencetak kartu nikah digital secara gratis. Selain pasangan baru, pasangan yang telah lama menikah juga bisa mencetak kartu nikah digital ini.

Baca Juga: Parapuar, Paket Lengkap Wisata Baru di Labuan Bajo

Format dari kartu nikah digital menampilkan foto kedua pasangan di halaman depan serta nama dari suami dan istri. Dalam kartu tersebut juga tertera tanggal akad nikah yang telah dilaksanakan.

Selain tersedia foto dan tanggal akad, dalam kartu tersebut juga mencantumkan lokasi KUA tempat menikah, nomor akta, hingga barcode (QR). Kode QR tersebut berisi data server Kantor Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag yang menampilkan data lengkap dari pasangan sah.

Mengutip dari laman Kemenag, berikut ini langkah-langkah membuat dan mencetak kartu nikah digital untuk calon pengantin:

  1. Calon pengantin wajib mengisi formulir pendaftaran nikah melalui web Simkah di https://simkah.kemenag.go.id/;
  2. Calon pengantin wajib melengkapi data-data pribadi, termasuk nomor telepon dan alamat email yang masih aktif untuk proses pengiriman dokumen kartu nikah digital;
  3. Setelah data diproses, kartu nikah digital akan dikirim lewat email dan WhatsApp setelah akad nikah melalui sebuah tautan;
  4. Klik tautan yang dikirimkan, kemudian unduh di perangkat elektronik, dan kartu nikah digital pun siap dicetak.

Adapun bagi pengantin lama yang hendak mencetak kartu nikah digital dapat mendaftarkan data pernikahan terlebih dulu ke website Simkah Kemenag, berikut langkah-langkahnya:

  1. Pasangan suami istri mendatangi KUA tempat mereka menikah;
  2. Memasukan data-data pernikahan ke laman Simkah Kemenag di https://simkah.kemenag.go.id/;
  3. Kartu nikah digital akan dikirimkan dalam bentuk soft file melalui e-mail atau nomor telepon terdaftar;
  4. Kartu nikah digital dapat diunduh dan dicetak mandiri.

Pembuatan layanan kartu nikah digital itu gratis, sebagai bagian dari pelayanan KUA. Pasangan pengantin hanya diminta mencetak sendiri kartu tersebut.

Baca Juga: Cara Mudah Download TikTok Tanpa Watermark, Bisa Dilakukan Tanpa Menggunakan Aplikasi

Biaya nikah di KUA sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 48 tahun 2014 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agama.

Dalam aturan itu, biaya nikah di KUA tidak dipungut biaya sama sekali alias gratis. Tapi, ada syaratnya. Yakni, prosesi pernikahan dilakukan di kantor KUA.

Artinya, biaya nikah gratis tidak berlaku untuk pasangan yang memilih melangsungkan akad nikah di masjid, kediaman rumah, hotel, dan gedung pertemuan. Selain itu, agar biaya menikah di KUA gratis, maka harus dilakukan saat jam kerja operasional kantor KUA, dari hari Senin sampai Jumat.

Apabila prosesi akad nikah dilakukan di luar jam kerja KUA, biaya nikah yang ditetapkan negara sebesar Rp600.000. Uang tersebut disetorkan KUA sebagai Pendapatan Negara bukan Pajak (PNBP) Kementerian Agama.

 

Penulis: Kristantyo Wisnubroto
Source: Indonesia.go.id

Kirim Komentar

Komentar Facebook

Hosting Murah se Indonesia

Media Sosial

Facebook Twitter YouTube Instagram WhatsApp

Hosting Gratis

MHosting Gratis Rp.0

Komentar

Tenggulangbaru.id
02 Mei 2024 11:49:08
Selamat Hari Pendidikan Nasional! Semoga setiap anak... selengkapnya
Lestari marganinhrum
26 April 2024 09:40:01
Saya terdaftar pkh baru dan blom punya kks apakah bisa... selengkapnya
Zaky
25 April 2024 00:36:07
Saya mau dapat PIP, bagaimana cara mengajukannya?... selengkapnya
Topani Sahara
02 April 2024 21:28:46
Semoga artikel ini bermanfaat, ... selengkapnya
Topani
27 Maret 2024 18:33:27
Semoga bermanfaat... selengkapnya
Naning
21 Maret 2024 02:55:45
Kenapa kok dana pip yg lain keluar ini punya anak saya... selengkapnya
Topani
08 Maret 2024 16:10:05
Makasih pak Dafris... selengkapnya
Dafris
08 Maret 2024 15:16:52
Sukses ya...... selengkapnya
Sokewih
08 Maret 2024 10:46:14
Kenapa bpnt saya tidak cair?... selengkapnya
Satria setiawan wijaya
06 Maret 2024 16:47:49
Bagaimana cara mndaftarkan ank saya dpet pip... selengkapnya

Sinergi Program

Lapak Tenggulang Baru
OpenDesa
PCNU Musi Banyuasin
The Express
SMP Hidayatut Thullab

Statistik Pengunjung

Hari ini:7.132
Kemarin:5.134
Total Pengunjung:88.889
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:172.69.7.75
Browser:Mozilla 5.0