Selamat Hari Pendidikan Nasional! Semoga pendidikan Indonesia semakin maju dan menghasilkan generasi cerdas serta berbudi pekerti luhur. Hari Pendidikan Nasional Selamat Hari Pendidikan Nasional 2024, mari suarakan lewat mimpi-mimpi besar lewat pendidikan yang berkualitas. Hardiknas Selamat memperingati Hari Pendidikan Nasional! Terima kasih para pahlawan pendidikan yang telah mengabdikan diri untuk mencerdaskan bangsa. Hardiknas Tak ada kunci keberhasilan yang lebih mujarab selain pendidikan. Selamat Hari Pendidikan Nasional, semoga semakin membuka pintu ilmu pengetahuan. Hardiknas Hari Pendidikan Nasional mengingatkan kita untuk terus belajar dan mengasah ilmu agar dapat menjadi individu yang bermanfaat bagi negeri. Hardiknas Di Hari Pendidikan Nasional, mari kita apresiasi seluruh insan pendidikan yang tak kenal lelah dalam membagikan ilmu dan membentuk karakter bangsa. Hardiknas

  Artikel/Berita

Bansos

Bansos dan BLT Cair Jika Ada Kartu Prakerja Hingga PKH, Hal Menarik Terkait Bantuan Sosial 2023

Admin TB

15 September 2023 23:49:34

340 Kali Dibaca

Anggaran bantuan sosial (bansos) sudah masuk dalam perlindungan sosial (perlinsos) yang diatur dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2023. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa anggaran perlinsos dialokasikan untuk membantu masyarakat miskin dan rentan memenuhi kebutuhan dasarnya. Bantuan tersebut diharapkan akan mampu memotong rantai kemiskinan.

Bansos dan BLT Cair Jika Ada Kartu Prakerja Hingga PKH, Hal Menarik Terkait Bantuan Sosial 2023

 

Hal Menarik Terkait Bansos 2023

Terdapat 6 hal menarik terkait bantuan sosial pada tahun 2023, yaitu:

1. Reformasi Perlinsos

Pemerintah telah mencanangkan reformasi dalam sistem perlinsos, dimana terjadinya pandemi pada awal tahun 2020 turut mendorong proses akselerasi reformasi sistem perlinsos. Akselerasi ini diperlukan untuk menjawab sejumlah tantangan yang dihadapi, di antaranya terkait akurasi data, fragmentasi antar program perlinsos, dan penguatan sistem perlinsos agar lebih responsif terhadap krisis di masa depan.

 

2. Masyarakat dapat Hadapi Krisis

Dengan harapan perlinsos yang disalurkan pemerintah mampu berperan optimal dalam menghadapi krisis dan menjaga seluruh lapisan masyarakat dari kerentanan sosial.

 

3. Dialokasikan Melalui Belanja Pemerinta Pusat

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan sebagian anggaran perlinsos yang dialokasikan melalui Belanja Pemerintah Pusat yaitu Kementerian/Lembaga (K/L) dan non-K/L.

Baca Juga: Potensi Kerugian Negara dalam Penyaluran Bansos Lebih dari Rp523 M Dapat Diselamatkan

 

4. Dialokasikan dalam bentuk PKH, BPNT, PBI dan PIP

Program Keluarga Harapan (PKH) untuk 10 Juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Dialokasikan melalui Kementerian Sosial dalam bentuk PKH bagi 10 juta KPM dan Program Kartu Sembako bagi 18,8 juta KPM, Kementerian Kesehatan dalam bentuk bantuan iuran bagi 96,8 juta peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN), Kemendikbudristek dalam bentuk Program Indonesia Pintar (PIP) bagi 17,9 juta siswa dan Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah bagi 908,9 ribu mahasiswa, serta Kementerian Agama dalam bentuk PIP bagi 2,2 juta siswa dan 67,8 ribu

Akan ada transformasi dari situasi 3 tahun dimana ada Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PCPEN), menjadi seluruhnya kembali kepada belanja- belanja K/L reguler,” lanjut Sri Mulyani.

 

5. Pengelolaan Subsidi Rp311,8 Triliun

Sementara, anggaran perlinsos melalui non K/L dialokasikan sebesar Rp311,8 triliun (sumber www.kemenkeu.go.id) antara lain dalam bentuk program pengelolaan subsidi untuk penyaluran subsidi listrik, subsidi LPG tabung 3 kg, penyaluran subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR), serta melalui program pengelolaan belanja lainnya untuk pelaksanaan Program Kartu Prakerja dan alokasi cadangan bencana.

Baca Juga: Kenapa Bansos PKH dan BPNT Saya Belum Cair? Padahal Saya Sudah Terdaftar di DTKS, Ini Penyebabnya

 

6. Daftar Bansos yang Cair di 2023

  1. Bansos PKH

    Bansos ini dikucurkan melalui Kementerian Sosial dalam bentuk PKH bagi 10 juta KPM. Bansos PKH dengan besaran nominal bantuan beragam mulai Rp200.000 sampai Rp3 jutaan tergantung hak penerima.

  2. Program Kartu Sembako

    Program Kartu Sembako diberikan kepada 18,8 juta KPM dengan nominal bantuan senilai Rp200.000 untuk masing-masing KPM.

  3. Kartu Prakerja

    Pemerintah telah mengumumkan program Kartu Prakerja dilanjutkan pada tahun 2023. Pemerintah akan menambah anggaran sebesar Rp5 triliun dengan target 1,5 juta orang. Skema Kartu Prakerja 2023 akan berbeda dengan tahun sebelumnya, salah satunya dari sisi bantuan yang akan diterima peserta. Adapun besaran bantuan yang diterima peserta senilai Rp4,2 juta per individu. Rinciannya berupa bantuan biaya pelatihan sebesar Rp3,5 juta, insentif pasca pelatihan Rp600 ribu yang akan diberikan sebanyak 1 kali, serta insentif survei sebesar Rp100 ribu untuk dua kali pengisian survei.

  4. Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa

    Kementerian Dalam Negeri melalui pemerintah Desa telah menyiapkan dana 25% dari Anggaran Dana Desa pada 2023 yang akan dibagikan kepada masing-masing masyarakat kelas bawah sebesar Rp300.000 setiap bulannya.

  5. PIP Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek)

    Kemendikbud Ristek akan mengalokasikan dana kepada 17,9 juta siswa di seluruh wilayah Indonesia mulai dari SD hingga SMA. Para pelajar akan diberikan dana yang harus digunakan untuk menunjang pembelajaran.

  6. Kartu Indonesia Sehat (KIS)

    Seperti pada tahun 2022 pemerintah akan memberikan bantuan kepada pemilik KIS untuk diberikan bantuan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan setiap bulannya.

  7. PIP Kementerian Agama

    Bagi peserta didik yang di bawah naungan kementerian Agama seperti Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) akan mendapatkan dana bantuan seperti PIP Kemendikbud Ristek yang harus digunakan untuk menunjang pembelajaran.

Baca Juga: Aturan Baru Pencairan Bansos PKH dan BPNT yang Diterbitkan Kemensos, Ini Rinciannya

 

Catatan Mengenai Bansos 2023

  1. Pelaksanaan Program Keluarga Harapan (PKH) diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan (Permensos PKH).

  2. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Permensos PKH, PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga dan/atau seseorang miskin dan rentan yang terdaftar dalam data terpadu program penanganan fakir miskin, diolah oleh Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial dan ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

  3. Berdasarkan Pasal 3 dinyatakan bahwa sasaran PKH merupakan keluarga dan/atau seseorang yang miskin dan rentan serta terdaftar dalam data terpadu program penanganan fakir miskin, memiliki komponen kesehatan, pendidikan, dan/atau kesejahteran sosial.

Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Cair Serentak September, Cek Penerima Dapat Uang Gratis Rp3.000.000

 

Hak Keluarga Penerima Manfaat PKH

Berdasarkan Pasal 6, Keluarga Penerima Manfaat PKH berhak mendapatkan:

  1. Bantuan sosial PKH;
  2. Pendampingan PKH;
  3. Pelayanan di fasilitas kesehatan, pendidikan, dan/atau kesejahteraan sosial; dan
  4. Program Bantuan Komplementer di bidang kesehatan, pendidikan, subsidi energi, ekonomi, perumahan, dan pemenuhan kebutuhan dasar lainnya.

 

Bantuan Pangan non Tunai (BPNT) atau Sembako

Pelaksanaan Program Sembako diatur berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Program Sembako. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) program sembako bertujuan untuk:

  1. mengurangi beban pengeluaran KPM melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan;

  2. memberikan bahan pangan dengan gizi seimbang kepada KPM;

  3. memberikan bahan pangan dengan tepat sasaran, tepat waktu, tepat jumlah, tepat kualitas, tepat harga, dan tepat administrasi; dan

  4. memberikan lebih banyak pilihan dan kendali kepada KPM dalam memenuhi kebutuhan

Sedangkan manfaat program sembako berdasarkan Pasal 2 ayat (2) yaitu:

  1. ketahanan pangan di tingkat KPM sekaligus sebagai mekanisme perlindungan sosial, penanggulangan kemiskinan, dan penanganan kemiskinan ekstrem;

  2. peran KPM dengan mengedepankan prinsip dari KPM, oleh KPM, dan untuk KPM;

  3. efisiensi penyaluran bantuan sosial;

  4. akses masyarakat terhadap layanan keuangan dan perbankan;

  5. transaksi nontunai;

  6. pertumbuhan ekonomi di daerah, terutama usaha mikro dan kecil di bidang perdagangan; dan

  7. pencegahan terjadinya stunting dengan pemenuhan

Program sembako diberikan kepada keluarga penerima manfaat yang telah tercantum dalam data terpadu kesejahteraan sosial

Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Juli-Agustus-September 2023 Belum Cair? Cek Lagi Di Sini dan Ini Cara Mencairkan

 

Kartu Prakerja

Sedangkan untuk pemberian Kartu Prakerja diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.

Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun, diatur bahwa Program Kartu Prakerja dilaksanakan melalui pemberian Kartu Prakerja, yang diberikan kepada Pencari Kerja. Selain kepada Pencari Kerja, Kartu Prakerja dapat diberikan kepada:

  1. Pekerja/Buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK);

  2. Pekerja/Buruh yang membutuhkan peningkatan Kompetensi Kerja, termasuk:

    1. Pekerja/Buruh yang dirumahkan; dan

    2. Pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Baca Juga: KEMISKINAN EKSTREM: Definisi, Kategori, dan Program Percepatan Penghapusannya

 

BLT Dana Desa

Bantuan Langsung Tunai Dana Desa diatur dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023. Berdasarkan Lampiran II angka 9 dijelaskan mengenai Bantuan Langsung Tunai Dana Desa untuk mendukung percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Pemberian Bantuan Langsung Tunai Dana Desa bagi keluarga miskin ekstrem merupakan amanat dari Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

Pemberian Bantuan Langsung Tunai Dana Desa tersebut merupakan upaya untuk meningkatkan pendapatan keluarga miskin ekstrem di Desa.

Besaran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa yang diberikan kepada keluarga miskin ekstrem berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku. Bantuan Langsung Tunai Dana Desa dialokasikan maksimal 25% (persen) dari total pagu Dana Desa setiap Desa.

Kriteria penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa adalah sebagai berikut:

  1. Keluarga miskin yang berdomisili di Desa bersangkutan, dan diutamakan untuk keluarga miskin ekstrem;

  2. Keluarga yang terdapat anggota keluarga rentan sakit menahun/kronis;

  3. Keluarga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia; dan/atau

  4. Keluarga yang terdapat anggota keluarga.

Baca Juga: Cara Cek Penerima PIP Agustus 2023 Menggunakan HP, Siswa Dapat Bantuan Rp1 Juta dari Kemdikbud

 

Program Indonesia Pintar (PIP)

Program Indonesia Pintar (PIP) diatur dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar.

PIP adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.

Peruntukkan PIP diatur dalam Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar, yaitu PIP diperuntukkan bagi anak berusia 6 (enam) tahun sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai dengan tamat satuan pendidikan dasar dan menengah dan Mahasiswa yang diterima di Perguruan Tinggi termasuk penyandang disabilitas.

Baca Juga: Daftar Penerima PIP dan Cara Cek PIP Lewat HP

 

Kartu Indonesia Sehat (KIS)

Kartu Indonesia Sehat diatur dengan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU Jaminan Sosial) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU BPJS).

Berdasarkan UU Jaminan Sosial Pemerintah secara bertahap mendaftarkan penerima bantuan iuran sebagai peserta kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Penerima bantuan iuran adalah fakir miskin dan orang tidak mampu. Sedangkan besaran iuran jaminan kesehatan untuk penerima bantuan iuran ditentukan berdasarkan nominal yang ditetapkan secara berkala. (Pasal ayat (2) dan Pasal 27 ayat (3)).

Berdasarkan Pasal 1 angka 7 UU BPJS diatur tentang bantuan iuran. Bantuan Iuran adalah iuran yang dibayar oleh Pemerintah bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagai Peserta program Jaminan Sosial. Dalam hal ini BPJS berfungsi menerima bantuan iuran dari Pemerintah. Pemerintah mendaftarkan penerima bantuan iuran dan anggota keluarganya sebagai Peserta kepada BPJS. Penerima Bantuan iuran wajib memberikan data mengenai diri sendiri dan anggota keluarganya secara lengkap dan benar kepada Pemerintah untuk disampaikan kepada BPJS.

Baca Juga: Daftar Nama Penerima Bansos PKH 2023 Lihat di Link ini, Bisa Dapat Rp3 Juta

 

Program Indonesia Pintar (PIP) Kementerian Agama

Program Indonesia Pintar (PIP) Kementerian Agama diatur dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman Program Indonesia Pintar pada Kementerian Agama sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 258 Tahun 2015 tentang Perubahan Keputusan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman Program Indonesia Pintar pada Kementerian Agama.

Berdasarkan Lampiran Keputusan tersebut disebutkan bahwa Program Indonesia Pintar merupakan pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah yang berasal dari keluarga kurang mampu sebagai bagian dari penyempurnaan Program Bantuan Siswa Miskin (BSM), yang ditandai dengan pemberian Kartu Indonesia Pintar (KIP) kepada anak usia sekolah yang berasal dari keluarga kurang mampu, dengan maksud untuk menjamin agar seluruh anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu terdaftar sebagai penerima bantuan sampai anak lulus jenjang pendidikan menengah.

Prioritas penerima PIP yaitu:

  1. Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang termuat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial yang berasal dari Keluarga Peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dan/atau Penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS);

  2. Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang berasal dari keluarga yang mengalami rentan kemiskinan yang dibuktikan dengan kepemilikan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa/Kelurahan tetapi belum masuk dalam DTKS Kementerian Sosial

  3. Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang berstatus yatim/piatu/yatim piatu/Anak Berkebutuhan Khusus (ABK)/Anak yang tinggal di panti asuhan yang mengalami rentan kemiskinan yang dibuktikan dengan kepemilikan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa/Kelurahan tetapi belum masuk dalam DTKS Kementerian Sosial

  4. Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang berasal dari daerah yang kena dampak musibah bencana

  5. Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang berasal dari wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).

Baca Juga: Penyebab Bansos PKH atau BPNT Tidak Cair Saldo Nol dan Solusinya

 

Sumber Berita:

Agar anda tidak ketinggalan informasi terbaru seputar Bansos, anda bisa join di Channel WA Tenggulangbaru.id dengan KLIK DI SINI. Selain itu Anda dapat menyimak update berita lainnya di tenggulangbaru.id dengan mengakses Google News

Kirim Komentar

Komentar Facebook

Artikel Menarik Lainnya

Hosting Murah se Indonesia

Media Sosial

Facebook Twitter YouTube Instagram WhatsApp

Hosting Gratis

MHosting Gratis Rp.0

Komentar

Tenggulangbaru.id
02 Mei 2024 11:49:08
Selamat Hari Pendidikan Nasional! Semoga setiap anak... selengkapnya
Lestari marganinhrum
26 April 2024 09:40:01
Saya terdaftar pkh baru dan blom punya kks apakah bisa... selengkapnya
Zaky
25 April 2024 00:36:07
Saya mau dapat PIP, bagaimana cara mengajukannya?... selengkapnya
Topani Sahara
02 April 2024 21:28:46
Semoga artikel ini bermanfaat, ... selengkapnya
Topani
27 Maret 2024 18:33:27
Semoga bermanfaat... selengkapnya
Naning
21 Maret 2024 02:55:45
Kenapa kok dana pip yg lain keluar ini punya anak saya... selengkapnya
Topani
08 Maret 2024 16:10:05
Makasih pak Dafris... selengkapnya
Dafris
08 Maret 2024 15:16:52
Sukses ya...... selengkapnya
Sokewih
08 Maret 2024 10:46:14
Kenapa bpnt saya tidak cair?... selengkapnya
Satria setiawan wijaya
06 Maret 2024 16:47:49
Bagaimana cara mndaftarkan ank saya dpet pip... selengkapnya

Sinergi Program

Lapak Tenggulang Baru
OpenDesa
PCNU Musi Banyuasin
The Express
SMP Hidayatut Thullab

Statistik Pengunjung

Hari ini:2.174
Kemarin:4.388
Total Pengunjung:102.029
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:172.71.254.171
Browser:Mozilla 5.0