Minal Aidin Wal Faizin Mohon Maaf Lahir dan Batin Selamat Hari Raya Idul Fitri. Semoga hari kemenangan ini membawa kehangatan dan kedamaian bagi seluruh insan di dunia. Selamat Hari Raya. Semoga Idul Fitri kita mendapat limpahan berkah oleh Allah. Mari kita rayakan dengan menebar cinta dan kebahagiaan kepada sesama. Eid Mubarak 2024! May this Eid be the best one yet for all of us. Selamat Hari Raya Idul Fitri. Semoga Idul Fitri tahun ini menjadi yang terbaik bagi kita semua.

Artikel/Berita

FINANCE

Peraturan Bank Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor

Admin TB

29 Agustus 2023 06:10:05

249 Kali Dibaca

Bank Indonesia (BI) menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor.

Aturan ini diterbitkan dalam rangka mendukung implementasi Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (PP DHE SDA)

Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengungkapkan ketentuan ini terutama mengatur prinsip dan instrumen penempatan DHE SDA serta pengaturan pengawasan DHE SDA dan aturan ini telah berlaku efektif pada 1 Agustus 2023.

Menurut Erwin, BI menetapkan instrumen penempatan DHE SDA dan pemanfataan atas instrumen penempatan DHE SDA tersebut berdasarkan tiga prinsip. Pertama, sejalan dengan PP DHE SDA. Kedua, pemanfaatan DHE SDA untuk kebutuhan dalam negeri.

Baca Juga: Waktunya Beralih ke Transportasi Publik serta Sistem Kerja WFH dan WFO

 

Latar Belakang

Devisa Hasil Ekspor (DHE) dapat menjadi sumber dana yang berkesinambungan bagi pembangunan ekonomi nasional dan mendukung terciptanya pasar keuangan yang lebih kuat serta stabilitas ekonomi makro, dalam hal penempatannya dilakukan melalui sistem keuangan Indonesia.

Oleh karena itu, diperlukan pemantauan DHE. Selain DHE, terdapat Devisa Pembayaran Impor (DPI) yang juga perlu dipantau penggunaannya guna mendukung optimalisasi perolehan informasi permintaan devisa pembayaran nasional.

Baca Juga: Pembayaran Lebih Cepat dan Murah di Kawasan ASEAN

 

Sementara itu, untuk menjaga kesinambungan pembangunan nasional, mendukung peningkatan dan ketahanan ekonomi nasional, serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam yang dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, Pemerintah telah menerbitkan kebijakan mengenai pemasukan dan penempatan DHE yang berasal dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam ke dalam sistem keuangan Indonesia.

Dalam rangka mencapai tujuan tersebut di atas, diperlukan pengaturan yang dapat memastikan pemasukan, penempatan, dan pemanfaatan DHE SDA dalam sistem keuangan Indonesia, akurasi pelaporan DPI, serta efektivitas pelaksanaan pengawasannya.

Pengaturan tersebut tetap berlandaskan pada kaidah bahwa setiap Penduduk dapat dengan bebas memiliki dan menggunakan devisa sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar.

PBI DHE DPI akan mencabut dan menggantikan PBI Nomor 21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PBI Nomor 24/18/PBI/2022 tentang Perubahan Kedua atas PBI Nomor 21/14/PBI/2019.

Berikut ini ringkasan peraturan Bank Indonesia nomor 7 tahun 2023 tentang devisa hasil ekspor dan devisa pembayaran impor yang telah berlaku efektif pada 1 Agustus 2023:

Baca Juga: Indonesia kian Berpotensi Jadi Negara Maju

 

Pokok-pokok Pengaturan

  1. Kewajiban Eksportir

    1. Kewajiban Eksportir terkait DHE

      1. Kewajiban Eksportir terkait Pemasukan DHE

        • Memasukkan seluruh DHE yang diterima ke dalam sistema keuangan Indonesia paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah bulan Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE).

        • Menyampaikan dokumen pendukung yang memadai atas DHE.

      2. Penyampaian Informasi dan Laporan DHE oleh Eksportir

        • Eksportir harus menyampaikan informasi secara lengkap, benar, dan tepat waktu mengenai pemasukan DHE.

        • Pemasukan Eksportir harus menyampaikan Laporan DHE secara daring.

      3. Kewajiban dalam Kegiatan Ekspor oleh PJT dan PDKM.

    2. Pemasukan, Penempatan, dan Pemanfaatan DHE SDA

      1. Kewajiban Eksportir SDA yang memiliki DHE dari Ekspor SDA dengan Nilai Ekspor paling sedikit USD250,000.00 (dua ratus lima puluh ribu dolar Amerika Serikat) atau ekuivalennya untuk memasukkan DHE tersebut ke dalam Rekening Khusus DHE SDA pada LPEI dan/atau Bank.

      2. DHE SDA yang telah dimasukkan ke dalam Rekening Khusus DHE SDA valuta asing wajib tetap ditempatkan paling sedikit sebesar 30% (tiga puluh persen) dalam sistem keuangan Indonesia selama jangka waktu paling singkat 3 (tiga) bulan sejak pemasukan ke Rekening Khusus DHE SDA.

      3. Eksportir SDA menempatkan DHE SDA dalam instrumen berupa: Rekening Khusus DHE SDA di LPEI atau di Bank yang sama, instrumen perbankan, instrumen keuangan yang diterbitkan oleh LPEI; dan/atau instrumen yang diterbitkan oleh Bank Indonesia.

      4. Bank Indonesia menetapkan instrumen penempatan DHE SDA dan pemanfaatan atas penempatan DHE SDA tersebut berdasarkan prinsip:

        • sejalan dengan Peraturan Pemerintah mengenai devisa hasil ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam;

        • pemanfaatan DHE SDA untuk kebutuhan dalam negeri; dan

        • dalam hal terdapat kebutuhan untuk menetapkan instrumen penempatan dan pemanfaatan penempatan DHE SDA lainnya, penetapan tersebut dilakukan oleh Bank Indonesia dengan mengacu pada prinsip sebagaimana dimaksud dalam angka 1) dan angka 2).

      5. Bank Indonesia dapat memberikan insentif atas DHE SDA yang dimasukkan pada Rekening Khusus DHE SDA yang ditempatkan pada term deposit operasi pasar terbuka konvensional dalam valuta asing di Bank Indonesia dan instrumen yang diterbitkan oleh Bank Indonesia.

      6. Eksportir SDA harus menggunakan 1 (satu) nomor pokok wajib pajak secara tetap untuk seluruh pemasukan, penempatan, dan pemanfaatan DHE SDA.

  2. Kewajiban Importir Melaporkan penerimaan DPI paling lambat akhir bulan ketiga setelah Bulan PPI.

  3. Kewajiban Bank 

    1. Kewajiban Bank terhadap DHE, a.l. menyampaikan Laporan Transaksi Non-TT.

    2. Kewajiban Bank terkait pemasukan, penempatan, dan pemanfaatan DHE SDA 

      1. Menyampaikan informasi dan laporan mengenai pemasukan DHE SDA

      2. Memastikan pelaksanaan pemanfaatan DHE SDA oleh Eksportir sesuai dengan ketentuan.

      3. Memastikan dana dari rekening khusus DHE SDA yang akan ditempatkan ke dalam instrumen penempatan berasal dari DHE SDA.

    3. Kewajiban Bank terkait DPI. 

  4. Kewajiban LPEI 

    1. Menyampaikan informasi dan laporan mengenai pemasukan DHE dan penempatan DHE kepada Bank Indonesia secara lengkap, benar, dan tepat waktu.

    2. Memastikan pelaksanaan pemanfaatan DHE SDA oleh Eksportir.

    3. Memastikan debitur yang akan membuka Reksus DHE SDA merupakan Eksportir SDA. 

    4. Memastikan dana yang akan ditempatkan ke dalam instrumen keuangan yang diterbitkan oleh LPEI berasal dari DHE SDA.

    5. LPEI hanya dapat menerima DHE SDA debitur LPEI melalui rekening LPEI pada kantor cabang Bank yang berkedudukan di luar negeri. 

    6. LPEI wajib memindahkan DHE SDA sebagaimana dimaksud pada butir D .e ke Bank Devisa Dalam Negeri dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

    7. Menyampaikan informasi dan laporan DHE SDA kepada BI.

  5. Pengawasan

    1. Bank Indonesia melakukan pengawasan kepada Eksportir, Importir, Pemilik Barang, Pihak dalam Kontrak Migas, Bank, dan LPEI terkait kewajiban DHE.

    2. Bank Indonesia menyampaikan hasil pengawasn DHE SDA kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara dengan menggunakan sistem informasi terintegrasi.

Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Juli-Agustus-September 2023 Belum Cair? Cek Lagi Di Sini dan Ini Cara Mencairkan

 

Lampiran

Kirim Komentar

Komentar Facebook

Artikel Menarik Lainnya

Hosting Murah se Indonesia

Arsip Artikel

Media Sosial

Facebook Twitter YouTube Instagram WhatsApp

Hosting Gratis

MHosting Gratis Rp.0

Komentar

Lestari marganinhrum
26 April 2024 09:40:01
Saya terdaftar pkh baru dan blom punya kks apakah bisa... selengkapnya
Zaky
25 April 2024 00:36:07
Saya mau dapat PIP, bagaimana cara mengajukannya?... selengkapnya
Topani Sahara
02 April 2024 21:28:46
Semoga artikel ini bermanfaat, ... selengkapnya
Topani
27 Maret 2024 18:33:27
Semoga bermanfaat... selengkapnya
Naning
21 Maret 2024 02:55:45
Kenapa kok dana pip yg lain keluar ini punya anak saya... selengkapnya
Topani
08 Maret 2024 16:10:05
Makasih pak Dafris... selengkapnya
Dafris
08 Maret 2024 15:16:52
Sukses ya...... selengkapnya
Sokewih
08 Maret 2024 10:46:14
Kenapa bpnt saya tidak cair?... selengkapnya
Satria setiawan wijaya
06 Maret 2024 16:47:49
Bagaimana cara mndaftarkan ank saya dpet pip... selengkapnya
Risdiyana
02 Maret 2024 15:48:40
Mohon bantuannya ..utk bisa mendapatkan PIP..Anak saya... selengkapnya

Sinergi Program

Lapak Tenggulang Baru
OpenDesa
PCNU Musi Banyuasin
The Express
SMP Hidayatut Thullab

Statistik Pengunjung

Hari ini:1.401
Kemarin:5.531
Total Pengunjung:52.624
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:172.69.7.166
Browser:Mozilla 5.0