Minal Aidin Wal Faizin Mohon Maaf Lahir dan Batin Selamat Hari Raya Idul Fitri. Semoga hari kemenangan ini membawa kehangatan dan kedamaian bagi seluruh insan di dunia. Selamat Hari Raya. Semoga Idul Fitri kita mendapat limpahan berkah oleh Allah. Mari kita rayakan dengan menebar cinta dan kebahagiaan kepada sesama. Eid Mubarak 2024! May this Eid be the best one yet for all of us. Selamat Hari Raya Idul Fitri. Semoga Idul Fitri tahun ini menjadi yang terbaik bagi kita semua.

Artikel/Berita

HIKMAH

Fatwa MUI: Menggunakan Produk Israel Hukumnya Dilarang

Admin TB

14 November 2023 05:01:21

221 Kali Dibaca

Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tahun 2023 mengeluarkan Fatwa Nomor 83 tentang Dukungan terhadap Perjuangan Palestina. Fatwa ini menegaskan kewajiban memberikan dukungan kepada perjuangan Palestina.

Menurut fatwa ini, mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina dari agresi Israel dianggap sebagai tindakan yang wajib dilakukan.

Dukungan yang dimaksud mencakup pemberian zakat, infaq, dan sedekah untuk mendukung perjuangan rakyat Palestina.

 

Penting untuk diperhatikan bahwa zakat biasanya didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar pemberi zakat (muzakki). Namun, dalam situasi darurat atau kebutuhan yang mendesak, zakat dapat disalurkan kepada mustahik yang berada di lokasi yang lebih jauh, seperti untuk mendukung perjuangan Palestina.

Selanjutnya, fatwa MUI juga menegaskan bahwa mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau mendukung Israel, baik secara langsung maupun tidak langsung, dianggap sebagai perbuatan yang dilarang.

MUI juga memberikan rekomendasi kepada umat Islam agar mereka mendukung perjuangan Palestina dengan cara-cara seperti menggalang dana kemanusian dan dukungan perjuangan, mendoakan kesuksesan perjuangan tersebut, serta melaksanakan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.

Selain itu, MUI juga mendorong pemerintah untuk mengambil langkah-langkah yang mendukung perjuangan Palestina, termasuk memberikan bantuan dan melalui diplomasi.

"Pemerintah diharapkan untuk mengambil tindakan tegas dalam mendukung perjuangan Palestina, seperti melalui diplomasi di PBB untuk menghentikan konflik dan memberlakukan sanksi terhadap Israel, serta mengirimkan bantuan kemanusiaan. Selain itu, koordinasi dengan negara-negara anggota OKI untuk memberikan tekanan kepada Israel agar menghentikan agresinya merupakan hal yang penting," demikian isi fatwa tersebut.

Tak hanya itu, umat Islam dihimbau untuk berusaha semaksimal mungkin menghindari melakukan transaksi dan menggunakan produk yang berasal dari Israel atau yang memiliki hubungan dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan paham zionisme.

Prof. Asrorun Niam Sholeh, Ketua MUI Bidang Fatwa, menekankan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina dari agresi Israel adalah suatu kewajiban, sementara sebaliknya, mendukung Israel dan para pendukungnya dianggap sebagai perbuatan yang dilarang (haram).

"Mendukung pihak yang jelas-jelas mendukung agresi Israel, baik secara langsung maupun tidak langsung, misalnya dengan membeli produk dari produsen yang secara terang-terangan mendukung agresi Israel, dianggap sebagai perbuatan yang dilarang," tegas Prof. Niam saat mengumumkan hasil fatwa MUI pada Jumat, 10 November 2023, di Kantor MUI Menteng, Jakarta Pusat.

Oleh karena itu, Guru Besar Ilmu Fiqih dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini mendorong umat Islam untuk sebaik mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk-produk yang berasal dari Israel, yang memiliki keterkaitan dengan Israel, atau yang mendukung penjajahan dan ideologi zionisme.

"Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini diwajibkan. Oleh karena itu, kita tidak seharusnya mendukung pihak yang terlibat dalam konflik dengan Palestina, termasuk penggunaan produk yang dengan jelas mendukung tindakan kekerasan terhadap warga Palestina," ujar Prof. Niam.

Lebih lanjut, Pengasuh Pesantren Al-Nahdlah Depok ini menegaskan bahwa dukungan terhadap kemerdekaan Palestina dapat diwujudkan melalui distribusi zakat, infaq, dan sedekah untuk mendukung perjuangan rakyat Palestina.

"Umat Islam dihimbau untuk mensupport perjuangan Palestina dengan cara mengumpulkan dana kemanusian, mendoakan keberhasilan perjuangan, serta mendirikan shalat ghaib untuk para orang-orang meninggal syahid Palestina," tegas Prof. Niam saat menyampaikan rekomendasi fatwa tersebut.

Selain itu, fatwa ini juga mendorong pemerintah untuk mengambil tindakan tegas dalam membantu perjuangan Palestina, seperti melalui diplomasi di PBB untuk mengakhiri konflik dan memberlakukan sanksi terhadap Israel. Selain itu, pengiriman bantuan kemanusiaan dan upaya konsolidasi negara-negara anggota OKI diharapkan dapat memberikan tekanan kepada Israel untuk menghentikan agresinya.

Selain itu, MUI juga menegaskan bahwa zakat yang dikumpulkan dari masyarakat Muslim di Indonesia dapat digunakan untuk mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina. "Pada dasarnya, dana zakat seharusnya disalurkan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Namun, dalam situasi darurat atau keadaan yang membutuhkan, dana zakat dapat dialokasikan untuk mustahik yang berada di lokasi yang lebih jauh, seperti untuk mendukung perjuangan Palestina," jelasnya.

Dengan demikian, Prof. Niam mengajak Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAZ) dan lembaga-lembaga amil zakat nasional (LAZNAS) untuk bersatu dalam menghimpun zakat, infak, dan sedekah guna memberikan dukungan kepada perjuangan umat Islam di Palestina.

Fatwa ini dihasilkan sebagai wujud tanggung jawab keulamaan MUI dalam menghadapi agresi Israel terhadap Palestina yang mengancam kemanusiaan. Di samping itu, ada kelompok yang mencoba memberikan dukungan kepada Israel, baik secara langsung maupun tidak langsung. Hal ini termasuk upaya beberapa pihak yang berusaha mencoreng citra mereka yang mendukung kemerdekaan Palestina.

Dalam kesimpulan, Fatwa MUI menegaskan dengan jelas bahwa menggunakan produk Israel adalah perbuatan yang dilarang bagi umat Islam. Pesan utama fatwa ini adalah pentingnya mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina dan menghindari produk yang terkait dengan Israel. Fatwa ini memberikan penekanan pada pentingnya zakat, infaq, dan sedekah sebagai alat untuk mendukung perjuangan Palestina.

Pesan yang disampaikan oleh MUI sangat jelas, yaitu bahwa umat Islam seharusnya tidak terlibat dalam transaksi atau penggunaan produk yang mendukung agresi Israel terhadap Palestina. Sebaliknya, mereka diimbau untuk berpartisipasi aktif dalam upaya mendukung perjuangan Palestina dengan menggalang dana kemanusiaan, mendoakan kesuksesan perjuangan, dan melaksanakan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.

Dalam konteks yang lebih luas, fatwa ini menciptakan kesadaran akan pentingnya solidaritas dan dukungan kemanusiaan terhadap perjuangan kemerdekaan Palestina, serta peran infaq dalam mencapai tujuan tersebut. Semua ini menunjukkan peran penting yang dimainkan oleh MUI dalam menyuarakan keadilan dan kemanusiaan, serta memberikan panduan jelas kepada umat Islam tentang bagaimana mereka dapat berkontribusi dalam mendukung perjuangan Palestina.[DM]

Kirim Komentar

Komentar Facebook

Artikel Menarik Lainnya

Hosting Murah se Indonesia

Arsip Artikel

Media Sosial

Facebook Twitter YouTube Instagram WhatsApp

Hosting Gratis

MHosting Gratis Rp.0

Komentar

Lestari marganinhrum
26 April 2024 09:40:01
Saya terdaftar pkh baru dan blom punya kks apakah bisa... selengkapnya
Zaky
25 April 2024 00:36:07
Saya mau dapat PIP, bagaimana cara mengajukannya?... selengkapnya
Topani Sahara
02 April 2024 21:28:46
Semoga artikel ini bermanfaat, ... selengkapnya
Topani
27 Maret 2024 18:33:27
Semoga bermanfaat... selengkapnya
Naning
21 Maret 2024 02:55:45
Kenapa kok dana pip yg lain keluar ini punya anak saya... selengkapnya
Topani
08 Maret 2024 16:10:05
Makasih pak Dafris... selengkapnya
Dafris
08 Maret 2024 15:16:52
Sukses ya...... selengkapnya
Sokewih
08 Maret 2024 10:46:14
Kenapa bpnt saya tidak cair?... selengkapnya
Satria setiawan wijaya
06 Maret 2024 16:47:49
Bagaimana cara mndaftarkan ank saya dpet pip... selengkapnya
Risdiyana
02 Maret 2024 15:48:40
Mohon bantuannya ..utk bisa mendapatkan PIP..Anak saya... selengkapnya

Sinergi Program

Lapak Tenggulang Baru
OpenDesa
PCNU Musi Banyuasin
The Express
SMP Hidayatut Thullab

Statistik Pengunjung

Hari ini:3.278
Kemarin:8.422
Total Pengunjung:48.970
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:172.70.126.17
Browser:Mozilla 5.0