Minal Aidin Wal Faizin Mohon Maaf Lahir dan Batin Selamat Hari Raya Idul Fitri. Semoga hari kemenangan ini membawa kehangatan dan kedamaian bagi seluruh insan di dunia. Selamat Hari Raya. Semoga Idul Fitri kita mendapat limpahan berkah oleh Allah. Mari kita rayakan dengan menebar cinta dan kebahagiaan kepada sesama. Eid Mubarak 2024! May this Eid be the best one yet for all of us. Selamat Hari Raya Idul Fitri. Semoga Idul Fitri tahun ini menjadi yang terbaik bagi kita semua.

Artikel/Berita

BERITA

Kebijakan Prioritas Dana Desa 2024

Admin TB

27 Oktober 2023 07:03:02

275 Kali Dibaca

Pemerintah menyadari pentingnya pembangunan di tingkat desa, karena merupakan bagian dari rangkaian pembangunan nasional. Di sisi lain, pembangunan nasional menjadi rangkaian dari upaya pembangunan berkesinambungan yang meliputi seluruh aspek kehidupan masyarakat.

Karenanya, upaya itu diwujudkan pemerintah melalui Dana Desa sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Salah satu tujuan Dana Desa untuk meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan desa melalui peningkatan pelayanan publik di desa, memajukan perekonomian desa, mengatasi kesenjangan pembangunan antar desa, serta memperkuat masyarakat desa sebagai subjek dari pembangunan.

Pemerintah mengoptimalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pada 2024. Amunisi yang disiapkan antara lain adalah dana desa hingga otonomi khusus (Otsus) serta insentif fiskal.

Arah kebijakan pada 2024 menjadi berbeda seiring dengan implementasi tiga Undang-undang (UU). Pertama adalah UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), kedua yaitu UU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) dan ketiga UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Baca Juga: Memahami Strategi Pengentasan Kemiskinan di Indonesia sebagai Sumber Penerimaan Negara

 

Pada 2024, pemerintah akan menyalurkan dana desa sebesar Rp 71 triliun dengan target 75.000 desa.

Kebijakan dana desa diarahkan kepada tiga hal. Pertama, melanjutkan kebijakan pengalokasian Dana Desa sesuai UU HKPD, melalui pengalokasian berdasarkan formula dan alokasi tambahan tahun berjalan berdasarkan kriteria kinerja tertentu dan pengalokasian mempertimbangkan kinerja desa dalam pengelolaan Dana Desa.

Kedua memberdayakan masyarakat dan mendukung pembangunan berkelanjutan fokus dan prioritas pemanfaatan Dana Desa, dalam rangka dukungan penanganan kemiskinan ekstrem max. 25% melalui BLT Desa,dukungan program ketahanan pangan dan hewani min. 20%, dukungan program pencegahan dan penurunan stunting dan dukungan program sektor prioritas di desa melalui bantuan permodalan BUMDes, serta program pengembangan desa sesuai potensi dan karakteristik desa.

Ketiga adalah memperbaiki penyaluran dan mendorong perbaikan tata kelola Dana Desa. Langkah yang ditempuh yaitu memisahkan penyaluran Dana Desa earmarked/non earmarked berdasarkan kinerja pelaksanaan, penyaluran Dana Desa secara langsung dari RKUN ke RKD dan pemberian reward berupa percepatan penyaluran Dana Desa untuk desa berstatus Mandiri.

Kemudian mengalokasikan tambahan Dana Desa untuk Desa yang berkinerja baik di setiap kabupaten/kota dan penerapan sanksi berupa penghentian penyaluran Dana Desa terhadap desa bermasalah atau terdapat penyalahgunaan Dana Desa.

Baca Juga: Tips Ini Bisa Membawa Desamu Menjadi Desa Mandiri di Tahun 2023

 

Semangat Transformasi Desa

Desa sebagai subyek utama pembangunan dibagi menjadi 2 hal, yakni dulu dan sekarang:

1. Dulu

Desa cenderung dianggap tidak memiliki inovasi dan kreativitas dalam menjalankan dan mengatur dirinya

  • Kewenangan desa merupakan kewenangan Daerah yang diserahkan kepada desa (Teori Residu)

  • Pembangunan di Desa bersifat sentralistik ▪Pemerintah desa menjalankan tugas yang bersifat administratif

  • Penyeragaman bentuk dan corak pembangunan di seluruh Desa

2. Sekarang

Desa dituntut untuk inovatif dan kreatif memanfaatkan kebijakan dan potensi

  • Desa didorong mengembangkan berbagai aktivitas dan potensi berbasis kearifan lokal yang produktif dan bernilai ekonomis.

  • Desa berhak mengatur – mengurus sendiri urusan perencanaan, pelaksanaan kegiatan untuk pengembangan lokal.

  • Desa memiliki pendanaan yang besar sebagai modal memenuhi kebutuhan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Baca Juga: Kebijakan Pemerintah Dalam Tata Kelola Pemerintahan Desa

 

Kebijakan Prioritas Dana Desa 2024

Dana Desa adalah dana rekognisi negara kepada desa, agar desa berdaya menjalankan kewenangannya. Dana Desa harus dikelola, dimanfaatkan, serta di realisasikan dengan sebaik mungkin.

Fokus pada penyelesaian permasalahan Desa (kemiskinan, kesehatan, pendidikan dll) serta Pemanfaatan dan pengembangan potensi Desa.

Untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Desa berupa peningkatan kulitas hidup, peningkatan kesejahteraan dan penanggulangan kemiskinan serta peningkatan pelayanan publik

Rancangan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024 dibagi menjadi 2 (dua), yaitu:

  1. Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk Bidang Pembangunan dan Pemberdayaan.

    Prioritas Penggunaan Dana Desa diarahkan untuk percepatan pencapaian tujuan SDGs Desa dan harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Desa berupa :

    1. Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Desa

      1. Pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan BUMDesa/BUMDesa Bersama.

      2. Pengembangan Desa wisata.

      3. Pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola BUMDesa/BUMDesa Bersama.

    2. Peningkatan Kualitas Hidup Manusia.

      1. Perbaikan dan konsolidasi data SDGs Desa dan pendataan perkembangan desa melalui indeks desa membangun.

      2. Ketahanan pangan nabati dan hewani.

      3. Pencegahan dan penurunan stunting.

      4. Peningkatan kualitas sumber daya manusia warga desa.

      5. Peningkatkan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan dan pemberdayaan.

        masyarakat desa.

      6. Perluasan akses layanan kesehatan sesuai kewenangan desa.

      7. Penyediaan listrik Desa untuk mewujudkan Desa berenergi bersih dan terbarukan sesuai kewenangan Desa.

      8. Mitigasi dan penanganan bencana alam.

      9. Mitigasi dan penanganan bencana nonalam.

      10. Penanggulangan kemiskinan terutama kemiskinan ekstrem.

    3. Penanggulangan Kemiskinan.

      1. Dukungan terhadap penanggulangan kemiskinan terutama upaya percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

      2. Penyediaan infrastruktur, termasuk pengentasan kawasan kumuh sesuai kewenangan Desa.

  2. Fokus Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024.

    Berupa Kegiatan yang menjadi fokus pemerintah di tahun anggaran berjalan:

    1. Dana Desa untuk Operasional Pemerintahan Desa;

    2. Tagging BLT Dana Desa untuk pengentasan Kemiskinan Ekstrem;

    3. Tagging untuk ketahanan pangan nabati dan hewani; dan

    4. Fokus Kebijakan Penggunaan Dana Desa lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai perencanaan nasional dan alokasi TKD.

Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan Sugito dalam FGD memaparkan 7 prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2024. Menurut Sugito Dasar hukum penyusunan Permendesa tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa adalah PP No. 60 Tahun 2014 dan PP No. 22 Tahun 2015.

Sugito menuturkan bahwa Dana Desa fokus untuk memperkuat kebijakan fiskal nasional (kemiskinan ekstrem, stunting, dan inflasi) di tingkat desa dan sinergi penggunaan Dana Desa.

Adapun 7 prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2024 tersebut adalah sebagai berikut: 

  1. Pengentasan kemiskinan ekstrem,
  2. Intervensi percepatan eliminasi TBC, 
  3. Ketahanan pangan nabatai dan hewani
  4. Pencegahan narkoba,
  5. Penurunan stunting,
  6. Dana oeperasional pemerintah Desa, dan
  7. Optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional.

Baca Juga: Transmigrasi dan Permasalahan didalamnya

 

Kebutuhan Dana Desa

Sesuai dengan Mandat/Arahan Presiden untuk Tahun 2024, kebutuhan dana desa adalah sebagai berikut:

  1. Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasiona

    • Regulasi: Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

    • Arahan: Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi untuk menyusun dan menetapkan kebijakan penggunaan Dana Desa untuk mendukung optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional.

  2. Pencegahan Narkoba

    • RegulasiI: Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024 .

    • Arahan:

      • Aksi RAN : Pelaksanaan program Desa Bersih dari Narkoba (Bersinar) melalui fasilitasi kegiatan P4GN dan prioritas penggunaan Dana Desa.

      • Indikator Keberhasilan : terlaksananya program Desa Bersinar melalui fasilitasi kegiatan P4GN dan prioritas penggunaan Dana Desa.

      • Ukuran keberhasilan: target 2023 sebanyak 120 desa, target 2024 sebanyak 121 desa.

  3. Bantuan Langsung Tunai dan Padat Karya Tunai

    • RegulasiI: Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem huruf b.

    • Arahan: Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi untuk: menetapkan prioritas penggunaan dana desa untuk Bantuan Langsung Tunai Desa dan program padat karya.

  4. Penanggulangan TBC

    • RegulasiI: Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Tuberkulosis.

    • Arahan: Tanggungjawab Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi :

      • Tersedianya kebijakan pemanfaatan Dana Desa untuk percepatan Eliminasi TBC (Target tahun 2022: 1 (satu) kebijakan)

      • Persentase desa yang mengalokasikan Dana Desa untuk intervensi percepatan Eliminasi TBC (Target tahun 2024: 80%)

  5. Percepatan Penurunan Stunting

    • RegulasiI: Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting Pasal 11 ayat (2).

    • Arahan: Pemerintah Desa memprioritaskan penggunaan Dana Desa dalam mendukung penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting (Pasal 11 ayat 2).

    • Kegiatan: melakukan penguatan sistem Pemantauan dan Evaluasi terpadu Percepatan Penurunan Stunting. Keluaran (output): Persentase Pemerintah Desa yang memiliki kinerja baik dalam konvergensi Percepatan Penurunan Stunting (Target 90 % pada tahun 2024).

  6. Dana Opersional Pemerintah Desa

    • RegulasiI: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 huruf c.

    • Arahan: Dana Desa diutamakan penggunaannya untuk Dana operasional Pemerintah Desa paling banyak 3% (tiga persen) dari pagu Dana Desa.

  7. Ketahanan Pangan

    • RegulasiI: Surat Sekretaris Kabinet RI No.B.355-SeskabPMK-082022 kepada Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi tentang Penyampaian Arahan Presiden terkait Pemanfaatan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan.

    • Arahan: Dalam Rapat Terbatas tentang Pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2023 pada tanggal 25 Juli 2022, Presiden memberikan arahan terkait penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan, yang intinya: Kaji strategi atau opsi penggunaan Dana Desa untuk urusan berkaitan dengan krisis pangan. Apabila pemanfaatan Dana Desa untuk krisi pangan dimungkinkan, maka penggunaan Dana Desa untuk infrastruktur desa agar dihentikan terlebih dahulu dan alihkan untuk fokus ke pangan.

Berikut ini Materi Kebijakan Prioritas Dana Desa Tahun 2024 yang dapat Anda download secara gratis:

Kirim Komentar

Komentar Facebook

Artikel Menarik Lainnya

Hosting Murah se Indonesia

Arsip Artikel

Media Sosial

Facebook Twitter YouTube Instagram WhatsApp

Hosting Gratis

MHosting Gratis Rp.0

Komentar

Lestari marganinhrum
26 April 2024 09:40:01
Saya terdaftar pkh baru dan blom punya kks apakah bisa... selengkapnya
Zaky
25 April 2024 00:36:07
Saya mau dapat PIP, bagaimana cara mengajukannya?... selengkapnya
Topani Sahara
02 April 2024 21:28:46
Semoga artikel ini bermanfaat, ... selengkapnya
Topani
27 Maret 2024 18:33:27
Semoga bermanfaat... selengkapnya
Naning
21 Maret 2024 02:55:45
Kenapa kok dana pip yg lain keluar ini punya anak saya... selengkapnya
Topani
08 Maret 2024 16:10:05
Makasih pak Dafris... selengkapnya
Dafris
08 Maret 2024 15:16:52
Sukses ya...... selengkapnya
Sokewih
08 Maret 2024 10:46:14
Kenapa bpnt saya tidak cair?... selengkapnya
Satria setiawan wijaya
06 Maret 2024 16:47:49
Bagaimana cara mndaftarkan ank saya dpet pip... selengkapnya
Risdiyana
02 Maret 2024 15:48:40
Mohon bantuannya ..utk bisa mendapatkan PIP..Anak saya... selengkapnya

Sinergi Program

Lapak Tenggulang Baru
OpenDesa
PCNU Musi Banyuasin
The Express
SMP Hidayatut Thullab

Statistik Pengunjung

Hari ini:5.139
Kemarin:5.531
Total Pengunjung:56.362
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:172.70.130.160
Browser:Mozilla 5.0