Tenggulang Baru
Layanan Mandiri
Login Admin
Rekap Kehadiran
BERITA
Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan telah melakukan penilaian atas kinerja penganggaran dan pelaporan serta pelaksanaan penanganan COVID-19 pada seluruh Pemerintah Daerah.
Di Sumatra Selatan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), salah satu daerah yang diapresiasi oleh Kementerian Keuangan dan dinilai komitmen. Muba diganjar insentif daerah tambahan sebesar Rp11.924.596.000. Penetapan pemberian insentif ini tertuang dalam peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.07/2020.
"Alhamdulillah ini berkat komitmen dan konsisten OPD Muba bersama pihak terkait dalam upaya pencegahan dan penanganan COVID-19 yang maksimal," ungkap Bupati Muba Dodi Reza Alex, Selasa (21/7/2020).
Dodi memastikan dana insentif ini akan dipakai untuk menangani dampak COVID-19 sektor perekonomian daerah seperti pemberdayaan UMKM dan koperasi, penanganan kesehatan dan bantuan sosial.
"Insentif tambahan ini akan dimanfaatkan sebaik mungkin memulihkan perekonomian di Muba dari berbagai sektor terutama bagi pelaku UMKM," ujar dia.
Keteguhan Dodi dibuktikan dengan kesiapan anggaran dan re-alokasi anggaran melalui dana APBD Muba guna menangani wabah COVID-19.
Tak ingin pengelolaan anggaran meleset dari sasaran, Bupati Muba Dodi Reza Alex menggandeng pihak Kejari Sekayu dan Polres Muba untuk bersama-sama mengawasi pengelolaan anggaran penanganan covid-19. Bahkan Dodi Reza Alex juga meminta bimbingan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
"Terkait dengan anggaran dalam penanganan covid-19, ini kami sangatlah berhati-hati dengan menggandeng APIP dan Kejari serta Polres tentu dengan arahan dari KPK kami selalu menetapkan rambu-rambu agar penyaluran ini bisa terlaksana dengan baik tanpa menimbulkan konsekuensi hukum," sebut dia.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Muba Drs Apriyadi MSi menjelaskan, kriteria penilaian pemberian dana insentif daerah tambahan ini antara lain dari kinerja penganggaran dan pelaporan Covid-19 dan nilai epedemiologi.
"Pemkab Muba yang telah menyampaikan laporan penyesuaian APBD Tahun Anggaran 2020 yang telah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional," kata dia.
Selanjutnya Pemkab Muba juga telah menyampaikan laporan kinerja bidang kesehatan untuk pencegahan dan/atau penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVlD-19) dan laporan bantuan sosial untuk pemberian bantuan sosial dan/atau ekonomi kepada masyarakat yang terdampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
"Di Sumsel ada lima daerah yang dapat dana insentif tambahan ini dan salah satunya Kabupaten Muba," terang dia.
Apriyadi menyebutkan, ini adalah hasil kerja keras bersama dan ini menjadi motivasi untuk bekerja lebih baik lagi, khususnya dalam mengatasi pandemi Covid-19 di Muba.
"Ini juga tidak terlepas dari dukungan seluruh masyarakat Muba dan tentunya komitmen dan konsistensi bupati dalam upaya penanganan dan pencegahan wabah COVID-19 di Muba," tandas dia.
Prediksi Irak vs Vietnam di Babak Perempat Final Piala Asia U-23 2024
Hasil Korea Selatan vs Indonesia U-23 Babak Perempat Final Piala Asia U-23 2024
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Rekrutmen BUMN 2024
Putusan MK Atas Seluruh Gugatan Sengketa Pilpres 2024 serta Pendapat Berbeda Para Hakim
Hari Kartini: Sejarah dan Ucapan Hari Kartini 2024
Jadwal Piala Dunia 2022 Qatar Lengkap
Cara Cek dan Daftar Penerima Bansos BPNT BST PKH & BLT BBM di Cekbansos.kemensos.go.id
Doa Niat Puasa Ramadhan Beserta Tata Cara dan Bacaan Lengkap
Bansos BLT BBM 2022 Tahap 2 Cair November, Cara Daftar dan Cek Penerima secara Online
PIP Oktober 2022 Sudah Cair, Begini Cara Cek Namamu di pip.kemdikbud.go.id
Sidang MK Sengketa Pilpres: Ragam Putusan MK Terkait Sengketa Hasil Pemilu 2024
Awal mula SID
Perhimpunan Anak Transmigran Republik Indonesia (PATRI)
Prediksi RANS Nusantara vs Persita Tangerang di Pekan ke-3 BRI Liga 1 2023/2024, 15 Juli 2023
Prediksi Borneo FC vs Persija Jakarta Pada Pekan Ke-29 BRI Liga 1 2022/2023, 8 Maret 2023
Prediksi Irak vs Vietnam di Babak Perempat Final Piala Asia U-23 2024
Hasil Korea Selatan vs Indonesia U-23 Babak Perempat Final Piala Asia U-23 2024
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Rekrutmen BUMN 2024
Putusan MK Atas Seluruh Gugatan Sengketa Pilpres 2024 serta Pendapat Berbeda Para Hakim
Hari Kartini: Sejarah dan Ucapan Hari Kartini 2024
Jadwal Piala Dunia 2022 Qatar Lengkap
Cara Cek dan Daftar Penerima Bansos BPNT BST PKH & BLT BBM di Cekbansos.kemensos.go.id
Doa Niat Puasa Ramadhan Beserta Tata Cara dan Bacaan Lengkap
Bansos BLT BBM 2022 Tahap 2 Cair November, Cara Daftar dan Cek Penerima secara Online
PIP Oktober 2022 Sudah Cair, Begini Cara Cek Namamu di pip.kemdikbud.go.id
Sidang MK Sengketa Pilpres: Ragam Putusan MK Terkait Sengketa Hasil Pemilu 2024
Awal mula SID
Perhimpunan Anak Transmigran Republik Indonesia (PATRI)
Prediksi RANS Nusantara vs Persita Tangerang di Pekan ke-3 BRI Liga 1 2023/2024, 15 Juli 2023
Prediksi Borneo FC vs Persija Jakarta Pada Pekan Ke-29 BRI Liga 1 2022/2023, 8 Maret 2023
Hari ini | : | 2.006 |
Kemarin | : | 8.422 |
Total Pengunjung | : | 47.698 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 172.70.131.73 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |
OpenSID 2404.0.0 - Tenggulangbaru V1.0