Minal Aidin Wal Faizin Mohon Maaf Lahir dan Batin Selamat Hari Raya Idul Fitri. Semoga hari kemenangan ini membawa kehangatan dan kedamaian bagi seluruh insan di dunia. Selamat Hari Raya. Semoga Idul Fitri kita mendapat limpahan berkah oleh Allah. Mari kita rayakan dengan menebar cinta dan kebahagiaan kepada sesama. Eid Mubarak 2024! May this Eid be the best one yet for all of us. Selamat Hari Raya Idul Fitri. Semoga Idul Fitri tahun ini menjadi yang terbaik bagi kita semua.

Artikel/Berita

Lembaga Kemasyarakatan

Admin TB

29 Juli 2013 11:38:33

273 Kali Dibaca

Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.

Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa (LAD) diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia. Permendagri nomor 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.

LKD dibentuk atas prakarsa Pemerintah Desa dan masyarakat serta pembentukannya diatur dengan Peraturan Desa, dengan persyaratan :

  1. Berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Berkedudukan di Desa setempat;

  3. Keberadaannya bermanfaat dan dibutuhkan masyarakat Desa;

  4. Memiliki kepengurusan yang tetap;

  5. Memiliki sekretariat yang bersifat tetap; dan

  6. Tidak berafiliasi kepada partai politik.

 

Tugas LKD

Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) bertugas (Pasal 4) :

  1. Melakukan pemberdayaan masyarakat Desa;

  2. Ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan; dan

  3. Meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.

 

Fungsi LKD

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, LKD mengusulkan program dan kegiatan kepada Pemerintah Desa serta mempunyai fungsi (Pasal 5) :

  1. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat;

  2. Menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat;

  3. Meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa;

  4. Menyusun rencana, melaksanakan, mengendalikan, melestarikan, dan mengembangkan hasil pembangunan secara partisipatif;

  5. Menumbuhkan, mengembangkan, dan menggerakkan prakarsa, partisipasi, swadaya, serta gotong royong masyarakat;

  6. Meningkatkan kesejahteraan keluarga; dan

  7. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

 

Jenis-jenis LKD

Jenis Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), Pasal 6 :

1. Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) paling sedikit meliputi :

      a. Rukun Tetangga (RT)
      b. Rukun Warga (RW)
      c. Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK)
      d. Karang Taruna
      e. Pos Pelayanan Terpadu (POSYANDU)
      f. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM)

  2. Lembaga Kemasyarakatan Desa Lainnya :

      a. Perlindungan Masyarakat (LINMAS)
      b. Kelompok Tani (POKTAN / GAPOKTAN)
      c. Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA)
      d. Kelompok Informasi Masyarakat (KIM)
      e. Kelompok Masyarakat (POKMAS) dalam kegiatan pemberdayaan tertentu
      f. Dan lain-lain.

 

Selain dari LKD tersebut di atas, juga ada yang disebut (sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan) :

  1. Petugas Desa

    Contoh:

    a. Penjaga Kantor Desa

    b. Petugas Makam

    c. Penjaga Pasar

    d. Perawat Jenazah (Modin Kematian)

    e. Dan lain-lain.

  2. Kader Desa

    Contoh :

    a. Kader Pembangunan Masyarakat Desa (KPMD) dalam bidang Perencanaan

    b. Kader Pembangunan Manusia (KPM) dalam bidang kesehatan

    c. Petugas Keluarga Berencana Desa (PKBD)

    d. Kader Teknis Desa (KTD)

 

Kewenangan dan Tanggung Jawab

  1. Bahwa semua kelembagaan dan personal di atas menjadi kewenangan desa. Maka konsekwensinya, desa harus bertanggungjawab atas honor dan anggaran operasionalnya;

  2. Bahwa semua kelembagaan dan personal di atas bertanggungjawab kepada Kepala Desa;

  3. Bahwa semua kelembagaan dan personal di atas harus menyampaikan laporan tertulis atas tupoksinya setiap tahun secara tertulis kepada kepala desa.

 

Sifat dan Hubungan Antar Lembaga

Adapun sifat dan hubungan antar lembaga bagi LKD adalah:

  1. Hubungan LKD dengan Pemerintah Kalurahan bersifat Kemitraan

  2. Hubungan LKD dengan LKD lainnya bersifat Koordinatif

  3. Hubungan LKD dengan BPD/Bamuskal bersifat Konsultatif

Kirim Komentar

Komentar Facebook

Artikel Menarik Lainnya

Hosting Murah se Indonesia

Media Sosial

Facebook Twitter YouTube Instagram WhatsApp

Hosting Gratis

MHosting Gratis Rp.0

Komentar

Lestari marganinhrum
26 April 2024 09:40:01
Saya terdaftar pkh baru dan blom punya kks apakah bisa... selengkapnya
Zaky
25 April 2024 00:36:07
Saya mau dapat PIP, bagaimana cara mengajukannya?... selengkapnya
Topani Sahara
02 April 2024 21:28:46
Semoga artikel ini bermanfaat, ... selengkapnya
Topani
27 Maret 2024 18:33:27
Semoga bermanfaat... selengkapnya
Naning
21 Maret 2024 02:55:45
Kenapa kok dana pip yg lain keluar ini punya anak saya... selengkapnya
Topani
08 Maret 2024 16:10:05
Makasih pak Dafris... selengkapnya
Dafris
08 Maret 2024 15:16:52
Sukses ya...... selengkapnya
Sokewih
08 Maret 2024 10:46:14
Kenapa bpnt saya tidak cair?... selengkapnya
Satria setiawan wijaya
06 Maret 2024 16:47:49
Bagaimana cara mndaftarkan ank saya dpet pip... selengkapnya
Risdiyana
02 Maret 2024 15:48:40
Mohon bantuannya ..utk bisa mendapatkan PIP..Anak saya... selengkapnya

Sinergi Program

Lapak Tenggulang Baru
OpenDesa
PCNU Musi Banyuasin
The Express
SMP Hidayatut Thullab

Statistik Pengunjung

Hari ini:2.687
Kemarin:8.422
Total Pengunjung:48.379
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:172.71.254.179
Browser:Mozilla 5.0