Tenggulang Baru
Layanan Mandiri
Login Admin
Rekap Kehadiran
Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.
Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa (LAD) diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia. Permendagri nomor 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.
LKD dibentuk atas prakarsa Pemerintah Desa dan masyarakat serta pembentukannya diatur dengan Peraturan Desa, dengan persyaratan :
Berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Berkedudukan di Desa setempat;
Keberadaannya bermanfaat dan dibutuhkan masyarakat Desa;
Memiliki kepengurusan yang tetap;
Memiliki sekretariat yang bersifat tetap; dan
Tidak berafiliasi kepada partai politik.
Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) bertugas (Pasal 4) :
Melakukan pemberdayaan masyarakat Desa;
Ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan; dan
Meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, LKD mengusulkan program dan kegiatan kepada Pemerintah Desa serta mempunyai fungsi (Pasal 5) :
menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
Menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat;
Meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa;
Menyusun rencana, melaksanakan, mengendalikan, melestarikan, dan mengembangkan hasil pembangunan secara partisipatif;
Menumbuhkan, mengembangkan, dan menggerakkan prakarsa, partisipasi, swadaya, serta gotong royong masyarakat;
Meningkatkan kesejahteraan keluarga; dan
Meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Jenis Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), Pasal 6 :
1. Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) paling sedikit meliputi :
a. Rukun Tetangga (RT)
b. Rukun Warga (RW)
c. Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK)
d. Karang Taruna
e. Pos Pelayanan Terpadu (POSYANDU)
f. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM)
2. Lembaga Kemasyarakatan Desa Lainnya :
a. Perlindungan Masyarakat (LINMAS)
b. Kelompok Tani (POKTAN / GAPOKTAN)
c. Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA)
d. Kelompok Informasi Masyarakat (KIM)
e. Kelompok Masyarakat (POKMAS) dalam kegiatan pemberdayaan tertentu
f. Dan lain-lain.
Selain dari LKD tersebut di atas, juga ada yang disebut (sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan) :
Petugas Desa
Contoh:
a. Penjaga Kantor Desa
b. Petugas Makam
c. Penjaga Pasar
d. Perawat Jenazah (Modin Kematian)
e. Dan lain-lain.
Kader Desa
Contoh :
a. Kader Pembangunan Masyarakat Desa (KPMD) dalam bidang Perencanaan
b. Kader Pembangunan Manusia (KPM) dalam bidang kesehatan
c. Petugas Keluarga Berencana Desa (PKBD)
d. Kader Teknis Desa (KTD)
Bahwa semua kelembagaan dan personal di atas menjadi kewenangan desa. Maka konsekwensinya, desa harus bertanggungjawab atas honor dan anggaran operasionalnya;
Bahwa semua kelembagaan dan personal di atas bertanggungjawab kepada Kepala Desa;
Bahwa semua kelembagaan dan personal di atas harus menyampaikan laporan tertulis atas tupoksinya setiap tahun secara tertulis kepada kepala desa.
Adapun sifat dan hubungan antar lembaga bagi LKD adalah:
Hubungan LKD dengan Pemerintah Kalurahan bersifat Kemitraan
Hubungan LKD dengan LKD lainnya bersifat Koordinatif
Hubungan LKD dengan BPD/Bamuskal bersifat Konsultatif
Prediksi Irak vs Vietnam di Babak Perempat Final Piala Asia U-23 2024
Hasil Korea Selatan vs Indonesia U-23 Babak Perempat Final Piala Asia U-23 2024
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Rekrutmen BUMN 2024
Putusan MK Atas Seluruh Gugatan Sengketa Pilpres 2024 serta Pendapat Berbeda Para Hakim
Hari Kartini: Sejarah dan Ucapan Hari Kartini 2024
Jadwal Piala Dunia 2022 Qatar Lengkap
Cara Cek dan Daftar Penerima Bansos BPNT BST PKH & BLT BBM di Cekbansos.kemensos.go.id
Doa Niat Puasa Ramadhan Beserta Tata Cara dan Bacaan Lengkap
Bansos BLT BBM 2022 Tahap 2 Cair November, Cara Daftar dan Cek Penerima secara Online
PIP Oktober 2022 Sudah Cair, Begini Cara Cek Namamu di pip.kemdikbud.go.id
TVONE
Akselerasi Penanganan Kemiskinan Ekstrem, Kemensos Tingkatkan Kompetensi Pelaksana Program PENA
Cara Daftar Bansos 2023 Terbaru, Makin Mudah Cuma Pakai HP
Batas Akhir Aktivasi Rekening SimPel PIP 2022 Diperpanjang Hingga 31 Januari 2023
Prediksi Brighton vs Manchester United pada Laga Tunda Pekan Ke-28 Liga Inggris 2022/2023, 5 Mei 202
Prediksi Irak vs Vietnam di Babak Perempat Final Piala Asia U-23 2024
Hasil Korea Selatan vs Indonesia U-23 Babak Perempat Final Piala Asia U-23 2024
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Rekrutmen BUMN 2024
Putusan MK Atas Seluruh Gugatan Sengketa Pilpres 2024 serta Pendapat Berbeda Para Hakim
Hari Kartini: Sejarah dan Ucapan Hari Kartini 2024
Jadwal Piala Dunia 2022 Qatar Lengkap
Cara Cek dan Daftar Penerima Bansos BPNT BST PKH & BLT BBM di Cekbansos.kemensos.go.id
Doa Niat Puasa Ramadhan Beserta Tata Cara dan Bacaan Lengkap
Bansos BLT BBM 2022 Tahap 2 Cair November, Cara Daftar dan Cek Penerima secara Online
PIP Oktober 2022 Sudah Cair, Begini Cara Cek Namamu di pip.kemdikbud.go.id
TVONE
Akselerasi Penanganan Kemiskinan Ekstrem, Kemensos Tingkatkan Kompetensi Pelaksana Program PENA
Cara Daftar Bansos 2023 Terbaru, Makin Mudah Cuma Pakai HP
Batas Akhir Aktivasi Rekening SimPel PIP 2022 Diperpanjang Hingga 31 Januari 2023
Prediksi Brighton vs Manchester United pada Laga Tunda Pekan Ke-28 Liga Inggris 2022/2023, 5 Mei 202
Hari ini | : | 2.687 |
Kemarin | : | 8.422 |
Total Pengunjung | : | 48.379 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 172.71.254.179 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |
OpenSID 2404.0.0 - Tenggulangbaru V1.0