Tenggulangbaru.id – Menaburkan bunga di atas makam setelah prosesi pemakaman sering dilakukan sebagai bentuk penghormatan kepada jenazah. Meskipun sebagian orang menganggapnya sebagai sekadar tradisi atau bahkan Bid’ah.
Beberapa dalil dari Al-Qur’an dan Hadis menjelaskan bahwa tumbuhan, termasuk bunga dan pelepah kurma, dapat bertasbih kepada Allah dan memberikan manfaat bagi mayit.
Dalam kesempatan ini tenggulangbaru.id akan mengulas dalil-dalil mengenai menaburkan bunga di atas makam, apa saja hikmah di baliknya, serta bagaimana pandangan ulama terhadap tradisi ini.
Allah SWT berfirman dalam (QS. At-Taghabun: 1)
يُسَبِّحُ لِلّهِ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ
“Bertasbih kepada Allah segala yang ada di langit dan di bumi.” (QS. At-Taghabun: 1)
Ayat ini menegaskan bahwa semua makhluk, termasuk tumbuhan, bertasbih kepada Allah SWT. Namun, manusia tidak dapat memahami cara mereka bertasbih.
Dari sini sebagian ulama berpendapat bahwa menaruh tumbuhan yang masih segar/basah di atas makam dapat memberi manfaat bagi mayit, karena tumbuhan tersebut terus bertasbih hingga mengering.
Terdapat dalil utama yang menjadi dasar tradisi ini adalah hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas RA. Rasulullah SAW pernah melewati dua makam dan bersabda:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: مَرَّ النَّبِيُّ صَلى الله عَلَيهِ وَسَلَّمَ عَلَى قَبْرَيْنِ، فَقَالَ: إِنَّهُمَا لَيُعَذَّبَانِ، وَمَا يُعَذَّبَانِ فِي كَبِيرٍ، ثُمَّ قَالَ: بَلَى، أَمَّا أَحَدُهُمَا، فَكَانَ يَسْعَى بِالنَّمِيمَةِ، وَأَمَّا الآخَرُ، فَكَانَ لَا يَسْتَنْزِهُ مِنْ بَوْلِهِ، ثُمَّ أَخَذَ عُودًا، فَكَسَرَهُ بِاثْنَيْنِ، ثُمَّ غَرَزَ كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا عَلَى قَبْرٍ، ثُمَّ قَالَ: لَعَلَّهُ يُخَفَّفُ عَنْهُمَا الْعَذَابُ مَا لَمْ يَيْبَسَا.
Dari Ibnu Abbas RA, ia berkata: Nabi SAW melewati dua kuburan, lalu beliau bersabda, “Sesungguhnya keduanya sedang disiksa, dan mereka tidak disiksa karena perkara yang besar.” Kemudian beliau bersabda, “Benar, salah satu dari mereka suka menyebarkan namimah (adu domba), sedangkan yang lainnya tidak menjaga dirinya dari najis ketika buang air kecil.” Kemudian beliau mengambil sebuah ranting, lalu membelahnya menjadi dua bagian, kemudian beliau menancapkan masing-masingnya di atas dua kuburan tersebut. Setelah itu, beliau bersabda, “Semoga azab keduanya diringankan selama ranting ini belum kering.” (HR. Ibnu Hibban)
Hadis ini menunjukkan bahwa Rasulullah SAW menancapkan pelepah kurma segar (yang masih basah) di atas makam, dan beliau berharap tasbih dari pelepah tersebut dapat meringankan azab penghuni kubur.
Dalam Kitab Kasyifatus Syubhat (hal. 131), disebutkan bahwa meletakkan pelepah segar di atas makam merupakan sunnah Nabi SAW.
Hal ini didasarkan pada hadis di atas, di mana tumbuhan yang masih hidup/basah dapat bertasbih dan memberikan manfaat bagi mayit.
Dalam Kitab I’anatut Thalibin (Juz II, hal. 119), ulama menjelaskan bahwa tindakan Rasulullah SAW menancapkan pelepah kurma adalah isyarat bahwa “semua tumbuhan yang bertasbih dapat memberi manfaat bagi mayit”.
Oleh karena itu, menaburkan bunga yang masih segar tidaklah perbuatan sia-sia, selama diniatkan untuk tujuan yang benar dan tidak dicampuradukkan dengan unsur mistik.
Menaburkan bunga di makam dapat menjadi bentuk penghormatan kepada jenazah. Selain itu, tindakan ini juga bisa dijadikan momen untuk mendoakan almarhum/almarhumah agar mendapatkan ampunan dan rahmat Allah SWT.
Sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an dan Hadis, tumbuhan yang masih segar dapat bertasbih. Dengan meletakkan bunga atau pelepah hijau di atas makam, diharapkan tasbih tersebut dapat memberikan manfaat bagi si mayit.
Taburan bunga di makam juga bisa menjadi pengingat bagi peziarah bahwa kehidupan di dunia bersifat sementara. Hal ini dapat mendorong seseorang untuk lebih meningkatkan ketakwaan dan amal saleh.
Berarti kesimpulannya, apakah menabur bunga di makam termasuk bid’ah? Jelas tidak, karena terdapat dalil dari Hadis Rasulullah SAW yang menunjukkan bahwa meletakkan tumbuhan segar di makam memiliki manfaat.
Dan apakah ada keutamaan khusus dalam menaburkan bunga di makam? Keutamaannya adalah manfaat dari tasbih tumbuhan yang masih segar, sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an dan Hadis.
Namun, perlu diingat bahwa praktik ini tidak boleh disertai dengan keyakinan mistik yang tidak memiliki dasar dalam syariat Islam.
Sebagai Muslim, kita harus selalu mendasarkan setiap amalan pada dalil yang jelas agar ibadah kita sesuai dengan ajaran Rasulullah SAW. Wallahu A’lam.
(DM)
Tinggalkan Balasan