Cara Daftar PIP Online 2024 Menggunakan HP

By 10 bulan lalu 12 menit membaca

Tenggulangbaru.id – Berikut ini adalah solusi siswa SD SMP SMA yang tidak dapat BLT PIP 2023. Ini cara mudah daftar menjadi penerima bantuan PIP Kemdikbud 2024 secara online lewat HP.

Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan sebuah program bantuan pendidikan yang bertujuan membantu siswa-siswa yang berada dalam kondisi ekonomi kurang mampu. Melalui PIP, pemerintah memberikan dukungan finansial kepada mereka agar bisa melanjutkan pendidikan tanpa terhambat oleh kendala biaya.

Program ini mencakup jenjang pendidikan mulai dari Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA), bahkan melibatkan jalur pendidikan non formal seperti paket A, B, dan C. PIP tidak hanya memberikan bantuan kepada siswa reguler, tetapi juga kepada mereka yang berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera, yatim piatu, korban bencana alam, dan banyak lagi.

Melalui kemajuan teknologi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menyediakan layanan cek PIP maupun mendaftarkan diri menjadi penerima PIP 2024 secara online menggunakan HP melalui situs resmi.

Dengan menggunakan HP atau smartphone, kita dapat dengan mudah mengecek status penerimaan PIP kapan saja dan di mana saja.

Anda juga dapat mendaftar jadi penerima BLT PIP di tahun 2024. Pendaftaran bisa dilakukan secara online lewat HP.

Meskipun telah dilakukan pendataan oleh berbagai petugas yang diamanatkan untuk mendata penerima PIP, namun tidak jarang masih ada siswa SD, SMP, SMA, SMK dari keluarga kurang mampu yang terlewat.

Namun jangan khawatir sebab Kemdikbud masih memberikan kesempatan bagi siswa yang belum mendapatkan PIP untuk secara aktif mengusulkan jadi penerima PIP secara mandiri. Karena saat ini sudah dapat dilakukan pendaftaran untuk penerima PIP 2024.

Penerima PIP adalah siswa yang masuk ke SK Nominasi Penerima PIP di tahun berjalan dan telah melakukan aktivasi rekening, dan siswa yang terdaftar di SK Pemberian.

Nama-nama siswa beruntung yang dapat PIP dalat dilihat secara online lewat website SIPINTAR. Website resmi dari Kemdikbud tersebut dapat diakses di tautan pip.kemdikbud.go.id.
   

 

Cara Cek PIP 2024 Lewat HP

Sebelum anda mendaftakan diri untuk menjadi penerima PIP tahun 2024, ada baiknya anda cek dulu apakah anda sudah termasuk dalam daftar penerima PIP 2024 atau belum. Begini cara cek penerima PIP:

  1. Buka browser di smartphone.

  2. Akses alamat situs resmi PIP, yaitu https://pip.kemdikbud.go.id

  3. Pada halaman utama, cari kolom pencarian atau opsi “Cari Penerima PIP.” Biasanya, hal ini terletak di bagian yang mudah diakses.

  4. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK dengan Benar.

  5. Isi kode captcha untuk keamanan.

  6. Klik “Cek Penerima PIP”.
       

   

Besaran Bantuan PIP Tahun 2024

Penting untuk mengetahui besaran bantuan yang akan diterima. Besaran ini berbeda berdasarkan jenjang pendidikan:

  1. SD/SDLB/Program Paket A

    • Rp 225.000 untuk kelas VI semester genap.

    • Rp 450.000 untuk kelas I-V semester genap.

  2. SMP/SMPLB/Program Paket B

    • Rp 375.000 untuk kelas IX semester genap.

    • Rp 750.000 untuk kelas VII-VIII semester genap.

  3. SMA/SMALB/Program Paket C

    • Rp 500.000 untuk kelas XII semester genap.

    • Rp 1.000.000 untuk kelas X-XI semester genap.

  4. SMK

    • Rp 500.000 untuk kelas XII semester genap.

    • Rp 1.000.000 untuk kelas X-XI semester genap.

  5. SMK Program 4 Tahun

    • Rp 500.000 untuk kelas XIII semester genap.

    • Rp 1.000.000 untuk kelas X-XII semester genap.

   

  1.  

Syarat Penerima PIP 2024

Penerima PIP tidak berlaku untuk semua siswa di Indonesia, melainkan sesuai dengan kriteria dan persyaratan tertentu.

Beberapa persyaratan siswa yang memenuhi syarat untuk menerima PIP 2024 adalah sebagai berikut:

  1. Siswa yang merupakan pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).

  2. Siswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin, dengan pertimbangan khusus, seperti:

    • Siswa yang berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).

    • Siswa yang berasal dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera.

    • Siswa yang memiliki status yatim piatu, termasuk siswa yang tinggal di panti sosial dan asuhan.

    • Siswa yang terdampak oleh bencana alam.

    • Siswa yang tidak bersekolah (drop out) dan diharapkan kembali bersekolah.

    • Siswa yang mengalami kelainan fisik, menjadi korban musibah, atau memiliki orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja.

    • Siswa yang orangtuanya atau walinya sedang berstatus sebagai narapidana.

    • Siswa yang memiliki status sebagai tersangka atau terpidana.

    • Siswa yang memiliki lebih dari 3 saudara yang tinggal dalam satu rumah.

    • Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan non-formal lainnya.

         

   

Menurut penjelasan dari laman resmi Puslapdik Kemdikbudristek, penerima PIP terdiri dari 2 kategori. Pertama siswa yang terdaftar di DTKS Kemensos dan mendapatkan tanda centang layak dapat PIP di Dapodik sekolah.

Kategori kedua yakni siswa yang ditandai layak dapat PIP di Dapodik kemudian diusulkan sebagai calon penerima PIP ke Puslapdik dan akhirnya ditetapkan sebagai penerima.

Jika setelah melakukan pengecekan ternyata siswa tidak dapat PIP, maka Anda dapat mendaftar secara mandiri lewat DTKS Kemensos.
   

   

Cara Daftar DTKS Kemensos 2024

Agar terdaftar di DTKS Kemensos, siswa dapat mengusulkan diri lewat musyawarah Desa/Kelurahan. Atau siswa dapat berkoordinasi dengan dinas sosial setempat.

Namun, pendaftaran DTKS juga bisa dilakukan secara online lewat HP. Berikut ini cara daftar DTKS online menggunakan HP:

  1. Download Aplikasi Cek Bansos Kemensos di Play Store.

  2. Buka Aplikasi dan klik “Buat Akun Baru” untuk registrasi.

  3. Masukkan data diri sesuai apa yang diminta oleh kolom-kolom yang tersedia.

  4. Klik lanjut dan upload foto KTP dan swafoto sembari memegang KTP.

  5. Pastikan data diisi dengan benar dan klik “Buat Akun Baru”.

  6. Cek email verifikasi dan aktivasi masuk dari Kemensos.

  7. Buka Aplikasi Cek Bansos Kemensos, lalu klik menu “Daftar Usulan”.

  8. Masukkan data diri sesuai petunjuk yang tertulis di kolom.

  9. Pilih jenis bantuan yang diinginkan
       

   

Cara Daftar PIP Online 2024

Jika anda telah terdaftar dalam DTKS, seharusnya anda juga bisa mendapatkan PIP, tetapi jika belum, anda bisa melakukan pendaftaran mandiri cukup dengan menggunakan HP saja.

Berikut ini cara daftar PIP Online menggunakan HP:

  1. Pastikan terdaftar sebagai Peserta KIP (Kartu Indonesia Pintar).

  2. Registrasi melalui situs pip.kemdikbud.go.id, lakukan registrasi dengan mengisi informasi yang diperlukan untuk verifikasi.

  3. Isi data dengan akurat.

  4. Setelah registrasi, bersabarlah menunggu proses verifikasi oleh pihak berwenang.

  5. Setelah proses verifikasi selesai, periksa status penerimaan melalui situs resmi PIP. Ini akan memberi tahu apakah Anda dinyatakan sebagai penerima atau tidak.

  6. Jika Anda dinyatakan sebagai penerima, ikuti instruksi selanjutnya yang diberikan oleh pemerintah terkait pencairan atau penggunaan bantuan.
       

   

Demikian cara daftar PIP online 2024 menggunakan HP ini kami sampaikan. Semoga dengan adanya Program Indonesia Pintar ini dapat membantu biaya personal pendidikan peserta didik dalam rangka meningkatkan akses bagi anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan pendidikan menengah universal/rintisan wajib belajar 12 (dua belas) tahun serta mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi dan/atau menarik siswa putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan agar kembali mendapatkan layanan pendidikan di sekolah dan satuan pendidikan nonformal.
   

   


FAQ Program Indonesia Pintar

1
Apakah Program Indonesia Pintar (PIP) Dikdasmen itu?
 
bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik usia 6 (enam) tahun sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membantu biaya personal pendidikan.
 
2
Apa Tujuan PIP Dikdasmen?
 
PIP Dikdasmen bertujuan untuk membantu biaya personal pendidikan peserta didik dalam rangka:meningkatkan akses bagi anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan pendidikan menengah universal/rintisan wajib belajar 12 (dua belas) tahun;mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi; dan/ataumenarik siswa putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan agar kembali mendapatkan layanan pendidikan di sekolah dan satuan pendidikan nonformal.
 
3
Berapa besaran bantuan penerima PIP Dikdasmen?
 
Peserta didik SD/SDLB/Paket A mendapatkan Rp. 450.000,-/tahun; khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp. 225.000,-Peserta didik SMP/SMPLB/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun; khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp. 375.000,-Peserta didik SMA/SMK/SMALB/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,/tahun; khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp. 500.000,-.
 
4
Mengapa nominal bantuan yang didapat berbeda ketika kelas awal (1/7/10), kelas akhir (6/9/12/13) berbeda dengan ketika di kelas 2-5/8/11?
 
Karena siswa baru dan siswa kelas akhir hanya menjalani satu semester dalam satu tahun anggaran. Tahun ajaran dimulai pada bulan Juli – Juni tahun berikutnya, sedangkan tahun anggaran dimulai pada bulan Januari – Desember.
 
5
Bagaimana menjadi penerima bantuan PIP Dikdasmen?
 
Terdapat dua kategori untuk mendapatkan bantuan PIP:Terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial dan ditandai Layak PIP dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Sekolah.Sekolah menandai status Layak PIP di Dapodik, kemudian Dinas pendidikan dan Pemangku kepentingan mengusulkan kepada Puslapdik berdasarkan data Layak PIP tersebut.
 
6
Bagaimana cara agar terdaftar pada DTKS Kemensos?
 
Dapat melalui Musyawarah Desa/Kelurahan atau berkoordinasi dengan dinas sosial setempat.Untuk mendapatkan informasi DTKS dapat mengunjungi laman dtks.kemensos.go.id.
 
7
Apa saja yang akan didapat sebagai Penerima PIP?
 
Penerima PIP akan mendapat:Buku tabungan Simpanan Pelajar (SimPel)Kartu Debit ATM.
 
8
Mengapa hanya mendapat dana PIP saja, tetapi tidak mendapat KIP?
 
KIP diberikan kepada peserta didik penerima PIP yang berasal dari hasil pemadanan dapodik dengan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Kemensos. Sedangkan, dana PIP diberikan kepada seluruh penerima PIP yang ditetapkan.
 
9
Apakah Kartu Indonesia Pintar (KIP) itu?
 
Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah penanda atau identitas untuk mendapatkan Program Indonesia Pintar yang diberikan kepada Peserta Didik hasil pemadanan Dapodik dengan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Kemensos. Saat ini, KIP sudah berbentuk digital dan dapat diperoleh melalui sekolah dengan mengakses aplikasi SIPINTAR.
 
10
Bagaimana persyaratan aktivasi rekening/Buku Tabungan?
 
Perorangan/Secara LangsungSurat keterangan aktivasi rekening yang dikeluarkan oleh kepala sekolah.Fotokopi identitas pengenal penerima PIPFormulir pembukaan/aktivasi rekening SimPel yang disediakan oleh bank penyalur.
 
11
Apabila sudah pernah aktivasi rekening, apakah perlu aktivasi lagi?
 
Jika nomor rekening pada penetapan Surat Keputusan (SK) Pemberian PIP sama, maka tidak perlu aktivasi lagi. Aktivasi Rekening hanya ditujukan kepada siswa yang masuk ke dalam SK Nominasi PIP.
 
12
Mengapa terdapat penerima PIP yang mendapat nomor rekening lagi, padahal sudah punya nomor rekening?
 
Hal-hal yang dapat terjadi adalahAdanya perubahan identitas di Dapodik atau DTKSRekening sudah tidak aktif (melewati batas waktu/dormant)Adanya kenaikan jenjang dari SMP/SMPLB/Paket B ke SMA/SMK/SMALB/Paket C.
 
13
Mengapa saya hanya mendapat Buku Tabungan saja?
 
Kartu Debit diberikan bersamaan dengan Buku Tabungan. Namun, apabila Kartu Debit belum tersedia di Unit Kerja Bank, maka dapat meminta kepastian waktu penyerahan kartu debit oleh Unit Kerja Bank.
 
15
Apakah memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) akan otomatis mendapat bantuan PIP?
 
Jika masih terdaftar pada DTKS dan ditandai layak PIP pada dapodik, maka penerima KIP akan diprioritaskan mendapatkan bantuan PIP.
 
16
Untuk apa saja penggunaan dana PIP?
 
membeli buku dan alat tulis;membeli pakaian seragam sekolah/praktik dan perlengkapan sekolah (sepatu, tas, atau sejenisnya);membiayai transportasi Peserta Didik ke sekolah;uang saku Peserta Didik;biaya kursus/les tambahan bagi Peserta Didik pendidikan formal;biaya praktik tambahan dan biaya magang/penempatan kerja.
 
17
Mengapa tahun ini tidak dapat bantuan PIP, padahal tahun sebelumnya mendapatkan bantuan PIP?Mengapa pada saat di jenjang sebelumnya (SD/SMP) selalu mendapatkan bantuan PIP, namun sekarang setelah di jenjang selanjutnya (SMP/SMA/SMK) tidak mendapatkan lagi?Mengapa pada saat bersekolah di Madrasah (MI/MTS/MA/MAK) mendapatkan bantuan PIP, namun setelah bersekolah di Dikdasmen (SD/SMP/SMA/SMK) tidak mendapatkan lagi? Atau sebaliknya
 
Hal-hal yang mungkin terjadi adalahtidak terdaftar pada DTKS Kemensostidak padan pada saat pemadanan DTKS dengan Dapodikdata peserta didik pada Dapodik tidak lengkap/tidak validtidak ditandai Layak PIPtidak diusulkan kembali oleh dinas pendidikan atau pemangku kepentinganputus sekolah, meninggal dunia, atau tidak diketahui keberadaannya; ataudilaporkan sebagai peserta didik dari keluarga mampu.
 
18
Mengapa dana bantuan PIP belum cair?
 
Hal-hal yang mungkin terjadi adalahBukan sebagai penerima PIP pada tahun tersebut (pastikan ke sekolah apakah menjadi penerima PIP atau tidak)Rekening berbeda (pastikan ke sekolah apakah rekeningnya masih sama)Sudah dilakukan penarikan dana sebelumnya (silakan cetak riwayat rekening pada buku tabungan)Masih masuk ke dalam SK Nominasi PIP (penyaluran dilakukan setelah rekening aktif dan masuk ke dalam SK Pemberian PIP)dikembalikan ke kas negara bagi penerima PIP tahun sebelumnya yang tidak melakukan aktivasi rekening.
 
19
Mengapa bank meminta kelengkapan berkas tambahan/tidak sesuai yang berkaitan dengan aktivasi atau penarikan?Bagaimana cara melakukan pengaduan terkait penyelewengan pihak tertentu?
 
Silakan koordinasi ke dinas pendidikan setempat dalam melakukan pengaduan atau dapat melalui laman ult.kemdikbud.go.id dan laman lapor.go.id.
 
20
Apakah ada pemotongan dana bantuan PIP yang didapat penerima PIP?
 
Tidak ada pemotongan dana bantuan PIP. Penerima PIP memperoleh dana sesuai dengan petunjuk teknis PIP.
 
21
Bagaimana apabila sudah lulus sekolah, tetapi baru mendapatkan informasi sebagai penerima PIP?
 
Silakan berkoordinasi dengan sekolah, apabila siswa masuk dalam SK Nominasi dan belum melewati batas waktu, maka aktivasi rekening SimPel bisa dilakukan. Sementara itu, siswa yang masuk dalam SK Pemberian PIP dapat melakukan penarikan dana melalui buku tabungan SimPel atau Kartu Debit ATM yang diperoleh.
 
22
Apakah buku tabungan PIP (SimPel) dapat digunakan untuk menabung?
 
Buku tabungan PIP (SimPel) mempunyai fungsi yang sama dengan buku tabungan lainnya, sehingga dapat digunakan menarik dana maupun menabung.
 
23
Bila siswa pindah domisili/sekolah apakah masih tetap mendapatkan bantuan PIP?
 
Bantuan PIP tidak dibatasi pada lokasi atau domisili siswa belajar tetapi mengacu pada Dapodik yang padan DTKS atau diusulkan oleh Dinas Pendidikan dan Pemangku Kepentingan berdasarkan Dapodik Sekolah.
 
24
Bagaimana peserta didik/orangtua dapat melihat sebagai penerima bantuan PIP?
 
Dapat mengecek pada laman SIPINTAR atau menanyakan ke pihak sekolah.
 
25
Mengapa waktu pencairan berbeda padahal satu sekolah?
 
Penyaluran dilakukan beberapa tahap sesuai dengan tahap penyaluran dan sumber data pengusulan.
 
26
Apakah dapat mencairkan dana bantuan PIP di bank unit kerja lain/wilayah di luar tempat tinggal penerima PIP?
 
Penerima PIP dapat melakukan aktivasi rekening dan pencairan di bank penyalur unit manapun.
 
27
Sudah terdaftar pada DTKS atau diusulkan Dinas Pendidikan, apakah otomatis mendapatkan bantuan dana PIP?
 
Tidak otomatis mendapatkan bantuan PIP, karena setiap program mempunyai syarat dan mekanisme masing-masing yang ditentukan oleh penyelenggara program sesuai dengan variabel yang dibutuhkan dalam bansos PIP dan dibatasi oleh target sasaran yang sudah
Sumber: Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan
   
 
 
 

Baca Juga:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Recent Posts

x
x
Cara Daftar PIP Online 2024 Menggunakan HP - Tenggulang Baru
Menu
Cari
Bagikan
Lainnya
0%