Membahas Tuntas Berkurban dalam Islam: Hukum, Prosedur, dan Pemilihan Hewan yang Sah

By 2 tahun lalu 6 menit membaca

Istilah “udlhiyyah” merujuk pada hewan kurban yang disembelih pada Hari Raya Kurban (10 Dzulhijjah) dan hari-hari Tasyriq (tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah) dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah. Kata “udlhiyyah” juga kadang-kadang digunakan dengan makna “tadlhiyyah” yang berarti berkurban atau melakukan ibadah kurban. Dalam praktiknya, kurban dilakukan sebagai bentuk pengabdian dan pengorbanan kepada Allah.

Berkurban dengan menggunakan makna “tadlhiyyah” (melakukan ibadah kurban) sangat dianjurkan dalam agama Islam. Setiap Muslim yang telah dewasa, berakal, dan mampu secara finansial disarankan untuk melaksanakan ibadah kurban. Mampu di sini mengacu pada kemampuan seseorang untuk melaksanakan kurban serta memiliki kelebihan dalam memenuhi kebutuhan hidup bagi dirinya dan keluarganya. Ibadah kurban dilakukan pada Hari Raya Kurban dan hari-hari Tasyriq, di mana hewan kurban disembelih sebagai tanda ketaatan dan rasa syukur kepada Allah.

Meskipun berkurban merupakan sunah muakkad (sangat dianjurkan), dalam beberapa kasus, berkurban dapat menjadi wajib jika ada nazar (sumpah) yang dinyatakan. Misalnya, jika seseorang berjanji untuk berkurban jika ia berhasil mencapai prestasi tertentu. Dalam hal ini, berkurban menjadi kewajiban yang harus dipenuhi sesuai dengan janji yang telah dibuat. Pengorbanan ini melambangkan komitmen individu terhadap janji dan tanggung jawab yang diucapkan.

Baca Juga: Alur Pergerakan Jemaah Haji Indonesia saat Puncak Haji Armina

 

Hewan yang Sesuai dan Sah untuk Berkurban

  1. Domba (dlo’nu): Diperbolehkan berkurban jika telah mencapai usia satu tahun penuh dan memasuki tahun kedua.
  2. Kambing kacang/jenis kecil (ma’zu): Diperbolehkan berkurban jika telah mencapai usia dua tahun penuh dan memasuki tahun ketiga.
  3. Sapi: Diperbolehkan berkurban jika telah mencapai usia dua tahun penuh dan memasuki tahun ketiga.

Satu ekor unta atau sapi sudah cukup untuk kurban tujuh orang, sedangkan satu ekor kambing hanya mencukupi untuk kurban satu orang. Lebih utama bagi seseorang untuk berkurban dengan seekor kambing daripada berkurban dengan seekor unta atau sapi yang akan digunakan sebagai kurban bersama-sama untuk tujuh orang.

Baca Juga: Panduan Lengkap Shalat Idul Adha: Tata Cara Beserta Niat dan Amalan Sunnahnya

 

Hewan yang Tidak Diperbolehkan untuk Digunakan Berkurban

  1. Hewan yang memiliki kebutaan pada salah satu matanya.
  2. Hewan yang mengalami kecacatan pada salah satu kakinya, bahkan jika kecacatan itu terjadi saat akan disembelih, seperti saat dijatuhkan dan hewan tersebut masih bergerak dengan kuat.
  3. Hewan yang sedang sakit secara nyata, yang tampak jelas mengalami kekurusan dan kerusakan pada dagingnya.
  4. Hewan yang sangat kurus sehingga mengakibatkan kehilangan kesadarannya.
  5. Hewan yang memiliki sebagian atau seluruh bagian telinganya terputus.
  6. Hewan yang memiliki sebagian atau seluruh bagian ekornya terputus.

Namun, hewan yang memiliki tanduk yang patah atau pecah tetap diperbolehkan digunakan sebagai kurban, begitu pula dengan hewan yang tidak memiliki tanduk.

Waktu yang diizinkan untuk menyembelih hewan kurban dimulai sekitar cukup waktu untuk melakukan dua rakaat dan dua khutbah, dihitung sejak terbitnya matahari pada hari Idul Adha hingga matahari terbenam pada akhir hari Tasyriq, yaitu tanggal 13 Dzulhijjah.

Waktu yang lebih utama untuk penyembelihan adalah ketika matahari sudah cukup tinggi, sekitar satu tombak dalam pandangan mata, pada hari raya Idul Adha.

Baca Juga: Penjelasan Lengkap Puasa Tarwiyah dan Puasa Arafah: Keutamaan, Niat dalam Bahasa Arab, dan Latin

 

Prosedur Dalam Pelaksanaan Kurban

Orang yang melakukan kurban harus mengucapkan niat berkurban sebelum menyembelih atau menentukan hewan yang akan dikurbankan.

Jika seseorang mengizinkan orang lain untuk menyembelih hewan kurban sebagai perwakilan (muwakkil), maka niatnya dianggap sah dan tidak memerlukan niat khusus dari perwakilannya. Bahkan jika perwakilan tidak mengetahui bahwa orang yang memberikan wewenang tersebut adalah orang yang melakukan kurban, itu tetap dianggap sah.

Diperbolehkan bagi orang yang berkurban untuk menyerahkan niatnya kepada seorang Muslim yang terpercaya, baik sebagai perwakilan atau bukan.

  1. Bagi laki-laki, disarankan untuk menyembelih hewan kurban sendiri sebagai tindakan sunnah, karena mengikuti teladan Nabi.
  2. Bagi perempuan, disarankan untuk diwakilkan dan disunnahkan baginya untuk menyaksikan penyembelihan yang dilakukan oleh perwakilannya.

Jika kurban tersebut bukan hasil dari nazar, maka diperbolehkan bagi orang yang berkurban untuk:

  1. Menikmati daging kurban dengan memakannya dalam satu, dua, atau tiga suapan, sebagai upaya untuk mencari berkah dari kurban tersebut.
  2. Memberi makan kepada orang miskin yang beragama Islam.
  3. Wajib bagi orang yang berkurban untuk bersedekah dengan daging kurban. Yang terbaik adalah bersedekah dengan seluruh daging kurban, kecuali bagian yang ia makan untuk kebutuhan sendiri.
  4. Jika orang yang berkurban menggabungkan antara memakan, bersedekah, dan memberikan hadiah kepada orang lain, disarankan agar tidak memakan lebih dari sepertiga dari jumlah daging kurban dan tidak bersedekah kurang dari sepertiga.
  5. Disarankan untuk bersedekah dengan kulit hewan kurban atau menggunakannya untuk membuat perabotan yang dapat dimanfaatkan oleh banyak orang. Tidak diperbolehkan bagi orang yang berkurban untuk menjual atau menyewakan kulit hewan kurban tersebut.

Baca Juga: Panduan Berkurban dan Pengertian yang Mendalam

 

Prosedur dan Syarat Penyembelihan Hewan Kurban

  1. Sebelum melakukan penyembelihan hewan kurban, langkah-langkah berikut harus diikuti:
  2. Membaca kalimat basmalah.
  3. Membaca Shalawat untuk Nabi Muhammad.
  4. Menghadap ke arah kiblat, baik oleh hewan yang akan disembelih maupun oleh orang yang menyembelih.
  5. Mengucapkan takbir sebanyak 3 kali secara bersama-sama.
  6. Berdoa agar kurban diterima oleh Allah, dengan ucapan yang dilakukan oleh penyembelih.

 

Ada empat rukun dalam penyembelihan, yaitu:

  1. Dzabhu (tindakan menyembelih).
  2. Dzabih (orang yang menyembelih).
  3. Hewan yang akan disembelih.
  4. Alat yang digunakan untuk menyembelih.

 

Syarat dalam tindakan menyembelih adalah:

  1. Memotong hulqum (jalan nafas)
  2. Memotong mari’ (jalan makanan) pada hewan yang mampu disembelih dan dikendalikan.

 

Sunnah-sunnah yang dianjurkan dalam penyembelihan adalah sebagai berikut:

  1. Memotong wadajain (dua otot di sisi kanan dan kiri).
  2. Menggunakan alat penyembelih yang tajam.
  3. Membaca bismillah sebelum menyembelih.
  4. Membaca Shalawat dan salam untuk Nabi Muhammad. Karena penyembelihan adalah momen yang ditetapkan dalam syariat untuk mengingat Allah, maka juga disunnahkan untuk mengingat Nabi.

 

Syarat bagi orang yang menyembelih adalah:

  1. Beragama Islam atau dinikahi oleh seorang Muslim.
  2. Jika hewan yang akan disembelih tidak mampu disembelih dan dikendalikan (ghoiru maqdur), maka orang yang menyembelih harus memiliki kemampuan penglihatan. Disunnahkan untuk menghindari penyembelihan oleh orang yang buta, anak yang belum dewasa (belum tamyiz), dan orang yang sedang mabuk

 

Syarat bagi hewan yang akan disembelih adalah:

  1. Termasuk dalam hewan yang halal untuk dikonsumsi.
  2. Masih memiliki kehidupan yang tetap, bukan dalam kondisi gerakan di ambang kematian.

 

Syarat bagi alat penyembelih adalah:

  • Alat yang digunakan harus tajam dan mampu melukai, kecuali tulang belulang.

Baca Juga: Mengungkap 4 Keutamaan Luar Biasa bagi Mereka yang Mengendalikan Kemarahan

 

Kesimpulannya, berkurban merupakan salah satu ibadah yang penting dalam agama Islam. Ibadah ini dilakukan sebagai bentuk penghormatan, ketaqwaan, dan pengabdian kepada Allah SWT. Berkurban memiliki hukum wajib atau sunnah, tergantung pada kondisi dan kemampuan seseorang. Dalam pelaksanaannya, penting untuk memahami hewan yang sesuai dan sah untuk dikurbankan, serta menjalankan prosedur yang benar dalam penyembelihan hewan kurban. Dalam Islam, proses berkurban bukan hanya sekadar tindakan fisik, tetapi juga sarana untuk mengingat dan mendekatkan diri kepada Allah serta memperkuat rasa empati dan kepedulian terhadap sesama.

Penting untuk diingat bahwa terdapat hewan-hewan tertentu yang tidak diperbolehkan untuk digunakan sebagai hewan kurban. Hal ini sesuai dengan ketentuan syariat Islam yang mengatur tentang kehalalan dan kebersihan daging yang dikonsumsi oleh umat Muslim. Dalam proses penyembelihan, syarat-syarat tertentu harus dipenuhi, termasuk penggunaan alat penyembelih yang tajam, pemotongan yang tepat pada jalan nafas dan jalan makanan hewan, serta membaca bismillah dan shalawat untuk Nabi Muhammad. Dengan memahami dan menjalankan prosedur dan syarat yang ditetapkan dalam agama, kita dapat melaksanakan ibadah kurban dengan baik dan sesuai dengan ajaran Islam.[DM]

 

Referensi:

  • Tausyih Ala Ibni Qasim (Muallif : Syaikh Muhammad Nawawi al-Bantani)
  • Fathul Muin (Muallif: Syekh Zainuddin Al-Malibari)

BACA ARTIKEL MENARIK LAINNYA:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Recent Posts

x
x
Hukum, Prosedur, dan Pemilihan Hewan yang Sah dalam Qurban
Menu
Cari
Bagikan
Lainnya
0%