Tenggulang Baru
Layanan Mandiri
Login Admin
Rekap Kehadiran
BERITA
Pemerintah telah resmi mengeluarkan kebijakan yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13 melalui PP No. 14/2024. Berdasarkan beleid tersebut, pemerintah memberikan THR dan gaji 13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan pemberian THR dan gaji 13 ini sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada seluruh aparatur negara yang telah, sedang, dan ke depan akan terus berkontribusi memberikan pelayanan publik terbaik. Selain itu, juga sebagai upaya pemerintah untuk terus menggerakkan perputaran ekonomi masyarakat.
“Pemberian ini merupakan penghargaan atas kontribusi kepada ASN yang telah bekerja keras memberikan pelayanan terbaik untuk rakyat dan untuk mendorong agar kinerja para ASN ke depan akan jauh lebih baik dibanding sebelumnya,” ungkap Menteri Anas saat Konferensi Pers Pemberian THR dan Gaji 13 Tahun 2024 di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (15/03). Selain itu juga untuk memberikan penghargaan.
Baca Juga: THR dan Gaji ke-13 Aparatur Negara, Pensiunan dan Penerima Tunjangan 2024 Sesuai PP 14/2024
Menteri Anas menyampaikan bahwa pemberian THR dan gaji 13 pada tahun ini terdapat peningkatan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya sejak pandemi Covid-19. Terdapat peningkatan pada kebijakan tahun 2024, yaitu tunjangan kinerja bagi ASN di instansi pusat sebesar 100 persen dan TPP bagi ASN di instansi daerah paling banyak 100 persen dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
“Peningkatan pemberian THR dan gaji 13 ini dikarenakan kemampuan keuangan negara yang semakin baik. Selain itu juga untuk memberikan penghargaan kepada ASN yang telah bekerja keras memberikan pelayanan terbaik untuk rakyat dan untuk mendorong agar kinerja para ASN ke depan akan jauh lebih baik dibanding sebelumnya,” lanjut Anas.
MENPANRB Abdullah Azwar Anas dalam Konferensi Pers THR dan Gaji ke 13 Tahun 2024. Foto: menpan.go.id
Penerima THR dan gaji 13 sebagaimana disampaikan oleh Menteri Anas antara lain terdiri dari PNS dan CPNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, pejabat negara, wakil menteri, serta staf khusus di lingkungan kementerian dan lembaga. Daftar lengkap penerima THR dan gaji 13 dapat dilihat lebih jelas dalam PP No. 14/2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Lebih lanjut, Menteri Anas mengemukakan bahwa komponen THR dan gaji ke-13 bagi pegawai ASN terdiri dari gaji pokok serta tunjangan yang terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, serta tunjangan kinerja untuk ASN di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah. Adapun komponen tersebut diberikan sesuai dengan pangkat, jabatan, dan peringkat/kelas jabatan masing-masing penerima.
Sedangkan komponen bagi penerima pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan pensiun. Kemudian bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, dalam komponennya juga terdapat tunjangan profesi guru/dosen, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru dengan besaran 100 persen yang diterima dalam satu bulan.
PP terkait pemberian THR dan gaji 13 ini telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 13 Maret 2024 lalu. Pembahasan terkait hal ini telah disusun bersama oleh Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum dan HAM serta instansi terkait lainnya.
Pemberian THR ini dilakukan juga untuk menunjang peringatan Hari Raya Idulfitri 1445H. Sedangkan, gaji 13 diberikan sebagai bantuan pemerintah kepada aparatur negara untuk mendukung biaya pendidikan.
Baca Juga: Kartu Prakerja 2024 Sudah Dibuka, Berikut ini Cara Daftar, Syarat, dan Pencairan Insentifnya
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa pemberian THR merupakan bagian dari instrumen dalam APBN sebagai upaya menjaga momentum pertumbuhan dan stabilitas ekonomi nasional. Bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri menjadi salah satu momentum dalam mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat, termasuk melalui pemberian THR bagi aparatur negara, pensiunan, dan penerima tunjangan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers THR dan Gaji ke 13 Tahun 2024. Foto: menpan.go.id
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa kebutuhan anggaran bagi THR di tahun 2024 ini mencapai Rp 48,7 triliun, sedangkan anggaran bagi gaji 13 mencapai Rp 50,8 triliun. Terdapat peningkatan yang cukup signifikan dari tahun 2023 yang dikarenakan pemberian 100 persen untuk tunjangan kinerja dan TPP, serta kenaikan gaji ASN sebesar 8 persen dan kenaikan biaya pensiunan sebesar 12 persen.
Sri Mulyani Indrawati memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) akan dimulai pada 22 Maret 2024 atau paling lama H-10 lebaran.
“Pencairan THR direncanakan dimulai pada 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri, sedangkan gaji 13 sebagai bantuan pendidikan dilaksanakan mulai Juni 2024. Jika THR dan gaji 13 belum dibayarkan dalam waktu tersebut, dalam dibayarkan setelahnya,” lanjut Menkeu.
Adapun dasar perhitungan bagi THR adalah komponen penghasilan Maret 2024 dan untuk gaji 13 menggunakan komponen penghasilan Mei 2024.
Ketentuan bagi THR dan gaji 13 tersebut adalah tidak kena potongan dan iuran, namun untuk PPh ditanggung pemerintah. Pengaturan pelaksanaan teknis THR maupun gaji 13 akan diatur dengan Permenkeu untuk yang bersumber dari APBN dan dengan Perkada untuk yang bersumber dari APBD.
Pemerintah sudah menyiapkan anggaran Rp 48,7 triliun untuk pencairan THR tersebut yang telah teralokasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA 2024.
Untuk yang bersumber dari APBN 2024, sebesar Rp 18 triliun ini ditujukan untuk seluruh ASN pusat yang bekerja di kementerian/lembaga (K/L) termasuk pejabat negara, TNI dan Polri. Anggaran ini meningkat jika dibandingkan pada tahun 2023 yang hanya sebesar Rp 11,7 triliun.
"Tahun 2024 ini untuk ASN naik dari Rp 11,7 triliun menjadi Rp 18 triliun karena tadi ada kenaikan gaji," ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN Kita, Jumat (15/3).
Kenaikan anggaran ini dikarenakan adanya kenaikan gaji pokok, tunjangan melekat dan tunjangan jabatan dari Rp 7,9 triliun pada tahun 2023 menjadi Rp 8,4 triliun pada tahun 2024.
Kemudian ada kenaikan tunjangan kinerja ASN pusat dari Rp 3,3 triliun pada tahun 203 menjadi Rp 6,82 triliun pada tahun 2024.
Kemudian sebesar Rp 11,65 triliun ditujukan untuk pensiunan ASN. Ini juga meningkat jika dibandingkan pada tahun 2023 yang hanya Rp 9,8 triliun.
Selanjutnya, dari APBD dialokasikan sebesar Rp 19 triliun, atau naik dari Rp 17,4 triliun pada tahun 2023.
Ini ditujukan untuk aparatur daerah sebesar Rp 16,7 triliun, tunjangan profesi guru ASN daerah sebesar Rp 2,3 triliun dan tambahan penghasilan guru ASN daerah sebesar Rp 0,04 triliun.
"Untuk daerah untuk tukin itu komponennya tergantung dari kapasitas fiskal daerah sehingga total untuk APBD dalam THR adalah Rp 19 triliun," katanya.
Baca Juga: Info KUR BRI 2024: Cara dan Syarat Mengajukan Pinjaman KUR BRI 2024
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga menginstruksikan kepada seluruh pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan penyusunan Perkada tentang Pembayaran THR dan Gaji 13 tahun 2024. Menteri Tito mengatakan pemberian THR dan gaji 13 bagi lingkungan pemerintah daerah juga wajib memperhatikan kemampuan fiskal daerah.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam Konferensi Pers THR dan Gaji ke 13 Tahun 2024. Foto: menpan.go.id
Menteri Tito pun berkomitmen untuk mengawal tindak lanjut dari kebijakan THR dan gaji 13 di tingkat daerah. “Bagi pemerintah daerah yang belum menyediakan atau belum mencukupi alokasi anggaran untuk pembayaran THR dan gaji 13 dalam APBD 2024, maka pemda diminta segera menyediakan dengan mengoptimalkan belanja pegawai atau pergeseran anggaran melalui perubahan APBD sehingga tetap dapat dianggarkan dalam perda yang mengatur perubahan APBD 2024,” pungkas Mendagri.***
Jadwal Lengkap Championship Series BRI Liga 1 2023/2024
Regulasi Championship Series BRI Liga 1 2023/2024, Mulai menggunakan VAR
Hasil Jepang vs Uzbekistan di Final Piala Asia U-23 2024, Skor Dramatis 1-0
Hasil Irak vs Indonesia di Perebutan Peringkat 3 Piala Asia U-23 2024
Prediksi Jepang vs Uzbekistan pada Final Piala Asia U-23 2024
Jadwal Piala Dunia 2022 Qatar Lengkap
Cara Cek dan Daftar Penerima Bansos BPNT BST PKH & BLT BBM di Cekbansos.kemensos.go.id
Doa Niat Puasa Ramadhan Beserta Tata Cara dan Bacaan Lengkap
Bansos BLT BBM 2022 Tahap 2 Cair November, Cara Daftar dan Cek Penerima secara Online
PIP Oktober 2022 Sudah Cair, Begini Cara Cek Namamu di pip.kemdikbud.go.id
Pendaftaran KIP Kuliah 2023 Dibuka, Berikut Jadwal, Cara Pendaftaran dan Cara Atasi Gagal Registrasi
Hasil Persib Bandung vs Dewa United Pada Pekan Ke-31 BRI Liga 1 2022/2023, Persib Naik Klasemen 2
Catatan Sejarah: 5 Peristiwa Penting yang Terjadi pada Bulan Rabiul Akhir
Soal Piala Dunia U20, Presiden Jokowi Tegaskan Jangan Campur Aduk Olahraga dengan Politik
Imsakiyah Kota Sabang - Ramadhan 1445 H / 2024 M
Jadwal Lengkap Championship Series BRI Liga 1 2023/2024
Regulasi Championship Series BRI Liga 1 2023/2024, Mulai menggunakan VAR
Hasil Jepang vs Uzbekistan di Final Piala Asia U-23 2024, Skor Dramatis 1-0
Hasil Irak vs Indonesia di Perebutan Peringkat 3 Piala Asia U-23 2024
Prediksi Jepang vs Uzbekistan pada Final Piala Asia U-23 2024
Jadwal Piala Dunia 2022 Qatar Lengkap
Cara Cek dan Daftar Penerima Bansos BPNT BST PKH & BLT BBM di Cekbansos.kemensos.go.id
Doa Niat Puasa Ramadhan Beserta Tata Cara dan Bacaan Lengkap
Bansos BLT BBM 2022 Tahap 2 Cair November, Cara Daftar dan Cek Penerima secara Online
PIP Oktober 2022 Sudah Cair, Begini Cara Cek Namamu di pip.kemdikbud.go.id
Pendaftaran KIP Kuliah 2023 Dibuka, Berikut Jadwal, Cara Pendaftaran dan Cara Atasi Gagal Registrasi
Hasil Persib Bandung vs Dewa United Pada Pekan Ke-31 BRI Liga 1 2022/2023, Persib Naik Klasemen 2
Catatan Sejarah: 5 Peristiwa Penting yang Terjadi pada Bulan Rabiul Akhir
Soal Piala Dunia U20, Presiden Jokowi Tegaskan Jangan Campur Aduk Olahraga dengan Politik
Imsakiyah Kota Sabang - Ramadhan 1445 H / 2024 M
Hari ini | : | 3.757 |
Kemarin | : | 7.353 |
Total Pengunjung | : | 92.867 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 172.69.7.166 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |
OpenSID 2405.0.0 - Tenggulang Baru v1.0