Tenggulang Baru
Layanan Mandiri
Login Admin
Rekap Kehadiran
BERITA
Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari ini, 16 Agustus 2023 akan menyampaikan RUU APBN 2024 dan Pidato Nota Keuangan di Gedung DPR. Di sana, Jokowi juga akan mengumkan gaji PNS naik mulai 2024.
Menteri Keuangan Sri Mulyani beberapa waktu lalu menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan beberapa Kementerian dan Lembaga untuk menentukan kenaikan gaji PNS ini tahun depan.
"Bapak Presiden akan menyampaikan RUU APBN 2024 pada tanggal 16 Agustus. Salah satu yang sedang kita hitung secara serius, detail adalah kenaikan gaji ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan," kata Sri Mulyani saat ditemui di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (30/5/2023).
Jokowi menaikkan gaji rata-rata ASN sekitar lima persen, termasuk bagi personel TNI dan Polri. Pertimbangannya dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan PNS.
Baca Juga: Akselerasi Penanganan Kemiskinan Ekstrem, Kemensos Tingkatkan Kompetensi Pelaksana Program PENA
Perlu diketahui, sebelumnya rencana kenaikan gaji PNS ini pertama kali diusulkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas. Ia berpendapat daripada tukin yang besar dan tidak merata, akan lebih baik bila gaji pokok PNS yang dinaikkan.
"Karena sekarang dipukul rata, tunjangan kinerja ini menjadi hak, ya kinerjanya begitu-begitu saja. Oleh karena itu, kita mengusulkan ada gaji yang agak dinaikkan, ini sedang dibahas bersama menteri keuangan," kata Anas sebelumnya.
Sejauh ini besaran gaji PNS sendiri belum pernah mengalami penyesuaian sejak 2019. Artinya sudah empat tahun berturut-turut para abdi negara tak merasakan kenaikan gaji.
Saat itu, kenaikan gaji ini ditandai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Baca Juga: Daftar Penerima Kartu Prakerja Gelombang 58 dan Cara Mendapatkan Insentif dari Kartu Prakerja
Selain mendapatkan gaji pokok, PNS juga mendapatkan berbagai tunjangan, mulai dari tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan makan, tunjangan jabatan, dan tunjangan umum.
Baca Juga: Tema dan Logo HUT RI ke-78 Tahun 2023 Lengkap Semua Format
Di sisi lain, untuk gaji TNI diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2019. Adapun Besarannya berbeda-beda tergantung dari pangkat yang dimiliki.
Untuk TNI Tamtama golongan I dengan pangkat paling rendah Prajurit Dua Kelasi Dua mendapat gaji Rp 1.643.500 dengan masa kerja 0 tahun. Sementara itu untuk gaji paling tinggi untuk jajaran Tamtama yakni dengan pangkat Kopral Kepala dengan masa kerja 28 tahun sebesar Rp 2.960.700.
Untuk jajaran Bintara, berpangkat Sersan II dengan masa kerja 0 tahun mendapat Rp 2.103.700. Sementara itu untuk pangkat paling tinggi Pembantu Letnan I memperoleh gaji sebesar Rp 4.032.600 untuk masa kerja 32 tahun.
Letnan II memperoleh Rp 2.735.300 untuk masa kerja 0 tahun. Sementara itu untuk pangkat Kapten menerima gaji sebesar Rp 4.780.500 untuk masa kerja 32 tahun.
Pangkat terendah dari Perwira Menengah, Mayor mendapat gaji Rp 3.000.100 untuk masa kerja 0 tahun. Sementara itu untuk Kolonel Rp 5.243.400 untuk masa kerja 32 tahun. Untuk pangkat Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, Marsekal Pertama memperoleh gaji Rp 3.290.500 untuk masa kerja 0 tahun. Sedangkan untuk pangkat paling tinggi, Jenderal, Laksamana, Marsekal mendapat Rp 5.930.800 untuk masa kerja 32 tahun.
Selain gaji pokok, TNI juga mendapatkan berbagai tunjangan. Beberapa di antaranya tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, tunjangan pengabdian wilayah terpencil, tunjangan jabatan struktural/fungsional, uang lauk pauk, dan lainnya. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pertahanan RI Nomor 33 tahun 2017, sementara untuk tunjangan kinerja tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 102 tahun 2018.
Baca Juga: Pertamax Turbo Dongkrak Performa Pembalap Grasstrack dan Motorcross di Kejurnas KASAL Cup 2023
Sementara itu, untuk gaji pokok polisi diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2019. Berikut rinciannya:
Baca Juga: Harga Resmi Pertamax Green 95
Dalam situs puskeu.polri.go.id, selain gaji, PNS Polri juga akan mendapat sejumlah tunjangan. Tunjangan itu antara lain, tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, tunjangan umum, tunjangan jabatan struktural/fungsional.
Lalu, ada juga tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan, tunjangan khusus Provinsi Papua, tunjangan pengabdian di wilayah terpencil, dan tunjangan lainnya seperti tunjangan risiko, kompensasi kerja dan kemahalan.
Kemudian, ada juga tunjangan khusus wilayah pulau-pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan, pembulatan, dan tunjangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
Link Live Streaming Pengumuman Kenaikan Gaji PNS:
LIVE : PIDATO PRESIDEN RI TENTANG RAPBN TAHUN ANGGARAN 2024 BESERTA NOTA KEUANGANYA
Jadwal Lengkap Championship Series BRI Liga 1 2023/2024
Regulasi Championship Series BRI Liga 1 2023/2024, Mulai menggunakan VAR
Hasil Jepang vs Uzbekistan di Final Piala Asia U-23 2024, Skor Dramatis 1-0
Hasil Irak vs Indonesia di Perebutan Peringkat 3 Piala Asia U-23 2024
Prediksi Jepang vs Uzbekistan pada Final Piala Asia U-23 2024
Jadwal Piala Dunia 2022 Qatar Lengkap
Cara Cek dan Daftar Penerima Bansos BPNT BST PKH & BLT BBM di Cekbansos.kemensos.go.id
Doa Niat Puasa Ramadhan Beserta Tata Cara dan Bacaan Lengkap
Bansos BLT BBM 2022 Tahap 2 Cair November, Cara Daftar dan Cek Penerima secara Online
PIP Oktober 2022 Sudah Cair, Begini Cara Cek Namamu di pip.kemdikbud.go.id
Cara Mudah Jualan di TikTok Shop Untuk Pemula agar Cepat Laris
Jadwal FA Cup Pekan Ini Live di Vidio dan beIN Sports, 5 - 9 Januari 2024
Musabaqah Qira’atil Kutub Nasional 2023 Digelar di Lamongan 10-18 Juli
Ini 15 Desa di Musi Banyuasin Yang Lulus Seleksi Desa Lokasi Desa Cerdas
Lengkap: Doa Buka Puasa Arab-Latin Serta Tiga Kesunahan Rasulullah SAW Saat Berbuka
Jadwal Lengkap Championship Series BRI Liga 1 2023/2024
Regulasi Championship Series BRI Liga 1 2023/2024, Mulai menggunakan VAR
Hasil Jepang vs Uzbekistan di Final Piala Asia U-23 2024, Skor Dramatis 1-0
Hasil Irak vs Indonesia di Perebutan Peringkat 3 Piala Asia U-23 2024
Prediksi Jepang vs Uzbekistan pada Final Piala Asia U-23 2024
Jadwal Piala Dunia 2022 Qatar Lengkap
Cara Cek dan Daftar Penerima Bansos BPNT BST PKH & BLT BBM di Cekbansos.kemensos.go.id
Doa Niat Puasa Ramadhan Beserta Tata Cara dan Bacaan Lengkap
Bansos BLT BBM 2022 Tahap 2 Cair November, Cara Daftar dan Cek Penerima secara Online
PIP Oktober 2022 Sudah Cair, Begini Cara Cek Namamu di pip.kemdikbud.go.id
Cara Mudah Jualan di TikTok Shop Untuk Pemula agar Cepat Laris
Jadwal FA Cup Pekan Ini Live di Vidio dan beIN Sports, 5 - 9 Januari 2024
Musabaqah Qira’atil Kutub Nasional 2023 Digelar di Lamongan 10-18 Juli
Ini 15 Desa di Musi Banyuasin Yang Lulus Seleksi Desa Lokasi Desa Cerdas
Lengkap: Doa Buka Puasa Arab-Latin Serta Tiga Kesunahan Rasulullah SAW Saat Berbuka
Hari ini | : | 4.203 |
Kemarin | : | 7.353 |
Total Pengunjung | : | 93.313 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 172.70.127.16 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |
OpenSID 2405.0.0 - Tenggulang Baru v1.0