Minal Aidin Wal Faizin Mohon Maaf Lahir dan Batin Selamat Hari Raya Idul Fitri. Semoga hari kemenangan ini membawa kehangatan dan kedamaian bagi seluruh insan di dunia. Selamat Hari Raya. Semoga Idul Fitri kita mendapat limpahan berkah oleh Allah. Mari kita rayakan dengan menebar cinta dan kebahagiaan kepada sesama. Eid Mubarak 2024! May this Eid be the best one yet for all of us. Selamat Hari Raya Idul Fitri. Semoga Idul Fitri tahun ini menjadi yang terbaik bagi kita semua.

Artikel/Berita

HIKMAH

Shalat Berjamaah: Hukum, Syarat-syarat, dan Kriteria Menjadi Imam dan Makmum

Admin TB

28 Mei 2023 11:37:04

12.232 Kali Dibaca

Shalat berjamaah adalah shalat yang dilakukan oleh minimal dua orang dengan syarat-syarat tertentu. Terdapat perbedaan pendapat mengenai hukum shalat berjamaah. Menurut Imam Rofi'i, hukumnya adalah sunnah muakkad, sementara menurut Imam Nawawi, hukumnya adalah fardhu kifayah. Fardhu kifayah akan gugur jika sudah ada sebagian umat yang melaksanakan shalat jenazah untuk memberikan nilai sy'ar.

 

Ada tujuh syarat sah dalam shalat berjamaah:

  1. Posisi makmum tidak boleh lebih maju dari imam.

  2. Makmum harus mengetahui gerakan imam.

  3. Tidak boleh ada penghalang antara imam dan makmum.

  4. Makmum harus berniat menjadi makmum.

  5. Bentuk shalat imam dan makmum harus sama.

  6. Makmum harus mengikuti imam dalam melakukan atau meninggalkan sunnah.

  7. Gerakan makmum tidak boleh mendahului atau tertinggal dari gerakan imam.

 

Perinciannya sebagai berikut:

  1. Jika terjadi perbedaan dalam gerakan, jika hanya satu rukun yang terlewat, maka haram, tetapi shalat tetap sah. Namun, jika sudah mencapai dasar rukun, maka shalat menjadi batal.

  2. Jika terjadi perbedaan dalam rukun qoul (bacaan), kecuali takbirotul ihram, maka hukumnya makruh. Namun, jika makmum mendahului atau bersamaan dengan imam dalam takbiratul ihram, maka hukumnya haram dan shalat menjadi batal.

 

Kriteria Menjadi Imam

Standar seseorang yang sah menjadi imam adalah memiliki derajat yang sama atau lebih tinggi dari makmum. Dalam hal ini, laki-laki memiliki derajat yang lebih tinggi daripada wanita atau khuntsa (orang yang berkelamin ganda). Perhatikan tabel berikut:

Imam Makmum Sah/tidak sah
Laki-laki Laki-laki Sah
Laki-laki Wanita Sah
Laki-laki Khunsa Sah
Wanita Wanita Sah
Khunsa Wanita Sah
Wanita Laki-laki Tidak sah
Wanita Khunsa Tidak sah
Khunsa Laki-laki Tidak sah
Khunsa Khunsa Tidak sah

 

Syarat-syarat Menjadi Imam:

  1. Tidak dalam keadaan hadats.
  2. Tidak dalam keadaan junub.
  3. Pada pakaian atau badannya tidak terdapat najis yang tidak dima'fu.
  4. Tidak meninggalkan i'tidal dan thuma'ninah.
  5. Tidak meninggalkan bacaan fatihah.

 

Syarat-syarat Menjadi Makmum:

  1. Niat berjamaah.
  2. Tidak lebih maju dari tempat imam.
  3. Mengetahui gerakan imam.
  4. Berkumpul dalam satu tempat.
  5. Tidak terjadi ketidakserasian gerakan yang sangat mencolok antara imam dan makmum.

 

Dalam shalat berjamaah, imam memiliki peran penting sebagai pemimpin dan panutan bagi makmum. Imam bertanggung jawab untuk memimpin seluruh rangkaian gerakan shalat dengan tepat, termasuk bacaan dan takbiratul ihram. Oleh karena itu, imam harus memiliki pemahaman yang baik tentang tata cara shalat dan dapat memimpin dengan lancar.

Selain itu, ada juga keutamaan dalam menjadi imam. Menjadi imam memberikan kesempatan untuk mendapatkan pahala tambahan, sebagaimana disebutkan dalam hadis Nabi Muhammad SAW. Oleh karena itu, banyak muslim yang berkeinginan menjadi imam dalam shalat berjamaah.

Namun, penting untuk diingat bahwa menjadi imam bukanlah tujuan utama dalam shalat berjamaah. Yang terpenting adalah menjalankan shalat dengan khusyuk dan mengikuti tata cara yang benar. Kehadiran jamaah yang lengkap dan kompak juga memperkuat ikatan sosial dalam komunitas muslim.

Dengan demikian, menjaga kualitas dan syarat-syarat dalam shalat berjamaah, baik sebagai imam maupun makmum, adalah penting dalam menjalankan ibadah dengan benar dan memperoleh manfaat spiritual yang maksimal.[dlom]

Kirim Komentar

Komentar Facebook

Artikel Menarik Lainnya

Hosting Murah se Indonesia

Media Sosial

Facebook Twitter YouTube Instagram WhatsApp

Hosting Gratis

MHosting Gratis Rp.0

Komentar

Lestari marganinhrum
26 April 2024 09:40:01
Saya terdaftar pkh baru dan blom punya kks apakah bisa... selengkapnya
Zaky
25 April 2024 00:36:07
Saya mau dapat PIP, bagaimana cara mengajukannya?... selengkapnya
Topani Sahara
02 April 2024 21:28:46
Semoga artikel ini bermanfaat, ... selengkapnya
Topani
27 Maret 2024 18:33:27
Semoga bermanfaat... selengkapnya
Naning
21 Maret 2024 02:55:45
Kenapa kok dana pip yg lain keluar ini punya anak saya... selengkapnya
Topani
08 Maret 2024 16:10:05
Makasih pak Dafris... selengkapnya
Dafris
08 Maret 2024 15:16:52
Sukses ya...... selengkapnya
Sokewih
08 Maret 2024 10:46:14
Kenapa bpnt saya tidak cair?... selengkapnya
Satria setiawan wijaya
06 Maret 2024 16:47:49
Bagaimana cara mndaftarkan ank saya dpet pip... selengkapnya
Risdiyana
02 Maret 2024 15:48:40
Mohon bantuannya ..utk bisa mendapatkan PIP..Anak saya... selengkapnya

Sinergi Program

Lapak Tenggulang Baru
OpenDesa
PCNU Musi Banyuasin
The Express
SMP Hidayatut Thullab

Statistik Pengunjung

Hari ini:3.144
Kemarin:6.771
Total Pengunjung:69.019
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:108.162.216.56
Browser:Mozilla 5.0