Selamat Hari Pendidikan Nasional! Semoga pendidikan Indonesia semakin maju dan menghasilkan generasi cerdas serta berbudi pekerti luhur. Hari Pendidikan Nasional Selamat Hari Pendidikan Nasional 2024, mari suarakan lewat mimpi-mimpi besar lewat pendidikan yang berkualitas. Hardiknas Selamat memperingati Hari Pendidikan Nasional! Terima kasih para pahlawan pendidikan yang telah mengabdikan diri untuk mencerdaskan bangsa. Hardiknas Tak ada kunci keberhasilan yang lebih mujarab selain pendidikan. Selamat Hari Pendidikan Nasional, semoga semakin membuka pintu ilmu pengetahuan. Hardiknas Hari Pendidikan Nasional mengingatkan kita untuk terus belajar dan mengasah ilmu agar dapat menjadi individu yang bermanfaat bagi negeri. Hardiknas Di Hari Pendidikan Nasional, mari kita apresiasi seluruh insan pendidikan yang tak kenal lelah dalam membagikan ilmu dan membentuk karakter bangsa. Hardiknas

  Artikel/Berita

Pemilu

JADWAL PEMBENTUKAN, MASA KERJA DAN HONOR PPK,PPS DAN PPLN PEMILU 2024

Admin TB

20 Maret 2023 17:51:19

5.484 Kali Dibaca

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menentukan masa kerja PPS, PPK, Pantarlih, dan Panwaslu untuk Pemilu 2024. Masing-masing dari jabatan itu memiliki tugas dan wewenang yang berbeda. Kepanjangan PPK dan PPS adalah Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara, sedangkan Pantarlih adalah Panitia Pemutakhiran Data Pemilih, dan Panwaslu adalah Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan.

Berikut ini selengkapnya mengenai Badan Ad Hoc Pemilu 2024: anggota dan sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), anggota dan sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPLN), Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP/Pantarlih), Panitia Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri (Pantarlih LN), dan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.

Masa Kerja PPK, PPS, Pantarlih, Panwaslu Desa dan Gajinya Masa kerja masing-masing Badan Ad Hoc serta Panwaslu Desa adalah sebagai berikut: Masa Kerja PPK 4 Januari 2023-4 April 2024 Masa Kerja PPS 17 Januari 2023-4 April 2024 Masa Kerja Pantarlih 3 Februari-12 Maret 2023 (masa kerja Pantarlih bisa berbeda tergantung pada KPU Kabupaten/Kota, tetapi rentang waktunya kurang lebih serupa).

 

Jadwal Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan

  • pengumuman pendaftaran calon anggota PPK 20 November 2022 - 24 November 2022
  • penerimaan pendaftaran calon anggota PPK 20 November 2022 - 29 November 2022
  • penelitian administrasi calon anggota PPK 21 November 2022 - 1 Desember 2022
  • pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPK 2 Desember 2022 - 4 Desember 2022
  • seleksi tertulis calon anggota PPK 5 Desember 2022 - 7 Desember 2022
  • pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPK 8 Desember 2022 - 10 Desember 2022
  • tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPK 2 Desember 2022 - 10 Desember 2022
  • wawancara calon anggota PPK 11 Desember 2022 - 13 Desember 2 022
  • pengumuman hasil seleksi calon anggota PPK 14 Desember 2022 - 16 Desember 2022
  • penetapan anggota PPK16 Desember 2022 - 16 Desember 2022
  • pelantikan anggota PPK 4 Januari 2023

 

Jadwal Pembentukan Panitia Pemungutan Suara

  • pengumuman pendaftaran calon anggota PPS 18 Desember 2022 - 22 Desember 2022
  • penerimaan pendaftaran calon anggota PPS 18 Desember 2022 - 30 Desember 2022
  • penelitian administrasi calon anggota PPS 19 Desember 2022 - 2 Januari 2023
  • pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPS 3 Januari 2023 - 5 Januari 2023
  • seleksi tertulis calon anggota PPS6 Januari 2023 - 11 Januari 2022
  • pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPS12 Januari 2023 - 14 Januari 2023
  • tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPS3 Januari 2023 - 14 Januari 2023
  • wawancara calon anggota PPS15 Januari 2023 - 17 Januari 2023
  • pengumuman hasil seleksi wawancara calon anggota PPS18 Januari 2023 - 20 Januari 2023
  • penetapan anggota PPS20 Januari 2023
  • pelantikan anggota PPS24 Januari 2023

 

 

Jadwal Pembentukan Panitia Pemungutan Luar Negeri

  • pengumuman pendaftaran calon anggota PPLN 16 Januari 2023 - 20 Januari 2023
  • penerimaan pendaftaran calon anggota PPLN; 16 Januari 2023 - 20 Januari 2023
  • penelitian administrasi calon anggota PPLN; 17 Januari 2023 - 21 Januari 2023
  • pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPLN; 22 Januari 2023 - 23 Januari 2023
  • tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPLN; 22 Januari 2023 - 24 Januari 2023
  • wawancara calon anggota PPLN; 24 Januari 2023 - 25 Januari 2023
  • pengumuman hasil seleksi calon anggota PPLN; 26 Januari 2023 - 27 Januari 2023
  • penyampaian usulan kepada KPU melalui kepala Perwakilan dan kepala Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia; 26 Januari 2023 - 27 Januari 2023
  • penetapan anggota PPLN 28 Januari 2023 - 30 Januari 2023
  • pelantikan anggota PPLN 31 Januari 2023 - 1 February 2023
  • Bimbingan Teknis PPLN 1 February 2023 - 2 Februari 2023

 

Persyaratan Anggota PPK dan PPS

  1. Warga Negara Indonesia
  2. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun untuk PPK dan PPS
  3. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  4. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
  5. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
  6. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
  7. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
  8. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih

 

Kelengkapan Dokumen Persyaratan PPK dan PPS

    1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK dan PPS
    2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik
    3. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir
    4. Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan
    5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani untuk persyaratan huruf g yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol
    6. Daftar Riwayat Hidup
    7. Pas Foto Berwarna 4x6

 

Kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui pengunggahan secara mandiri melalui siakba.kpu.go.id dan bisa juga mendatangi langsung Kantor KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk dibantu pendaftaran ke siakba.kpu.go.id

 

Honorarium PPK dan PPS

Ketua PPK   Rp 2.500.000/Bulan
Anggota PPK   Rp 2.200.000/Bulan

 

Masa Kerja PPK

Masa kerja PPK adalah mulai 4 Januari 2023 - 4 April 2024

 

Ketua PPS   Rp 1.500.000/Bulan
Anggota PPS   Rp 1.300.000/Bulan

 

Masa Kerja PPS

Masa kerja PPS adalah mulai 17 Januari 2023 - 4 April 2024

 

 

Persyaratan Anggota PPLN

  1. Warga Negara Indonesia

  2. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun untuk PPLN

  3. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

  4. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil

  5. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan

  6. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika

  7. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat

  8. berdomisili dalam wilayah kerja PPLN.

  9. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih

 

Kelengkapan Dokumen Persyaratan PPLN

    1. surat pendaftaran sebagai calon anggota PPLN menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota PPLN

    2. fotokopi kartu tanda penduduk elektronik dan Paspor sejumlah 1 (satu) lembar

    3. fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir

    4. surat pernyataan bermeterai satu dokumenn

    5. surat keterangan sehat jasmani dikeluarkan oleh rumah sakit, klinik, atau dokter pribadi

    6. daftar riwayat hidup dan ditempel pas foto berwarna berukuran 4x6 (empat kali enam) sentimeter

    7. surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon anggota PPLN yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun;*)

    8. surat pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon anggota PPLN digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon anggota PPLN yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan

 

CARA MENDAFTAR PPLN

Pendaftaran dapat dilakukan secara

  • Mandiri : Pelamar melakukan pendaftaran melalui siakba.kpu.go.id

     

  • Non-Mandiri : Pelamar datang ke Kantor Perwakilan Republik Indonesia untuk dibantu pendaftaran oleh Perwakilan Republik Indonesia

***

Kirim Komentar

Komentar Facebook

Artikel Menarik Lainnya

Hosting Murah se Indonesia

Arsip Artikel

Media Sosial

Facebook Twitter YouTube Instagram WhatsApp

Hosting Gratis

MHosting Gratis Rp.0

Komentar

Tenggulangbaru.id
02 Mei 2024 11:49:08
Selamat Hari Pendidikan Nasional! Semoga setiap anak... selengkapnya
Lestari marganinhrum
26 April 2024 09:40:01
Saya terdaftar pkh baru dan blom punya kks apakah bisa... selengkapnya
Zaky
25 April 2024 00:36:07
Saya mau dapat PIP, bagaimana cara mengajukannya?... selengkapnya
Topani Sahara
02 April 2024 21:28:46
Semoga artikel ini bermanfaat, ... selengkapnya
Topani
27 Maret 2024 18:33:27
Semoga bermanfaat... selengkapnya
Naning
21 Maret 2024 02:55:45
Kenapa kok dana pip yg lain keluar ini punya anak saya... selengkapnya
Topani
08 Maret 2024 16:10:05
Makasih pak Dafris... selengkapnya
Dafris
08 Maret 2024 15:16:52
Sukses ya...... selengkapnya
Sokewih
08 Maret 2024 10:46:14
Kenapa bpnt saya tidak cair?... selengkapnya
Satria setiawan wijaya
06 Maret 2024 16:47:49
Bagaimana cara mndaftarkan ank saya dpet pip... selengkapnya

Sinergi Program

Lapak Tenggulang Baru
OpenDesa
PCNU Musi Banyuasin
The Express
SMP Hidayatut Thullab

Statistik Pengunjung

Hari ini:1.933
Kemarin:4.388
Total Pengunjung:101.788
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:172.70.131.187
Browser:Mozilla 5.0