Minal Aidin Wal Faizin Mohon Maaf Lahir dan Batin Selamat Hari Raya Idul Fitri. Semoga hari kemenangan ini membawa kehangatan dan kedamaian bagi seluruh insan di dunia. Selamat Hari Raya. Semoga Idul Fitri kita mendapat limpahan berkah oleh Allah. Mari kita rayakan dengan menebar cinta dan kebahagiaan kepada sesama. Eid Mubarak 2024! May this Eid be the best one yet for all of us. Selamat Hari Raya Idul Fitri. Semoga Idul Fitri tahun ini menjadi yang terbaik bagi kita semua.

Artikel/Berita

Undang Undang

Admin TB

20 April 2014 11:21:56

288 Kali Dibaca

Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang disahkan pada tahun 2024, membawa perubahan signifikan dalam peran dan tanggung jawab kepala desa serta memperbarui tugas-tugas utama yang harus dilaksanakan oleh mereka.

Revisi ini mencerminkan keseriusan pemerintah dalam meningkatkan efektivitas pemerintahan di tingkat desa dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada penduduk desa. Dengan demikian, kehadiran revisi ini diharapkan dapat menghasilkan perubahan positif dalam pembangunan dan kemajuan desa-desa di seluruh Indonesia.

 

Perubahan dalam Tugas dan Fungsi

Revisi UU Desa menetapkan beberapa perubahan signifikan dalam tugas pokok dan fungsi kepala desa, antara lain:

  1. Pemberian Dana Konservasi dan Rehabilitasi

    Kepala desa kini memiliki tanggung jawab untuk mengelola dana konservasi dan/atau rehabilitasi yang bertujuan untuk pelestarian lingkungan dan penanganan bencana.

  2. Tunjangan Purnatugas

    Kepala desa, badan permusyawaratan desa, dan perangkat desa lainnya berhak menerima tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan sesuai dengan kemampuan desa.

  3. Syarat Jumlah Calon Kepala Desa

    Revisi UU Desa juga mengatur syarat jumlah calon kepala desa dalam pemilihan kepala desa (pilkades), memastikan proses demokratis yang lebih baik.

  4. Masa Jabatan

    Masa jabatan kepala desa diubah menjadi 8 tahun dengan maksimal 2 periode, memberikan kesempatan yang lebih panjang untuk melaksanakan program pembangunan desa.

  5. Sumber Pendapatan Desa

    Kepala desa bertanggung jawab untuk mengelola sumber pendapatan desa yang lebih beragam, termasuk pendapatan asli desa, bagi hasil pajak dan retribusi, serta hibah dan bantuan.

  6. Pemantauan dan Peninjauan UU

    Kepala desa harus memastikan pemantauan dan peninjauan implementasi UU Desa, untuk menjamin kepatuhan terhadap peraturan dan peningkatan kinerja pemerintahan desa.

 

Revisi UU Desa tahun 2024 telah membawa perubahan yang signifikan dalam tugas pokok dan fungsi kepala desa. Perubahan ini tidak hanya meningkatkan kesejahteraan kepala desa, tetapi juga meningkatkan tanggung jawab dan kinerja dalam mengelola pemerintahan desa.

Dengan demikian, diharapkan dapat terwujud pemerintahan desa yang lebih efektif, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat

Kirim Komentar

Komentar Facebook

Artikel Menarik Lainnya

Hosting Murah se Indonesia

Arsip Artikel

Media Sosial

Facebook Twitter YouTube Instagram WhatsApp

Hosting Gratis

MHosting Gratis Rp.0

Komentar

Lestari marganinhrum
26 April 2024 09:40:01
Saya terdaftar pkh baru dan blom punya kks apakah bisa... selengkapnya
Zaky
25 April 2024 00:36:07
Saya mau dapat PIP, bagaimana cara mengajukannya?... selengkapnya
Topani Sahara
02 April 2024 21:28:46
Semoga artikel ini bermanfaat, ... selengkapnya
Topani
27 Maret 2024 18:33:27
Semoga bermanfaat... selengkapnya
Naning
21 Maret 2024 02:55:45
Kenapa kok dana pip yg lain keluar ini punya anak saya... selengkapnya
Topani
08 Maret 2024 16:10:05
Makasih pak Dafris... selengkapnya
Dafris
08 Maret 2024 15:16:52
Sukses ya...... selengkapnya
Sokewih
08 Maret 2024 10:46:14
Kenapa bpnt saya tidak cair?... selengkapnya
Satria setiawan wijaya
06 Maret 2024 16:47:49
Bagaimana cara mndaftarkan ank saya dpet pip... selengkapnya
Risdiyana
02 Maret 2024 15:48:40
Mohon bantuannya ..utk bisa mendapatkan PIP..Anak saya... selengkapnya

Sinergi Program

Lapak Tenggulang Baru
OpenDesa
PCNU Musi Banyuasin
The Express
SMP Hidayatut Thullab

Statistik Pengunjung

Hari ini:8.360
Kemarin:6.233
Total Pengunjung:45.630
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:172.70.92.252
Browser:Mozilla 5.0