Tenggulangbaru.id – Bulan Sya’ban adalah bulan yang penuh keberkahan dan dianjurkan untuk berpuasa sunnah, terutama pada pertengahan bulan atau yang dikenal sebagai Nishfu Sya’ban.
Namun, terdapat larangan untuk berpuasa setelah pertengahan bulan ini, sebagaimana disebutkan dalam hadis Nabi Muhammad SAW:
إِذَا انْتَصَفَ شَعْبَانُ فَلا تَصُومُوا
“Jika Sya’ban sudah pertengahan, maka janganlah berpuasa.” (HR. Abu Dawud)
Hadis tersebut dijadikan dasar oleh sebagian ulama untuk menyatakan bahwa puasa setelah tanggal 15 Sya’ban tidak diperbolehkan.
Tujuan dari larangan ini adalah agar umat Islam tidak terlalu membebani diri sebelum memasuki bulan Ramadhan.
Namun, larangan ini bukan bersifat mutlak. Dalam beberapa keadaan tertentu, seseorang tetap diperbolehkan berpuasa di separuh akhir bulan Sya’ban.
Terdapat beberapa kondisi yang menjadi pengecualian dari larangan puasa di separuh akhir bulan Sya’ban, yaitu:
Jika seseorang sudah terbiasa menjalankan puasa sunnah secara rutin, seperti puasa Senin-Kamis atau puasa Daud, maka ia tetap diperbolehkan untuk berpuasa meskipun telah memasuki separuh akhir bulan Sya’ban. Hal ini sesuai dengan hadis berikut:
لا تَقَدَّمُوا رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ وَلا يَوْمَيْنِ إِلا رَجُلٌ كَانَ يَصُومُ صَوْمًا فَلْيَصُمْهُ
“Janganlah kalian mendahului puasa Ramadhan dengan berpuasa sehari atau dua hari sebelumnya, kecuali seseorang yang biasa berpuasa sunnah, maka lakukanlah puasanya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dari hadis ini, ulama memahami bahwa larangan puasa setelah pertengahan Sya’ban tidak berlaku bagi mereka yang telah memiliki kebiasaan puasa sunnah sebelumnya.
Seseorang yang masih memiliki utang puasa Ramadhan dari tahun sebelumnya diperbolehkan berpuasa di separuh akhir bulan Sya’ban. Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ menjelaskan:
“Jika seseorang berpuasa setelah pertengahan Sya’ban untuk qadha’ Ramadhan, puasa nadzar, atau kaffarat, maka diperbolehkan… Dan bila seseorang punya tanggungan puasa Ramadhan, maka wajib baginya untuk qadha’ karena waktunya sudah sempit.”
Hadis dari Aisyah RA juga menguatkan hal ini:
عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: كَانَ يَكُونُ عَلَيَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِيَهُ إِلَّا فِي شَعْبَانَ
“Aisyah berkata, ‘Saya punya utang puasa Ramadhan dan saya tidak bisa meng-qadha’ kecuali di bulan Sya’ban.’” (HR. Muslim)
Hadis ini menunjukkan bahwa qadha’ puasa Ramadhan tetap boleh dilakukan meskipun telah memasuki separuh akhir bulan Sya’ban.
Selain qadha’ puasa Ramadhan, puasa nadzar dan kaffarat juga termasuk dalam pengecualian dari larangan ini.
Karena kedua jenis puasa ini bersifat wajib, maka tetap diperbolehkan untuk dilakukan meskipun sudah memasuki separuh akhir bulan Sya’ban.
Meskipun terdapat larangan untuk berpuasa setelah pertengahan bulan Sya’ban, larangan ini tidak bersifat mutlak.
Ada beberapa pengecualian yang membolehkan seseorang tetap berpuasa di separuh akhir bulan Sya’ban, yaitu: Orang yang sudah terbiasa melakukan puasa sunnah, orang yang berpuasa untuk qadha’ puasa Ramadhan, dan orang yang berpuasa karena nadzar atau kaffarat.
Dengan demikian, bagi mereka yang memiliki kebiasaan puasa sunnah atau memiliki kewajiban puasa tertentu, diperbolehkan untuk tetap berpuasa di separuh akhir bulan Sya’ban.
Namun, bagi yang tidak memiliki kebiasaan puasa sebelumnya dan tidak memiliki kewajiban puasa, lebih baik mengikuti anjuran untuk tidak berpuasa agar tidak kelelahan sebelum memasuki bulan Ramadhan. Wallahu A’lam. (DM)
Tinggalkan Balasan