Tenggulangbaru.id – Puasa Ramadhan adalah bagian penting dari ajaran Islam yang wajib dilakukan oleh setiap Muslim yang mampu melakukannya. Melakukan puasa Ramadhan memiliki banyak keutamaan dan manfaat, seperti meningkatkan ketaqwaan, kesabaran, dan kebersihan jiwa.
Namun, bagaimana jika seseorang dengan sengaja membatalkan puasanya tanpa alasan yang sah? Apakah hukumnya? Apakah ada konsekuensi atau denda yang harus ditanggung?
Baca Juga: Sahkah Puasa dalam Keadaan Junub? Begini Penjelasannya Menurut Imam Syafi’i
Para ulama sepakat bahwa membatalkan puasa Ramadhan dengan sengaja tanpa alasan yang sah adalah perbuatan yang dilarang dan berdosa. Hal ini karena puasa Ramadhan adalah kewajiban yang harus dipenuhi dan tidak boleh diabaikan tanpa alasan yang jelas.
Allah SWT berfirman:
اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ.
Artinya: “(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِى أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ
Artinya: “Barangsiapa yang tidak hanya menghindari perkataan dusta tetapi juga mengamalkannya, maka Allah tidak memerlukan puasanya dari rasa lapar dan haus yang dia tahan.” (HR. Bukhari no. 1903).
Apa yang dimaksud dengan az zuur? Az zuur adalah istilah dalam bahasa Arab yang mengacu pada berkata dusta dan menfitnah (buhtan). Menurut As Suyuthi, mengamalkannya berarti melakukan perbuatan keji yang merupakan konsekuensi dari berbicara dusta dan menfitnah, yang telah dilarang oleh Allah. (Syarh Sunan Ibnu Majah, 1/121, Maktabah Syamilah).
Membatalkan puasa dengan sengaja menunjukkan ketidakhormatan terhadap bulan suci Ramadhan dan kurangnya penghargaan terhadap nikmat Allah SWT. Tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak Allah SWT dan hak diri sendiri.
Selain itu, orang yang sengaja membatalkan puasa juga melewatkan kesempatan untuk mendapatkan pahala dan ampunan dari Allah SWT. Tindakan tersebut juga berdampak negatif pada dirinya sendiri, menimbulkan rasa bersalah, malu, dan ketakutan akan azab Allah SWT.
Baca Juga: Cara Menggantikan Shalat yang Telah Terlupakan dalam Waktu Bertahun-tahun
Kafarat merupakan bentuk denda atau tebusan yang harus dibayarkan oleh seseorang yang melakukan pelanggaran dalam ibadah. Tujuan kafarat adalah untuk membersihkan dosa dan menimbulkan rasa takut agar tidak mengulangi kesalahan yang sama.
Terkait dengan orang yang sengaja membatalkan puasa tanpa alasan yang sah. Terdapat tiga pendapat utama dari para ulama mengenai kafarat bagi orang yang sengaja membatalkan puasa:
Menurut mayoritas ulama dari berbagai mazhab seperti Hanafi, Maliki, Imam Syafi’i, dan Imam Hanbali, orang yang membatalkan puasa dengan sengaja harus membayar kafarat dengan memerdekakan seorang budak. Jika tidak memungkinkan, maka ia harus berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika juga tidak mampu, maka ia harus memberi makan enam puluh orang fakir miskin.
Sebagian ulama dari kalangan Zahiri dan Syi’ah berpendapat bahwa cukup bagi orang yang sengaja membatalkan puasa hanya dengan mengqadha atau mengganti puasanya di hari lain, tanpa perlu membayar kafarat.
Sebagian ulama dari kalangan Hanafi dan Syafi’i berpendapat bahwa orang yang sengaja membatalkan puasa dapat memilih antara membayar kafarat atau mengqadha puasanya.
Berikut adalah hal-hal yang menyebabkan seseorang wajib membayar kafarat jika membatalkan puasa dengan sengaja:
Bersetubuh dengan pasangan sah di siang hari bulan Ramadhan.
Makan dan minum dengan sengaja di siang hari bulan Ramadhan, lalu membatalkan puasa dengan alasan telah makan dan minum.
Mengeluarkan mani secara sengaja dengan tangan atau cara lainnya.
Baca Juga: Memahami Hukum Melagukan Al Quran: Sunnah atau Haram?
Berikut adalah cara membayar kafarat puasa bagi orang yang sengaja membatalkan puasa:
Baca Juga: Syarat dan Rukun Shalat yang Wajib Diketahui
Maka, bagi orang yang meninggalkan puasa Ramadhan tanpa alasan yang sah, berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan:
Meninggalkan puasa Ramadhan adalah dosa besar, dan pelakunya harus bertaubat kepada Allah SWT dengan tulus. Taubat yang tulus akan diampuni oleh Allah SWT, sebagaimana disebutkan dalam hadis qudsi.
Meskipun meninggalkan puasa Ramadhan dengan sengaja, seseorang tetap harus mengqadha puasanya. Karena puasa yang ditinggalkan adalah hutang, dan hutang kepada Allah SWT lebih berhak untuk ditunaikan. Qadha puasa harus dilaksanakan segera di bulan lain yang bukan waktu haram berpuasa.
Wujud taubat yang tulus harus disertai dengan rasa menyesal atas perbuatan yang telah dilakukan. Tidak hanya itu, pelakunya juga harus bertekad untuk tidak mengulanginya kembali. Wallahu’alam. (DM)
Tinggalkan Balasan