19 Okt 2024 22:36 - 3 menit membaca

Pelantikan Presiden Terpilih RI 2024-2029, 20 Oktober 2024

Bagikan

Pasangan Presiden dan Wakil Presiden terpilih RI periode 2024-2029, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, akan dilaksanakan pada Minggu, 20 Oktober 2024. Pelantikan diadakan di Gedung Nusantara, Jakarta, dan dapat disaksikan secara online mulai pukul 10.00 WIB.

Mengacu pada berita acara KPU 218/PL.01.08-BA/05/2024,Prabowo danGibran unggul pada Pemilu 2024 dengan perolehan suara 58,58% dari total suara sah nasional. Dengan begitu, pasangan ini ditetapkan KPU sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029 per tanggal 24 April 2024.

Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono menyampaikan kesiapan rangkaian pelantikan serta pengambilan sumpah Presiden dan Wakil Presiden periode 2024-2029. Persiapan rangkaian kegiatan dimulai dari ketibaan para tamu negara di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta dan Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.

“Sekarang sedang berlangsung masih penambahan (tamu negara) mana yang di Halim, mana yang di Soetta. Nanti terakhir bisa sore ini atau besok pagi kami akan berikan data komplitnya,” ucap eks Pj. Gubernur Jakarta itu dalam laman Presiden RI dikutip Sabtu (19/10/2024).

Pada saat kedatangan di bandara, Heru menjelaskan jika akan ada prosesi penerimaan Kepala Negara atau setingkat Kepala Negara seperti pasukan jajar kehormatan dan korps musik (Korsik). Kedatangan ini akan disiarkan di sejumlah titik videotron di Jakarta.

“Pada saat kedatangan, kami meminta kepada Pemda DKI bisa ditayangkan di seluruh LED videotron di Jakarta mulai tanggal 19 (Oktober) rangkaian dari Halim maupun rangkaian dari Soetta. Ini sudah kami persiapkan dan mulai hari Senin kemarin kami sudah gladikan,” tambahnya.

Jadwal dan Lokasi Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024

Pelaksanaan pelantikan presiden 2024 telah diatur KPU dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Berdasarkan PKPU tersebut, pelantikan atau pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden 2024 dijadwalkan pada Minggu, 20 Oktober 2024.

Lokasi pelantikan akan digelar di Gedung Nusantara, Jakarta seperti dikutip dari laman Instagram MPR RI @mprgoid. Gedung ini telah digunakan sebagai tempat pelantikan presiden dan wakil presiden Indonesia sejakdilantiknya PresidenSoekarno.

“Pelantikan presiden dan wakil presiden akan dilaksanakan di Jakarta, tepatnya di Gedung Nusantara pada 20 Oktober 2024,” tulis MPR RI pada Instagram resminya dikutip Sabtu (19/10/22024).

Berikut rincian jadwal dan lokasi pelantikan presiden dan wakil presiden 2024:

  • Hari/Tanggal: Minggu, 20 Oktober 2024
  • Waktu: 10.00 WIB – selesai
  • Tempat: Gedung Nusantara, Komplek MPR, DPR, DPD Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat.

Link Streaming Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI 2024

Pelantikan ini juga akan disiarkan langsung melalui kanal YouTube resmi MPR RI yang dimulai pada pukul 10.00 WIB.

Adapun link Youtube Resmi MPR adalah www.youtube.com/@MPRRIOfficial


Aturan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024

Terdapat aturan-aturan yang harus dipenuhi pada pelaksanaan pelantikan presiden dan wakil presiden. Mengacu pada Pasal 50 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu.

Aturan pelantikan presiden dan wakil presiden 2024 adalah sebagai berikut:

  • Pasangan Calon terpilih dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
  • Dalam hal calon Wakil Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, calon Presiden terpilih dilantik menjadi Presiden.
  • Dalam hal calon Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, calon Wakil Presiden terpilih dilantik menjadi Presiden.
  • Dalam hal calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden maka Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang pasangan calonnya meraih suara terbanyak pertama dan kedua.
  • Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) meliputi:
    • Meninggal dunia; atau
    • Tidak diketahui keberadaannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Recent Posts

Klasemen

- - Prediksi Timnas Indonesia U-20 vs Timor Leste U-20 di Matchday 2 Kualifikasi Piala Asia U-20 2025