Dinas pendidikan kota/kabupaten dihimbau selalu aktif menginformasikan SK Nominasi ke semua satuan pendidikan di wilayah binaannya. Selanjutnya, satuan pendidikan juga harus mengingatkan agar orang tua dari siswa penerima SK Nominasi PIP tersebut untuk tidak mengabaikan informasi terkait aktivasi rekening PIP.
Himbauan untuk dinas pendidikan,satuan pendidikan, dan orang tua itu disampaikan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) terkait survey Hambatan Aktivasi Rekening Pada Pelaksanaan PIP Tahun 2022.
Survey terhadap sekitar 79.360 siswa di 17.975 satuan pendidikan jenjang sekolah dasar sampai SMA dan SMK itu menunjukkan, 47 persen kendala dalam aktivasi rekening itu berasal dari faktor ‘kondisi siswa’, dan dari faktor ‘kondisi siswa’ itu, sekitar 33 persen akibat dari orang tua dari siswa penerima PIP mengabaikan informasi terkait aktivasi rekening.
Survey tersebut juga menemukan ada sebanyak 81 kendala dalam aktivasi rekening yang terbagi dalam enam kategori, yakni layanan perbankan, pemenuhan berkas aktivasi, kondisi siswa, geografis, kendala di satuan pendidikan, dan kendala di dinas pendidikan.
Faktor ‘Kondisi siswa’ lain yang juga menyumbang terbesar dalam kendala aktivasi rekening adalah penerima PIP mutasi ke satuan pendidikan lain serta penerima PIP tidak berada di satuan pendidikan dalam waktu yang lama sehingga melewati batas akhir aktivasi. Selain itu, juga ada penerima PIP yang menolak bantuan PIP karena merasa tidak layak dan juga karena siswa penerima PIP sedang dalam keadaan sakit.
“Kepala Satuan Pendidikan diharapkan memperhatikan bila ada peserta didiknya yang akan pindah satuan Pendidikan lain untuk segera mengaktivasi rekening dan menerima buku tabungan sebelum pindah satuan pendidikan, “kata Koordinator PIP Dikdasmen,Puslapdik, Sofiana Nurjanah.
Sementara itu, untuk satuan pendidikan yang menerima siswa pindahan, juga diharapkan memperhatikan peserta didik yang merupakan pindahan dari satuan pendidikan lain untuk diperiksa surat keterangan aktivasi rekening yang dibawa dari kepala satuan pendidikan awal untuk digunakan pada proses aktivasi rekening.
“Peserta Didik yang masuk ke dalam SK Nominasi Penerima PIP namun telah pindah satuan Pendidikan dalam satu jenjang pendidikan yang sama, Surat Keterangan Aktivasi Rekening dapat diterbitkan oleh kepala satuan pendidikan asal atau satuan pendidikan yang baru, “jelas Sofiana.
Baca Juga: Cara Cek Penerima PIP Menggunakan HP, Siswa Dapat Bantuan Rp1 Juta dari Kemdikbud
Karena itu, apabila peserta didik yang baru pindah tidak membawa surat keterangan aktivasi rekening dari kepala satuan pendidikan asal, maka kepala satuan pendidikan yang baru dapat menerbitkan surat keterangan aktivasi rekening.
Merujuk pada survey hambatan aktivasi rekening dengan faktor ‘Kondisi siswa’ berdasarkan jenjang pendidikan, 50 persen lebih berada di jenjang sekolah dasar.
Sementara dari sisi wilayah, menurut hasil survey, ada 10 kabupaten/kota dinilai ekstrim dari jumlah kejadian dan dari 10 kabupaten/ kota tersebut, Kabupaten Deli Serdang dan Kota bandung menempati urutan terbesar.
“Untuk 10 kabupaten/kota itu, Puslapdik perlu melakukan pendampingan pada dinas pendidikan dan satuan pendidikan, “kata Sofiana.
Hambatan dalam aktivasi rekening merupakan salah satu faktor terbesar yang menyebabkan dana bantuan PIP terpaksa dikembalikan ke kas negara. Tahun 2022 lalu, dari Rp9,6 triliun dana bantuan PIP yang disalurkan pada 17, 9 juta siswa, sebanyak Rp250 miliar lebih terpaksa dikembalikan ke kas negara karena sebanyak 409, 7 ribu siswa tidak melakukan aktivasi rekening.
“Bila dibanding tahun 2021,jauh lebih menurun dana yang dikembalikan, Tahun 2021, dana yang dikembalikan mencapai Rp654,3 miliar untuk 1,2 juta siswa, “ujarnya.
Tinggalkan Balasan